Berita Terkini

Legal Drafting Seri VII: Kodifikasi, Revisi dan Metode Omnibus Law Dalam Proses Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

KPU Kabupaten Cilacap hadir dalam kegiatan Bimtek legal Drafting seri  ke VII  yang di selenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan diikuti oleh Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubaah Hukum dan SDM dan Staf Hukum se Jawa Tengah. Adapun KPU Kabupaten Cilacap sendiri hadir yakni Divisi Hukum dan Pengawasan  (Munjiatun Mukaromah), Kasubag Hukum dan SDM (Hari Sugiarto), Staf Hukum (Zulfan Hikami).  Kegiatan di laksanakan pada hari Kamis 6 Juli 2022 secara daring melalui zoom meeting  dan di mulai pada pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai. Kagiatan di buka oleh Divisi hukum dan pengawasan KPU Provinsi Jawa Tegah  (Muslim Aisha) Kemudian di lanjutkan pemateri dari kantor Wilayah Kemenkumham Jateng  Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Kanwil Kemenkumham Jateng (Ahmad Shohib) kegiatan di pandu oleh Kasubag Hukum dan SDM KPU Provinsi Jawa Tengah (Kiki Rizka Ningsih). Kemudian di lanjutkan pembahasan oleh Narasumber, Pembahasan dalam materi ini adalah “Omnibus Law Dalam Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan yang di sampaikan oleh Ahmad Shohib Zaeni dari Kasubbid DPPHD Kanwil Kemenkumham Jateng. Di dalam materinya di jelaskan apa itu  omnibus law kata ini berasal dari bahasa latin yaitu  dari kata omnis yang artinya “semua” atau “banyak” dan law artinnya “hukum” jadi makna dari omnibus law adalah metode atau konsep pembuatan regulasi yang menggabungkan beberapa aturan yang substansi pengaturanya berbeda, menjadu satu pearaturan dalam satu payung hukum. Di Indonesia, Metode pembentukan peraturan perundang –undangan di atur dalam UU No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang –Undangan  Namun konsep Omnibus Law tidak pernah di muat  secara Eksplisit. Sedangkan di UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang –Undangan “Secara Eksplisit” diatur adanya Omnibus Law. Sedangkan makna dari kodifikasi dalam undnag –undang  adalah metode atau konsep pembuatan regulasi yang menggabungkan beberapa aturan yang substansi pengaturanya sama , menjadi satu pearaturan dalam satu payung hukum. Sejarah Omnibus Law Omnibus dalam hukum pertama kali muncul di Amerika Serikat. Tercatat pada 1850, Kongres Amerika Serikat membentuk Compromise of 1850 yang berisi lima undang-undang terpisah. Ini dibentuk untuk menyelesaikan persoalan status di wilayah yang diserahkan Meksiko pasca perang Amerika-Meksiko tahun 1846-1848 Pada abad ke-20, konsep Omnibus Law mulai umum dikenal di negara-negara Anglo-Saxon seperti, Kanada, Irlandia, Selandia Baru, dan Filipina. Vietnam misalnya, pernah membentuk omnibus law bernama Law Amending and Supplementing di bidang perpajakan yang mengubah beberapa Undang-Undang. Sementara Filipina pernah menerbitkan omnibus investment code of 1987, yang bertujuan memberi insentif dan menjamin hak-hak investor di Filipina Selanjutnya adalah tanya jawab oleh peserta di lanjutkan kesimpulan  dan penutup oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provisi Jawa Tengah 

