
KPU Cilacap - Rabu, 14 Mei 25 kami diterima ketua Pengadilan Agama Kabupaten Cilacap dalam lanjutan audiensi paska pemilu dan pemilihan. Apakah Pengadilan Agama (PA) ada hubungan langsung dengan KPU terkait pelaksanaan pemilu 2024, adalah salah satu pertanyaan yang mengemuka. PA adalah bagian integral Forkopimda, maka fungsi koordinasi tetap kami lakukan. Antisipasi dan mitigasi masalah menjadikan langkah yang tepat untuk keberhasilan pelaksanaan pemilu. Menarik dari ketua Pengadilan Agama (Drs. Ahmad Juaeni, M.H.) bahwa Cilacap memiliki kasus perceraian tertinggi di Jateng setidaknya 7ribu kasus per tahun, kasus terbanyak masalah perekonomian keluarga, berangkat menjadi TKW bukannya meningkatkan ekonomi keluarga tapi menimbulkan masalah baru, itulah salah satu kasus yang disampaikan Ketua. Kami berpesan jangan sesekali mendampingi kasus perceraian itu virus yang dapat menular selorohnya. Pengadilan Agama Cilacap melaksanakan tugas pokoknya sesuai dengan ketentuan Pasal 2 jo. Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama adalah memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara tertentu antara orang-orang yang beragama Islam di bidang : Perkawinan, Waris, Wasiat, Hibah, Wakaf, Zakat, Infaq, Shadaqah, Ekonomi syari'ah Abahewenk, 14 Mei 2025