
CILACAP - KPU Cilacap hari ini (Minggu, 27 Oktober 2024) menggelar rapat kerja dengan mengundang seluruh Ketua dan Anggota PPK Divisi Pemutakhiran Data Pemilih se-Kabupaten Cilacap. Raker yang dipimpin langsung oleh Anggota KPU Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Khamilin, memiliki agenda utama Penyusunan Daftar Pemilih Pindahan (DPTb) di Pilkada 2024 yang pemungutannya akan dilaksanakan pada tanggal 27 November tahun ini. "Warga yang pada saat hari pemungutan tidak dapat menggunakan hak pilihnya dimana dia terdaftar, bisa melakukan pengurusan pindah memilih untuk dicatat dalam DPTb", Khamilin menjelaskan dalam raker ini. "DPTb adalah daftar yang berisi Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT, namun karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain. DPTb ini untuk melengkapi DPT." Lebih lanjut, Khamilin menjelaskan mengenai kriteria pemilih yang dapat dicatat sebagai DPTb. Pada periode terakhir 28 Oktober ini terdapat 9 kriteria syarat pemilih masuk kedalam DPTb. 9 kriteria tersebut adalah menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam dan bekerja diluar domisilinya. Selain kriteria di atas, ada 4 kriteria yang dapat melakukan pengurusan pindah memilih paling lambat 20 November 2024, yaitu pemilih yang bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap (sakit), tertimpa bencana dan menjadi tahanan rutan/lapas. Disisi lain, Khamilin menekankan kepada seluruh penyelenggara, baik PPK, PPS maupun calon KPPS, dapat memahami istilah pindah memilih dan pemilih tambahan. "Penduduk yang memenuhi syarat sebagai pemilih namun tidak tercatat di DPT, dapat memberikan suaranya ditempat yang sesuai dengan alamat dalam KTP. Istilah pemilih seperti ini pada Pemilu lalu disebut dengan Daftar Pemilih Khusus (DPK), berbeda dengan Pilkada ini yang disebut dengan Daftar Pemilih Tambahan (DPK)", jelasnya. Ingin tahu lebih lengkap mengenai alur pindah memilih? Dapatkan disini . ~27/10/2024 Reporter:Ari Sukendro Editor:Abahewenk