Berita Terkini

Jalan Damai Perebutan Kekuasaan

Cipari dan patimuan menjadi sasaran tempat pelaksanaan sosialisasi undang-undang pemilu yang diselenggarakan oleh bakesbangpol Cilacap.  Pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari 23-24 Juli 2025 dengan sasaran masyarakat umum mengambil tema, “pentingnya memahami undang-undang pemilu untuk meningkatkan partisipasi politik dalam pemilu tahun 2029”.  Cipari sebagai tempat dilaksanakannya kegiatan karena Kecamatan Cipari selalu dalam posisi terendah tingkat partisipasinya dari jenis pemilu apapun, untuk Pilkada Bupati saja hanya mencapai 60,49%. Sedangkan Kecamatan Patimuan karena wilayah ini berbatasan langsung dengan Jawa Barat sehingga perlu ada penekanan kegiatan agar pemilih tidak terpengaruh negatif. Ketua KPU Cilacap (Weweng Maretno) selaku narasumber, menyampaikan isu hangat dan perkembangan tanggapan atas keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yaitu tentang pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal. "Kami sebagai eksekutor selalu siap menjalankan apa yang sudah menjadi keputusan. Eksekutif dan legislatif sebagai pembuat kebijakan sedang ditunggu tindak lanjut atas keputusan MK dimaksud", disampaikan Weweng Maretno. Sementara Ketua DPRD Cilacap (Taufik Nurhidayat) berpendapat, karena keputusan MK itu final dan mengikat maka legislatif dan eksekutif segera mengubah undang-undang nya. Jika memang pemilu lokal (memilih Anggota DPRD) ada pelanggaran terhadap UUD 45 pasal 22 E ayat 1 maka bisa jadi UUD 45 nya yang perlu diamandemen lagi.  

2,6 M Bantuan Keuangan Partai Politik, Minus Golkar

KPU Cilacap. Senin, 21 Juli 25 Ketua KPU menghadiri undangan Bupati Cilacap diruang Gadri dalam rangka penyerahan bantuan keuangan kepada partai politik peraih kursi dikabupaten Cilacap. Taryo, S.Sos, MM kepala Bakesbangpol dalam laporannya menyampaikan Rp. 2.669.991.000,- diserahkan ke delapan partai politik kecuali Partai Golkar yang menunda pengajuan pencaiarannya karena mengunggu kepengurusan yang baru, saat ini partai Golkar sedang berproses menuju Musyawarah Daerah  untuk reorganisasi kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah kabupaten Cilacap. Sementara Bupati Cilacap Dr. Syamsul Auliya Rachman, S.STP.,M.Si bahwa bantuan keuangan untuk parpol kali ini dirasakan oleh masing-masing partai masih kurang, sesuai dengan ketentuan bantuan keuangan parpol, maksimal sekitar 7 Milyar, kali ini baru sekitar 3 Milyar, untuk itu kedepan jika eksekutif dan legislatif menyepakati bantuan keuangan parpol naik, kita bicarakan lebih lanjut. KPU dan Bawaslu juga dipersilahkan mengajukan permohonan bantuan untuk berkegiatan sepanjang ada ketersediaan keuangan, tegasnya.

