Kamis, 27 Februari 2020 tepat satu bulan delapan siswsi PKL dari SMK Boedi Utomo dan SMK YPE Cilacap aktivitas menjalani kegiatan penataan dokumen hasil pemilihan umum tahun 2019. KPU Kabupaten Cilacap sangat terbantu dengan adanya siswi PKL, siswi PKL yang ada kami amati termasuk anak-anak yang cepat berinteraksi, mudah bergaul, pintar dan berpotensi. Satu kali briefing tidak berapa lama kemudian lancar dalam mejalankan apa yang telah kami instruksikan. Kegiatan awal yang dilakukan menscaning persyaratan seluruh Caleg DPRD Kabupaten Cilacap, selanjutnya penataan produk hasil perhitungan dan rekap pemilu tahun 2019. Tujuan kegiatan ini adalah ; Teridentifikasi seluruh dokumen hasil Pemilu tahun 2019 Dokument yang terkumpul dapat tersaji dalam bentuk Hard dan Softcopy Dokument yang tersaji dapat memberikan informasi secara menyeluruh Dokument yang tersaji mudah dimengerti oleh semua pihak Dokument yang tersaji dapat sebagai referensi untuk sumber data penelitian bagi akademisi atau pihak lain yang berkepentingan Adapun langkah-langkah yang ditempuh dan bisa dikerjakan siswi PKL sebagai berikut ; Pengumpulan dokumen hasil Penghitungan dan Rekap Hasil Pemilihan Umum 2019 meliputi ; DB1 DA1 DAA1 Dari semua jenis pemilihan ( PPWP, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten) Scaning document Manajemen folder . Print out bagi document yang hardcopynya belum lengkap Scaning ulang untuk document yang belum lengkap Salin dokumen dimaksud ke dalam bentuk Microsoft excel yang telah dibuat dan dimodifikasi dari bentuk asli format document saat pemilihan Penjilidan document format asli secara berurutan ; Untuk PPWP dan DPD (DB1, DA1, DAA1 ) djilid dalam 1 (satu) bendel DPR RI, DPRD Provinsi, DB1 dan DA1 dijilid jadi 1 (satu) bendel sedangkan DAA1 dijilid terpisah merupakan gabungan dari seluruh desa dalam satu kecamatan DPRD Kabupaten, DB1 dan DA1 dari seluruh dapil dijilid 1 (satu) bendel sedangkan DAA1 dijilid terpisah merupakan gabungan dari seluruh desa dalam satu kecamatan dalam dapil yang sama. Semua langkah ini dapat dekerjakan dengan mudah oleh mereka, para siswi PKL, namun oleh karena banyaknya data, maka tentu pengerjaan ini akan memakan waktu lama. Berita 4b4h 16 27/02/20
Berita Terkini

Mengenalkan Demokrasi Melalui Pendidikan Politik Bagi Pemilih Pemula
Pemilih Pemula merupakan generasi muda yang menjadi sasaran bagi kegiatan pengenalan demokrasi sejak dini. Bentuk dari pengenalan demokrasi tersebut dapat berupa pendidikan politik yang dilakukan dengan metode ceramah, diskusi, permainan atau simulasi tentang bentuk-bentuk pelaksanaan demokrasi, seperti pemilihan ketua Osis. Berkaitan dengan hal ini maka Badan Kesbangpol Kabupaten Cilacap menggandeng KPU Kabupaten Cilacap untuk melakukan kegiatan pendidikan politik pada generasi muda dalam hal ini pemilih pemula. Obyek kegiatan adalah siswi kelas X s.d. XII SMA Negeri 1 Sampang. Selain KPU Kabupaten Cilacap sebagai narasumber, Badan Kesbangpol juga menggandeng Bawaslu Kabupaten Cilacap dan KomPak Jateng (Komunitas Penyuluh Anti Korupsi). Pada kesempatan ini Ami Purwandari selaku komisioner KPU Kabupaten Cilacap menyampaikan materi berkaitan dengan pemilih pemula. “Pemilih Pemula harus memenenuhi syarat agar bisa memilih pada setiap pemilu maupun pemilihan. Syaratnya antara lain sudah berumur 17 tahun atau sudah menikah, punya KTP El, dan terdaftar di dalam DPT atau Daftar Pemilih Tetap di daerahnya”, kata Ami. Diterangkan pula bahwa