Berita Terkini

Capaian Serapan Optimis 99% di Akhir Tahun

CILACAP - Selasa, 7 Oktober  2025 Ketua dan anggota KPU Kabupaten Cilacap beserta Satgas E-SPIP (jajaran sekretariat) melaksanakan rapat pleno Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP).   Rapat dilaksanakan diaula KPU dimulai pukul 14.00 WIB, Kasubag Teknis Penyelenggaraan dan Hukum mewakili Divisi Hukum dan Pengawasan yang ijin sakit, menginformasikan bahwa Cilacap dalam pelaporan SPIP menunjukan hasil koreksi membaik. Laporan Bulan Juli, terkoreksi diangka 99,17 % hanya kekurang telitian dalam meng upload pelaporan BMN. Serapan anggaran per September 25 mencapai 83,92%. Sekretaris dalam paparannya optimis sampai dengan akhir tahun mencapai 99 %.  Terhadap dua pegawai pada bulan ini diangkat menjadi P3K sedang diajukan tambahan anggarannya ke Sekjen. SPIP merupakan bagian yang tak terpisahkan dari manajemen pemerintahan yang berfungsi untuk memastikan bahwa semua proses dan aktivitas dalam organisasi pemerintah berjalan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. ---- Oleh : Weweng Maretno, S.Sos  

KPU Kabupaten Cilacap Mengikuti Kegiatan Ngopi Asli bersama KPU Jateng dengan tema TRANSPARANSI PENGELOLAAN DAN PENGARSIPAN LOGISTIK

Cilacap, 7 Oktober 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap kembali mengikuti agenda rutin Ngobrol Pinter Bareng Arsip dan Logistik (Ngopi Asli) Edisi 7 Oktober 2025. Kegiatan daring ini mengangkat tema "Clean Sheet : Transparansi Pengelolaan dan Pengarsipan Logistik". Kegiatan ini dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jateng Handi Tri Ujiono yang menegaskan bahwa transparansi dalam pengelolaan logistik akan membangun kepercayaan, akuntabilitas, dan kredibilitas KPU sebagai lembaga pelayanan publik penyelenggara Pemilu maupun Pemilihan. Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Perencanaan dan Logistik, Bapak Basmar Perianto Amron, dalam arahannya menyampaikan bahwa logistik adalah sarana penting dalam terselenggaranya Pemilu. Beliau menekankan bahwa proses pengelolaan logistik harus dilihat secara clear dan jelas, mulai dari proses perencanaan hingga pertanggungjawaban, serta dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan kejujuran. Pengarsipan logistik harus dimulai sejak tahapan awal perencanaan. Sesi inti Ngopi Asli menghadirkan tiga narasumber yang akan berbagi pengalaman terbaik mereka, yaitu: Bapak Yustinus Arya Artheswara (Ketua KPU Kota Surakarta). Bapak Henry Sofyan Rois (Ketua KPU Kabupaten Temanggung). Ibu Siti Ulfaati (Ketua KPU Kabupaten Demak). Dalam paparannya, Ketua KPU Kota Surakarta membagikan praktik efisiensi anggaran dalam pengadaan logistik, di mana mereka mampu menghemat anggaran hingga 74,79% dari pagu yang ditetapkan melalui penggunaan metode E-Katalog. Namun, Ketua KPU Surakarta juga menyoroti tantangan bersama terkait ketidaktepatan jumlah surat suara yang disebabkan oleh human error (kesalahan manusia) saat proses sortir dan hitung, sebuah masalah yang dinilai belum terselesaikan dalam setiap penyelenggaraan Pemilu. Sementara itu, KPU Kabupaten Temanggung dan KPU Kabupaten Demak sama-sama menekankan pentingnya koordinasi yang transparan dengan berbagai pemangku kepentingan (stakeholder), terutama Bawaslu. KPU Temanggung secara rutin melibatkan Bawaslu dan media dalam setiap tahapan, mulai dari monitoring produksi, penerimaan, pengepakkan, hingga distribusi logistik, bahkan di waktu yang mendesak, untuk memastikan semua proses termonitor dan terakuntabilitas. KPU Demak juga membagikan pengalaman pentingnya pemetaan jalur distribusi logistik untuk mengantisipasi kerawanan bencana seperti banjir dan abrasi. Acara yang dimoderatori oleh Ibu Rizkia Farikha, Kasubbag KUL KPU Kabupaten Kebumen ini diharapkan dapat menghasilkan masukan-masukan yang akan disampaikan kepada pengambil kebijakan di KPU Pusat terkait regulasi tata kelola logistik. Hal ini bertujuan agar masyarakat semakin yakin terhadap profesionalitas KPU dalam menyelenggarakan Pemilu. (Subbag Keuangan, Umum & Logistik)

