
RKB Diterima, Pemilihan Bupati Siap Dilaksanakan
Bupati Cilacap Tato Suwarto Pamuji berkenan menerima kunjungan komisioner dan Sekretaris KPU Kabupaten Cilacap Rabu 2/9 bertempat di Ruang kerja Bupati. Bupati didampingi Asissten I (Dian Setiabudi) dan Kabag Pemerintahan (Bayu) mendengarkan dan menyimak paparan Ketua KPU Kabupaten Cilacap (Handi Tri Ujiono). Paparan yang disampaikan berikan gambaran situasi pilkada serentak dimasa Pandemi Covid 19 pada tahun ini dan kemungkinan keserentakan pemilu maupun Pilkada dimasa mendatang. Undang-Undang 10 tahun 2016 pasal 201 ayat (8) bahwa Pelaksanaan Pemilu Serentak Nasional bulan November 2024, namun demikian dinamika terus berjalan untuk itu KPU Cilacap harus selalu siap dalam berbagai kemungkinan.
Sebagaimana berita detiknews hari senin 1/9 melansir bahwa Daftar Poin-poin Revisi UU Pemilu telah diserahkan ke Baleg. Ada lima isu klasik meliputi sistem pemilu (terbuka, tertutup, campuran), ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT), presidential threshold, sistem konversi penghitungan suara ke kursi, serta district magnitude jumlah besaran kursi per dapil serta isu kontemporer di antaranya konsep pemilu nasional dan pemilu daerah, termasuk soal keserentakannya. Untuk itu pada kesempatan hari ini KPU Cilacap menyerahkan RKB Pilkada dengan acuan pelaksanaan tahun 2024 namun demikian apabila pilkada sebelum 2024 kami siap selenggarakan. RKB dalam tabel berikut :
RENCANA KEBUTUHAN BIAYA |
|||
PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI CILACAP TAHUN 2022 |
|||
BELANJA KPU KABUPATEN CILACAP |
|||
NO |
URAIAN |
JUMLAH (Rp) |
% |
TOTAL ANGGARAN |
83.468.694.220 |
100 |
|
|
|||
A. |
Honorarium Pokja dan Penyelenggara |
48.651.850.000 |
58,29 |
B. |
Kebutuhan Barang dan Jasa |
30.564.781.220 |
36,62 |
C. |
Pemungutan Ulang |
4.252.063.000 |
5,09 |
Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) Pilkada Kabupaten Cilacap dibahas memakan waktu lebih dari setengah tahun, dimulai dari awal tahun 2020 sampai dengan Agustus 2020 tepatnya tanggal 18/8. Kami mengambil moment 18 Agustus dapat terselesaikan karena ditanggal tersebut pada tahun 1945 lalu ada peristiwa penting , dimana UUD 45 ditetapkan sebagai dasar konstitusi berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia dan selanjutnya diserahkan ke Bupati Cilacap Rabu 02/9.
Kami bukan tidak mampu membuat RKB dalam waktu singkat, akan tetapi bukan itu yang diharapkan, semua anggaran harus dapat dimengerti oleh seluruh komisioner dan sekretariat serta pihak lain nantinya, hal ini untuk menghindari tumpang tindih anggaran dan kemudahan dalam pertanggungjawaban penggunaan dana dikemudian hari.
RKB yang diajukan KPU Kabupaten Cilacap sebesar dua kali lipat dari pilkada lalu karena ada beberapa kegiatan yang sifatnya baru. Situasi perolehan hasil pemilu 2019 yang mewarnai parlemen di Kabupaten Cilacap yang memungkinkan calon dari partai politik ada sebanyak 4 (empat) pasang calon dan kemungkinan satu pasang calon perseorangan yang lolos dari pemenuhan verifikasi. Kegiatan lain yang mengalami penyesuaian nilai, karena ada beberapa SSH untuk kegiatan kepemiluan yang tidak ada. Selanjutnya Asuransi bagi badan adhock yang sebelumnya tidak ada, sekarang menurut ketentuan PKPU harus tersedia. Dasar penyusunan anggaran telah disesuaikan dengan SK Kemenkeu RI, SSH Kabupaten dan PKPU.
Dari total anggaran Rp. 83.468.694.220 untuk badan adhoc sendiri mencapai 58,29%, kebutuhan barang dan jasa 36,62% serta pemungutan ulang 5,09%. Anggaran ini sebagai gambaran awal, bisa kurang bisa naik dari total tersebut diatas karena harus melalui mekanisme selanjutnya melalui rasionalisasi anggaran dengan pemerintah daerah dan pihak terkait.
(berita 4B4H WWG 25) 02/09/20