setiap tahapan penyusunan daftar pemilih, hasilnya akan dipublikasikan kepada warga dengan cara diumumkan dan ditempel ditempat-tempat yang strategis. “Setiap tahapan penyusunan daftar pemilih akan selalu diumumkan ditempat-tempat startegis dengan cara ditempelkan. Bisa di pos ronda, di warung-warung dan di balai desa masing-masing”, kata Ami lagi. “Gunakanlah kesempatan ini untuk mengecek apakah kalian sudah tercatat dan terdaftar dalam daftar pemilih tersebut atau belum, benar atau salah informasi tentang identitas kalian. Cek seluruhnya, bila belum terdaftar segera lapor ke petugas di balai desa yang disebut PPS (Panitia Pemungutan Suara)”, lanjut Ami. Para siswa antusias mendengarkan dengan sekali-sekali mengajukan pertanyaan, “Bu, bagaimana kalau orang itu gila, apakah didaftar atau tidak”, tanya salah satu siswa. Selanjutnya dijelaskan bahwa sepanjang orang tersebut mempunyai identitas lengkap maka wajib didaftar sebagai pemilih sebab kalau tidak didaftar itu berarti dengan sengaja menghilangkan hak suara orang lain dan ancamannya adalah pidana pemilu. “Namun bukan berarti orang gila-orang gila yang berkeliaran dijalanan tanpa identitas itu ditangkap dan didaftar sebagai pemilih bahkan dipaksa untuk datang ke TPS, seperti hoax yang beredar menjelang pelaksanaan Pemilu 2019 kemarin”, ungkap Ami. Materi lain yang menjadi daya tarik para siswa adalah saat dijelaskan tentang makna satu orang, satu suara, satu nilai. Ami menjelaskan bahwa dalam pemilihan dan pemilu itu orang mempunyai hak suara yang sama yang tidak boleh diwakilkan orang lain. “Jadi satu orang itu punya satu hak suara untuk memilih calon yang ia nilai sesuai untuk menjadi seorang wakil rakyat di DPR dan suaranya ini tidak bisa diwakilkan kepada orang lain. Karena apa?”, tanya Ami. “Karena satu suaramu sangat menentukan nasib bangsa, artinya suaramu sangat berarti dan bisa mempengaruhi perolehan suara pada pemilihan ataupun pemilu. Contoh pemilihan Walikota Makassar pada tahun 2018 lalu, hanya ada satu pasangan calon maka lawannya adalah kotak atau bumbung kosong. Setelah dilakukan proses penghitungan suara diketahui bahwa yang mendapat suara paling banyak adalah kotak atau bumbung kosong. Hal ini berarti bahwa suara-suara masyarakat Makassar telah menentukan kotak atau bumbung kosong sebagai pemenang dalam pemilihan walikota dan wakil walikota tersebut”, demikian paparan dari Ami. Lanjutnya lagi, “Maka diharapkan kalian nantinya ketika sudah punya hak memilih, jangan pernah golput karena satu suaramu menentukan siapa yang akan menjadi pemimpin bangsa ke depannya, satu suaramu itu setara dengan satu nilai kursi untuk menentukan nasib bangsa kedepannya”. Dua pertanyaan dari siswa menutup materi mengenalkan demokrasi melalui pendidikan politik bagi pemilih pemula : Bagaimana jika ada seorang pemilih yang sakit lumpuh, sudah terdaftar dalam DPT dan ingin memilih tetapi tidak bisa jalan ke TPS ? Bagaimana cara menentukan pemenang jika ada calon legislatif yang memperoleh jumlah suara yang sama ? Pertanyaan-pertanyaan tersebut selanjutnya dijawab; “Pemilih yang sakit di rumah, sepanjang masih memungkinkan datang dan bisa memilih ke TPS dapat meminta bantuan kepada keluarganya dengan digendong, ditandu ataupun dengan kursi roda untuk membantunya menuju TPS yang sesuai dengan undangannya’, jawab Ami Purwandari. “Jika kondisinya tidak bisa memilih karena tangannya lumpuh walaupun bisa datang ke TPS maka dapat meminta formulir C3 