Berita Terkini

Teknik Bermanuver dalam Penyusunan Arsip

Cilacap, 18 Desember 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap telah menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Arsip Lanjutan pada hari ini, 18 Desember 2025, di kantor KPU Kabupaten Cilacap. Acara yang dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Cilacap, Wewenang Maretno, dihadiri oleh komisioner dan pegawai sekretariat, dengan fokus materi inti pada "Teknik Bermanuver dalam Penyusunan Arsip".   Dalam pembukaan acara, Wewenang Maretno menyatakan bahwa bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan pengelolaan arsip yang profesional dan akuntabel – bagian penting yang mendukung kelancaran semua tahapan penyelenggaraan pemilu di masa mendatang. "Pengelolaan arsip yang teratur dan sesuai standar, termasuk kemampuan bermanuver yang benar, akan memastikan data penting KPU tetap aman, terawat, dan mudah diakses kapan saja dibutuhkan," ungkapnya.   Sebagai narasumber, Andy Rahmat Gumilar, S.Sos, selaku Pejabat Fungsional Dinas Arsip Daerah Kabupaten Cilacap, menyampaikan materi komprehensif mulai dari penyusunan daftar arsip hingga praktek penempatan arsip dalam dus arsip. Inti materi yang ditonjolkan adalah teknik bermanuver arsip – yaitu proses memindahkan arsip dari satu tempat penyimpanan ke tempat lain, baik dalam satu unit kerja maupun antar unit kerja, dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan.   Narasumber juga menjelaskan beberapa alasan dilakukan manuver arsip, antara lain: perubahan struktur organisasi, perpindahan lokasi kantor, penataan ulang sistem kearsipan, penghematan ruang penyimpanan, dan peningkatan keamanan arsip. Dia menekankan bahwa manuver arsip harus dilakukan dengan hati-hati dan sesuai dengan prosedur yang berlaku untuk memastikan bahwa arsip tetap tidak rusak, aman, dan dapat ditemukan kembali jika diperlukan.   Acara bimtek yang berjalan lancar dan produktif diakhiri dengan sesi foto bersama sebagai tanda kenangan serta gambaran kesatuan antar peserta dalam upaya meningkatkan kualitas kerja dan profesionalisme di lingkup KPU Kabupaten Cilacap.

KPU Kabupaten Cilacap Sosialisasikan Mekanisme Penggantian Antarwaktu dan Updating Data Sipol

Cilacap- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap menyelenggarakan Sosialisasi Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten dan Pemutakhiran Data Partai Politik pada Aplikasi SIPOL. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 18 Desember 2025 di Aula kantor KPU Kabupaten Cilacap. Kegiatan ini dibuka dengan sambutan oleh Ketua KPU Kabupaten Cilacap Weweng Maretno dan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Ketua divisi (Kadiv) Teknis Penyelenggaraan Sinoto Hadi Warno. Dalam pemaparan materinya Sinoto menjelaskan bahwa mekanisme PAW anggota DPRD harus dilaksanakan sesuai dengan sebagaimana yang diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang PAW Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Pada kesempatan ini ketua KPU Kabupaten Cilacap juga mengingatkan kepada para pimpinan partai politik agar melaksanakan kewajiban pemutakhiran data parpol pada semester II, hal ini disampaikan karena mengingat batas submit pemutakhiran data partai politik yang kian dekat.    “Pelaksanaan pemutakhiran data partai politik pada semester II ini ada batas waktunya, yakni minimal 3 hari sebelum bulan desember habis, untuk itu kami menghimbau kepada seluruh pimpinan partai politik untuk dapat segera menyelesaikan pemutakhiran data” jelas Weweng Maretno. Harapannya dengan di selenggarakannya kegiatan ini dapat memberikan pemahaman yang baik bagi partai politik mengenai mekanisme PAW serta juga dapat menjaga akurasi dan keabsahan data partai politik melalui pelaksanaan pemutakhiran data partai politik.

