Kajian Rutin Kamis Sesuatu dengan Tema Menuju Zero Sengketa Menyelenggarakan Pilkada yang Memuaskan Semua Pihak Dari Putusan MK di Pilkada 2024
CILACAP- Kamis, 19 Februari 2026 KPU Kabupaten Cilacap hadir dalam “Kajian Rutin “Kamis Sesuatu” Seri ke XLI Divisi Hukum dan Pengawasan Tahun 2026 dengan Tema “Menuju Zero Sengketa: Menyelenggarakan Pilkada Yang Memuaskan Semua Pihak, Belajar Dari Putusan MK di Pilkada 2024” yang di selenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah Melalui Zoom meeting.
Kegiatan diikuti oleh Ketua KPU Kabupaten Cilacap. Anggota KPU Kabupaten Cilacap Munjiatun Mukaromah, Sinoto Hadi Warno, M.Muhni dan Khamilin, Sekretaris KPU Kabupaten Cilacap Reno Tri Jaya, Kasubag Teknis dan Hukum Hari Sugiharto serta Staff Hukum Zulfan Hukami, Aini Auliya dan Haryono. Kegiatan di mulai pada pukul 09.00 WIB dan dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Handi Tri Ujiono dan dilanjutkan pengantar oleh Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah Muslim Aisha.
Narasumber pada kegiatan ini adalah Titi Anggraini,S.H.,M.H yang merupakan Dosen HTN Universitas Indonesia dan Ahmad Irawan, S.H.,M.H yang merupakan Anggota Komisi II DPR RI. dengan pembahasan Menuju Zero Sengketa Menyelenggarakan Pilkada yang Memuaskan Semua Pihak Dari Putusan MK di Pilkada 2024. Dalam Pemaparan materi oleh kedua narasumber menyampaikan bahwa adanya gugatan PHPU ke MK pada Pilkada 2024 manajemen reputasi, negosiasi politik, dan pelampisan emosi. Faktor pihak yang mempengaruhi dalam PHPU Pilkada yaitu KPU sebagai Lembaga penyelenggara harus memperhatikan aturan yang berlaku, Bawaslu sebagai Lembaga pengawas harus memperhatikan dalam pengambilan Keputusan dan Pihak atau Pasangan Calon yang harus bersih dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku pada setiap tahapan dan memastikan tidak ada pelanggaran yang dilakukan.
Tujuan dari Kegiatan ini mengkaji secara detail terkait sengketa dan dinamika yang terjadi pada saat tahapan Pilkada 2024, Permasalahan yang dihadapi, Permasalahan yang digugat di MK dan Putusan yang dikeluarkan oleh MK dan serta bagaimana Penyelesainnya.
Bahwa dari putusan MK terhadap PHPU Pilkada 2024 menjadi media belajar dan rujukan untuk melakukan antisipasi masalah di tahapan pemilu dan pemilihan yang akan datang.
subbag TPPH