Sambut Kehadiran PKN Beraudiensi

Selasa, 4/7/22 bertempat di Aula, KPU Kabupaten Cilacap mengabulkan permohonan audiensi Pengurus Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). Bambang, selaku Penasehat dalam kepengurusan PKN mewakili Ketua Pimpinan Cabang (Suprapto berhalangan hadir), selain bersilaturahmi untuk memperkenalkan kepengurusan juga meminta penjelasan ke KPU terkait tata cara pendaftaran dan verifikasi Partai Politik calon peserta pemilu 2024 dan informasi lain. Handi Tri Ujiono, S.Sos selaku ketua KPU Kabupaten Cilacap menyambut baik kehadiran pengurus PKN, berikan motivasi sekaligus membuka acara, selanjutnya komisioner lain dipandu M Muhni, S.Pd.I (Divisi Sosdiklih) memaparkan materi sesuai dengan divisinya. Miftah Nuryanto, SH, MH dari Bawaslu Kabupaten Cilacap juga berkesempatan hadir dan berikan paparan tugas dan fungsi Bawaslu Kabupaten. Weweng Maretno, S.Sos selaku Divisi Teknis menjelaskan beberapa hal, diantaranya adalah : Segera kirim salinan SK Kepengurusan PKN tingkat Kabupaten Cilacap. Permohonan pembukaan akses sipol dari DPP Parpol telah dilaksanakan. Sampai dengan tgl 5/7/22 pukul 17.00 wib Parpol yang sudah  diterima permohonan pembukaan akses SIPOL sebanyak  34  Parpol Nasional dan 6 Parpol Lokal Aceh. Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu dilakukan secara sentralistik (di KPU RI) Pengurus parpol tingkat pusat menyerahkan dokumen persyaratan sebagai peserta Pemilu kepada KPU Pengurus parpol tingkat KK menyerahkan dokumen data anggota kepada KPU KK*) Disampaikan pula agar Partai Politik tingkat Kabupaten harus beralamat yang jelas dan berkedudukan di Kabupaten, ada pernyataan status dan keberadaan Kantor yang menyebutkan berakhir sampai dengan proses tahapan selesai, serta Surat Keterangan keberadaan Kantor Parpol dari pemerintah setempat minimal dari Kelurahan. Ami Purwandari, SE (Divisi Prodatin) ikut pula memberikan paparan terkait pentingnya data pemilih serta proses pemutakhiran data pemilih, Anggota Komisioner, Munjiatun Mukaromah, S.Pd.I (Divisi Hukum) juga menginfromasikan link JDIH yang dapat diakses melalui https://jdih.kpu.go.id/jateng/cilacap dan laman media sosial instagram jdihkpukabcilacap,  M Muhni menambahkan penjelasan tentang tahapan Pemilu sesuai PKPU 3 tahun 2022, norma dan etika penyelenggara dengan peserta pemilu. Ada batasan pergaulan yang semula karena kedekatan ketika sudah tahapan kami boleh dibilang menjadi beda, akan tetapi pada prinsipnya kami memperlakukan adil dan setara kepada semua peserta pemilu. Feedback dari salah satu audien Dona Prakosa mempertanyakan bagaimana unggah dokumen dan apakah bila seseorang belum memiliki fisik KTP-el hanya memegang Surat Keterangan (Suket) tidak menghalangi pembuktian saat verifikasi faktual keanggotaan. Pesan dari penasehat agar komisioner berlaku tegas terhadap pengurus yang dirasa masih terdapat beberapa kekurangan, dan apresiasi dari pengurus lain mohon doa agar PKN dapat lolos menjadi peserta Pemilu 2024 nanti. Penyebutan tingkatan kepengurusan Partai Kebangkitan Nusantara agak berbeda dari Partai lain, untuk tingkat pusat Pimnas, Pimda, Pincab, Pincam dan tingkat desa disebut sebagai Ranting. Beberapa pertanyaan dari audien dijelaskan dan dapat diterima dengan jelas oleh peserta yang hadir.  

