Berita Terkini

Diskusi Rutin Kamis sesuatu Divisi Hukum dan Pengawasan Tahun 2025

Rabu 28 Mei 2025, KPU Kabupaten Cilacap hadir dalam kajian rutin kamis sesuatu yang di selenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah yang ikuti oleh peserta Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubag Teknis dan Hukum dan Sataf Hukum, Untuk KPU Kabupaten Cilacap sendiri hadir yakni Divisi Hukum dan Pengawasan (Munjiatun Mukaromah) Kasubag Teknis dan Hukum (Hari Sugiarti) Staf Hukum (Zulfan Hukami dan Haryono)  Melalui Zoom meeting. Kegiatan di mulai pada pukul 09.00 WIB yang  di buka langsung  oleh Ketua KPU KPU Provinsi Jawa Tengah (Handi Tri Ujiono) Kemudian di lanjutkan oleh  Pengantar dari Divisi Hukum dan Pengawsan KPU KIP Aceh Kemudian di lanjutkan oleh  Narsumber dengan di pandu oleh Moderator Kasubag Hukum dan pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah (Imam Zubaedi) dengan Pembahasan Amar Putusan Mahkamah Konstitusi  nomor 47  Tahun 2025 tentang Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota dan wakil Walikota  KIP  Kota  Sabang. Narsumber kali ini yaitu Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Sabang dan Divisi Hukum dan Pengawasan Kabupaten Magelang kemudian di akhiri dengan pengarahan dan kesimpulan dari Divisi Hukum dan Pengawsan KPU Provinsi Jawa Tengah (Muslim Aisha) dan Diskusi tanya Jawab. Tujuan dari Kegiatan ini mengkaji secara detail terkait sengketa dan dinamika  yang terjadi di KIP Kota Sabang , Persolan yang di hadapi, Persoalan yang di soalkan di MK dan Putusan yang di keluarkan oleh MK  dan serta  bagaimana Penyelesainya. Persoalan yang di hadapi oleh KIP Kota Sabang adalah terkait gugatan oleh Pemohon Pasangan Calon Bupati Tahun 2024 No urut  3  (tiga) di Mahkamah Konstitusi yang berdampak pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 02. KPU Kota Sabang  sebagai Termohon  di eksepsinya Menolak secara seluruhnya atas pokok perkara yang di dalilkan pemohon tetapi  Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian eksepsi Pemohon  yaitu menyatakan batal  keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Sabang Nomor 205 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sabang Tahun 2024  dan Memerintahkan kepada KIP Kota sabang  untuk melakukukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sabang Tahun 2024 sepanjang di TPS 02 Desa Paya Seunara Kecamatan Sukamakmue. Harapan dalam kegiatan ini adalah adanya Pembelajaran bersama terhadap dinamika yang terjadi di KIP Kota Sabang  pada tahapan Penyelenggaraan Pemilihan, dan sebagai gambaran sebagai  mitigasi resiko dan  Pemetaan dalam Potensi Hukum dalam Setiap tahapan Pilkada selanjutnya untuk lebih baik lagi.

KPU Sambangi kantor Dinas P dan K Cilacap

KPU Kabupaten Cilacap – Untuk kesekian kalinya Tim KPU Cilacap pada hari Kamis, 22 Mei 2025 melakukan agenda audensi menyambangi kantor Dinas P dan K Kabupaten Cilacap dan diterima langsung oleh Kepala Dinas P dan K Bapak Luhur Satrio Muchsin, S. Stp, MSi. Pembicaraan resmipun dimulai oleh Ketua KPU Cilacap Bpk Weweng Maretno, S.Sos., terlihat akrab dan santun karena memang sebelumnya sudah terjalin komunikasi yang cukup intens sebelum beliau Kepala Dinas ditugaskan disini (Dinas P dan K) sambil menyeruput kopi dan hidangan ringan yang memang sudah tersaji. KPU Mengucapkan terima kasih atas dukungannya dalam pelaksanaan pemilu dan Pilkada 2024, termasuk sudah mengijinkan para pegawai dan staf dilingkungan Dinas P dan K disemua wilayah kabupaten untuk menjadi bagian dari KPU sebagai penyelenggara adhoc mulai dari KPPS yaitu penyelenggara di TPS, penyelenggara tingkat desa atau PPS sampai penyelenggara ditingkat kecamatan atau PPK, dimana hal ini mendominasi hampir 50% dari seluruh adhoc yang ada dan semoga menjadi jalan karier yang lebih baik lagi atas peran sertanya. Kemudian Bpk. Kepala Dinas pun menyambut dengan rasa bahagia dan ucapan selamat kepada seluruh jajaran KPU Kabupaten Cilacap atas terselenggaranya pemilu dan pemilihan 2024 yang sudah berjalan aman, damai dan kondusif tanpa gugatan. Dilanjutkan penyerahan tanda apresiasi dari Ketua KPU ke Kepala Dinas berupa buku catatan tahapan pemilihan 2024 dan piagam penghargaan dengan diakhiri ucapan-ucapan kata saling mendoakan semoga kita semua selalu dipermudah urusan dan diberikan kesuksesan selalu.   LarosNK7899, 22 Mei  2025

