Rabu (17 Juli 2024), Rombongan KPU Provinsi Jawa Tengah dan KPU Kabupaten Cilacap diterima oleh Kepala Lapas dan Kabid Lapas Batu Nusakambangan di ruang kerjanya. Rombongan KPU Kabupaten Cilacap bersama KPU provinsi Jawa Tengah dalam kunjungan kerjanya melakukan peninjauan lokasi dan jarak antar lapas yang berpotensi untuk didirikannya TPS Lokasi Khusus di Nusakaambangan, dalam kegiatan tersebut juga sekaligus diadakan rapat koordinasi Persiapan finalisasi Jumlah TPS lokasi khusus di Lapas Nusakambangan.
Hadir secara langsung Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah Arief Suja’i bersama Kabag Perencanaan, Data dan Informasi Sabikhisma Nugraha serta anggota KPU Kabupaten Cilacap Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Khamilin bersama Sekretaris KPU Kabupaten Cilacap Reno Tri Jaya dan didampingi oleh jajarannya.
Pada rapat tersebut disampaikan oleh Kabid lapas Batu Bambang Suryanto dalam sambutannya bahwa pembentukan TPS Khusus ini sangat penting mengingat bahwa warga binaan di lembaga pemasyarakatan juga memiliki hak untuk menentukan pilihannya pada pilkada serentak 2024 khususnya di Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Cilacap. “Dalam hal ini sangat penting bagi para warga binaan di sini (Lapas Nusakambangan) karena mereka juga memiliki hak pilih pada momen Pilkada 2024”, ujarnya.
Dikatakan oleh Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah Arief Suja’i bahwa ini merupakan bagian dari upaya KPU untuk melayani dan memastikan seluruh warga negara yang memiliki hak pilih dapat terdaftar dan tidak kehilangan hak pilihnya. “Intinya dalam kesempatan ini kami dari KPU ingin memastikan para warga binaan khususnya dapat menggunakan hak pilihnya”, ungkapnya.
Dalam penjelasannya anggota KPU Kabupaten Cilacap Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Khamilin mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari kegiatan sosialisasi dan koordinasi tentang pendirian TPS Lokasi Khusus pada pertemuan sebelumnya, bahwa warga binaan yang didaftar sebagai pemilih di lokasi khusus ini adalah hanya warga binaan yang memiliki e-KTP dengan alamat di wilayah Provinsi Jawa Tengah untuk Pemilihan Gubernur dan dengan e-KTP yang beralamat di Kabupaten Cilacap. “Bahwa dalam hal ini berbeda dengan Pemilu 2024 kemarin KPU mendata seluruh warga binaan, namun pada Pilkada serentak 2024 ini kami akan mendata hanya warga binaan yang ber KTP Jawa Tengah dan Kabupaten Cilacap”, jelasnya.
Perlu diketahui bahwa jumlah TPS Lokasi Khusus yang diusulkan oleh seluruh Lapas yang ada di Nusakambangan 10 TPS. Selanjutnya dari usulan tersebut akan ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Cilacap dengan membuat surat permohonan Pendirian TPS Lokasi Khusus kepada KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Tengah.