Penggunan Kendaraan Dinas, Wajib Patuhi Aturan
Cilacap – Kamis, 5 Maret 2026 dilaksanakan apel kesiap siagaan kendaraan dinas dilingkungan KPU Kabupaten Cilacap, kegiatan ini rutin dilaksanakan setiap 6 (enam) bulan sekali, tak terkecuali hari ini adalah apel khusus untuk menindaklanjuti Surat Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nomor ; 308/RT.07-SD/33/1/2026 tentang penertiban penggunaan kendaraan Dinas.
Mengantisipasi Penggunaan kendaraan disinyalir tidak sesuai peruntukannya, plat nomor kendaraan mudah diganti dengan tanpa tujuan yang dikecualikan. Untuk itu agar plat nomor kendaraan dipermanenkan dan tidak mudah diganti, pengguna kendaraan adalah yang berhak sesuai dengan Berita Acara disepakati.
Apel kendaraan bertujuan :
- Mengecek, apakah fisik kendaraan dapat dibuktikan keberadaanya
- Memastikan siapa yang bertanggungjawab sebagai pemakai
- Memeriksa fisik kendaraan dan kelengkapan surat-surat kendaraan
Hal ini berkaitan dengan prediksi pembayaran pajak kendaraan bermotor dan kemungkinan perawatan rutin sesuai dengan prioritas kerusakan dan ketersediaan anggaran pemeliharaan, demikian ketua KPU Cilacap dalam sambutannya.
Sekretaris KPU Kabupaten Cilacap, Reno Tri Jaya selaku Kuasa Pengguna Barang, menyampaikan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga tertib administrasi dan akuntabilitas pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dan memimpin langsung pengecekan satu per satu unit kendaraan yang terparkir di halaman kantor didampingi tim pengelola BMN untuk memastikan tidak ada kendaraan yang melanggar aturan administratif maupun fisik, penegakan disiplin & sanksi serta penguatan pengawasan dan pencatatan penggunaan.
pada akhir kegiatan ditegaskan Komitmen Bersama Komisioner beserta Jajaran Sekretariat bahwa setiap aset negara yang dikelola KPU Cilacap benar-benar digunakan secara bertanggung jawab untuk keperluan dinas.
5/3/26
Kasubag KUL