Kajian Rutin Kamis Sesuatu Series XXI Edisi Perselisihan Hasil Pemilihan KPU Kabupaten Jeneponto

CILACAP- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap hadir dalam kegiatan Kajian Rutin “Kamis Sesuatu” Seri ke XXI Divisi Hukum dan Pengawasan Tahun 2025 dengan Putusan Perkara Nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah Kamis (2/10/2025). Hadir dalam kegiatan tersebut Divisi Hukum dan Pengawasan (Munjiatun Mukaromah) secara daring dan Staf Hukum (Aini Auliya dan Zulfan Hikami). Kegiatan dilaksanakan melalui zoom meeting dan dimulai pada pukul 13.00. WIB. Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Jawa Tengah (Handi Tri Ujiono) Berikutnya di lanjutkan pengantar disampaikan oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Selatan (Upi Hastati). Selanjutnya kegiatan dipandu oleh Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Kabupaten Karanganyar dengan 2 (dua) narasumber yaitu Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Jeneponto (Ilham Hidayat) dan Divisi Hukum dan Pengawasan Kabupaten Karanganyar (Siti Halimatus). Pembahasan kali ini terkait Putusan MK Nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jeneponto Tahun 2024. Perkara yang di hadapi oleh KPU Kabupaten Jeneponto adalah gugatan yang di lakukan oleh Pemohon Paslon No urut  3 (tiga) dengan pihak terkait Paslon No Urut 2 (dua) dan pihak terkait adalah KPU Jeneponto dikarenakan adanya dugaan pelanggaran pemunggutan suara pada 15 TPS dan adanya rekomendasi dari bawaslu untuk melaksanakan pemungutan suara ulang pada 10 TPS. Mahkamah Konstitusi atas gugatan tersebut kemudian memutuskan bahwa dalil-dalil yang diajukan pemohon tidak dapat dibuktikan. Pemohon tidak dapat membuktikan dalil mengenai pemilih yang terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) online sebagai pemilih di daerah lain tetapi menggunakan hak pilihnya di TPS Kabupaten Jeneponto yakni TPS 002 Kelurahan Tanammawang Kecamatan Bontoramba; TPS 001 dan TPS 005 Desa Mangepong Kecamatan Turatea; TPS 004 Desa Bontomatene Kecamatan Turatea; TPS 003 dan TPS 004 Desa Bungeng Kecamatan Batang; serta TPS 002 Desa Arungkeke Kecamatan Arungkeke. Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto memberikan jawaban yang pada pokoknya pemilih yang didalilkan Pemohon terdaftar sebagai pemilih di tempat lain dalam DPT online, pada saat menggunakan hak pilihnya Jeneponto adalah telah sesuai dengan alamat pada KTP Elektronik yang dibawa pemilih sebagai pemilih yang tercantum dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya dan menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut tidak memberikan dampak terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jeneponto Nomor 799 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto Tahun 2024. Dari sengketa yang terjadi di KPU Kabupaten Jeneponto menjadi Pembelajaran bagimana menyusun jawaban untuk meyakinkan Mahkamah Konstitusi sehingga jawaban meyakinkan dan tidak terjadinya  PSU sebagaimana yang di mohonkan oleh Pemohon. Terakhir adalah arahan dan kesimpulan dari Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jateng (Muslim Aisha). Divisi Hukum dan Pengawasan (Aini dan Munji)

Daftar Pemilih naik 52.549 DARI DPT Terakhir

CILACAP - Kamis, 2 Oktober 25 KPU Cilacap gelar Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan triwulan ke III. Penyelenggaraan Rapat Pleno Terbuka yang diselenggarakan dikantor KPU Cilacap, mengacu dan memperhatikan Surat dari KPU No. 1577/PP.05-SD/13/2025 tanggal 10 September 2025, tentang persiapan penyusunan Rekapitulasi PDPB triwulan III tahun 2025; KPU Kabupaten menerima data hasil sinkronisasi dari KPU melalui KPU Provinsi. Salah satu kegiatan yang melibatkan beberapa pihak adalah melakukan pencocokan dan penelitian terbatas terhadap data yang diduga Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dengan membentuk tim, turun kedesa dari tanggal 22-25 Sept 2025 tersebar di 87 desa/kelurahan di 24 kecamatan dengan data pemilih sebanyak 614 orang, adapun indikator yang kami gunakan adalah;  Ganda nasional, Uji petik Bawaslu kabupaten, Data tidak padan dan Masukan dari Masyarakat Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang selanjutnya disingkat PDPB adalah kegiatan untuk memperbaharui Data Pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu atau Pemilihan terakhir dan telah disinkronisasikan dengan data kependudukan secara nasional termasuk luar negeri. Rekap Daftar Pemilih Tetap Pilkada 2024 (1.517.475) dibanding hasil pemutakhiran triwulan III terdapat kenaikan pemilih sebanyak 52.549 orang sehingga total menjadi 1.570.024 orang Abahewenk  2 Juli 2025  