Evaluasi Penyusunan Laporan Pengelolaan JDIH Semester 1 Tahun 2022

Kamis  30 Juni 2022 KPU Kabupaten Cilacap hadir dalam kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi Penyusunan Laporan Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) semester 1 tahun 2022. Kegiatan di selenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah  dengan menghadirkan Narasumber dari Kepala Biro Perundang – undangan sekretariat KPU RI (Nur Syarifah). Peserta dalam acara ini adalah Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubag Hukum dan SDM dan staf Hukum Se Jawa Tengah. Adapun KPU Kabupaten Cilacap sendiri hadir Divisi Hukum dan Pengawasan (Munjiatun Mukaromah), Kasubag Hukum dan SDM (Hari Sugiarto) dan Staf Hukum (Zulfan Hikami). Acara di mulai pada pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB. Kegiatan di buka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah (Paulus Widiantoro) kemudian di lanjutkan oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah (Muslim Aisha). Dalam pengarahanya di sampaikan tentang  Evaluasi pengelolaan JDIH di KPU Kabupaten/Kota Se Jateng yaitu   Data perkembangan pengelolaan koleksi  dokumen hukum dan media sosial resmi JDIH KPU se Jawa Tengah dan beberapa catatan evaluasi pengelolaaan JDIH di periode 1 tahun 2022. Beberapa point dalam evaluasi nya terhadap pengelolaan JDIH di KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah Meliputi: 1. Jumlah koleksi dokumen hukum JDIH se Jawa Tengah  2. Kondisi pengelolaan koleksi dokumen hukum JDIH KPU se Jawa Tengah  3. Grafik unggahan media sosial  4. Kondisi pengelolaan dan unggahan media sosial  5. Grafik unggahan paling sedikit dan paling banyak  6. Evaluasi pengelolaan koleksi dokumen hukum dan media sosial resmi JDIH KPU se-Jawa Tengah  Kemudian di lanjutkan Narasumber Nung syarifah dari Biro PUU sekretariat KPU RI dengan di pandu oleh Kasubag Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah (Kiki Rizka Ningsih) di dalam materinya di samapaikan tentang  evaluasi dan penyusunan laporan pengelolaan JDIH semester 1 tahun 2022 KPU Jawa Tengah dan KPU Kab/Kota se-Jawa Tengah. Aspek dalam penilaian  pengelolaan JDIH meliputi: 1. Organisasi  2. Sumber Daya Manusia  3. Koleksi Dokumen Hukum  4. Teknis Pengelolaan  5. Sarana dan Prasarana 6. Pemanfaatan TIK  7. Inovasi  Harapannya dari acara ini adalah adanya peningkatan dalam pengelolaaan JDIH khususnya di KPU Kabupaten Cilacap agar lebih baik lagi  dalam pengeolaan JDIH dan sesuai dengan pedoman  yang sebagaimana di atur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Ditetapkan

Untuk kali kedua di tahun 2022 KPU Kabupaten Cilacap mengadakan rapat koordinasi bersama stakeholder dalam rangka pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB). Rakor diadakan pada hari Selasa tanggal 28 Juni 2022 pukul 10.00 s.d. 11.30 WIB bertempat di Aula KPU Kabupaten Cilacap. Rakor dihadiri oleh Empat Komisioner KPU Kabupaten Cilacap berserta jajaran sekretariat, TNI, Polri. Kesbangpol dan Disdukcapil Kabupaten Cilacap. Ketua KPU Kabupaten Cilacap Handi Tri Ujiono, S.Sos, membuka acara dan memberi sambutan tentang sudah dimulainya tahapan Pemilu 2024. Pemutakhiran DPB merupakan upaya agar daftar pemilih Kabupten Cilacap pada Pemilu 2024 nanti akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Tidak lagi memjadi polemik dan tidak diperkarakan lagi pada perselisihan hasil Pemilu 2024. “Daftar Pemilih menjadi suatu hal yang tidak pernah tidak disengketakan dalam perselisihan hasil Pemilu. Untuk itu Kami berupaya untuk melakukan pemutakhiran data pemilih ini dengan semaksimal mungkin seperti yang diamanatkan oleh Undang-undang No. 7 Tahun 2017”, kata Handi. Paparan tentang proses dan jumlah DPB Triwulan II  Bulan Juni 2022 diberikan oleh Ami Purwandari, S.E selaku Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Ami menjelaskan tentang turunnya data pemadanan DPB Semester II dari KPU yang merupakan padanan data dari KPU, Kemendagri dalam hal ini Disdukcapil pusat dan data sensus penduduk 2020 dari BPS. “Bulan Juni 2022 KPU Kabupaten Kota menerima sejumlah data hasil pemadanan DPB Semester II KPU dengan data kependudukan dari Kemendagri. Data berupa data anomali, data ganda, data padan/tidak padan dan data meninggal”, papar Ami. Paparan lain menjelaskan jumlah DPB yang sudah diproses di bulan Juni ini. Data berasal dari masukan masyarakat sejumlah 23 untuk pemilih pemula. Data TMS meninggal dunia sejumlah 100 berasal dari data padanan DPB semester II yang diturunkan KPU. Jumlah DPB untuk bulan Juni 2022 ini tercatat sebanyak 1.462.124 pemilih. Dengan rincian jumlah laki-laki sebanyak 732.198 pemilih dan jumlah perempuan sebanyak 729.926 pemilih. Pada sesi diskusi KPU Kabupaten Cilacap mendapat masukan dari Bawaslu Kabupaten Cilacap agar menindaklanjuti data-data yang sudah diturunkan untuk dapat dimasukan sebagai DPB bulan berikutnya. Masukan lain berasal dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengenai data tidak padan, meninggal dan ganda. Masukan berupa himbauan agar berhati-hati dalam menindaklanjuti data-data tersebut dan sebaiknya dikalrifikasi terlebih dahulu. Terkait masukan dari dua instansi tersebut maka Ami memaparkan rencana ke depan dalam menindaklanjuti data-data pemadanan dari KPU RI tersebut. Rencana KPU Kabupaten Cilacap akan melakukan Coklit Terbatas atau Coktas pada kelurahan/desa yang mudah dijangkau dengan mengambil sampel data secara acak atau random sampling sebanyak 100 orang untuk setiap kategori data. “Rencananya di bulan Juli nanti kami akan melakukan Coktas dengan mengambil data secara acak dari setiap kategori data yang tempatmya mudah dijangkau oleh KPU Kabupaten Kota”, kata Ami. Sesi terakhir rapat koordinasi PDPB digunakan oleh Ketua KPU Cilacap, Handi Tri Ujiono untuk membacakan Berita Acara Rakor yang berisi tentang jumlah DPB dan kemudian menetapkan serta mengesahkan jumlah DPB tersebut menjadi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Bulan Juni 2022 KPU Kabupaten Cilacap.   Ami |28/06/2022  