KPU Cilacap Nilai Pegawai Terbaik Tahun 2025

Cilacap - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), melakukan penilaian Pegawai yang terdiri dari Penilaian pejabat struktural yang dilakukan oleh Komisioner dan Sekretaris sedangkan penilaian kinerja Pelaksana (staff) dilakukan oleh para pejabat struktural.  Kegiatan penilaian dilakukan pada Senin, 15 Desember 2025 melalui forum rapat bersama Komisioner, Sekretarsi dan para pejabat struktural dilingkungan KPU Kabupaten Cilacap. Indikator Penilaian terdiri dari Kinerja Pegawai dan Perilaku Kerja Pegawai. Penilaian yang dilakukan meliputi Penilaian Kinerja dan Penilaian Perilaku. Penilain Kinerja terdiri dari aspek disiplin, tanggung jawab, kerjasama, inisiatif, dan kualitas kerja, sedangkan Penilaian Perilaku mencakup aspek Integritas, Pelayanan, Komunikasi, Etika kerja dan Kepemimpinan. Pegawai yang dinilai adalah Kasubbag Keuangan Umum dan Logistik, Kasubbag Perencanaan dan Data Informasi, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan dan Pengawasan dan Hukum serta Kasubbag Partisipasi, Hubungan masyarakat dan SDM serta penilaian bagi Pelaksana. Hasil penilain pegawai akan ditetapkan dan diumumkan pada tanggal 22 Desember 2025. Sebagimana diketahui, KPU Cilacap juga telah melakukan Survey Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) Tahun 2025 pada tanggal 8-10 Desember kepada Responden yang terdiri dari penggunan layanan, dinas/instansi, partai politik dan masyarakat. KPU Cilacap meneguhkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola lembaga yang bersih dan berintegritas. Hal tersebut tercermin dari hasil Survei Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) Tahun 2025 yang menunjukkan capaian sebesar 88,51 persen dengan predikat Bebas dari Korupsi. Kedepannya, KPU Kabupaten Cilacap berkomitmen untuk terus memperkuat sistem pencegahan korupsi, meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, serta mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang profesional dan berintegritas demi terciptanya demokrasi yang berkualitas. Divisi Sosdiklihparmas & SDM (Muhni)

Kekosongan Hukum berakibat PSU pada Kabupaten Boven Digoel

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap hadir dalam Kajian Rutin “Kamis Sesuatu” Seri ke XXXI Divisi Hukum dan Pengawasan Tahun 2025 dengan Putusan Perkara Nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah Kamis (11/12/2025). Hadir dalam kegiatan tersebut Kasubag Teknis Penyelengaraan Pemilu dan Hukum Hari Sugiharto dan Staf Hukum Aini Auliya, Zulfan Hikami dan Haryono. Kegiatan dilaksanakan melalui zoom meeting dan dimulai pada pukul 09.00. WIB. Kegiatan dibuka oleh Divisi Data dan Informasi KPU Jawa Tengah Paulus Widiyantoro yang menyampaikan PSU ini diakibatkan karena adanya kekosongan hukum, perbedaan pada pengadilan negeri dengan pengadilan militer. Selanjutnya kegiatan dipandu oleh Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Kabupaten Kendal dengan 2 (dua) narasumber yaitu Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Boven Digoel Johana Marie I.A dan Divisi Hukum dan Pengawasan Kabupaten Kendal Rizky Kustyardhi. Pembahasan kali ini terkait Putusan MK nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Tahun 2024. Perkara ini diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 4 berkaitan dengan status hukum calon terpilih. Calon Terpilih yaitu Petrus Ricolombus Omba Adalah mantan terpidana pada peradilan militer pada tahun 2004 akan tetapi yang bersangkutan tidak mengungkapnya. KPU Kabupaten Boven Digeol sebagai Lembaga Penyelenggara Pemilihan sudah berupaya semaksimal mungkin sesuai regulasi dan memeriksa berkas pencalonan sesuai yang diajukan, Petrus mengajukan dokumen pernyataan tidak pernah dipidana dari Pengadilan Negeri sesuai aturan sudah sesuai. MK kemudian mendiskualifikasi pasangan calon dengan suara terbanyak karena MK berpandangan bahwa Paslon tersebut tidak berterus terang mengenai penjatuhan pidana militer (disersi). Kegiatan kemudian dilanjutkan sesi tanya-jawab dan ditutup dengan pengarahan dari Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah (Muslim Aisha). Divisi Hukum dan Pengawasan (Aini)

