Berita Terkini

Amnesia in Congregation

CILACAP - Tanpa arsip, suatu bangsa dapat dikatakan lupa berjamaah (amnesia in congregation), demikian salah satu ungkapan yang disampaikan Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah) saat pembukaan Ngobrol Bareng Pinter Arsip (Ngopi Asli) dengan tajuk “menjaga jejak demokrasi tata kelola arsip dan dokumentasi visual pemilu bagi generasi mendatang”. Kegiatan yang selenggarakan diaula KPU Provinsi Jawa Tengah 21 Oktober 2025 menghadirkan Narasumber Sutarja (ahli madya kearsipan dinas arpusda Jateng) dan peserta ketua, sekretaris dan kasubag KUL KPU Kabupaten se-Jawa Tengah. Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Arsip bahwa Sistem penyelenggaraan kearsipan nasional yang komprehensif dan terpadu harus dibangun dengan mengimplementasikan prinsip, kaidah, norma, standar, prosedur, dan kriteria, pembinaan kearsipan, sistem pengelolaan arsip, sumber daya pendukung, serta peran serta masyarakat dan organisasi profesi yang sedemikian rupa, sehingga mampu merespons tuntutan dinamika gerak maju masyarakat, bangsa, dan negara ke depan. Sedangkan KPU sendiri telah menerbitkan Peraturan KPU nomor 23 Tahun 2023 tentang jadwal retensi Arsip KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Tindak Lanjut hasil kegiatan yang harus dilakukan KPU Kabupaten antara lain ; Pembentukan Tim kearsipan, Penataan ulang arsip (foto tahapan, pelaksanaan, pelaporan), Koordinasi dengan Dinas Arsip Daerah, Digitalisasi arsip Langkah-langkah didaerah; Koordinasi dengan Dinas Arpusda, Menyurati Dinas Arpusda, Perjanjian kerjasama, Bimbingan teknis oleh Dinas Arpusda, Praktek, Pendampingan berkelanjutan,   Abahewenk 24 Okt  25  

Detik Menegangkan Menunggu SK Pemberhentian

CILACAP - Ketua dan anggota Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Cilacap audiensi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) pada Kamis 23 Oktober 2025 di ruang Kepala Badan. Menunggu Surat Keputusan (SK) pemberhentian PNS dari salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati  pada pemilihan 2024 lalu, adalah detik-detik menegangkan bagi KPU, karena tiga hari menjelang pengumuman belum juga turun, itulah salah satu point perbincangan yang disampaikan oleh Ketua KPU Cilacap (Weweng Maretno). Bayu Prahara selaku kepala BKPSDM menjelaskan, memang pada saat pencalonan lalu, itu penuh dinamika. "Kebetulan saya waktu itu sebagai plt asissten satu menggantikan Pak Jarot jadi paham situasi.  Untuk urusan kepagawaian yang mau mencalonkan legislatif maupun bupati harus melibatkan beberapa pihak Provinsi dan Pusat", ujarnya. "BKPSDM sebenarnya meminta permohonan pemberhentian dari PNS yang mau nyalon, tapi yang bersangkutan saat itu belum yakin karena harus menunggu rekomendasi dari Parpol, maka mohon maaf atas keterlambatannya yang membuat teman dari KPU merasa deg-degan", tegasnya.   Abahewenk, 23 Okt '25  

