Berita Terkini

Syarat Ijazah Pencalonan Berujung Diskualifikasi Calon

CILACAP- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap hadir dalam kegiatan Kajian Rutin “Kamis Sesuatu” Seri ke XXIV Divisi Hukum dan Pengawasan Tahun 2025 dengan Putusan Perkara Nomor 20//PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah Kamis(23/10/2025). Hadir dalam kegiatan tersebut Divisi Hukum dan Pengawasan (Munjiatun Mukaromah) Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum (Hari Sugiarto) dan Staf Hukum (Aini Auliya, Zulfan Hikami dan Haryono).

Kegiatan dilaksanakan melalui zoom meeting dan dimulai pada pukul 09.00. WIB. Kegiatan dibuka oleh Divisi Perencanaan dan Logistik(Basmar Perianto Amor) Berikutnya di lanjutkan pengantar disampaikan oleh Ketua KPU Provinsi Lampung (Hermansyah)

Selanjutnya kegiatan dipandu oleh Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Kabupaten Blora dengan 2 (dua) narasumber yaitu Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Pesawaran (Ferli Niti Yudha) dan Divisi Hukum dan Pengawasan Kabupaten Blora (Noorman Pramono). Pembahasan kali ini terkait Putusan MK nomor 20 Tahun 2025 PHPU Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024.

Dalam perkara ini Pemohon adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Nomor Urut 2 dengan Pihak Terkait yaitu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Nomor Urut 1 serta Termohon yaitu KPU Kabupaten Pesaweran. Adapun pokok permohonan yang diajukan oleh Pemohon  adalah terkait  kepemilikan ijazah SMA/Sedrajat  dalam persyaratan pencalonan  yang tidak dimiliki oleh Pihak terkait yaitu Calon Bupati No urut 1 dan adanya hutang oleh paslon No urut satu kepada pemerintah Kabupaten Pesaweran pada saat menjabat Bupati Kabupaten Pesaweran Tahun 2015.

Kronologinya sebagai berikut bahwa sengketa ini adalah sengketa yang terjadi pada tahapan pencalonan terkait dengan syarat pencalonan, dimana dalam syarat pencalonan salah satunya melampirkan ijazah SMA/ Sederajat. Yang terjadi di Kabupaten Pesaweran calon no urut 1 dalam melakukan pendaftaran menggunakan surat keterangan pengganti ijazah (SKPI) yang di keluarkan oleh dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi lampung. Dimana dinas pendidikan ini adalah dinas yang berwenang dalam menerbitakn SKPI tersebut. Karena dokumen tersebut sudah diterbitkan oleh lembaga yang berwenang maka hasil verifikasinya oleh KPU Pesaweran bersama Bawaslu Pesaweran hasilnya adalah memenuhi  syarat dan kemudian ditetapkan sebagai pasangan calon bupati dan wakil Bupati Kabupaten Pesaweran Tahun 2024, dan sampailah pada hari pemungutan pasangan calon no urut 1 mendapatkan suara terbanyak. Kemudian terjadilah perselisihan hasil pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK), di  MK ini terbuktinya fakta bahwa dalam pertimbangan MK dinas pendidikan dan kebudayaan provinisi lampung dalam mengeluarkan SKPI tidak sesuai dengan prosedur, dimana prosedur yang benar persyaratan penerbitan SKPI harus melampirkan FC Ijazah, SPTJM dan adanya saksi, sedangkan sebelumnya persyaratan yang di gunakan dalam menerbitakan SKPI yaitu  surat kehilangan ijazah dan SPTJM, karena hal itulah maka penerbitaan  SKP tersebut di yatakan tidak sesuai dan tidak berlaku. Adanya fakta tersbut maka calon bupati no urut 1 di Diskualifikasi dan terjadinya  Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Pesaweran.

Dari sengketa yang terjadi di KPU Kabupaten Pesawaran Tahun 2024 menjadi pembelajaran dan bekal dalam melakukan  mitigasi resiko dalam melakukan pemetaan potensi masalah hukum di setiap tahapan penyelenggarakan Pilkada yang akan datang. Terakhir adalah arahan dan kesimpulan dari Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jateng (Muslim Aisha).

Divisi Hukum dan Pengawasan (Munji & Aini)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 13 kali