Berita Terkini

Rapat Koordinasi Pengisian Penilaian Manuritas SPIP

Kamis 21 Agustus 2025, KPU Kabupaten Cilacap menyeleggarakan kegiatan Rapat Internal Tindak Lanjut Pengisian Kertas Kerja Maturitas Mandiri Penyelenggaraan SPIP yang bertempat di aula KPU Kabupaten Cilacap. Kegiatan dimulai pada Pukul 11.30 WIB di Aula KPU Kabupaten Cilacap. Rapat dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Cilacap (Weweng Maretno) kemudian rapat dipimpin oleh Divisi Hukum dan Pengawasan (Munjiatun Mukaromah) yang menyampaikan bahwa Pengisian Kertas Kerja bukan hanya formalitas tetapi akan dicek secara berjenjang dimulai dari Provinsi sampai dengan KPU RI dan Inspektorat.  Kemudian dilanjutkan pengarahan oleh sekretrais KPU Cilacap selaku Ketua Tim Asesor Penilaian Kerta Kerja Maturitas Mandiri (Reno Tri Jaya). Kemudian di lanjutkan pemaparan oleh masing-masing Kasubag mengenai hasil pengisian Kertas Kerja 3.1 diawali oleh Subbagian Parmas dan SDM kemudian dilanjutkan Subbagian KUL, Subbagian Rendatin dan Subbagian TPPH dan dilakukan pengoreksian bersama terhadap hasil pengisian kertas kerja tersebut. Harapannya pengisian kertas kerja 3.1 KPU Kabupaten Cilacap terisi dengan tepat dan benar serta sesuai dengan keadaan riil pada masing-masing subbagian. Deadline pengisian kertas kerja maturitas mandiri di tentukan oleh KPU Provinsi Jateng pada tanggal 23 agustus 2025, tetapi Kpu Cilacap menargetkan untuk bisa selesai lebih awal dari waktu yang sudah di tentukan yaitu pada tanggal 22 Agustus 2025. Div. Hukum dan Pengawasan

KPU Kabupaten Cilacap Gelar Audiensi Dengan BASARNAS Cilacap Bahas Sinergitas Antar Instansi

Cilacap, 19 Agustus 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap melaksanakan audiensi dengan Badan SAR Nasional (BASARNAS) Cilacap pada Selasa, 19 Agustus 2025, bertempat di kantor BASARNAS Cilacap. Dalam pertemuan tersebut, KPU Kabupaten Cilacap dipimpin langsung oleh Ketua KPU, Weweng Maretno, S.Sos, serta didampingi anggota KPU dan juga jajaran sekretariat KPU Kabupaten Cilacap. Sementara itu, pimpinan BASARNAS Cilacap (Dr. Muhamad Abdullah, S.H., M.H) menyambut dengan baik adanya kegiatan ini. Audiensi ini membahas tentang pentingnya sinergitas antara KPU Kabupaten Cilacap dan BASARNAS Cilacap sebagai sesama instansi pemerintah yang memiliki peran strategis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Melalui pertemuan ini, kedua pihak berkomitmen untuk terus membangun koordinasi yang harmonis, terutama dalam mendukung kelancaran tugas dan fungsi masing-masing lembaga. Ketua KPU Kabupaten Cilacap, Weweng Maretno menyampaikan apresiasi atas sambutan dari BASARNAS Cilacap. Beliau menegaskan bahwa kolaborasi lintas instansi merupakan bagian penting dalam memperkuat kualitas layanan publik, termasuk dalam hal mendukung penyelenggaraan pemilu yang aman dan kondusif. Sementara itu, perwakilan BASARNAS Cilacap, Risan Risnawan menyambut baik inisiatif KPU Kabupaten Cilacap. Ia menekankan bahwa BASARNAS selalu terbuka untuk bekerja sama dengan berbagai instansi, guna memastikan sinergi dalam tugas kemanusiaan dan pelayanan masyarakat. Melalui audiensi ini, diharapkan terjalin komunikasi yang lebih erat antara KPU Kabupaten Cilacap dan BASARNAS Cilacap, sehingga mampu memperkuat sinergitas antar instansi dalam memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Cilacap.