Syarat Ijazah Pencalonan Berujung Diskualifikasi Calon

CILACAP- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap hadir dalam kegiatan Kajian Rutin “Kamis Sesuatu” Seri ke XXIV Divisi Hukum dan Pengawasan Tahun 2025 dengan Putusan Perkara Nomor 20//PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah Kamis(23/10/2025). Hadir dalam kegiatan tersebut Divisi Hukum dan Pengawasan (Munjiatun Mukaromah) Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum (Hari Sugiarto) dan Staf Hukum (Aini Auliya, Zulfan Hikami dan Haryono). Kegiatan dilaksanakan melalui zoom meeting dan dimulai pada pukul 09.00. WIB. Kegiatan dibuka oleh Divisi Perencanaan dan Logistik(Basmar Perianto Amor) Berikutnya di lanjutkan pengantar disampaikan oleh Ketua KPU Provinsi Lampung (Hermansyah) Selanjutnya kegiatan dipandu oleh Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Kabupaten Blora dengan 2 (dua) narasumber yaitu Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Pesawaran (Ferli Niti Yudha) dan Divisi Hukum dan Pengawasan Kabupaten Blora (Noorman Pramono). Pembahasan kali ini terkait Putusan MK nomor 20 Tahun 2025 PHPU Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024. Dalam perkara ini Pemohon adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Nomor Urut 2 dengan Pihak Terkait yaitu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Nomor Urut 1 serta Termohon yaitu KPU Kabupaten Pesaweran. Adapun pokok permohonan yang diajukan oleh Pemohon  adalah terkait  kepemilikan ijazah SMA/Sedrajat  dalam persyaratan pencalonan  yang tidak dimiliki oleh Pihak terkait yaitu Calon Bupati No urut 1 dan adanya hutang oleh paslon No urut satu kepada pemerintah Kabupaten Pesaweran pada saat menjabat Bupati Kabupaten Pesaweran Tahun 2015. Kronologinya sebagai berikut bahwa sengketa ini adalah sengketa yang terjadi pada tahapan pencalonan terkait dengan syarat pencalonan, dimana dalam syarat pencalonan salah satunya melampirkan ijazah SMA/ Sederajat. Yang terjadi di Kabupaten Pesaweran calon no urut 1 dalam melakukan pendaftaran menggunakan surat keterangan pengganti ijazah (SKPI) yang di keluarkan oleh dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi lampung. Dimana dinas pendidikan ini adalah dinas yang berwenang dalam menerbitakn SKPI tersebut. Karena dokumen tersebut sudah diterbitkan oleh lembaga yang berwenang maka hasil verifikasinya oleh KPU Pesaweran bersama Bawaslu Pesaweran hasilnya adalah memenuhi  syarat dan kemudian ditetapkan sebagai pasangan calon bupati dan wakil Bupati Kabupaten Pesaweran Tahun 2024, dan sampailah pada hari pemungutan pasangan calon no urut 1 mendapatkan suara terbanyak. Kemudian terjadilah perselisihan hasil pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK), di  MK ini terbuktinya fakta bahwa dalam pertimbangan MK dinas pendidikan dan kebudayaan provinisi lampung dalam mengeluarkan SKPI tidak sesuai dengan prosedur, dimana prosedur yang benar persyaratan penerbitan SKPI harus melampirkan FC Ijazah, SPTJM dan adanya saksi, sedangkan sebelumnya persyaratan yang di gunakan dalam menerbitakan SKPI yaitu  surat kehilangan ijazah dan SPTJM, karena hal itulah maka penerbitaan  SKP tersebut di yatakan tidak sesuai dan tidak berlaku. Adanya fakta tersbut maka calon bupati no urut 1 di Diskualifikasi dan terjadinya  Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Pesaweran. Dari sengketa yang terjadi di KPU Kabupaten Pesawaran Tahun 2024 menjadi pembelajaran dan bekal dalam melakukan  mitigasi resiko dalam melakukan pemetaan potensi masalah hukum di setiap tahapan penyelenggarakan Pilkada yang akan datang. Terakhir adalah arahan dan kesimpulan dari Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jateng (Muslim Aisha). Divisi Hukum dan Pengawasan (Munji & Aini)

KPU Kabupaten Cilacap Ikuti Bimtek Nasional Tingkatkan Produktivitas Melalui Pemanfaatan Kecerdasan Buatan

