Berita Terkini

Pemilih DPT tanpa Identitas Berujung Pada PSU di KPU Kabupaten Bungo

Kamis   14 agustus  2025, KPU Kabupaten Cilacap hadir dalam kegiatan kajian rutin kamis sesuatu yang di selenggarakan oleh KPU Provinsi jawa Tengah yang  di ikuti oleh peserta Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubag Teknis dan Hukum dan Staf Hukum se Jawa Tengah, Untuk KPU Kabupaten Cilacap sendiri hadir yakni Divisi Hukum dan Pengawasan (Munjiatun Mukaromah) Kasubag Teknis dan Hukum (Hari Sugiarto) Staf Hukum (Aini Auliya dan Zulfan Hikami) dan  kegiatan di laksankan secara daring Melalui Zoom meeting.

Kegiatan di mulai pada pukul 09.00 WIB di buka oleh Divisi Data dan Perencanaan (Paulus Widiantoro) kemudian diawali dengan Pengantar dari Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jambi (Sarmin) kemudian di lanjutkan oleh Narasumber dengan di pandu oleh Moderator Kasubag Teknis dan Hukum dari KPU Batang. Pembahasan kali ini terkait Amar Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 173   Tahun 2025 tentang Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati KPU Kabupaten Bungo.

Narasumber kali ini ada dua yaitu Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Bungo dan Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Batang kemudian di akhiri dengan pengarahan dan kesimpulan dari Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah (Muslim Aisha) dan Diskusi tanya Jawab.

Tujuan dari Kegiatan ini mengkaji secara detail terkait sengketa dan dinamika yang terjadi di KPU Kab bungo, Persolan yang di hadapi, Persoalan yang di soalkan di MK dan Putusan yang di putuskan oleh MK dan serta bagaimana Penyelesainya.

Persoalan yang di hadapi oleh KPU Kab Bungo adalah terkait gugatan oleh Pemohon Pasangan Calon Bupati Tahun 2024 Paslon nomor urut 1 (Satu) di Mahkamah Konstitusi kepada pihak terkait paslon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 nomor urut (2) dan KPU Kab Bungo sebagai Termohon.

KPU Kabupaten Bungo sebagai Termohon di eksepsinya Menolak secara seluruhnya atas pokok perkara yang di dalilkan pemohon tetapi kemudian  Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan Pemohon terkait Pemilih yang tidak memenuhi syarat tetapi di fasilitasi oleh Pemohon, Adanya kotak suara tidak di segel dan adanya surat suara tercoblos oleh KPPS kemudian berujung pada  pembatalan  keputusan Komisi  Pemilihan Umum Kabupaten Bungo Nomor 1469 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati  dan Wakil Bupati Kabupaten Bungo Tahun 2024   dan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati  dan Wakil Bupati KPU Bungo Tahun 2024.

Terdapat pemilih Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang memiliki C pemberitahuan tetapi tidak bisa menunjukan identitas ktp-el dan bukti perekaman atau identitas lainnya, melainkan menunjukan KK pada waktu hari pemungutan. dalam pertimbangan hukum bahwa pemilih dpt yang tidak menunjukan identitas tidak di benarkan tidak sesuai dengan regulasi yang di tentukan walaupun mengenal orang tersebut bahwa menunjukan identitas adalah yang harus di lakukan, terkait penggunaan KK tidak di benarkan kerna KK bukan kategori identitas. terbuktinya kotak suara yang tidak di segel tidak berdampak pada perolehan suara tetapi dalam pertimbangan hukum disampaikan hal tersebut kategori pembukaan kotak suara tidak sesuai dengan prosedur yang di tentukan dan terdapat surat suara yang tercoblos oleh KPPS pemohon menyampaikan ada 50 lebih surat suara dan juga menyajikan bukti video pencoblosan oleh KPPS dari bukti yang di sajikan pemohon   yang terbukti identik berjumlah 11 surat suara yang di coblos oleh KPPS. Karena hal itulah yang kemudian menyebabkan pembatalan SK KPU Kabupaten Bungau nomor 1469 Tahun 2024 dan Pemungutan suara Ulang (PSU)di 21 TPS. 

Harapan dalam kegiatan ini adalah adanya Pembelajaran bersama terhadap dinamika yang terjadi di KPU Kabupaten Bungo dalam tahapan Penyelenggaraan Pemilihan, pembelajaran bagaimana penanganan KPU Kabupaten Bungo terhadap persoalan yang terjadi dan Putusan yang di putuskan oleh Mahkamah Konstitusi. selain itu sebagai gambaran sebagai dalam melakukan mitigasi resiko dan Pemetaan Potensi masalah Hukum dalam Setiap tahapan Pilkada selanjutnya untuk menjadi lebih baik lagi.