Sang Saka Berkibar di KPU Cilacap

Cilacap, 17 Agustus 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap menyelenggarakan Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di Halaman Kantor KPU Kabupaten Cilacap, Minggu (17/8/2025). Upacara tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 2791/PK.02.01-SD/04/2025 tanggal 14 Agustus 2025 perihal pelaksanaan Upacara Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI. Ketua KPU Kabupaten Cilacap, Weweng Maretno, bertindak sebagai Inspektur Upacara. Upacara berlangsung khidmat dengan diikuti oleh jajaran Komisioner serta seluruh pegawai Sekretariat KPU Kabupaten Cilacap. Dalam amanatnya, Weweng Maretno menyampaikan bahwa momentum peringatan Hari Kemerdekaan harus dimaknai dengan memperkuat semangat persatuan dan kerja bersama. “Semangat kemerdekaan menjadi pengingat bagi kita semua untuk terus bekerja dengan penuh integritas dan tanggung jawab. KPU sebagai penyelenggara pemilu memiliki peran penting menjaga demokrasi dan kedaulatan rakyat,” ujarnya.

Pemilih DPT tanpa Identitas Berujung Pada PSU di KPU Kabupaten Bungo

Kamis   14 agustus  2025, KPU Kabupaten Cilacap hadir dalam kegiatan kajian rutin kamis sesuatu yang di selenggarakan oleh KPU Provinsi jawa Tengah yang  di ikuti oleh peserta Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubag Teknis dan Hukum dan Staf Hukum se Jawa Tengah, Untuk KPU Kabupaten Cilacap sendiri hadir yakni Divisi Hukum dan Pengawasan (Munjiatun Mukaromah) Kasubag Teknis dan Hukum (Hari Sugiarto) Staf Hukum (Aini Auliya dan Zulfan Hikami) dan  kegiatan di laksankan secara daring Melalui Zoom meeting. Kegiatan di mulai pada pukul 09.00 WIB di buka oleh Divisi Data dan Perencanaan (Paulus Widiantoro) kemudian diawali dengan Pengantar dari Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jambi (Sarmin) kemudian di lanjutkan oleh Narasumber dengan di pandu oleh Moderator Kasubag Teknis dan Hukum dari KPU Batang. Pembahasan kali ini terkait Amar Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 173   Tahun 2025 tentang Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati KPU Kabupaten Bungo. Narasumber kali ini ada dua yaitu Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Bungo dan Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Batang kemudian di akhiri dengan pengarahan dan kesimpulan dari Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah (Muslim Aisha) dan Diskusi tanya Jawab. Tujuan dari Kegiatan ini mengkaji secara detail terkait sengketa dan dinamika yang terjadi di KPU Kab bungo, Persolan yang di hadapi, Persoalan yang di soalkan di MK dan Putusan yang di putuskan oleh MK dan serta bagaimana Penyelesainya. Persoalan yang di hadapi oleh KPU Kab Bungo adalah terkait gugatan oleh Pemohon Pasangan Calon Bupati Tahun 2024 Paslon nomor urut 1 (Satu) di Mahkamah Konstitusi kepada pihak terkait paslon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 nomor urut (2) dan KPU Kab Bungo sebagai Termohon. KPU Kabupaten Bungo sebagai Termohon di eksepsinya Menolak secara seluruhnya atas pokok perkara yang di dalilkan pemohon tetapi kemudian  Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan Pemohon terkait Pemilih yang tidak memenuhi syarat tetapi di fasilitasi oleh Pemohon, Adanya kotak suara tidak di segel dan adanya surat suara tercoblos oleh KPPS kemudian berujung pada  pembatalan  keputusan Komisi  Pemilihan Umum Kabupaten Bungo Nomor 1469 