KPU Kabupaten Cilacap Sosialisasikan Mekanisme Penggantian Antarwaktu dan Updating Data Sipol
Cilacap- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap menyelenggarakan Sosialisasi Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten dan Pemutakhiran Data Partai Politik pada Aplikasi SIPOL. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 18 Desember 2025 di Aula kantor KPU Kabupaten Cilacap.
Kegiatan ini dibuka dengan sambutan oleh Ketua KPU Kabupaten Cilacap Weweng Maretno dan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Ketua divisi (Kadiv) Teknis Penyelenggaraan Sinoto Hadi Warno. Dalam pemaparan materinya Sinoto menjelaskan bahwa mekanisme PAW anggota DPRD harus dilaksanakan sesuai dengan sebagaimana yang diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang PAW Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Pada kesempatan ini ketua KPU Kabupaten Cilacap juga mengingatkan kepada para pimpinan partai politik agar melaksanakan kewajiban pemutakhiran data parpol pada semester II, hal ini disampaikan karena mengingat batas submit pemutakhiran data partai politik yang kian dekat.
“Pelaksanaan pemutakhiran data partai politik pada semester II ini ada batas waktunya, yakni minimal 3 hari sebelum bulan desember habis, untuk itu kami menghimbau kepada seluruh pimpinan partai politik untuk dapat segera menyelesaikan pemutakhiran data” jelas Weweng Maretno.
Harapannya dengan di selenggarakannya kegiatan ini dapat memberikan pemahaman yang baik bagi partai politik mengenai mekanisme PAW serta juga dapat menjaga akurasi dan keabsahan data partai politik melalui pelaksanaan pemutakhiran data partai politik.