Cilacap, 17 Oktober 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap turut berpartisipasi dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia secara daring melalui Zoom Meeting, Jumat (17/10/2025). Kegiatan yang mengusung tema “Kerja Cerdas Meningkatkan Produktivitas dengan Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI)” ini diikuti oleh seluruh satuan kerja KPU se-Indonesia, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Sebagai narasumber utama, Bapak Arief Pribadi, Technical Consultant Manager dari Nutanix, memaparkan pentingnya pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja di lingkungan pemerintahan. “AI dapat membantu mempercepat proses kerja, meningkatkan ketepatan hasil, serta membuka peluang inovasi baru di sektor publik,” jelas Arief. Dalam kesempatan tersebut dijelaskan pula bahwa AI (Artificial Intelligence) merupakan sistem komputer yang mampu belajar dari data, memahami konteks, serta mengambil keputusan seperti manusia. AI memiliki empat kemampuan utama, yaitu melihat (vision), memahami bahasa, memprediksi, dan menciptakan (generative). Namun demikian, pemanfaatan AI juga perlu dilakukan dengan bijak. Meskipun menawarkan banyak manfaat, teknologi ini masih memiliki sejumlah tantangan, seperti potensi ancaman dari peretas (hacker) serta belum adanya kepastian hukum yang secara komprehensif mengatur penggunaannya di sektor publik. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Cilacap memperoleh wawasan baru mengenai penerapan teknologi kecerdasan buatan dalam tata kelola organisasi. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan KPU, sekaligus memperkuat komitmen untuk mewujudkan pelayanan publik yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan tuntutan zaman.

Syarat Ijazah Pencalonan Berujung Pemungutan Suara Ulang

Kamis, 16 Oktober 2025 KPU Kabupaten Cilacap hadir dalam kajian rutin “Kamis Sesuatu” yang di selenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah yang ikuti oleh peserta Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubag Teknis dan Hukum dan Staff Hukum Se Jateng, Untuk KPU Kabupaten Cilacap sendiri hadir yakni Ketua KPU Kabupaten Cilacap (Weweng Maretno), Divisi Hukum dan Pengawasan (Munjiatun Mukaromah), Kasubag Teknis dan Hukum (Hari Sugiarto) Staff Hukum (Haryono, Zulfan Hikami dan Aini Auliya) Melalui Zoom meeting. Kegiatan di mulai pada pukul 09.00 WIB. Kegiatan dibuka oleh Paulus Widiyantoro selaku Ketua Divisi Data dan Informasi Provinsi Jawa Tengah, dilanjutkan Pengantar dari Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Selatan Upi Hastati. Kemudian di lanjutkan oleh Narsumber dengan di pandu oleh Moderator Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Kabupaten Demak dengan Pembahasan Amar Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 168  Tahun 2025 tentang Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024. Narasumber kali ini yaitu Divisi Hukum dan Pengawasan Kota Palopo dan Divisi Hukum dan Pengawasan Kabupaten Demak kemudian di akhiri dengan pengarahan dan kesimpulan dari Divisi Hukum dan Pengawsan KPU Provinsi Jawa Tengah (Muslim Aisha) dan Diskusi tanya Jawab oleh peserta. Tujuan dari Kegiatan ini mengkaji secara detail terkait sengketa dan dinamika yang terjadi di KPU Kota Palopo. Persolan yang di hadapi, Persoalan yang di soalkan di MK dan Putusan yang di keluarkan oleh MK dan serta bagaimana Penyelesainya. Persoalan yang di hadapi oleh KPU Kota Palopo adalah terkait gugatan oleh Pemohon  Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo Nomor Urut 2 (Dua) Tahun 2024 dengan Termohon adalah KPU Kota Palopo dan Pihak terkait adalah Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo Nomor Urut 4 (Empat) Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi yang berdampak pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan diskualifikasi Calon Walikota Nomor urut 4 (Trisal Tahir). Pemohon dalam Pokok Permohonnya yaitu MK menyatakan batal: Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo Nomor 620 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo Nomor 339 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo Nomor 340 Tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024, Tertanggal 23 September 2024. Pemohon menduga bahwa jumlah suara yang didapatkan oleh pihak terkait dikarenakan adanya pelanggaran administrasi pemilihan yaitu Ijazah Paket C dengan Nomor DN-01 PC 002281 milik Tristal Tahir. Setelah dilaksanakan klarifikasi kepada Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara melalui surat diketahui fakta bahwasannya ijazah milik Trital Tahir tidak terdaftar di Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara. Kronologinya sebagai berikut sengketa terjadi pada tahapan pencalonan yaitu terkait persyaratan pencalonan, pada saat klarifikasi keabsahan dokumen persyaratan pecalonan yang dilakukan oleh KPU Palopo telah di temukan   ketidaksesuaian ijazah calon walikota no urut  4 (empat). dari hasil klarifikasi tersebut maka  di umumkan tidak memenuhi syarat (TMS) terhadap pengumuman tersebut calon walikota No 4 mengajukan sengketa ke Bawaslu Palopo, di sengketa Bawaslu Palopo tersebut terjadilah mediasi musyawarah kesepakatan, dimana dalam musyawarah kesepakatan salah satunya KPU Palopo melakukan klarifikasi terhadap keabsahan status  ijazah ke PKBM, partai pengusul dan Calon. Dengan pengawasan melekat oleh bawaslu Palopo, hasil klarifikasi ke PKBM di nyatakan bahwa ijazah tersebut statusnya sesuai. Mendasari tindak lanjut mediasi tersebut akhirnya KPU Palopo menetapkan pasangan calon no urut 4 yang semula Tidak memenuhi syarat (TMS)  menjadi Memenuhi Syarat (MS)  dan kemudian di tetapkan sebagai calon walikota tahun 2024 pada tanggal 23 september 2024. Pada tanggal 28 oktober 2024 KPU palopo menerima surat rekomendasai dari Bawaslu Palopo untuk kembali  me TMS kan  calon walikota no urut 4 (empat), terhadap surat rekomendasi tersebut KPU palopo menolak dan tidak menindak lanjuti untuk me TMS kan.  Dan waktupun berjalan sampai dengan pemungutan  dan penghitungan dan calon walikota no urut 4 mendapat suara terbanyak. Dan perselisihan hasil pemilihan pun di mulai adanya gugatan dari calon walikota no urut 2 (dua) terhadap calon walikota no urut 4 (empat), dengan pokok permohonan mempersoalkan  status ijazah tersebut, permohonan Pemohon di kabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi (MK), dengan bukti dan fakta dalam persidangan di MK dan berujunag pada Pemungutan Suara Ulang (PSU)  dan diskulaifikasi calon Walikota  no urut empat (4) Harapan dalam kegiatan ini adalah bertambahnya pengetahuan dan  Pembelajaran bersama terhadap dinamika yang terjadi di KPU Kota Palopo dalam tahapan Penyelenggaraan Pemilihan, dan sebagai gambaran sebagai  mitigasi resiko dan  Pemetaan  Potensi masalah  Hukum dalam Setiap tahapan  penyelenggaraan Pilkada selanjutnya untuk lebih baik lagi.   Divisi Hukum dan Pengawasan (Munji dan Aini)