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati  dan Wakil Bupati Kabupaten Bungo Tahun 2024   dan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati  dan Wakil Bupati KPU Bungo Tahun 2024. Terdapat pemilih Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang memiliki C pemberitahuan tetapi tidak bisa menunjukan identitas ktp-el dan bukti perekaman atau identitas lainnya, melainkan menunjukan KK pada waktu hari pemungutan. dalam pertimbangan hukum bahwa pemilih dpt yang tidak menunjukan identitas tidak di benarkan tidak sesuai dengan regulasi yang di tentukan walaupun mengenal orang tersebut bahwa menunjukan identitas adalah yang harus di lakukan, terkait penggunaan KK tidak di benarkan kerna KK bukan kategori identitas. terbuktinya kotak suara yang tidak di segel tidak berdampak pada perolehan suara tetapi dalam pertimbangan hukum disampaikan hal tersebut kategori pembukaan kotak suara tidak sesuai dengan prosedur yang di tentukan dan terdapat surat suara yang tercoblos oleh KPPS pemohon menyampaikan ada 50 lebih surat suara dan juga menyajikan bukti video pencoblosan oleh KPPS dari bukti yang di sajikan pemohon   yang terbukti identik berjumlah 11 surat suara yang di coblos oleh KPPS. Karena hal itulah yang kemudian menyebabkan pembatalan SK KPU Kabupaten Bungau nomor 1469 Tahun 2024 dan Pemungutan suara Ulang (PSU)di 21 TPS.  Harapan dalam kegiatan ini adalah adanya Pembelajaran bersama terhadap dinamika yang terjadi di KPU Kabupaten Bungo dalam tahapan Penyelenggaraan Pemilihan, pembelajaran bagaimana penanganan KPU Kabupaten Bungo terhadap persoalan yang terjadi dan Putusan yang di putuskan oleh Mahkamah Konstitusi. selain itu sebagai gambaran sebagai dalam melakukan mitigasi resiko dan Pemetaan Potensi masalah Hukum dalam Setiap tahapan Pilkada selanjutnya untuk menjadi lebih baik lagi.   Divisi Hukum dan Pengawasan Kamis   14 agustus  2025, KPU Kabupaten Cilacap hadir dalam kegiatan kajian rutin kamis sesuatu yang di selenggarakan oleh KPU Provinsi jawa Tengah yang  di ikuti oleh peserta Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubag Teknis dan Hukum dan Staf Hukum se Jawa Tengah, Untuk KPU Kabupaten Cilacap sendiri hadir yakni Divisi Hukum dan Pengawasan (Munjiatun Mukaromah) Kasubag Teknis dan Hukum (Hari Sugiarto) Staf Hukum (Aini Auliya dan Zulfan Hikami) dan  kegiatan di laksankan secara daring Melalui Zoom meeting. Kegiatan di mulai pada pukul 09.00 WIB di buka oleh Divisi Data dan Perencanaan (Paulus Widiantoro) kemudian diawali dengan Pengantar dari Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jambi (Sarmin) kemudian di lanjutkan oleh Narasumber dengan di pandu oleh Moderator Kasubag Teknis dan Hukum dari KPU Batang. Pembahasan kali ini terkait Amar Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 173   Tahun 2025 tentang Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati KPU Kabupaten Bungo. Narasumber kali ini ada dua yaitu Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Bungo dan Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Batang kemudian di akhiri dengan pengarahan dan kesimpulan dari Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah (Muslim Aisha) dan Diskusi tanya Jawab. Tujuan dari Kegiatan ini mengkaji secara detail terkait sengketa dan dinamika yang terjadi di KPU Kab bungo, Persolan yang di hadapi, Persoalan yang di soalkan di MK dan Putusan yang di putuskan oleh MK dan serta