 

Divisi Hukum dan Pengawasan

Kamis   14 agustus  2025, KPU Kabupaten Cilacap hadir dalam kegiatan kajian rutin kamis sesuatu yang di selenggarakan oleh KPU Provinsi jawa Tengah yang  di ikuti oleh peserta Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubag Teknis dan Hukum dan Staf Hukum se Jawa Tengah, Untuk KPU Kabupaten Cilacap sendiri hadir yakni Divisi Hukum dan Pengawasan (Munjiatun Mukaromah) Kasubag Teknis dan Hukum (Hari Sugiarto) Staf Hukum (Aini Auliya dan Zulfan Hikami) dan  kegiatan di laksankan secara daring Melalui Zoom meeting.

Kegiatan di mulai pada pukul 09.00 WIB di buka oleh Divisi Data dan Perencanaan (Paulus Widiantoro) kemudian diawali dengan Pengantar dari Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jambi (Sarmin) kemudian di lanjutkan oleh Narasumber dengan di pandu oleh Moderator Kasubag Teknis dan Hukum dari KPU Batang. Pembahasan kali ini terkait Amar Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 173   Tahun 2025 tentang Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati KPU Kabupaten Bungo.

Narasumber kali ini ada dua yaitu Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Bungo dan Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Batang kemudian di akhiri dengan pengarahan dan kesimpulan dari Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah (Muslim Aisha) dan Diskusi tanya Jawab.

Tujuan dari Kegiatan ini mengkaji secara detail terkait sengketa dan dinamika yang terjadi di KPU Kab bungo, Persolan yang di hadapi, Persoalan yang di soalkan di MK dan Putusan yang di putuskan oleh MK dan serta bagaimana Penyelesainya.

Persoalan yang di hadapi oleh KPU Kab Bungo adalah terkait gugatan oleh Pemohon Pasangan Calon Bupati Tahun 2024 Paslon nomor urut 1 (Satu) di Mahkamah Konstitusi kepada pihak terkait paslon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 nomor urut (2) dan KPU Kab Bungo sebagai Termohon.

KPU Kabupaten Bungo sebagai Termohon di eksepsinya Menolak secara seluruhnya atas pokok perkara yang di dalilkan pemohon tetapi kemudian  Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan Pemohon terkait Pemilih yang tidak memenuhi syarat tetapi di fasilitasi oleh Pemohon, Adanya kotak suara tidak di segel dan adanya surat suara tercoblos oleh KPPS kemudian berujung pada  pembatalan  keputusan Komisi  Pemilihan Umum Kabupaten Bungo Nomor 1469 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati  dan Wakil Bupati Kabupaten Bungo Tahun 2024   dan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati  dan Wakil Bupati KPU Bungo Tahun 2024.

Terdapat pemilih Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang memiliki C pemberitahuan tetapi tidak bisa menunjukan identitas ktp-el dan bukti perekaman atau identitas lainnya, melainkan menunjukan KK pada waktu hari pemungutan. dalam pertimbangan hukum bahwa pemilih dpt yang tidak menunjukan identitas tidak di benarkan tidak sesuai dengan regulasi yang di tentukan walaupun mengenal orang tersebut bahwa menunjukan identitas adalah yang harus di lakukan, terkait penggunaan KK tidak di benarkan kerna KK bukan kategori identitas. terbuktinya kotak suara yang tidak di segel tidak berdampak pada perolehan suara tetapi dalam pertimbangan hukum disampaikan hal tersebut kategori pembukaan kotak suara tidak sesuai dengan prosedur yang di tentukan dan terdapat surat suara yang tercoblos oleh KPPS pemohon menyampaikan ada 50 lebih surat suara dan juga menyajikan bukti video pencoblosan oleh KPPS dari bukti yang di sajikan pemohon   yang terbukti identik berjumlah 11 surat suara yang di coblos oleh KPPS. Karena hal itulah yang kemudian menyebabkan pembatalan SK KPU Kabupaten Bungau nomor 1469 Tahun 2024 dan Pemungutan suara Ulang (PSU)di 21 TPS. 

Harapan dalam kegiatan ini adalah adanya Pembelajaran bersama terhadap dinamika yang terjadi di KPU Kabupaten Bungo dalam tahapan Penyelenggaraan Pemilihan, pembelajaran bagaimana penanganan KPU Kabupaten Bungo terhadap persoalan yang terjadi dan Putusan yang di putuskan oleh Mahkamah Konstitusi. selain itu sebagai gambaran sebagai dalam melakukan mitigasi resiko dan Pemetaan Potensi masalah Hukum dalam Setiap tahapan Pilkada selanjutnya untuk menjadi lebih baik lagi.

