
KPU Perkuat Kelembagaan
Oleh: M. Muhni (Anggota KPU Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga publik yang memiliki tugas dan kewajiban melayani tentang data dan informasi secara baik, akuntabel, cepat dan mudah kepada seluruh masyarakat mengenai Pemilu dan pemilihan.
Era digitalisasi dan teknologi yang terus menunjukkan kemajuan disegala sendi kehidupan kita, menjadi sarana paling mudah dalam menunjang pelayanan kebutuhan publik.
Layanan informasi dan kebutuhan masyarakat yang berhubungan dengan lembaga penyelenggara Pemilihan Umum juga dituntut harus senantiasa mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan dan kemajuan teknologi.
Wajah KPU sebagai lembaga publik penyelenggara pemilu dan pemilihan salah satunya dilihat dari sisi pelayanan berbasis teknologi digital, baik website maupun akses media sosial lembaga yang ada.
Upaya untuk meningkatkan pelayanan terbaik kepada publik terus dilakukan oleh KPU. Peran sarana digital melalui laman website dan media sosial resmi terus didorong untuk mengambil peran utama dalam proses dan pelaksanaan penyediaan data dan informasi yang dibutuhkan publik.
Peningkatan kapasitas sumber daya, sarana prasarana sampai dengan peningkatan manajemen pengelolaan media online terus digarap.
Rapat koordinasi dalam rangka pengelolaan admin system laman resmi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, pengintegrasian domain dan hosting laman resmi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dan manajeman keamanan laman resmi digelar oleh KPU Provinsi Jawa Tengah pada hari Rabu, 3 Maret 2021.
Rapat koordinasi ini dilaksanakan secara daring dengan menghadirkan narasumber yang dihadirkan dalam rapat koordinasi ini adalah pejabat dari KPU RI dari PUSDATIN Andre Putra dan Febriyansyah.
Rapat koordinasi ini mengundang seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah dari divisi Sosdiklih parmas dan SDM dan divisi Rendatin serta secretariat yang membidangi dalam pengelolaan laman website resmi.
Hadir dalam rapat koordinasi ini, anggota KPU Kabupaten cilacap dari divisi sosdiklih dan parmas dan SDM, M. Muhni dan Ami Purwandari selaku divisi rendatin. Jajaran secretariat hadir dari Kasubbag Data Laela Isnaeni dan Syarippudin Riyanto dari Kasubbag Tekmas. Selaku admin pengelola website dan media social hadir dengan lengkap sdr Ari Sukendro, Dwipa Tri Budi dan Suprapto.
Dengan peningkatan yang terus dilakukanoleh KPU dan KPU Provinsi dalam system layanan berbasis digital ini, KPU Kabupaten Cilacap siap untuk mengikuti dan melaksanakan seluruh kebijakan KPU dalam pelayanan publik berbasis digital.
KPU Kabupaten cilacap juga tengah melakukan penyesuaian-penyesuaian pada aplikasi website dengan melakukan migrasi data website kedalam hosting KPU RI sebagai bentuk integrasi dalam proses dan pelaksanaan pelayanan data dan informasi publik yang lebih mudah dan cepat.
Sebagai lembaga yang bersifat hierarkis berada tingkat Provinsi dan tingkat Kabupaten/kota, KPU merencanakan untuk terjadi integrasi layanan digital data dan informasi bagi seluruh publik sehingga data dan informasi mengenai pemilu dan pemilihan akan central dalam lembaga yang membidangi yaitu Komisi Pemilihan Umum.
Dengan peningkatan layanan yang berbasis digital dalam menyediakan data dan informasi kepada publik, diharapkan menjadi sarana dalam proses dan pelaksanaan pendidikan politik, dan pendidikan demokrasi bagi para pemilih yang dilaksanakan oleh KPU. Dengan layanan dan pendidikan yang berbasis digital ini diharapkan akan menunjang tingkat partisipasi masyarkat dalam pelaksanaan demokrasi.
Tingkat partisipasi masyarakat seringkali dihubungkan dengan peranan pendidikan politik atau pendidikan pemilih. Karena itu pendidikan politik dipandang strategis dalam rangka mendukung meningkatnya partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pemilu atau pemilihan.
Pendidikan politik adalah proses transformasi pengetahuan tentang Negara (staat), Pemerintahan (government) dan Warga Negara (people) yang saling terkait dan tidak bisa terpisahkan, serta penanaman nilai-nilai cinta terhadap Bangsa dan Negara dan kesadaran untuk tetap merawat dan menjaga Negara melalui proses demokrasi yang sudah disepakati sebagai pilihan bersama.
Secara Spesifik, Pendidikan Pemilih adalah proses penyampaian informasi kepada Pemilih untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan kesadaran Pemilih tentang Pemilihan. (PKPU 8/2017)
Partisipasi Masyarakat adalah keterlibatan perorangan dan/atau kelompok masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilihan (PKPU 8/2017)
Tema Partisipasi yang sering menjadi issue publik dalam perhelatan demokrasi pemilu atau pemilihan sebatas partisipasi kuantitatif, dimana tingkat partisipasi masyarakat yang hanya diukur berdasarkan kehadiran pemilih pada saat pemungutan suara atau pada waktu pencoblosan. Parameter angka partisipasi dalam perspektif ini adalah kehadiran pemilih dilihat berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ada.
KPU dalam menyusun Daftar Pemilih berdasarkan data administratif yang secara dejure menjadi pedoman. dimana seluruh warga yang sudah memenuhi syarat menjadi pemilih akan didaftar sebagai Daftar Pemilih sesuai status kependudukannya.
Namun pada kenyataannya, pada saat pelaksanaan pemilihan, banyak warga pemilih atau penduduk yang tidak berada diwilayah daerah pemilihan, seperti merantau, tugas kerja diluar kota dan lain-lain. Sehingga kondisi nyata yang seperti ini sangat berpengaruh terhadap angka hitung tingkat pertisipasi masyarakat.
Perlu kita pahami bersama, bahwa bentuk partisipasi masyarakat dalam pemilu atau pemilihan tidak hanya sebatas peran serta dan keterlibatan pada saat hari pemungutan suara, atau pencoblosan saja. Namun, partisipasi masyarkat dalam makna dan bentuk yang luas bisa dalam wujud keterlibatan masyarakat pada tahapan yang lain.
Sebagai contoh pada tahap penyerahan syarat dukungan calon perseorangan. Pada tahap ini, partisipasi masyarakat sudah banyak ikut terlibat. Lalu pada tahap pemutakhiran daftar pemilih, pencalonan, sosialisasi, tahap kampanye dan lain sebagainya sudah banyak sekali melibatkan partisipasi masyarkat.
Pendidikan politik menjadi sangat penting. Keberhasilan pendidikan politik akan bisa memberikan peran yang besar kepada semangat masyarakat/warga untuk memberikan kontribusi pada saat pelaksanaan pesta demokrasi.
Masyarakat yang sudah bisa memiliki rasa butuh dengan Negara maka dia akan merawat Negara dan menjaga melalui proses demokrasi. Partisipasi kehadiran di TPS pada saat pemungutan suara akan sangat meningkat baik karena kehadiran pemilih didorong oleh rasa cinta kepada negara, semangat nasionalisme yang kuat, sehingga tidak sebatas kepentingan politik electoral saja.
Demi meningkatkan peran publik dalam pelaksanaan demikrasi adalah dengan memberikan pendidikan politik dan demokrasi kepada publik dengan cara menyediakan layanan informasi yang berbasis digital melalui laman resmi dana kun media sosial milik KPU