bagaimana Penyelesainya. Persoalan yang di hadapi oleh KPU Kab Bungo adalah terkait gugatan oleh Pemohon Pasangan Calon Bupati Tahun 2024 Paslon nomor urut 1 (Satu) di Mahkamah Konstitusi kepada pihak terkait paslon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 nomor urut (2) dan KPU Kab Bungo sebagai Termohon. KPU Kabupaten Bungo sebagai Termohon di eksepsinya Menolak secara seluruhnya atas pokok perkara yang di dalilkan pemohon tetapi kemudian  Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan Pemohon terkait Pemilih yang tidak memenuhi syarat tetapi di fasilitasi oleh Pemohon, Adanya kotak suara tidak di segel dan adanya surat suara tercoblos oleh KPPS kemudian berujung pada  pembatalan  keputusan Komisi  Pemilihan Umum Kabupaten Bungo Nomor 1469 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati  dan Wakil Bupati Kabupaten Bungo Tahun 2024   dan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati  dan Wakil Bupati KPU Bungo Tahun 2024. Terdapat pemilih Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang memiliki C pemberitahuan tetapi tidak bisa menunjukan identitas ktp-el dan bukti perekaman atau identitas lainnya, melainkan menunjukan KK pada waktu hari pemungutan. dalam pertimbangan hukum bahwa pemilih dpt yang tidak menunjukan identitas tidak di benarkan tidak sesuai dengan regulasi yang di tentukan walaupun mengenal orang tersebut bahwa menunjukan identitas adalah yang harus di lakukan, terkait penggunaan KK tidak di benarkan kerna KK bukan kategori identitas. terbuktinya kotak suara yang tidak di segel tidak berdampak pada perolehan suara tetapi dalam pertimbangan hukum disampaikan hal tersebut kategori pembukaan kotak suara tidak sesuai dengan prosedur yang di tentukan dan terdapat surat suara yang tercoblos oleh KPPS pemohon menyampaikan ada 50 lebih surat suara dan juga menyajikan bukti video pencoblosan oleh KPPS dari bukti yang di sajikan pemohon   yang terbukti identik berjumlah 11 surat suara yang di coblos oleh KPPS. Karena hal itulah yang kemudian menyebabkan pembatalan SK KPU Kabupaten Bungau nomor 1469 Tahun 2024 dan Pemungutan suara Ulang (PSU)di 21 TPS.  Harapan dalam kegiatan ini adalah adanya Pembelajaran bersama terhadap dinamika yang terjadi di KPU Kabupaten Bungo dalam tahapan Penyelenggaraan Pemilihan, pembelajaran bagaimana penanganan KPU Kabupaten Bungo terhadap persoalan yang terjadi dan Putusan yang di putuskan oleh Mahkamah Konstitusi. selain itu sebagai gambaran sebagai dalam melakukan mitigasi resiko dan Pemetaan Potensi masalah Hukum dalam Setiap tahapan Pilkada selanjutnya untuk menjadi lebih baik lagi.   Divisi Hukum dan Pengawasan Kamis   14 agustus  2025, KPU Kabupaten Cilacap hadir dalam kegiatan kajian rutin kamis sesuatu yang di selenggarakan oleh KPU Provinsi jawa Tengah yang  di ikuti oleh peserta Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubag Teknis dan Hukum dan Staf Hukum se Jawa Tengah, Untuk KPU Kabupaten Cilacap sendiri hadir yakni Divisi Hukum dan Pengawasan (Munjiatun Mukaromah) Kasubag Teknis dan Hukum (Hari Sugiarto) Staf Hukum (Aini Auliya dan Zulfan Hikami) dan  kegiatan di laksankan secara daring Melalui Zoom meeting. Kegiatan di mulai pada pukul 09.00 WIB di buka oleh Divisi Data dan Perencanaan (Paulus Widiantoro) kemudian diawali dengan Pengantar dari Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jambi (Sarmin) kemudian di lanjutkan oleh Narasumber dengan