Kajian Rutin Kamis Sesuatu Divisi Hukum dan Pengawasan Tahun 2025

Kamis Sesuatu adalah Kegiataan Rutin yang di selenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah melalui Zoom Meting yang di Ikuti oleh KPU Kabupaten/Kota Se Jateng, Kali Ini Kamis Sesuatu  di laksanakan pada hari kamis sesuai dengan temanya sebelumnya tanggal 14 mei  2025 di laksanakan  di hari Rabu. Nara sumber dalam Kajian Rutin  kamis sesuatu  adalah KPU Kabupaten/Kota yang sudah ditentukan jadwalnya  oleh KPU Provinsi Jawa Tengah dengan Pembahasan  mengkaji Putusan Mahkamah Konstitusi pada  Perselisihan Hasil Pemilihan (PHPU)  Pilkada 2024. Pada Kesempatan Hari ini Kamis 22 Mei 2025 KPU Kabupaten Cilacap hadir dalam kajian rutin kamis sesuatu yakni Divisi Hukum dan Pengawasan (Munjiatun Mukaromah) Kasubag Teknis dan Hukum (Hari Sugiarti) Staf Hukum (Zulfan Hukami dan Haryono)  Melalui Zoom meeting. Kegiatan di mulai pada pukul 10.00 WIB dan di buka oleh Ketua KPU KPU Provinsi Jawa Tengah (Handi Tri Ujiono) Kemudian di lanjutkan oleh  Narsumber dengan di pandu oleh Moderator Kasubag Hukum dan pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah (Imam Zubaedi) dengan Pembahasan Amar Putusan Mahkamah Konstitusi  nomor 75 Tahun 2025 tentang Putusan Perselisihan Hasil KPU  Kabupaten Parigi Moutong yang di sampikan oleh Divisi Hukum dan Pengawasan Kota Semarang (Nanda Gultom) serta di hadirkan Narasumber dari KPU Sulawesi Tengah dan Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Parigi Moutong. Tujuan dari Kegiatan ini mengkaji secara detail terkait sengketa yang terjadi di KPU Kabupaten Parigi Moutong, Persolan yang di hadapi, Persoalan yang di soalkan di MK dan Putusan yang di keluarkan oleh MK  dan serta  bagaimana Penyelesainya. Persoalan yang di hadapi oleh KPU Parigi Moutong adalah terkait gugatan oleh Pemohon Pasangan Calon Bupati Tahun 2024 No urut  3  (tiga) di Mahkamah Konstitusi   dengan pokok perkara Terkait Kecurangan TSM Pelanggaran TSM Penetapan Pasangan Calon yang tidak memenuhi Syarat KPU Parigi Moutong sebagai Termohon Menolak secara seluruhnya atas pokok perkara yang di dalilkan pemohon dalam eksepsinya dan Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian eksepsi Pemohon  yaitu mendiskulifikasi Calon Bupati No Urut 5 (Lima) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024  dan memerintahkan Termohon KPU Parigi Moutong malakukan Pemungutan Suara Ulang secara Keseluruhan Harapan dalam kegiatan ini adalah adanya Pembelajaran bersama terhadap dinamika yang terjadi pada tahapan Penyelenggaraan, adanya mitigasi resiko adanya Pemetaan dalam Potensi Hukum dalam Setiap tahapan.   MM, 22 Mei 2025

Dolan Teluk Penyu Bersama Disdukcapil Cilacap

KPU Cilacap. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Cilacap Annisa Fabriana, SH.,M.Si berikan kesempatan KPU Cilacap beraudiensi pada Selasa, 20 Mei 25  diruang ‘Dolan Teluk Penyu’. Disdukcapil Kab. Cilacap adalah instansi yang bertanggung jawab atas urusan kependudukan dan pencatatan sipil di Kabupaten Cilacap.  Disdukcapil berperan penting dalam penyajian data kependudukan, baik itu potensi pemilih, migrasi masuk dan keluar daerah, serta layanan lain akta kematian, akta kelahiran.  Ada rasa penasaran, kami beraudiensi diruang “Dolan Teluk Penyu’, kami pikir diajak ke Teluk Penyu, ternyata kalimat tersebut memiliki arti Dokumen Online Tekan Telunjuk Permohonan Nyusul Metu.  Adalah aplikasi yang diluncurkan pada 17 Januari 2024, untuk layanan dokumen kependudukan secara online seperti perubahan data, pindah masuk, pindah keluar, akta kelahiran, dan akta kematian, pernikahan serta perceraian bagi warga non muslim. Aplikasi ini juga dapat diunduh di Playstore. Kepala Dinas mempersilahkan apa yang ingin dicapai dalam audiensi ini.  Ketua KPU menyampaikan beberapa hal, antara lain masih terdapat satu Kartu Keluarga yang beranggotakan lebih dari sepuluh bahkan ratusan, ini ada di Kecamatan Cipari.  Kami lakukan pencocokan daftar pemilih saat itu, kami yakin bahwa nama-nama tersebut memang sudah tidak ada ditempat, namun disdukcapil tidak berani menghapus (deleted) nama tersbut, maka pada audiensi kali ini semoga akan mendapatkan Solusi yang terbaik. "Silahkan KPU melayangkan surat ke kami, dengan dasar surat dari KPU kami akan berkoordinasi dengan pusat untuk menyelesaikan permasalahan ini, sebenarnya pemikiran bagi kami memang dihapus saja itu data, ini akan berpengaruh terhadap kepentingan lainnya", tegas kepala dinas (Annisa Fabriana). Abahewenk, 20 Mei  2025

