Berita Terkini

Seluruh PPK dan PPS Ikuti Training Of Trainer KPU Cilacap

CILACAP - KPU Cilacap melaksanakan kegiatan Training of Trainer (TOT) dalam rangka Bimtek Pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara bagi seluruh PPK dan PPS. Kegiatan yang diselenggarakan di Hotel Dafam Cilacap berlangsung dari tanggal 3-5 November 2024, dengan mengundang 120 anggota PPK dan 852 PPS se-Kabupaten Cilacap. “Total ada 972 peserta yang kami undang, kami harapkan semuanya bisa hadir dan mengikuti kegiatan ini. Harapan kami bahwa PPK dan PPS sebagai fasilitator bagi KPPS dapat memahami materi dengan baik, sehingga dapat menyampaikan informasi yang tepat kepada KPPS sebagai ujung tombak penyelenggaraan pemungutan suara., yang memiliki peran penting dalam kesuksesan Pilkada Serentak”, Weweng Maretno, Ketua KPU Cilacap, saat membuka acara pada tanggal 3 November 2024. Materi bimbingan teknis disampaikan oleh seluruh komisioner, selaku fasilitator bimtek kepada PPK dan PPS, membahas berbagai aspek teknis dari proses persiapan logistik sampai dengan pemungutan dan penghitungan suara. Selain itu, diingatkan lagi mengenai kode etik dan perilaku sebagai penyelenggara untuk mewujudkan Pemilu transparan dan akuntabel. “Materi praktis berupa hal baru dan penyampaian beberapa masalah pada Pemilu yang lalu juga kami sampaikan sebagai evaluasi bagi penyelenggara supaya bisa lebih baik lagi.”, ditambahkan Weweng saat ditemui seusai memberikan materi. Selain meningkatkan pemahaman mengenai tugas dan peran badan penyelenggara, khususnya KPPS, Training of Trainer (ToT) ini juga bertujuan untuk memperkuat kapasitas fasilitator dalam mengelola berbagai aspek teknis yang akan ditemui saat penyelenggaraan pemungutan pada tanggal 27 November 2024. 4/11/2024 Reporter: Ari Sukendro Editor: Abahewenk

KPU Cilacap Siap Layani Pindah Memilih

CILACAP - KPU Cilacap hari ini (Minggu, 27 Oktober 2024) menggelar rapat kerja dengan mengundang seluruh Ketua dan Anggota PPK Divisi Pemutakhiran Data Pemilih se-Kabupaten Cilacap. Raker yang dipimpin langsung oleh Anggota KPU Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Khamilin, memiliki agenda utama Penyusunan Daftar Pemilih Pindahan (DPTb) di Pilkada 2024 yang pemungutannya akan dilaksanakan pada tanggal 27 November tahun ini. "Warga yang pada saat hari pemungutan tidak dapat menggunakan hak pilihnya dimana dia terdaftar, bisa melakukan pengurusan pindah memilih untuk dicatat dalam DPTb", Khamilin menjelaskan dalam raker ini. "DPTb adalah daftar yang berisi Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT, namun karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain. DPTb ini untuk melengkapi DPT." Lebih lanjut, Khamilin menjelaskan mengenai kriteria pemilih yang dapat dicatat sebagai DPTb. Pada periode terakhir 28 Oktober ini terdapat 9 kriteria syarat pemilih masuk kedalam DPTb. 9 kriteria tersebut adalah menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga  pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam dan bekerja diluar domisilinya. Selain kriteria di atas, ada 4 kriteria yang dapat melakukan pengurusan pindah memilih paling lambat 20 November 2024, yaitu pemilih yang bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap (sakit), tertimpa bencana dan menjadi tahanan rutan/lapas. Disisi lain, Khamilin menekankan kepada seluruh penyelenggara, baik PPK, PPS maupun calon KPPS, dapat memahami istilah pindah memilih dan pemilih tambahan. "Penduduk yang memenuhi syarat sebagai pemilih namun tidak tercatat di DPT, dapat memberikan suaranya ditempat yang sesuai dengan alamat dalam KTP. Istilah pemilih seperti ini pada Pemilu lalu disebut dengan Daftar Pemilih Khusus (DPK), berbeda dengan Pilkada ini yang disebut dengan Daftar Pemilih Tambahan (DPK)", jelasnya. Ingin tahu lebih lengkap mengenai alur pindah memilih? Dapatkan disini . ~27/10/2024 Reporter:Ari Sukendro Editor:Abahewenk

