Amnesia in Congregation
CILACAP - Tanpa arsip, suatu bangsa dapat dikatakan lupa berjamaah (amnesia in congregation), demikian salah satu ungkapan yang disampaikan Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah) saat pembukaan Ngobrol Bareng Pinter Arsip (Ngopi Asli) dengan tajuk “menjaga jejak demokrasi tata kelola arsip dan dokumentasi visual pemilu bagi generasi mendatang”.
Kegiatan yang selenggarakan diaula KPU Provinsi Jawa Tengah 21 Oktober 2025 menghadirkan Narasumber Sutarja (ahli madya kearsipan dinas arpusda Jateng) dan peserta ketua, sekretaris dan kasubag KUL KPU Kabupaten se-Jawa Tengah.
Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Arsip bahwa Sistem penyelenggaraan kearsipan nasional yang komprehensif dan terpadu harus dibangun dengan mengimplementasikan prinsip, kaidah, norma, standar, prosedur, dan kriteria, pembinaan kearsipan, sistem pengelolaan arsip, sumber daya pendukung, serta peran serta masyarakat dan organisasi profesi yang sedemikian rupa, sehingga mampu merespons tuntutan dinamika gerak maju masyarakat, bangsa, dan negara ke depan.
Sedangkan KPU sendiri telah menerbitkan Peraturan KPU nomor 23 Tahun 2023 tentang jadwal retensi Arsip KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Tindak Lanjut hasil kegiatan yang harus dilakukan KPU Kabupaten antara lain ; Pembentukan Tim kearsipan, Penataan ulang arsip (foto tahapan, pelaksanaan, pelaporan), Koordinasi dengan Dinas Arsip Daerah, Digitalisasi arsip
Langkah-langkah didaerah; Koordinasi dengan Dinas Arpusda, Menyurati Dinas Arpusda, Perjanjian kerjasama, Bimbingan teknis oleh Dinas Arpusda, Praktek, Pendampingan berkelanjutan,
Abahewenk 24 Okt 25