Pemilu Inklusif Menghargai Disabilitas

KPU Cilacap - Tim dari KPU Cilacap pada Kamis, 15 Mei 25  diterima langsung oleh Kepala Dinas Sosial, PP dan PA (Bambang Tujiatno).  Dinas Sosial mempunyai tugas baru harus mengampu Pemeberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.  Dinas kami ada dua menteri Mensos dan Kementrian PP dan PA, kata Bambang Tujiatno memapaparkan diruang Kepala. Kenapa Pemberdayaan Perempuan menjadi sangat penting, karena banyak kasus yang dialami perempuan akibat ketidakstabilan ekonomi, hal senada disampaikan oleh Ketua PA bahwa ketidakstabilan ekonomi bermula dari kasus perceraian yang tinggi di Cilacap ini. KPU Mengucapkan terima kasih atas dukungannya dalam pelaksanaan pemilu dan pilkada 24, karena beberapa staff dan karyawannya ada yang menjadikan bagian dari KPU sebagai penyelenggara adhoc ditingkat kecamatan maupun desa. Disamping itu untuk menunjang Pemilu inklusif, pemilu yang memastikan partisipasi semua warga negara tanpa diskriminasi berdasarkan jenis kelamin, usia, etnis, agama, status sosial, atau kondisi fisik dan mental, kami meminta data terkait penduduk disabilitas untuk membandingkan data yang kami punya atas hasil pendataan pemilih dengan data yang dmiliki Dinsos.  Data ini akan kami pergunakan untuk pengisian Indek Partisipasi Pemilih (IPP) yang diminta KPU RI.   Abahewenk, 15 Mei  2025

Kajian Rutin Kamis Sesuatu Divisi Hukum dan Pengawasan Tahun 2025

Rabu 14 Mei 2025 KPU Kabupaten Cilacap hadir  dalam Kegiatan yang di selenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah dalam rangka Kajian Rutin “Kamis Sesuatu” Divisi Hukum dan Pengawasan Tahun 2025. Kegiatan di laksanakan melalui Zoom meeting. Peserta dalam Kegiatan ini adalah Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubag Teknis dan Hukum dan Para staf hukum dan pengawasan Se Jateng, Adapun KPU Kabupaten Cilacap sendiri hadir Divisi Hukum dan Pengawasan (Munjiatun Mukaromah), Kasubag Teknis dan Hukum (Hari Sugiarto), Staf Hukum ( Haryono dan Zulfan). Kegiatan di mulai pada pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai dan bertempat di Aula KPU Kabupaten Cilacap. Kegiatan di buka langsung oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah (Handi Tri Ujiono) kemudian acara  di pandu  oleh  Moderator Kasubag Hukum Provinsi jateng (Imam Zubaidi) kemudian di lanjutkan oleh Narasumber dari KPU Klaten (Samsul Huda) dan dipandu oleh Moderator kasubag teknis dan Hukum KPU Klaten terakhir adalah pengarahan oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah (Muslim Aisha). Pembahasan dalam  Kajian Rapat “kamis Sesuatu”  ini adalah terkait Mereview dan mengkaji Amar Putusan Mahakam Ulu Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang di sampaikan oleh Narasumber dari KPU Klaten. Selanjutnya diskusi  tanya jawab dan di akhiri pengarahan oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah (Muslim Aisha).  Tujuan dari  kegiatan ini adalah belajar bersama terkait persoalan persoalan yang hadir pada tahapan pemilihan yang terjadi satker KPU  lain dan belajar bagaimana srategi penyelesainya serta putusan - putusan yang di keluarkan oleh Mahkamah Konstitusi dan cara pandang Hakim dalam memutuskan atas dinamika yg terjadi pada tahapan pemilihan dengan begitu peserta  kegiatan akan mengetahui  dinamika sengketa yag terjadi pada tahapan pemilihan serta penyelesainya.