Berita Terkini

Penyerahkan berkas Penggantian Antar Waktu Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Periode 2019-2024 dari Partai Golkar Dapil Cilacap 3

Kamis, 26 Maret 2020; KPU Kabupaten Cilacap menyerahkan berkas Penggantian Antar Waktu Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Periode 2019-2024 dari Partai Golkar Dapil Cilacap 3.   Berdasar pasal 410 ayat 2 UU No 17 tahun 2014 bahwa KPU kabupaten/kota menyampaikan nama calon pengganti antarwaktu berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 ayat (1) dan ayat (2) kepada pimpinan DPRD kabupaten/kota paling lama 5 (lima) Hari sejak diterimanya surat pimpinan DPRD Kabupaten/Kota. KPU Kabupaten Cilacap menyampaikan berkas 2 hari lebih cepat sebagaimana diatur dalam ketentuan. Hal ini merupakan kerja cepat dan jawaban atas Surat Pimpinan Dewan No Nomor 171.33/0353/13 tanggal 23 Maret 2020 perihal Calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kab. Cilacap Tahun 2019 - 2024 dari Partai Golongan Karya atas nama: Parsiyan, S.P., S.Pd., M.M., Berkas pengganti diserahkan oleh komisioner KPU Kabupaten Cilacap; Weweng Maretno (Divisi Teknis), Ami Purwandari dan Munjiatun Mukaromah serta kasubag hukum Hari Sugiarto, SH,. MH, berkas diterima langsung oleh sekretaris Dewan Sumaryono. Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan berdasarkan hasil pemeriksaan pemenuhan syarat calon pengganti antarwaktu, dinyatakan bahwa calon pengganti antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten/Kota dari Partai Golongan Karya mewakili daerah pemilihan Cilacap 3 peringkat suara sah nomor 2 atas nama Sdr. SUMARYADI, S.Pd. adalah peringkat suara sah calon terbanyak berikutnya dinyatakan MEMENUHI SYARAT sebagai calon pengganti antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Cilacap.

KPU KABUPATEN CILACAP GELAR RAPAT PLENO TENTANG PAW ANGGOTA DPRD KABUPATEN CILACAP DARI PARTAI GOLKA

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap menggelar Rapat Pleno mekanisme penggantian          antar waktu (PAW) anggota DPRD dari Partai Golkar Dapil Cilacap 3 bertempat di Ruang Aula Kantor KPU Kabupaten Cilacap, Selasa (24/03/2020) Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Cilacap, Handi Tri Ujiono, diikuti oleh semua Anggota  KPU, Sekretaris dan para Kasubbag. "Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk respons cepat KPU atas Surat Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Cilacap Nomor 171.33/0335/13 tanggal 23 Maret 2020 Tentang Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Cilaap Periode 2019-2024, ditengah suasana pelaksanaan WFH” kata Ketua KPU Kabupaten Cilacap, Handi. Handi menegaskan, ketentuan mekanisme pelaksanaan Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Cilacap berpedoman pada regulasi yang ada, yaitu Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2019 dan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Pergantian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyatb Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019. Selain berpedoman dengan regulasi yang ada, KPU juga akan melakukan koordinasi dengan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam hal ketetapan Peraturan DPRD Kabupaten Cilacap Nomor 172 tentang Tata Tertib Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cilacap. KPU Kabupaten Cilacap dalam mekanisme PAW Anggota DPRD bertindak sebagai lembaga yang melakukan proses verifikasi dokumen permohonan yang diajukan oleh Pimpinan DPRD untuk diproses lebih lanjut. KPU Kabupaten Cilacap menjamin pelaksanaan proses PAW dilakukan secara transparan. KPU Kabupaten Cilacap juga berkomitmen untuk menjaga hak dari seluruh Caleg peserta Pemilu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap merencanakan akan selesai dalam menyiapkan seluruh Dokumen untuk diserahkan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Cilacap pada tanggal 27 Maret 2020. "KPU Kabupaten Cilacap menjamin tidak akan ada intrik dalam pelaksanaan Penggantian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, seluruh proses dapat di pantau melalui Sistem Manajemen Penggantian Antar Waktu (SIMPAW) yang juga dapat diakses oleh masyarakat." kata Anggota KPU Kabupaten Cilacap, Weweng. Muh-