KPU Kabupaten Cilacap Perkuat Sinergitas Kelembagaan Melalui Audiensi dengan KPPN Cilacap

Cilacap, 16 Oktober 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap melaksanakan audiensi ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kabupaten Cilacap pada Kamis (16/10/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Komisioner dan Sekretaris KPU Kabupaten Cilacap. Audiensi ini menjadi wujud komitmen KPU Kabupaten Cilacap dalam menjaga soliditas dan memperkuat sinergitas kelembagaan dengan instansi pemerintah lainnya, khususnya dalam konteks pengelolaan keuangan pasca penyelenggaraan Pemilu 2024. Beberapa pokok pembahasan dalam audiensi meliputi evaluasi pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 yang berjalan dengan baik, responsivitas KPU dalam pengelolaan anggaran, serta tindak lanjut pengembalian dana hibah ke Pemerintah Daerah. Selain itu, dibahas pula tentang pentingnya persetujuan DPRD dalam penggunaan dana hibah, fasilitasi yang diberikan KPPN terhadap pengelolaan anggaran KPU, serta dinamika revisi anggaran Pilkada 2024 akibat perubahan kebijakan dari pusat. KPPN juga memberikan apresiasi terhadap KPU Cilacap yang telah melaksanakan proses register, pengelolaan rekening, dan revisi sesuai ketentuan. Namun demikian, KPU mendapat surat teguran terkait rekening hibah yang masih aktif hingga bulan Oktober 2025 untuk segera ditindaklanjuti. Melalui pertemuan ini, KPU Kabupaten Cilacap menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel, serta mempererat kerja sama lintas instansi guna mendukung pelaksanaan Pilkada 2024 yang berkualitas.

🔊 Putar Suara