atau formulir pernyataan pendampingan memilih karena suatu hal dan formulir ini bisa dimintakan pada h-1 pelaksanaan pemungutan suara”, lanjut Ami lagi. “Perolehan suara para calon legislatif akan digabung dengan perolehan suara partai jadi kecil kemungkinan untuk mendapatkan jumlah perolehan suara yang sama persis”, lanjut Ami menjawab pertanyaan kedua dari siswa SMA N 1 Sampang. Lanjutnya lagi, “Sampai dengan saat ini, belum pernah ada perolehan suara yang sama diantara para calon legislatif”. Jawaban tersebut diterima dengan baik oleh para siswa yang bertanya. Selanjutnya Ami berpesan kepada para siswa calon pemilih pemula agar menjadi pemilih yang cerdas, berkualitas dan bertanggung jawab. Caranya dengan menentukkan pilihannya terlebih dahulu sebelum masuk ke dalam bilik suara, pelajari profilnya, visi misinya dan cari informasi sebanyak-banyaknya tentang partai politik yang dijadikan sarana untuk maju sebagai calon legilatif, calon presiden dan wakil presiden, calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati serta calon walikota dan wakil walikota. Dijelaskan pula bahwa jika belum menentukan pilihan sebelum masuk ke bilik suara, maka akan berpotensi surat suara tersebut menjadi tidak sah, karena bisa jadi dicoblos asal-asalan tidak pada tempat yang seharusnya, bisa juga dicoblos semua tanpa dibuka dan bahkan tidak dicoblos sama sekali. Meskipun bisa minta ganti surat suara sebanyak satu kali kepada petugas jika sudah sampai dibilik dan ternyata salah coblos atau rusak namun hal tersebut bukan merupakan tindakan pemilih yang cerdas, berkualitas dan bertanggung jawab. Ami Kroya (20/02/2020)

Penjajakan Kerjasama UNWIKU Dan KPU Kabupaten Cilacap
KPU Kabupaten Cilacap menerima kunjungan kehormatan dari utusan Fakultas Ilmu-ilmu Sosial dan Politik (Fisip) Universitas Wijayakusuma Purwokerto pada Rabu 19 Februari 2020. Tim dari perguruan tinggi tersebut ; dosen muda ( Bapak Aspri ) dan Kepala Tata Usaha Tri Murniati diterima oleh Weweng Maretno (Divisi Teknis) KPU Kabupaten Cilacap. Pada kunjungannya disampaikan bahwa Universitas Wijayakusuma Purwokerto merupakan salah satu perguruan tinggi swasta ternama di wilayah Banyumas Raya telah mencetak lulusan yang berkualitas dan mampu berdaya saing. Terbukti bahwa beberapa alumni telah menduduki jabatan penting didalam Pemerintahan ataupun instansi lain. Kami berkewajiban untuk turut serta mencerdaskan kehidupan bangsa , ada 5 Fakultas di Unwiku dan kami dari Fisip ingin bekerjasama dengan KPU Kabupaten Cilacap untuk peningkatan Sumber Daya, kegiatan riset dan penelitian serta kegiatan lain yang memungkinkan. Sementara divisi teknis memberikan tanggapan, bahwa kehadiran dari Fisip Unwiku membuka pintu untuk penjajakan kerjasama. KPU Kabupaten Cilacap memang punya beberapa agenda terkait dengan peningkatan partisipasi dan kualitas pemilih. Kami ingin melakukan riset dan penelitian terhadap salah satu kecamatan dimana tingkat partisipasinya selalu rendah dari awal pemilu sampai dengan terakhir kali pemilu serentak 2019. Kecamatan Cipari selalu menduduki rangking terendah tingkat partisipasi dalam setiap pemilunya. Barangkali mahasiswa fisip ada yang mau skripsi silahkan cari focus dan lokus terkait kepemiluan, kami bantu untuk penyajian data yang dibutuhkan. Sedangkan untuk formal bentuk kerjasama antara KPU Kabupaten Cilacap dan Fisip Unwiku akan ditindaklanjuti lebih lanjut, kami harus Pleno untuk menentukan langkah kerjasama selanjutnya.

