
Legal Drafting Seri VII: Kodifikasi, Revisi dan Metode Omnibus Law Dalam Proses Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
KPU Kabupaten Cilacap hadir dalam kegiatan Bimtek legal Drafting seri ke VII yang di selenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan diikuti oleh Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubaah Hukum dan SDM dan Staf Hukum se Jawa Tengah. Adapun KPU Kabupaten Cilacap sendiri hadir yakni Divisi Hukum dan Pengawasan (Munjiatun Mukaromah), Kasubag Hukum dan SDM (Hari Sugiarto), Staf Hukum (Zulfan Hikami). Kegiatan di laksanakan pada hari Kamis 6 Juli 2022 secara daring melalui zoom meeting dan di mulai pada pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai. Kagiatan di buka oleh Divisi hukum dan pengawasan KPU Provinsi Jawa Tegah (Muslim Aisha) Kemudian di lanjutkan pemateri dari kantor Wilayah Kemenkumham Jateng Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Kanwil Kemenkumham Jateng (Ahmad Shohib) kegiatan di pandu oleh Kasubag Hukum dan SDM KPU Provinsi Jawa Tengah (Kiki Rizka Ningsih). Kemudian di lanjutkan pembahasan oleh Narasumber, Pembahasan dalam materi ini adalah “Omnibus Law Dalam Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan yang di sampaikan oleh Ahmad Shohib Zaeni dari Kasubbid DPPHD Kanwil Kemenkumham Jateng. Di dalam materinya di jelaskan apa itu omnibus law kata ini berasal dari bahasa latin yaitu dari kata omnis yang artinya “semua” atau “banyak” dan law artinnya “hukum” jadi makna dari omnibus law adalah metode atau konsep pembuatan regulasi yang menggabungkan beberapa aturan yang substansi pengaturanya berbeda, menjadu satu pearaturan dalam satu payung hukum. Di Indonesia, Metode pembentukan peraturan perundang –undangan di atur dalam UU No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang –Undangan Namun konsep Omnibus Law tidak pernah di muat secara Eksplisit. Sedangkan di UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang –Undangan “Secara Eksplisit” diatur adanya Omnibus Law. Sedangkan makna dari kodifikasi dalam undnag –undang adalah metode atau konsep pembuatan regulasi yang menggabungkan beberapa aturan yang substansi pengaturanya sama , menjadi satu pearaturan dalam satu payung hukum. Sejarah Omnibus Law Omnibus dalam hukum pertama kali muncul di Amerika Serikat. Tercatat pada 1850, Kongres Amerika Serikat membentuk Compromise of 1850 yang berisi lima undang-undang terpisah. Ini dibentuk untuk menyelesaikan persoalan status di wilayah yang diserahkan Meksiko pasca perang Amerika-Meksiko tahun 1846-1848 Pada abad ke-20, konsep Omnibus Law mulai umum dikenal di negara-negara Anglo-Saxon seperti, Kanada, Irlandia, Selandia Baru, dan Filipina. Vietnam misalnya, pernah membentuk omnibus law bernama Law Amending and Supplementing di bidang perpajakan yang mengubah beberapa Undang-Undang. Sementara Filipina pernah menerbitkan omnibus investment code of 1987, yang bertujuan memberi insentif dan menjamin hak-hak investor di Filipina Selanjutnya adalah tanya jawab oleh peserta di lanjutkan kesimpulan dan penutup oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provisi Jawa Tengah