Penataan Sarana dan Prasarana: KPU Kabupaten Cilacap Siapkan Lokasi Penyimpanan Arsip yang Representatif

Cilacap, 11 Desember 2025 – Dalam upaya meningkatkan kualitas penataan sarana dan prasarana kantor serta mendukung pengelolaan arsip yang lebih representatif, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap menggelar kegiatan kerja bakti pada hari Kamis, 11 Desember 2025 yang dipimpin langsung oleh Kepala Sub Bagian Keuangan Umum dan Logistik, Bapak Dedy Chryswanto. Fokus utama kegiatan ini adalah pemindahan berbagai macam arsip dari lantai atas ke lantai bawah. Langkah strategis ini diambil untuk memusatkan arsip di lokasi penyimpanan baru yang lebih aman, mudah dijangkau, serta mendukung sistem kearsipan yang lebih terstruktur dan sesuai dengan standar yang berlaku. Lokasi penyimpanan yang representatif merupakan kunci penting untuk menjamin keamanan, kemudahan akses, dan pemeliharaan jangka panjang dokumen-dokumen penting kepemiluan dan administrasi kantor lainnya. Kegiatan kerja bakti ini berjalan dengan lancar dan penuh semangat kolaborasi dari seluruh pegawai, mencerminkan semangat gotong royong dalam mewujudkan sistem pengelolaan arsip yang efektif, lingkungan kerja yang tertib, bersih dan tertata rapi untuk mendukung pelayanan publik yang optimal. Dengan adanya penataan sarana dan prasarana ini, KPU Kabupaten Cilacap berharap dapat meningkatkan efisiensi kerja dan memastikan bahwa seluruh data serta dokumen penting arsip negara khususnya yang berkaitan dengan tahapan dan hasil pemilu dapat terjaga dan terpelihara dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

KETUA PWI KAB CILACAP BEKALI PEGAWAI KPU KAB CILACAP TERKAIT PENULISAN BERITA

Cilacap - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap menyelenggarakan bimbingan teknis (Bimtek) penulisan berita dan kehumasan bagi pegawai di lingkungan KPU Kabupaten Cilacap sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pegawai. Kegiatan ini berlangsung di aula kantor KPU Kabupaten Cilacap pada Rabu, 10 Desember 2025. Kegiatan ini dibuka dengan sambutan dari Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SOSDIKLIHPARMAS & SDM), M. Muhni dan Sekretaris KPU Kabupaten Cilacap Reno Tri Jaya. Dalam sambutannya di sampaikan bahwa bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan pegawai KPU Kabupaten Cilacap dalam menyusun berita dengan baik dan benar. Bimtek ini menghadirkan ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Cilacap sebagai narasumber, Ghayul Dika Wicaksono. Dalam paparannya disampaikan bahwa penulisan berita yang baik harus menggunakan tata bahasa yang terstruktur dan juga memiliki judul yang dapat menarik perhatian bagi pembaca. Kegiatan ini diakhiri dengan sesi tanya jawab dan juga praktek penulisan berita yang hasilnya langsung di evaluasi oleh narasumber. Dengan adanya kegiatan ini harapannya pegawai KPU Kabupaten Cilacap dapat menghasilkan kualitas berita yang lebih baik.

🔊 Putar Suara