Membangun Kesadaran Berpolitik Bagi Generasi Muda
Suara tidak sah pada pemilu serentak 2019 lalu di Kabupaten Cilacap mencapai 4,4%, tidak ada satupun caleg DPRD Kabupaten Cilacap terlantik yang memperoleh suara lebih dari suara rusak. Partisipasi tertinggi berada di kecamatan Cilacap Tengah sebesari 81,49% sedangkan partisipasi terendah di Kecamatan Cipari 64,38%, untuk itu kehadiran pada TPS untuk memberikan suaranya menjadi sangat penting. One person, one vote and one value (satu orang, satu suara dan satu nilai) adalah makna berarti untuk menentukan nasib bangsa Indonesia kedepan melalui Pemilu. Inilah intisari pendidikan politik yang dipaparkan oleh Weweng Maretno, S.Sos Komisoner KPU Kabupaten Cilacap dengan tema membangun kesadaran berpolitik bagi generasi muda dengan sasaran pemilih pemula siswa siswi SLTA. Kegiatan ini merupakan bentuk kerjasama antara Badan Kesbangpol dengan KPU Kabupaten Cilacap. Paparan dan diskusi telah dilaksanakan tanggal 17 Feb 20 di SMK Negeri 1 Wanareja, SMA Negeri 1 Cipari 18 Feb 20 dan hari ini red (19/2/2020) dilaksanakan di SMA N 1 Bantarsari. Narasumber selain dari KPU juga dari Bawaslu Kabupaten Cilacap sedangkan Kesbangpol disamping narasumber juga sebagai moderator. Materi lain yang disajikan adalah tentang Demokrasi , aliran demokrasi dan prinsip dan nilai-nilai utama dalam demokrasi, yaitu “Kerakyatan” (peoplenes), “permusyawaratan” (deliberation) dan perwakilan” (representation), system pemerintahan Negara, perkembangan demokrasi serta Pemilu dan produk hasil pemilu. Teori Trias politika menyebut pembagian kekuasaan Negara sebagaimana pada awal perkembangan demokrasi telah disepakati dan konstitusi UUD 1945 mengiyakan kesepakatan itu, namun pada perkembangan selanjutnya mengalami kemunduran dan Trias Politika bahkan dianggap tidak sesuai dan tidak berlaku di Indonesia. Pada saat demokrasi terpimpin pengaruh kekuatan komunis mengatasnamakan front nasional berhasil mempengaruhi forum (MPRS) dengan memutuskan mengangkat Presiden Soekarno selama seumur hidup, tentu ini menghianati konstitusi dimana masa jabatan Presiden adalah 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat diangkat kembali. Sisi lain Presiden untuk kepentingan revolusi diperkenankan untuk campur tangan fungsi Yudikatif dan campurtangan pada fungsi Legislatif. Pada masa orde baru kembali memfungsikan teori trias politika akibat ketidakmenentuan masa lalu. Namun dalam ini pula ada ketidak puasan karena pada masa ini Presiden menjabat sampai 5 (lima) kali. Sehingga menimbulkan kekuatan eksekutif yang tinggi berakibat merugikan masyarakat, membungkam suarta yang kritis, terjadi kultus individu dan tentunya jauh dari gaya hidup demokratis. Pada masa reformasi merupakan langkah perkembangan menuju lebih baik dengan penyempurnaan dari beberapa sisi, tentunya para pemikir dan pengampu kekuasaan telah melakukan revisi bahkan amandemen Undang-undang Dasar 1945 telah dilakukan. Suara tidak sah untuk pemilihan DPRD Kabupaten yang mencapai 4.4 % menurut Weweng Maretno ada beberapa hal yang kemungkinan mempengaruhinya , antara lain ; Tidak ada pilihan sebelum