
Rencana Itu Dibuat Untuk Mengukur Hasil Kerja
Paska Rapat Pleno Selasa (26/1), Peningkatan Kapasitas bagi seluruh komisioner, sekretaris, para kasubag menjadi rutinitas KPU Kabupaten Cilacap pada setiap bulannya. Tak terkecuali pada kesempatan ini diikutsertakan dua orang CPNS/ASN baru. Ketua KPU Handi Tri Ujiono menjadi fasilitator dalam kegiatan ini.
Kita bekerja harus punya rencana, keberhasilan kinerja diukur oleh indikator-indikator agar jelas output yang dihasilkan. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah; dan Peraturan Menpan RB Nomor 53 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Review Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah;
Sedangkan KPU melalui Keputusan Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 549/Kpts/Setjen/Tahun 2016 Tentang Pedoman Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum.
Ketika kita bicara kinerja, kita harus memahaminya bahwa kinerja adalah keluaran/hasil dari kegiatan/program yang telah/hendak dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas yang terukur. Maka KPU sebagai Penyelenggara Negara wajib mematuhi aturan yang telah diterbitkan.
Rangkaian Sistematik dari berbagai aktivitas alat dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran dan pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah dalam rangka peningkatan kinerja pemerintah dikenal dengan istilah Sitem AkUntabilitas Kinerja Instansi Pemrintah (SAKIP).
Framework (siklus) SAKIP meliputi Rencana Strategis, Perjanjian Kinerja, Pengukuran Kinerja, pengelolaan data kinerja, pelaporan kinerja, review dan evaluasi kinerja.
Renstra merupakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah yang disusun Kementerian/ Lembaga dan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan ini merupakan landasan penyelenggaraan SAKIP
Lalu bagaimanakah dengan KPU Kabupaten Cilacap?, kita ingin membangun tradisi yang baik, bahwa kita melaksanakan sesuatu adalah berdasar apa yang sudah direncanakan dan melaporkan kegiatan dengan output yang jelas, apalagi tekait dengan penggunaan dana. Untuk itu Ketua KPU Kab. Cilacap berharap agar kita seluruh komisioner dan sekretarita dilingkungan KPU Kabupaten Cilacap memahami tata aturan dan kebijakan yang telah diterbitkan baik oleh Pemerintah maupun KPU RI. Kemampuan individu kita harus terus menerus diasah dengan belajar, membaca dan mengaplikasikannya.
Pertanggungjawaban kita tidak hanya dengan Pemerintah akan tetapi tehadap Alloh SWT menjadi lebih utama. Metode barainstorming ini rupanya berhasil dan dapat membuka wawasan terutama dua orang CPNS yang baru ditugaskan.
Annisa Nurfitriani Fatimah, S.IP salah satu CPNS kellihatan serius dalam mengikuti kegiatan ini. Pada sesi lain diberi kesempatan untuk memberikan paparan, dan kami beri apresiasi, ia potensial terus dikader menjadi lebih cerdas untuk kedepannya.