Legal Drafting Seri V: Bab, Pasal, dan Ketentuan Dalam Perundang-Undangan

Selasa 21 Juni 2022 KPU Kabupaten Cilacap hadir dalam kegiatan yang di selenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah dalam rangka bimtek   legal drafting seri V (lima) dengan tajuk “Ketentuan Bab, Pasal dan ketentuan dalam perundang –undangan. Acara di selenggarakan secara daring melalui zoom meeting di mulai pada pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai. Peserta dalam acara ini adalah Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubag Hukum dan SDM dan Staf Hukum se Jawa Tengah. KPU Kabupaten Cilacaap sendiri hadir yakni Divisi Hukum dan Pengawasan (Munjiatun Mukaromah), Divisi Teknis (Weweng Maretno), Kasubag Hukum dan SDM (Hari Sugiarto) dan Staf Hukum (Zulfan Hikami). Kegiatan di buka dan sekaligus pengarahan oleh Divisi Hukum dan Pengawsan KPU Provinsi Jawa Tengah (Muslim Aisha) Kemudian di lanjutkan oleh Pemateri dari Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Jateng (Sugeng Pamuji) dengan  di pandu oleh Kasubag hukum dan SDM KPU Provinsi Jawa Tengah  (Kiki Rizka Ningsih). Pembahasan dalam kegiatan ini adalah tentang Ketentuan, Bab, dan Pasal dalam peraturan perundang-undangan” salah satunya membahas tentang sestematika kerangka penyusunan. Ada beberapa bagian dalam menyusun sistematika kerangka peraturan perundang-undangan meliputi  meliputi : 1. Judul 2. Pembukaan      a. Frasa “Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa”     b. Jabatan Pembentukan Peraturan      c. Konsiderans;     d. Dasar Hukum;dan     e. Diktum 3. Batang Tubuh     a. Ketentuan Umum     b. Materi Pokok yang Diatur     c. Ketentuan Pidana (jika diperlukan)     d. Ketentuan Peralihan (jika diperlukan);dan     e. Ketentuan Penutup 4. Penutupan 5. Penjelasan;dan 6. Lampiran Sedangkan yang di maksud dengan pasal adalah merupakan satuan aturan dalam peraturan perundang-undangan yang memuat satu norma dan di rumuskan dalam satu kalimat yang di  susun secara singkat, jelas, dan lugas. Dan pasal dapat di rinci ke dalam beberapa ayat. Tehnik penyusunan peraturan perundang-undangan diatur dalam lampiran II Undang –undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kapasitas SDM dalam penyusunan  produk hukum di lingkungan KPU Kabupaten/Kota se Jateng. Terakhir adalah tanya jawab peserta dengan narasumber kemudian kesimpulan oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah.