Kajian Rutin Kamis Sesuatu Divisi Hukum dan Pengawasan Tahun 2025

Jumat, 18 Juli  2025. KPU Kabupaten Cilacap hadir dalam kajian rutin kamis sesuatu yang di selenggarakan oleh KPU Provinsi jawa Tengah yang ikuti oleh peserta Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubag Teknis dan Hukum dan Sataf Hukum se Jawa Tengah, Untuk KPU Kabupaten Cilacap sendiri hadir yakni Divisi Hukum dan Pengawasan (Munjiatun Mukaromah) Kasubag Teknis dan Hukum (Hari Sugiarto) Staf Hukum (Aini Auliya dan Haryono)  kegiatan di laksankan secara daring Melalui Zoom meeting. Kegiatan di mulai pada pukul 09.00 WIB di awali Pengantar dari Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sumatra Barat (Hamdan) kemudian di lanjutkan oleh  Narasumber dengan di pandu oleh Moderator Kasubag Teknis dan Hukum dari KPU Brebes. Pembahasan kali ini terkait  Amar Putusan Mahkamah Konstitusi  nomor  02  Tahun 2025 tentang Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati KPU Kabupaten Pasaman. Narsumber kali ini ada dua  yaitu Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Pasaman dan Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Brebes kemudian di akhiri dengan pengarahan dan kesimpulan dari Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah (Muslim Aisha) dan Diskusi tanya Jawab. Tujuan dari Kegiatan ini mengkaji secara detail terkait sengketa dan dinamika  yang terjadi di KPU Kab Pasaman , Persolan yang di hadapi, Persoalan yang di soalkan di MK dan Putusan yang di putuskan oleh MK  dan serta  bagaimana Penyelesainya. Persoalan yang di hadapi oleh KPU Kab Pasaman adalah terkait gugatan oleh Pemohon Pasangan Calon Bupati Tahun 2024  Paslon nomor urut  2 (Dua) di Mahkamah Konstitusi kepada  pihak terkait  paslon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 nomor urut (1) dan KPU Kab Pasaman sebagai Termohon. KPU Kabupaten Pasaman  sebagai Termohon  di eksepsinya Menolak secara seluruhnya atas pokok perkara yang di dalilkan pemohon tetapi kemudian  Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan Pemohon  yaitu menyatakan batal  keputusan Komisi  Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Nomor  851 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati  dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman Tahun 2024  dan Memerintahkan kepada KPU Kab Pasaman  untuk melakukukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati  dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024. Harapan dalam kegiatan ini adalah adanya Pembelajaran bersama terhadap dinamika yang terjadi di KPU Pasaman dalam  tahapan Penyelenggaraan Pemilihan, pembelajaran bagaimana penanganan KPU Pasaman terhadap persoalan yang terjadi dan dampak atas penangananya dan selain itu sebagai  gambaran sebagai  dalam melakukan mitigasi resiko dan  Pemetaan  Potensi masalah  Hukum dalam Setiap tahapan Pilkada selanjutnya untuk menjadi lebih baik lagi.

Bimtek Pengisian Kertas Kerja Pelaksanaan Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi Tahun 2025

Kamis, 17 Juli 2025. KPU Kabupaten Cilacap hadir dalam kegiatan  yang di selenggaran oleh KPU RI  tentang Bimtek Pengisian Kertas Kerja Pelaksanaan Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi Tahun 2025, Kegiatan di Ikuti oleh semua Satker KPU Provinsi,KPU Kabupaten/Kota Seindonesia. Untuk KPU Kabupaten Cilacap Hadir yakni Divisi Hukum dan Pengawasan (Munjiatun Mukaromah) Kasubag Teknis dan Hukum (Hari Sugiarto) Staf Hukum (Zulfan Hukami, Aini Auliya, Haryono dan Irfan)  kegiatan di laksanakan secara Daring Melalui Zoom meeting. Hadir  dua Narasumber dari BPKP, Narasumber pertama dari  BPKP bagian Direktorat Pengawasan Bidang Polgakkum yang  menyampaikan terkait Overview Dan Penilaian Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Narasuber kedua terkait  simulasi pengisian Kertas Kerja Pelaksanaan Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi Tahun 2025. Bimtek ini bertujuan untuk penguatan kapasitas tim asesor satuan kerja dalam melakukan pengisian kertas kerja pelaksanaan penilaian mandiri maturitas penyelenggaraan SPIP terintegrasi pada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/kota hal ini mendasari pada surat edaran Ketua KPU RI No 1 Tahun 2025 tentang Penilaian Manidri atas Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi di KPU, KPU Provisni/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota  Tahun 2025.