Kajian Rutin Kamis Sesuatu Series XX Edisi Perselisihan Hasil Pemilihan KPU Kabupaten Banggai Sulawesi Tengah

CILACAP- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap hadir dalam kegiatan Kajian Rutin “Kamis Sesuatu” Seri ke XX Divisi Hukum dan Pengawasan Tahun 2025 dengan Putusan Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Bupati dan Wakil Bupati Banggai Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah Jumat (26/9/2025). Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua KPU Kabupaten Cilacap (Weweng Maretno), Divisi Hukum dan Pengawasan (Munjiatun Mukaromah), dan Staf Hukum (Aini Auliya). Kegiatan dilaksanakan melalui zoom meeting dan dimulai pada pukul 09.00. WIB. Kegiatan dibuka oleh Divisi Data dan Informasi KPU Jawa Tengah (Paulus Widiyantoro) Berikutnya di lanjutkan pengantar disampaikan oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Tengah (Darmiati). Selanjutnya kegiatan dipandu oleh Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Kabupaten Banjarnegara dengan 2 (dua) narasumber yaitu Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Banggai (Budysastra Bahrun) dan Divisi Hukum dan Pengawasan Kabupaten Banjarnegara (M. Kholil Sa’roni). Pembahasan kali ini terkait Putusan MK nomor 171 Tahun 2025 PHPU Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai Tahun 2024. Ada dua gugatan yang diajukan oleh Pemohon yaitu Pasangan Calon Nomor  urut 3 dengan Termohon KPU Banggai dan Pihak Terkait  Pasangan Calon Nomor urut  . Permohonan kesatu terkait mengenai dugaan adanya pelanggaran TSM, penyalahgunaan APBD, mobilisasi struktur pemerintah dan  Pemohonan kdua terkait adanya Pemiliha yang tidak terverifikasi di TPS.  Untuk Permohoan yang dikabulkan berkaitan dengan penyalahgunaan kebijakan yang berdampak pada penggunaan  APBD dan mobilisasi struktur pemerintah yang kemudian  mempengaruhi perolehan suara pada wilayah tertentu. Terhadap gugatan yang Pemohon MK mengabulkan sebagaian dari permohonan tersebut yaitu menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Nomor 722 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai Tahun 2024 dan memerintahkan Termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang pada seluruh TPS di Kecamatan Toili dan Kecamatan Simpang Raya serta menolak seluruh eksepsi Termohon dan eksepsi pihak terkait. Dari sengketa yang terjadi di KPU Kabupaten Banggai  dimana PSU yang terjadi bukan karena  pelanggaran yang dilakukan oleh Penyelenggara melainkan oleh pihak lain. Dari sini bahwa membangun sinergitas dengan semua elemen adalah yang sangat penting untuk menjaga penyelenggaraan Pemilihan yang berintegritas dan berkualitas. Selanjutnya juga sebagai gambaran dalam melakukan  mitigasi resiko dan  Pemetaan Potensi Masalah Hukum dalam Setiap tahapan Pilkada selanjutnya agar lebih baik lagi. Terakhir adalah arahan dan kesimpulan dari Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jateng (Muslim Aisha). Divisi Hukum dan Pengawasan (Munji & Aini).

KPU Kabupaten Cilacap Laksanakan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) sebagai bagian dari kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

Cilacap, 26 September 2025. KPU Kabupaten Cilacap melaksanakan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) sebagai bagian dari Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Dalam pelaksanaannya, KPU memverifikasi beberapa jenis data seperti data tidak padan, data invalid tanggal lahir, data ganda nasional dan data uji petik bawaslu dengan kondisi dilapangan. Proses Coktas melibatkan Kepala Desa atau Perangkat Desa setempat serta diawasi langsung oleh Bawaslu Kabupaten Cilacap, guna memastikan informasi kependudukan yang tercantum sudah sesuai atau perlu dilakukan perbaikan. Pelaksanaan Coktas ini menjadi bagian dari upaya KPU dalam menjaga kualitas daftar pemilih agar lebih akurat, mutakhir, dan komprehensif. Dengan verifikasi langsung ke lapangan bersama dengan perangkat desa serta adanya pengawasan dari Bawaslu, diharapkan data pemilih yang digunakan pada tahapan pemilu selanjutnya benar-benar valid.