KPU Kabupaten Cilacap, lewat Radio Sosialisasikan Pemilu 2024

Tahapan Pemilu tahun 2024 sudah resmi dimulai. Hal ini ditandai dengan acara Peluncuran tahapan pemilu serentak tahun 2024 yang berlangsung di halaman Gedung KPU RI di Jakarta, Selasa malam 14 Juni 2022. Acara itu dihadiri Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Muhammad dan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. Hadir secara luring seluruh ketua, anggota, dan sekretaris KPU Provisi/KIP se-Indonesia. Sedangkan KPU/KIP Kabupaten kota se-Indonesia hadir secara daring bersama stakeholder di masing-masing daerah, seperti Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Bawaslu, pimpinan partai politik, ormas, dan media massa. Tahapan pemilu 2024 yang sudah resmi diluncurkan terus disosialisasikan secara massif oleh KPU Kabupaten Cilacap melalui media website KPU Cilacap, media sosial KPU Cilacap dalam bentuk infografis sampai dengan bentuk-bentuk audio video. Tidak ketinggalan pula kali ini KPU Cilacap juga melakukan sosialisasi melalui Yes radio 104,2 FM dalam program “Yes Talkshow”. Acara Talkshow kali ini dihadiri oleh M. Muhni, S.Pd.I., selaku Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan SDM, Ami Purwandari, S.E., dari Divisi  Perencanaan, Data dan Informasi. Obrolan santai yang dipandu oleh Host kondang Ati Lestari berlangsung selama 1 jam ini mengupas tentang Tahapan Pemilu 2024. Obrolan santai dengan pemandu kondang ini menciptakan suasana sebagai arena interaksi KPU Cilacap dengan pendengar Yes Radio di Kabupaten Cilacap. Pemilihan umum adalah sarana integrasi sekaligus arena musyawarah besar rakyat Indonesia untuk memilih pemimpin serta menata kemajuan bangsa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). M. Muhni mengawali bincangnya. Dalam penjelasannya Muhni menyampaikan bahwa pemilu 2024 adalah pemilu yang ke-14 dari pemilu pertama tahun 1955. Pemilu tahun 2019 merupakan pemilu serentak pertama yang dilaksanakan untuk memilih anggota DPR RI, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota. Pemilu tahun 2024 yang akan dilangsungkan pada  tanggal 14 Februari 2024 juga untuk memilih DPR RI, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota. Selain menjelaskan pelaksanaan Pemilu dan apa saja yang dipilih, peserta pemilu itu siapa saja juga dipaparkan oleh Muhni. Muhni, pria kelahiran 44 tahun silam juga menjelaskan peserta pemilu itu terdiri dari Partai Politik, Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden serta Perseorangan untuk Calon Anggota DPD.  Lain halnya dengan Muhni, Divisi Perencanaan menyampaikan tahapan dan jadwal pemilu tahun 2024. Ami Purwandari membeberkan Tahapan Pemilu Tahun 2024 ada sebelas tahapan. Adapun tahapan yang paling awal adalah Perenacanaan, Pemutakhiran Data Pemilih serta Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu.  Muhni menambahkan, pada tahun 2022 ini tahapan pemilu sudah melibatkan masyarakat, dimana proses pendaftaran partai politik yang harus ada verifiksi faktual melibatkan masyarakat.  Selain itu, kebutuhan Sumber Daya Manusia sebagai badan penyelenggara ditingkat Kecamatan dan tingkat Desa/Kelurahan.  Diakhir bincang-bincang Ami menyampaikan agar masyarakat ikut aktif mengecek data apakah sudah masuk di Daftar Pemilih atau belum melalui aplikasi www.lindungihakmu.kpu.go.id Sedangkan Muhni diakhir statemennya menyampaikan bahwa Pemilu adalah arena musyawarah akbar seluruh masyarakat Indonesia untuk tetap menjaga tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui Pemimpin yang dipilih.