KPU KABUPATEN CILACAP TELAH MELAKSANAKAN 100% SENSUS 2020 SECARA ONLINE

KPU Kabupaten Cilacap telah selesai 100% melaksanakan Sensus Penduduk Online 2020. Ketua dan Anggota KPU telah selesai sensus. KPU dalam rangka mendudkung dan mensukseskan Sensus penduduk tahun 2020. Pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) kembali kembali menyelenggarakan agenda sepuluh tahunan yakni Sensus Penduduk. Sensus Penduduk 2020 kali ini dibagi dalam dua metode yakni secara online dan wawancara atau tatap muka. Sensus Penduduk Online 2020 digelar sejak 15 Februari 2020 hingga 31 Maret 2020. Sensus Penduduk Online ini merupakan kerjasama BPS dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). BPS menggelar Sensus Penduduk Online dengan salah satu tujuan untuk memudahkan masyarakat. Sensus ini dapat dilakukan kapan saja secara mandiri selama periode pelaksaan Sensus Penduduk Online. Mengutip dari laman resmi bps.go.id, sensus Penduduk Online juga dapat membuat literasi masyarakat terhadap penggunaan teknologi informasi semakin baik.   Kita harus mempersiapkan Kartu Keluarga/Kartu Tanda Penduduk/Dokumen Pernikahan/Dokumen Peceraian, serta Surat Keterangan Kematian. Waktu pengisian hanya sekitar 5 menit untuk setiap anggota keluarga. Seluruh anggota keluarga yang terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK) bisa mengisi Sensus Penduduk Online. Anggota keluarga juga bisa mengisikan data dari anggota keluarga lainnya. Berikut ini cara isi data Sensus Penduduk Online 2020 dilansir Tribunnews dari tayang YouTube BPS Statistics yang diunggah pada Rabu (12/2/2020). Masuk ke laman bps.go.id Isikan Nomor Induk Kependudukan dan nomor Kartu Keluarga Klik "Cek Keberadaan" Bagi yang baru pertama kali login, isikan password dan pertanyaan keamanan. Isikan jawaban sebagai antisipasi jika Anda lupa password di kemudian hari Jika sudah pernah login sebelumnya, cukup isikan password saja Setelah login, akan tampil halaman pertanyaan alamat keluarga saat ini Pilih provinsi, kota/kabupaten, kecamatan, desa/kelurahan/nagari, RT/RW/satuan lingkungan setempat, nama jalan dan nomor rumah Isikan keterangan mengenai tempat tinggal keluarga Status kepemilikan tempat tingga saat ini? Apakah tempat tinggal ini menggunakan listrik? Apa sumber air minum utama yang digunakan keluarga ini? Apakah di rumah ini ada fasilitas jamban/tempat buang air besar dan septic tank? Apakah jenis lantai terluas rumah ini? Isikan keterangan masing-masing individu Diisi secara berurutan satu per satu. Dimulai dari kepala keluarga, istri, anak, dan anggota keluarga lain Nomor KK dan NIK anggota keluarga muncul secara otomatis apabila keberadaan anggota keluarga dinyatakan ada Isi jenis kelamin dan tempat tanggal lahir Isi status hubungan dalam keluarga Isi alamat individu Isi apakah memiliki akta kelahiran Isi status kewarganegaraan Isi pilihan agama Isi status perkawinan (isi nomor akta nikah bila sudah kawin) Isi keterangan ijazah/pendidikan tertinggi yang ditamatkan Muncul pertanyaan kemampuan berbahasa Indonesia untuk anggota keluarga berusia 5 tahun ke atas Isi informasi aktivitas yang dilakukan anggota keluarga Untuk anggota keluarga yang bekerja, pilih dan deskripsikan pekerjaan Bila sudah yakin, klik Kirim Unduh bukti pengisian Sementara itu, sensus penduduk wawancara akan dilakukan pada 1-31 Juli 2020. Petugas BPS akan datang ke rumah masing-masing penduduk. Sensus Penduduk dilakukan kepada WNI dan WNA yang telah dan akan tinggal selama minimal satu tahun di Indonesia

WASHING DISINFECTAN DI KANTOR KPU KABUPATEN CILACAP SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN PENULARAN COVID 19

Senin, 23 Maret 2020 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap dilakukan penyemprotan disinfektan/Washing Disifektan ruang kerja Ketua dan Anggota KPU serta Sekretariat dalam rangka pencegahan penularan Corona Virus Disease (Covid-19). Kegiatan ini hasil koordinasi dan kerjasama yang apik antara KPU Kabupaten Cilacap dengan Gugus Tugas Penanganan Corona Kabupaten Cilacap. Kegiatan ini bertujuan untuk mendukung pencegahan penularan Corona Virus Disease (Covid-19) yang sedang dilakukan oleh Pemerintah, mengingat pentingnya upaya-upaya pencegahan oleh semua pihak, termasuk KPU Kabupaten Cilacap. Penyemprotan dilakukan oleh Tim dari PMI Kabupaten Cilacap dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Cilacap. Kegiatan ini didampingi langsung oleh Ketua KPU Handi Tri Ujiono, para Komisioner dan Sekretariat. Handi menyampaiakan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Tim dan Gugus Tugas, semoga upaya dan ikhtiar yang kita lakukan dikabulkan dan kita semua beserta keluarga selalu dalam kesehatan. Cilacap, 23 Maret 2020.