 

Divisi Hukum dan Pengawasan

Kamis   14 agustus  2025, KPU Kabupaten Cilacap hadir dalam kegiatan kajian rutin kamis sesuatu yang di selenggarakan oleh KPU Provinsi jawa Tengah yang  di ikuti oleh peserta Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubag Teknis dan Hukum dan Staf Hukum se Jawa Tengah, Untuk KPU Kabupaten Cilacap sendiri hadir yakni Divisi Hukum dan Pengawasan (Munjiatun Mukaromah) Kasubag Teknis dan Hukum (Hari Sugiarto) Staf Hukum (Aini Auliya dan Zulfan Hikami) dan  kegiatan di laksankan secara daring Melalui Zoom meeting.

Kegiatan di mulai pada pukul 09.00 WIB di buka oleh Divisi Data dan Perencanaan (Paulus Widiantoro) kemudian diawali dengan Pengantar dari Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jambi (Sarmin) kemudian di lanjutkan oleh Narasumber dengan di pandu oleh Moderator Kasubag Teknis dan Hukum dari KPU Batang. Pembahasan kali ini terkait Amar Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 173   Tahun 2025 tentang Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati KPU Kabupaten Bungo.

Narasumber kali ini ada dua yaitu Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Bungo dan Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Batang kemudian di akhiri dengan pengarahan dan kesimpulan dari Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah (Muslim Aisha) dan Diskusi tanya Jawab.

Tujuan dari Kegiatan ini mengkaji secara detail terkait sengketa dan dinamika yang terjadi di KPU Kab bungo, Persolan yang di hadapi, Persoalan yang di soalkan di MK dan Putusan yang di putuskan oleh MK dan serta bagaimana Penyelesainya.

Persoalan yang di hadapi oleh KPU Kab Bungo adalah terkait gugatan oleh Pemohon Pasangan Calon Bupati Tahun 2024 Paslon nomor urut 1 (Satu) di Mahkamah Konstitusi kepada pihak terkait paslon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 nomor urut (2) dan KPU Kab Bungo sebagai Termohon.

KPU Kabupaten Bungo sebagai Termohon di eksepsinya Menolak secara seluruhnya atas pokok perkara yang di dalilkan pemohon tetapi kemudian  Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan Pemohon terkait Pemilih yang tidak memenuhi syarat tetapi di fasilitasi oleh Pemohon, Adanya kotak suara tidak di segel dan adanya surat suara tercoblos oleh KPPS kemudian berujung pada  pembatalan  keputusan Komisi  Pemilihan Umum Kabupaten Bungo Nomor 1469 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati  dan Wakil Bupati Kabupaten Bungo Tahun 2024   dan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati  dan Wakil Bupati KPU Bungo Tahun 2024.

Terdapat pemilih Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang memiliki C pemberitahuan tetapi tidak bisa menunjukan identitas ktp-el dan bukti perekaman atau identitas lainnya, melainkan menunjukan KK pada waktu hari pemungutan. dalam pertimbangan hukum bahwa pemilih dpt yang tidak menunjukan identitas tidak di benarkan tidak sesuai dengan regulasi yang di tentukan walaupun mengenal orang tersebut bahwa menunjukan identitas adalah yang harus di lakukan, terkait penggunaan KK tidak di benarkan kerna KK bukan kategori identitas. terbuktinya kotak suara yang tidak di segel tidak berdampak pada perolehan suara tetapi dalam pertimbangan hukum disampaikan hal tersebut kategori pembukaan kotak suara tidak sesuai dengan prosedur yang di tentukan dan terdapat surat suara yang tercoblos oleh KPPS pemohon menyampaikan ada 50 lebih surat suara dan juga menyajikan bukti video pencoblosan oleh KPPS dari bukti yang di sajikan pemohon   yang terbukti identik berjumlah 11 surat suara yang di coblos oleh KPPS. Karena hal itulah yang kemudian menyebabkan pembatalan SK KPU Kabupaten Bungau nomor 1469 Tahun 2024 dan Pemungutan suara Ulang (PSU)di 21 TPS. 

Harapan dalam kegiatan ini adalah adanya Pembelajaran bersama terhadap dinamika yang terjadi di KPU Kabupaten Bungo dalam tahapan Penyelenggaraan Pemilihan, pembelajaran bagaimana penanganan KPU Kabupaten Bungo terhadap persoalan yang terjadi dan Putusan yang di putuskan oleh Mahkamah Konstitusi. selain itu sebagai gambaran sebagai dalam melakukan mitigasi resiko dan Pemetaan Potensi masalah Hukum dalam Setiap tahapan Pilkada selanjutnya untuk menjadi lebih baik lagi.

 

Divisi Hukum dan Pengawasan

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 72 kali