Tindakan Preventif Diutamakan Daripada Menindak Pelanggaran

KPU Cilacap.  Rabu, 16 Juli 2025 tim dari KPU diterima Bawaslu Kabupaten Cilacap dalam rangka audiensi. Soim Ginanjar (ketua Bawaslu) memperkenalkan koordinator secretariat (Korsek) organic dan sejumlah SDM barunya, menerima tambahan CPNS dari Bawaslu RI dan staff yang telah dilantik sebagai PPPK. Sementara Ketua KPU mengapresiasi kerja-kerja bawaslu kabupaten Cilacap yang telah menjalankan tugas pokok dan fungsinya, tidak saja melakukan pengawasan pelanggaran  penyelenggara, apparat/pemerintah, pemilih dan peserta pemilu, namun tindakan preventif lebih dikedepankan.  Sehingga dalam pelaksanaan seluruh tahapan pemilu maupun pemilihan berjalan dengan baik, bahkan tidak ada sengketa proses di Bawaslu maupun gugatan hasil di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan  oleh perserta pemilu Cilacap dari sisi keamanan menjadi tolak ukur keberhasilan pengamanan penyelenggaraan, setidaknya dengan tiga kabupaten lainya Klaten, Surakarta dan Kota Semarang. Diakhir kegiatan, masing-masing memberikan cindera mata berupa buku-buku hasil kegiatannya.   Editor     : Abahewenk 16 Juli 25

Kajian Rutin Kamis Sesuatu Divisi Hukum dan Pengawasan Tahun 2025

Kamis, 10 Juli 2025 KPU Kabupaten Cilacap hadir dalam kajian rutin kamis sesuatu yang di selenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah yang ikuti oleh peserta Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubag Teknis dan Hukum dan Sataf Hukum, Untuk KPU Kabupaten Cilacap sendiri hadir yakni Divisi Hukum dan Pengawasan (Munjiatun Mukaromah) Kasubag Teknis dan Hukum (Hari Sugiarto) Staf Hukum (Zulfan Hukami, Aini, Haryono dan Irfan) Melalui Zoom meeting. Kegiatan di mulai pada pukul 09.00 WIB. Kegiatan dibuka oleh Bapak Handi Tri Ujiono selaku Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, dilanjutkan Pengantar dari Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Kalimantan Timur Bapak Fahmi Idris. Kemudian di lanjutkan oleh Narsumber dengan di pandu oleh Moderator Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Kabupaten Pati (Bapak Bambang) dengan Pembahasan Amar Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 169 Tahun 2025 tentang Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2024. Narsumber kali ini yaitu Divisi Hukum dan Pengawasan Kabupaten Kutai Kartanegara dan Divisi Hukum dan Pengawasan Kabupaten Pati kemudian di akhiri dengan pengarahan dan kesimpulan dari Divisi Hukum dan Pengawsan KPU Provinsi Jawa Tengah (Muslim Aisha) dan Diskusi tanya Jawab. Tujuan dari Kegiatan ini mengkaji secara detail terkait sengketa dan dinamika yang terjadi di KPU Kabupaten Kutai Kartanegara, Persolan yang di hadapi, Persoalan yang di soalkan di MK dan Putusan yang di keluarkan oleh MK dan serta bagaimana Penyelesainya. Persoalan yang di hadapi oleh KPU Kabupaten Kutai Kartanegara adalah terkait gugatan oleh Pemohon Pasangan Calon Bupati Tahun 2024 No urut 3 (tiga) di Mahkamah Konstitusi yang berdampak pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan diskualifikasi Drs. Edi Damansyah, M.Si sebagai calon Bupati Kabupaten Kabupaten Kutai. KPU Kutai Kartanegara sebagai Termohon dalam eksepsinya yaitu menyatakan eksepsi termohon tidak beralasan menurut hukum tetapi Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan Pemohon serta menyatakan batal Keputusan KPU Kab. Kutai Kertanegara Nomor 1893 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kertanegara Tahun 2024, Keputusan KPU Kab. Kutai Kertanegara Nomor 1131 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kertanegara Tahun 2024 dan Keputusan KPU Kab. Kutai Kertanegara Nomor 1132 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kertanegara Tahun 2024. Harapan dalam kegiatan ini adalah adanya Pembelajaran bersama terhadap dinamika yang terjadi di KPU Kabupaten Kutai Kertanegara pada tahapan Penyelenggaraan Pemilihan, dan sebagai gambaran sebagai  mitigasi resiko dan  Pemetaan dalam Potensi Hukum dalam Setiap tahapan Pilkada selanjutnya untuk lebih baik lagi.