Proses Cetak Surat Suara Dimulai, KPU Lakukan Pengawasan

Ketua KPU Cilacap, Weweng Maretno, beserta rombongan dari Bawaslu, Polresta dan Kejaksaan Negeri menghadiri undangan CV Arya Duta untuk melakukan pengawasan proses produksi surat suara yang akan dimulai hari ini, Minggu (20/10/2024) di Bogor, Jawa Barat.   Ketua KPU, yang akrab dipanggil Weweng, terlebih dahulu memeriksa hasil pencetakan dari penyedia dengan dummy surat suara yang sebelumnya telah disepakati.   Persetujuan cetak diberikan setelah dipastikan kesesuaian terkait penulisan nama, gelar dan kecerahan foto masing-masing pasangan calon.   Sebagaimana diketahui sebelumnya, KPU Cilacap akan mencetak surat suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cilacap sejumlah 1.556.889 lembar. Diperkirakan, KPU Cilacap akan menerima surat suara pada 29 Oktober 2024 untuk kemudian dilakukan sortir lipat sebelum di distribusikan ke masing-masing TPS.   Reporter  : Ari Sukendro Editor     : Abahewenk 20 Okt 24

Alotnya Penentuan Jadual Rapat Umum Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cilacap Tahun 2024

KPU Kabupaten Cilacap, Hari ini (Jumat, 11 Oktober 2024) melaksanakan Rapat Koordinasi dengan 4 perwakilan (LO) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Cilacap yang dihadiri juga oleh TNI-POLRI dan Bawaslu. Acara ini diadakan di Hotel Dafam Cilacap dengan tujuan untuk menentukan Jadual Rapat Umum dan kesepakatan debat antar paslon. Untuk ketentuan debat antar paslon berjalan tanpa kendala dengan kesepakatan akan dilaksanakan dua kali pada tanggal 16 dan 30 Oktober 2024, akan tetapi dalam penentuan jadual Rapat Umum sempat mengalami deadlock karena dua paslon menghendaki tempat dan waktu yang bersamaan, sedang dua paslon lain lebih memilih menggeser hari dan tempat pelaksanaan Rapat Umum agar tidak bersamaan. Ketua KPU Kabupaten Cilacap Weweng Maretno, menegaskan kepada kedua paslon yang menghendaki Rapat Umum dengan tempat dan waktu yang bersamaan diberikan kesempatan untuk bisa mendiskusikan terlebih dahulu dengan Tim Pasangan Calon masing-masing yang hasilnya ditunggu besok tanggal 12 Oktober 2024 baik informasi atau kehadirannya di kantor KPU Kabupaten Cilacap. //LrsNK78

KPU Cilacap Tetapkan Nomor Urut Paslon Pilbup Cilacap 2024

Cilacap - Ketua KPU Cilacap memimpin langsung rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cilacap Tahun 2024, Senin (23/9/2024). Memenuhi ketentuan pasal 123 ayat (1) PKPU 8 Tahun 2024, Penetapan nomor urut paslon digunakan sebagai dasar untuk menyusun daftar Pasangan Calon. Acara pengundian nomor urut ini dilaksanakan di Gedung Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Cilacap Utara, tidak saja dihadiri pasangan calon (paslon) dan tim pendukungnya, namun juga Pj Bupati Cilacap Drs. Mohamad Arief Irwanto, M.Si serta jajaran Forkopimda. Masing-masing calon Wakil Bupati dipersilakan terlebih dahulu mengambil bola antrean yang menentukan urutan pasangan calon dalam mengambil undian nomor urut.  Sebagai hasilnya paslon Setyo Budi Wibowo - Fahrur Rozi mendapat nomor urut 1, paslon Imam Tobroni – Mochamad Sonhaji Imron mendapatkan nomor urut 2, paslon Syamsul Auliya Rachman – Ammy Amalia Fatma Surya mendapat nomor urut 3 dan paslon Awaluddin Muuri – Vicky Veranita Yudhasoka mendapatkan nomor urut 4. Sebagaimana telah dikabarkan sebelumnya, Paslon Imam Tobroni – Sonhaji Imron mendaftar dengan diusulkan oleh PAN, Perindo dan P Gelora. Paslon Syamsul-Ammy diusulkan PKB, PKS, PGolkar, PDemokrat dan PSI. Awaludin-Vicky diusulkan PGerindra, PNasDem dan PPP, serta terakhir mendaftar adalah SBW - Fahrur Rozi yang diusulkan oleh PDI Perjuangan. “Alhamdulillah, pengundian telah selesai dilaksanakan dan kami sangat berbahagia acara berjalan dengan tertib dan penuh kekeluargaan. Peserta saling sapa akrab dan saling menyalami, dan menghormati satu sama lain. Semoga ini menjadi indikasi baik, sebagaimana iktikad kita bersama untuk menciptakan Pilkada yang bermartabat,” terang Ketua KPU, Weweng Maretno seusai acara. Perlu diketahui bahwa empat pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Cilacap adalah rekor paslon terbanyak Pilkada Serentak 2024 di Jawa Tengah. Kendro/Abah  

Pengumuman: Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cilacap Tahun 2024

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 120 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cilacap telah menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Cilacap Tahun 2024 melalui surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cilacap Nomor 394 tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cilacap Tahun 2024. Berdasarkan keputusan tersebut, dengan ini diumumkan pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cilacap Tahun 2024, sebagaimana berkas pengumuman yang dapat diunduh di bawah ini. Berkas Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Peserta Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cilacap Tahun 2024