mencoblos maka mencoblos sembarang yang mengakibatkan tidak sahnya Surat Suara Surat Suara terlalu lebar bila dibanding dengan bilik suara Adanya tekanan dari kelompok tertentu, dan money politik lebih dari 2 calon dari partai politik yang berbeda atau beberapa caleg dari satu partai yang sama Aturan Main di TPS ; Apakah surat suara bisa ditukar di TPS Ditukar sebelum dicoblos Bila ss yang diterima sebelum dicoblos dapat ditukar berkali-kali sepanjang memang Surat Suara itu rusak, ternoda atau bentuk lain yg dimungkinkan mengakibatkan tidak syahnya surat suara yg akan dicoblos Ditukar setelah di coblos Diberi satu kesempatan menukar SS jika terdapat kesalahan mencoblos, atau rusak di dibilik suara Pemilihan Umum yang bebas pemilik suara harus dapat menyatakan pilihannya tanpa tekanan, untuk itu kami harap kalian pemilih pemula untuk dapat memanfaatkan sebaik-baiknya untuk memberikan suara pada saat Pemilu serentak 7 (tujuh) jenis pemilihan akan dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang. Jika gagal memilih pemimpin yang baik lakukan mekanisme selanjutnya yaitu rakyat berhak menghukum, siapa yang dihukum ? mestinya partai politik karena dalam hal ini parpol gagal dalam mempersiapkan kadernya. Rakyat memang memilih pemimpin secara langsung melalui pemilihan (Pilkada), namun proses sebelumnya calon yang disandingkan adalah merupakan produk parpol melalui penjaringan dan penyaringan. Pilkada bukan untuk pilkada melainkan “Pilkada untuk kesejahteraan rakyat”. Dalam keseluruhan proses proses pilkada yang berlangsung damai, kita bisa mengharapkan akan muncul pemimpin daerah yang berkualitas dari berbagai segi. Bahkan dalam berbagai teori demokrasi disebutkan bahwa “potensi terciptanya sebuah pemerintahan yang akuntable sangat tergantung dari kualitas pemimpin yang dihasilkan dari proses pemilu. Kalau argument ini diteruskan, maka tingkat kesejahteraan rakyat akan sangat dipengaruhi oleh kualitas (kapabilitas, akuntabilitas) pemimpin daerah tersebut. (berita 4B4H WWG 14) 19/02/2

Kolaborasi Menuju Satu Data Kependudukan Indonesia (Rapat Koordinasi Sensus Penduduk 2020)
Kolaborasi Menuju Satu Data Kependudukan Indonesia merupakan tema dari acara Rapat Koordinasi Sensus Penduduk tahun 2020 oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Cilacap. Rapat Koordinasi dihadiri oleh Forkompinda, Seluruh OPD di Kabupaten Cilacapdan Instansi / undangan lain yang berkaitan dengan data-data hasil sensus. “Hasil sensus bermanfaat untuk memproyeksikan pembangunan hingga tahun 2020, untuk itu mari kita sukseskan Sensus Penduduk Tahun 2020”, Kata Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji dalam sambutannya yang dibacakan oleh Wakil Bupati, Syamsul Aulia Rahman pada saat membuka acara Rapat Koordinasi Sensus Penduduk 2020 di Fave Hotel Cilacap. Tema rakor kolaborasi menuju satu data kependudukan Indonesia diambil oleh BPS karena Sensus Penduduk 2020 ini bertujuan untuk mengkolaborasikan data-data hasil sensus secara de-facto dengan data-data dari Adminduk Kemendagri yang didata secara de-yure sehingga nantinya hanya akan ada satu database data yang sama