Berita Terkini

Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon Tersampaikan

KPU Kabupaten Cilacap, kembali sosialisasikan persyaratan pencalonan dan syarat calon setelah kamis lalu (1/8/24) rakor dengan steakholder. Bertempat di Hotel Dafam Cilacap (Selasa, 6/8/24) peserta yang diundang pimpinan partai politik dan stakeholder serta Bawaslu Kabupaten. Materi yang disajikan, terkait normatif Persyaratan Pencalonan, Syarat Calon Bupati dan Wakil Bupati, sebagaimana diatur dalam PKPU 8 Tahun 2024 . “Partai Politik kami fokuskan untuk memahami Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Dokumen Persyaratan Calon yang diserahkan ke KPU pada saat pendaftaran”, kata Weweng Maretno (Ketua KPU Kab Cilacap). “Kami mengundang kembali stakeholder terkait (Lembaga yang berhak mengeluarkan dokumen Syarat Calon), diharapkan dapat memberikan penjelasan dan prosedur kepada pimpinan partai politik agar dalam pengurusan dokumen syarat calon tidak mengalami kesulitan”, lanjut Weweng. Dalam diskusi, salah satu syarat yang menjadi bahasan cukup ramai adalah mengenai surat keterangan untuk masa 5 (lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat keterangan tidak mempunyai tunggakan pajak dari kantor pelayanan pajak tempat calon yang bersangkutan terdaftar sebagaimana tercantum dalam Pasal 20 PKPU 8 Tahun 2024. Hal ini sempat ditanyakan oleh Joko Kusharnyo Budi , utusan dari KPP Pratama Cilacap. Pendaftaran Bupati dan Wakil Bupati Cilacap itu sendiri akan dibuka pada tanggal 27-29 Agustus 2024 mendatang.

Target partisipasi meningkat, KPU Kumpulkan seluruh KPU Daerah di Surabaya

Surabaya, 5/8/2024 Pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 belum tuntas, KPU sudah dihadapkan dengan pelaksanaan Tahapan Pilkada serentak tahun 2024. Hasil capaian partisipasi masyarakat pada pemilu 2024 mencapai angka 81%. Angka partisipasi yang sudah melampaui target angka Nasional yang ditetapkan ingin diraih kembali pada pelaksanaan pilkada serentak tahun 2024. Dalam rangka mencapai target angka partisipasi yang direncanakan, KPU mengumpulkan seluruh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota seluruh Indonesia di Surabaya, tepatnya di Hotel Vasa Kota Surabaya dalam acara Rapat Koordinasi Nasional Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat. Hadir dari KPU Kabupaten Cilacap, M. Muhni selalu anggota KPU Divisi Sosdiklih Parmas bersama Hari Sugiarto, S. H., M. H., selaku Kasubbag Teknis Penyelenggaraan dan Parhumas. Dalam acara ini KPU menghadirkan Narasumber yang memiliki kompeten dari Kominfo, Praktisi, dan dari Akademisi. Dengan dilaksanakan kegiatan ini Ketua KPU RI, Mohammad Afifudin dalam sambutan dan pembukaan, berharap bahwa kegiatan ini akan mampu memberikan ide ide baru dalam pelaksanaan sosialisasi dan pendidikan pemilih yang Inovatif, Kolaboratif dan Partisipatif. Kata Afif. Kegiatan Rakornas diikuti oleh 37 KPU Provinsi dan 508 KPU Kabupaten/Kota.

Pleno DPHP PPK Lebih Awal Dilaksanakan

KPU Kabupaten Cilacap, menginstruksikan pelaksanaan Rapat Pleno Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) Tingkat Kecamatan pada hari ini, Senin (5/8/2024). Tanggal ini lebih awal sehari dari rencana semula 6 Agustus 2024. Program dan Jadwal dan Tahapan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran diatur dalam Keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan antara tanggal 5-7 Agustus 2024.   "Pleno ditingkat PPS sudah selesai dilaksanakan dan dari 284 desa/kelurahan tidak ada masalah, maka kami instruksikan agar pelaksanaan pleno ditingkat PPK Serentak di 24 Kecamatan untuk dilaksanakan hari ini (5/8/2024)", tegas Weweng Maretno (Ketua KPU Kab. Cilacap). Peserta rapat Pleno sesuai ketentuan adalah PPS, PPK Forkopimcam, Panwaslu Kecamatan dan Partai politik (khususnya parpol peraih kursi di tingkat Kabupaten). KPU dibagi dalam 5 tim untuk melakukan monitoring pelaksanaan pleno di Tingkat PPK.   Sebagaimana diketahui Daftar Potensial Pemilih Pemilu (DP4) diterima 1,521,078 jiwa, sedangkan rekap data hasil pencocokan dan penelitian (coklit) pemilih sesuai sejumlah 1.414.349, pemilih baru sebanyak 75.469, pemilih ubah sejumlah 32.494. Selanjutnya data pemilih akan ditetapkan di Tingkat Kabupaten melalui Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan DPS Tingkat Kabupaten/Kota oleh KPU Kabupaten Cilacap yang direncanakan tanggal 11 Agustus 2024 News: Abahewenk (5/8/24)

