Berita Terkini

SARAN DIBUTUHKAN DALAM BEKERJA

Cilacap – Kamis, 12 Maret 2026 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap melaksanakan rapat koordinasi dalam rangka persiapan rapat pleno terbuka Pemeliharaan Data Pemilih Berkelanjutan. (PDPB) triwulan I (satu) tahun 2026. Rapat koordinasi dilaksanakan di aula KPU dihadiri ketua Bawaslu Kabupaten Cilacap Soim Ginanjar dan anggota. 

Bahwa saran perbaikan adalah sangat dibutuhkan untuk itu tepat hari ini mengundang Bawaslu kabupaten Cilacap yang sekaligus diakhir acara nanti berkenan ketua Bawaslu berikan tausiyah Ramadhan.

pelaksanaan kegiatan mendasari, Surat KPU RI No. 228/PP.05-SD/13/2026 Jakarta, 3 Maret 2026 tentang Jadwal Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2026 dan Tata Cara Pencocokan dan Penelitian Terbatas.

Tata Cara Pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Terbatas KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan pencermatan terhadap data hasil sinkronisasi dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:

  • Pencermatan terhadap pemilih yang meninggal dunia
  • Pencermatan terhadap data pemilih yang berstatus prajurit TNI dan/atau anggota POLRI aktif atau sudah pension
  • Coktas dilakukan terhadap pemilih berumur di atas 100 tahun dan/atau berumur di bawah 17 tahun yang belum kawin
  • Coktas dilakukan terhadap pemilih pindah masuk dan pindah keluar dengan melakukan verifikasi berdasarkan dokumen berupa KTP-el/KK/IKD/biodata kependudukan, portal ceknik, dan/atau data hasil sinkronisasi terakhir untuk kemudian dilakukan pemutakhiran melalui Sidalih

Dijelaskan oleh ketua KPU Cilacap (weweng maretno)

Pada kegiatan tersebut Bawaslu merekomendasikan 76 data pemilih hasil uji petik untuk di verifikasi dan dimutakhirkan oleh KPU. "Data tersebut akan kami cek terlebih dahulu apakah sudah masuk atau belum dalam data yang kami terima dari KPU RI dan benar-benar belum kami mutakhirkan atau sudah masuk dalam data kami dan sudah mutakhir, hal ini karena PDPB sudah berproses sejak awal januari 2026" Ujar Kamil, selaku ketua Divisi Rendatin.

Dalam paparannya kamil menyampaikan bahwa KPU Cilacap pada semester 1 Tahun 2026 menerima data hasil sinkronisasi dari KPU RI sejumlah 78.313 yang terdiri dari pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), Pindah domisili dan Pemilih ubah elemen data. Data tersebut nantinya akan di cek kevalidannya dan juga dimutakhirkan, kemudian hasilnya akan diplenokan setiap tiga bulan sekali. Ujar Khamilin selaku ketua divisi Rendatin.

12/3/26

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 36 kali