di pandu oleh Moderator Kasubag Teknis dan Hukum dari KPU Batang. Pembahasan kali ini terkait Amar Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 173   Tahun 2025 tentang Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati KPU Kabupaten Bungo. Narasumber kali ini ada dua yaitu Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Bungo dan Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Batang kemudian di akhiri dengan pengarahan dan kesimpulan dari Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah (Muslim Aisha) dan Diskusi tanya Jawab. Tujuan dari Kegiatan ini mengkaji secara detail terkait sengketa dan dinamika yang terjadi di KPU Kab bungo, Persolan yang di hadapi, Persoalan yang di soalkan di MK dan Putusan yang di putuskan oleh MK dan serta bagaimana Penyelesainya. Persoalan yang di hadapi oleh KPU Kab Bungo adalah terkait gugatan oleh Pemohon Pasangan Calon Bupati Tahun 2024 Paslon nomor urut 1 (Satu) di Mahkamah Konstitusi kepada pihak terkait paslon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 nomor urut (2) dan KPU Kab Bungo sebagai Termohon. KPU Kabupaten Bungo sebagai Termohon di eksepsinya Menolak secara seluruhnya atas pokok perkara yang di dalilkan pemohon tetapi kemudian  Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan Pemohon terkait Pemilih yang tidak memenuhi syarat tetapi di fasilitasi oleh Pemohon, Adanya kotak suara tidak di segel dan adanya surat suara tercoblos oleh KPPS kemudian berujung pada  pembatalan  keputusan Komisi  Pemilihan Umum Kabupaten Bungo Nomor 1469 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati  dan Wakil Bupati Kabupaten Bungo Tahun 2024   dan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati  dan Wakil Bupati KPU Bungo Tahun 2024. Terdapat pemilih Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang memiliki C pemberitahuan tetapi tidak bisa menunjukan identitas ktp-el dan bukti perekaman atau identitas lainnya, melainkan menunjukan KK pada waktu hari pemungutan. dalam pertimbangan hukum bahwa pemilih dpt yang tidak menunjukan identitas tidak di benarkan tidak sesuai dengan regulasi yang di tentukan walaupun mengenal orang tersebut bahwa menunjukan identitas adalah yang harus di lakukan, terkait penggunaan KK tidak di benarkan kerna KK bukan kategori identitas. terbuktinya kotak suara yang tidak di segel tidak berdampak pada perolehan suara tetapi dalam pertimbangan hukum disampaikan hal tersebut kategori pembukaan kotak suara tidak sesuai dengan prosedur yang di tentukan dan terdapat surat suara yang tercoblos oleh KPPS pemohon menyampaikan ada 50 lebih surat suara dan juga menyajikan bukti video pencoblosan oleh KPPS dari bukti yang di sajikan pemohon   yang terbukti identik berjumlah 11 surat suara yang di coblos oleh KPPS. Karena hal itulah yang kemudian menyebabkan pembatalan SK KPU Kabupaten Bungau nomor 1469 Tahun 2024 dan Pemungutan suara Ulang (PSU)di 21 TPS.  Harapan dalam kegiatan ini adalah adanya Pembelajaran bersama terhadap dinamika yang terjadi di KPU Kabupaten Bungo dalam tahapan Penyelenggaraan Pemilihan, pembelajaran bagaimana penanganan KPU Kabupaten Bungo terhadap persoalan yang terjadi dan Putusan yang di putuskan oleh Mahkamah Konstitusi. selain itu sebagai gambaran sebagai dalam melakukan mitigasi resiko dan Pemetaan Potensi masalah Hukum dalam Setiap tahapan Pilkada selanjutnya untuk menjadi lebih baik lagi.   Divisi Hukum dan Pengawasan

Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan KPU se Jawa Tengah

Rabu 13 Agustus 2025, KPU Kabupaten Cilacap hadir dalam kegiatan yang di selenggarakan oleh KPU Provinsi jawa Tengah terkait sosialisasi Pencegahan Kekerasan Seksual dalam rangka untuk pencegana kekerasan seksual dan lika liku hukum serta pendampingan korban seksual. peserta dalam kegiatan Ketua dan Anggota, sekretaris, Para Kasubag dan semua pegawe satker KPU Kabupaten/Kota Se Jateng. Kegiatan di laksanakan secara daring Melalui Zoom meeting. Kegiatan di mulai pada pukul 13.00 WIB di buka langsung oleh Divisi SDM KPU Jateng (Mey Nur laila) kemudian di lanjut Arahan dari Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jawa Tengah (Muslim Aisha) kemudian di lanjutkan oleh Narasumber dengan di pandu oleh Moderator Kasubag Teknis dan Hukum dari KPU Prov Jateng (Dewo). Narasumber kali ini di hadirkan dari Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan (LBH APIK) Semarang (Raden Rara Ayu Hermawati Sasongko) Pembahasan kali ini tentang pencegahan kekerasan seksual yang di sampaikan oleh narasumber dimana dalam pembahasanya di sampaikan terkait pengertian kekerasan seksual, mekanisme pencegahanya dan mekanisme penangananya dalam persoalan kekerasa seksual yang terjadi.  Kemudian diskusi dan tanya jawab dan di akhiri kesimpulan oleh Divisi SDM KPU Provinsi Jawa Tengah (Mey Nur Lailah) Harapanya adalah adanya pemahaman bersama terkait apa itu kekerasan seksual, apa saja jenis jenis kekerasan seksual dan memahami bagaimana mekanisme penangananya. Pemahaman terhadap kekerasan seksual menjadi bagian yang penting sebagai dasar dalam melakukan upaya pencegahan. pencegahan terhadap kekerasan seksual di lingkungan kerja KPU di atur dalam keputusan KPU nomor 1341 Tahun 2024, sebagia upaya perlindungan terhadapa keseluruhan pegawai di seluruh satker KPU dari kekerasan seksual. Tujuan dari Kegiatan ini adalah untuk melakukan pencegahan terhadap terjadinya kekerasan seksual di wilayah kerja lingkungan KPU dan Menciptakan relasi kerja yang bebas dari kekerasan seksual, karena relasi dan lingkungan kerja yang baik dan setara akan berdampak pada hasil - hasil kerja yang baik pulla. Selanjutnya akan di launchingkan pembentukan satgas pencegahan kekerasan seksual di provinsi jawa tengah pada tanggal 17 Agustus 2025 yang di koordinatori oleh divisi SDM dan Divisi Hukum dan Pengawasan Provinsi Jateng dan pembentukan jaring di setiap KPU Kabupaten/Kota sejateng dengan di kordinatori oleh divisi Hukum dan Divisi SDM KPU Kabupaten/Kota.   Divisi Hukum dan Pengawasan.

Solusi Sewa Gudang, Percepat Lelang

KPU Kab. Cilacap - Sejak persetujuan penjualan barang persediaan paska Pemilu/Pemilihan Nomor 2465/RT.01.3-SD/05/2025 tanggal 23 Juli 2025 dari KPU Republik Indonesia diterima, KPU Kabupaten Cilacap bergerak cepat berkoordinasi dengan KPKNL Purwokerto untuk pelaksanaan lelang eks logistika Pilkada 2024. Hal ini karena sewa gudang untuk penyimpanan barang persediaan paska Pemilu/Pemilihan akan habis di bulan Agustus dan tidak ada alternatif gudang untuk penyimpanan lagi.  Sebagaimana pengumuman lelang yang telah di unggah sebelumnya, KPU Kabupaten Cilacap melalui KPKNL Purwokerto melakukan pelelangan barang eks logistik Pilkada 2024 berupa suara suara, kotak suara berbahan dupleks dan bilik suara berbahan karton dupleks seberat 34,4 ton. Total nilai limit pelelangan ini sejumlah Rp. 58.488.500,00 (Lima Puluh Delapan Juta Empat Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Rupiah).  Sesuai dengan jadwal, hari ini merupakan batas akhir pemasukan penawaran. Sesuai dengan jadwal, hari ini Senin, 11 Agustus 2025 di aula kantor KPU Kabupaten Cilacap, dilakukan pembukaan penawaran lelang oleh Bahtiar dan anggota lainnya, selaku tim dari KPKNL Purwokerto. Hadir pula di kegiatan ini Ketua, sekretaris KPU Cilacap, Kasubag KUL dan staf terkait. Pada akhirnya didapatkan pemenang yang memberikan penawaran tertinggi mencapai Rp. 91.488.500,00 (Sembilan Puluh Satu Juta Empat Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Rupiah).  "Gambaran pelaksanaan lelang sangat ketat, hanya dalam hitungan kurang dari 11 detik sebelum closing , peserta lelang berani menambah harga penawarannya. Dan Alhamdulillah, kegiatan pelelangan barang eks logistik Pilkada 2024 hari ini terlaksana dengan baik. Kami berharap pemenang lelang segera dapat menyelesaikan kewajibannya sehingga gudang dapat segera dikosongkan", tutup Ketua KPU Kab Cilacap, Weweng Maretno.