KPU Ikuti Asistensi Pengelolaan Informasi Publik

KPU Kabupaten Cilacap mengikuti Koordinasi dan Asistensi Pengelolaan Informasi Publik yang diselengggarakan KPU Provinsi Jawa Tengah di Purwokerto. Acara  yang bertempat di Miotel Hotel, 2 Agustus 2024 dikuti  M. Muhni (Anggota Divisi Sosialisasi dan Parmas), Hari Sugiharto (Kasubbag TPP dan Parmas), dan Ari Sukendro (Operator PPID)   "Sesuai tagline kita , KPU Melayani, salah satu kewajiban kita sebagai badan publik adalah memberikan hak publik untuk memperoleh informasi", jelas Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono  dalam pembukaannya. Lebih lanjut, Handi berharap melalui kegiatan ini dapat meningkatkan pelayanan setiap KPU Kabupaten kota menyediakan informasi bagi masyarakat atau pemohon, demi terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel dan dapat mendorong partisipasi masyarakat. Dalam kesempatan yang sama, narasumber dari KI Provinsi Jawa Tengah, Bapak Setiadi, SH MH ini mengupas membahas mengenai Undang-Undang No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mendorong setiap badan publik dalam menyediakan informasi yang cepat, tepat waktu, biaya ringan dan dengan cara yang sederhana. Juga diterangkan konsekuensi yang bisa diterima apabila kewajiban ini tidak dilaksanakan dengan baik. "Hak informasi publik apabila tidak diberikan, bisa berkonsekuensi hukum berupda dengan maupun pidana kurungan penjara", terang Setiadi. Reporter: Kendro Editor/Foto: Muhni

KPU Cilacap Gelar Rakor Pendaftaran Calon

Cilacap - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap mulai menggelar rapat koordinasi dengan pemangku kepentingan sebagai tahap awal Pilbup Cilacap 2024 hari ini, Kamis (1/8/2024) di Kantor KPU Kabupaten Cilacap. Hadir dalam rakor ini dari 22 Dinas/instansi/pemangku kepentingan terkait. "Rakor pencalonan ini adalah tahap awal untuk mengkoordinasikan kepada semua pemangku kepentingan terkait pendaftaran bakal calon, terutama dalam hal persyaratan bakal calon" ujar Ketua KPU Kabupaten Cilacap, Weweng Maretno. Weweng mengatakan, pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati saat ini tinggal melalui jalur partai politik setelah pada tahapan pendafaran perseorangan tidak ada satupun paslon yang mendaftar, sehingga dipastikan di Cilacap tidak ada calon perseorangan atau independen. Sementara pendaftaran melalui partai politik atau gabungan partai politik akan dimulai pada 27 hingga 29 Agustus 2024. Sementara itu, Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Cilacap menjelaskan, partai politik atau gabungan parpol dapat mendaftarkan pasangam bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati jika memenuhi ketentuan. "Ketentuannya yaitu Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dapat mendaftarkan Pasangan Calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20%  (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Cilacap," jelas Sinoto Hadi Warno. Selain itu, kata Sinoto, ada beberapa poin persyaratan bakal calon sesuai dengan Peraturan KPU nomor 8 tahun 2024. "Adanya persyaratan batas usia, pendidikan terakhir, dan kepastian bahwa para bakal calon bebas dari narkoba, disamping syarat administratif lainnya" imbuhnya.   Reporter: Kendro Editor: Sinoto Foto: Prapto

Hindarkan Laporan Kode Etik

KPU Kab Cilacap mengikuti rapat koordinasi Penanganan Pelanggaran Kode Etik Badan Adhoc dengan KPU Provinsi Jawa Tengah di Hotel Harris Centraland Semarang, 29-31 Juli 2024. Hadir di acara ini Ketua KPU Kabupaten Cilacap (Weweng Maretno), Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan (Munjiatun Mukaromah), Anggota Komisioner Divisi Sosdiklih Parmas & SDM (M.Muhni) serta kasubbag Hukum dan SDM (Tunggul Hamisena). Satu hal menarik disampaikan narasumber dari DKPP (Hakim Junaedi), yang juga mantan komisioner KPU Jawa Tengah, mengutip pernyataan ahli Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie adalah, "Etika lebih tinggi daripada hukum, etika perlu dengan narasi dalam penegakannya". Agar terhindar dari laporan etika, setiap penyelenggara mesti menjalankan tugas dan kewenangan sesuai dengan aturan dan berperilaku sebagaimana peraturan DKPP No 2 tahun 2017. Setiap penyelenggara Pemilu harus menjaga integritas dan profesional dalam menerapkan prinsip penyelenggaraan pemilu Sedangkan penanganan kode etik bagi badan adhoc harus memperhatikan keputusan KPU Nomor 337 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (Newsabah. 30Juli24)