Kegiatan Tindak Lanjut Surat Edaran Kpu Ri Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Panduan Tindak Lanjut Pencegahan Penularan Covid-19

Cilacap, 20 Maret 2020. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap menggelar kegiatan bersih-bersih dan penyemprotan disinfektan di kantor KPU Kabupaten Cilacap, menindaklanjuti Surat Edaran KPU RI Nomor 4 Tahun 2020 tentang Panduan Tindak lanjut pencegahan penularan Corona Virus Disease (Covid-19)  Cilacap, Jum’at (20/03/2020). Kegiatan ini dipimpin Ketua KPU, Handi Tri Ujiono, dikuti oleh semua anggota Komisioner KPU Kabupaten Cilacap, Sekretaris KPU dan para Kasubbag. Kegiatan ini bertujuan untuk mendukung pencegahan penularan Corona Virus Disease (Covid-19) yang sedang dilakukan oleh Pemerintah, mengingat pentingnya upaya-upaya pencegahan oleh semua pihak, termasuk KPU Kabupaten Cilacap. "Dengan mengucap Bismillahirrahmaanirrahiem, kita akan melakukan ikhtiar semoga dikabulkan Alloh, dan wabah ini segera teratasi, kita semua dan keluarga diberikan kesehatan, Indonesia tercinta segera kembali pulih” kata Ketua KPU Kabupaten Cilacap, Handi. Handi menambahkan, kita berikhtiar dengan maksimal dengan mengadakan kegiatan bersih-bersih ruang kerja dan lingkungan kantor, melakukan penyemprotan disinfektan, dan melakukan cuci tangan dengan menggunakan hand sanitizer, secara bersama-sama. Lebih lanjut, kata Ketua KPU Kabupaten Cilacap, kita harus selalu menjaga pola hidup sehat dan mematuhi Protap masuk kantor untuk bias dijalankan dengan tertib oleh seluruh Komisoner dan Pegawai di lingkungan KPU Kabupten Cilacap.   Mugh-

KPU Kab. Cilacap Gelar Rapat Pencegahan Penularan Covid-19

Cilacap, 17 Maret 2020. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) menindaklanjuti Surat Edaran KPU RI Nomor 4 Tahun 2020 tentang Panduan Tindak lanjut pencegahan penularan Corona Virus Disease (Covid-19) bertempat di Ruang Aula Kantor KPU Kabupaten Cilacap, Selasa (17/03/2020). Rapat ini dipimpin Ketua KPU, Handi Tri Ujiono, dihadiri semua anggota Komisioner KPU Kabupaten Cilacap, Sekretaris KPU dan para Kasubbag. Rapat ini bertujuan untuk mendukung pencegahan penularan Corona Virus Disease (Covid-19) yang sedang dilakukan oleh Pemerintah, mengingat pentingnya upaya-upaya pencegahan oleh semua pihak, termasuk KPU Kabupaten Cilacap. "Selain melakukan pencegahan secara personal dan keluarga, kita sebagai Lembaga Negara juga harus ikut melaksanakan pencegahan sesuai petunjuk dari KPU RI” kata Ketua KPU Kabupaten Cilacap, Handi. Handi menambahkan, upaya yang perlu dilakukan dengan mengadakan kegiatan bersih-bersih (kerja bhakti) seluruh ruang kerja dan lingkungan kantor, melakukan pengukuran suhu badan, melakukan penyemprotan disinfektan, dan melakukan cuci tangan dengan menggunakan hand sanitizer. Dalam menjalankan tugas dan pelayanan, Komisioner dan Pegawai KPU Kabupaten Cilacap masuk kerja dengan system piket yang atur bergantian dengan tetap meningkatkan kewaspadaan. Lebihlanjut, KPU Kabupaten Cilacap akan melakukan koordinasi dengan Pihak Pemerintah Kabupaten Cilacap dalam pelaksanaan pencegahan Covid-19 di Wilayah Kabupaten Cilacap dengan tujuan memantau perkembangan yang ada.   Mugh