dan terpusat di Kemendagri. Sehingga tidak ada lagi persepsi data siapa dan data mana yang benar atau salah. Seperti yang disampaikan oleh kepala Badan Pusat Statistik, Toto Desanto. “Tujuan utama dari kolaborasi menuju satu data kependudukan Indonesia adalah untuk menyatukan data-data hasil sensus dan data-data dari Kemendagri agar nantinya hanya ada satu database data yang berpusat di Kemendagri sehingga tidak ada lagi persepsi data siapa dan data mana yang paling benar”, Kata Toto Desanto, Kepala Badan Pusat Statistik. Sementara itu menurut Kepala Disdukcapil Kabupaten Cilacap, Kosasih bahwa Sensus Penduduk 2020 di Kabupaten Cilacap akan menggunakan data yang sudah tersedia di Disdukcapil semester 2. “Sensus Penduduk 2020 menggunakan dua metode yaitu sensus online dan offline. Pada Sensus Penduduk secara online, Penduduk secara mandiri melakukan sensus dengan menggunakan aplikasi android dimana di dalam aplikasi tersebut sudah memuat data-data penduduk yang berasal dari Disdukcapil dan sensus offline dilakukan oleh petugas sensus pada bulan Juli 2020 bagi yang belum melakukan sensus online”, Kata Kosasih, Kepala Disdukcapil Kabupaten Cilacap. Manfaat dari sensus ini sendiri menurut Kosasih, sesuai dengan UU No. 24 Tahun 2013 Pasal 58 ayat 4 adalah untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi dan penegakan hukum serta pencegahan kriminalitas. Kemudian Beliau mengilustrasikan fungsi data-data sensus untuk pembangunan demokrasi dengan data-data Pemilu 2019 yang berkaitan dengan tingkat partisipasi pemilih di Kabupaten Cilacap. “Pada Pemilu 2019 kemarin angka partisipasi di Kabupaten Cilacap adalah sekitar 72% dan angka tersebut masih berada dibawah target angka partisipasi nasional yaitu sekitar 77%. Hal ini disebabkan salah satunya karena adanya penduduk yang berada diluar negeri terdaftar sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)”, lanjut Kosasih. Dengan adanya kolaborasi menuju satu data kependudukan Indonesia ini, diharapkan nantinya para penduduk yang akan berangkat keluar negeri untuk bekerja akan dibuatkan surat keterangan penduduk luar negeri atau SKPLN sehingga hanya akan didaftar di luar negeri tempatnya bekerja dan segala administrasi kependudukan di dalam negeri akan dinonaktifkan sementara selama berada di luarnegeri. Setelah pulang, wajib lapor kepada Disdukcapil untuk mengaktifkan kembalia dministrasi kependudukannya. Demikan yang disampaikan oleh Kosasih sebagai Kepala Disdukcapil Kabupaten Cilacap. Pada bulan Juli 2020 Kabupaten Cilacap akan membutuhkan sekitar 2600-an tenaga untuk dijadikan petugas sensus offline yaitu sensus bagi penduduk yang belum bias melakukan sensus secara online. Untuk itu Rakor ini akan ditindaklanjuti dengan Rakor serupa ditingkat kecamatan yang akan ditempatkan di tiga titik yaitu di Cilacap Kota yang bertempat di Hotel Dafam dan Fave. Di SekitarCipari akan dilaksanakan di Hotel Paradise dan di wilayah perbatasan Cilacap bagian barat akan dilaksanakan di Hotel Borobudur. Rakor dimaksud untuk sosialisasi terkait pelaksanaan Sensus Penduduk 2020 baik online maupun offline. amy.Cilacap, 17/02/2020