
Syarat Pencalonan dan Pendaftaran Bakal Calon Perseorangan “Dewan Perwakilan Daerah”
KPU Kabupaten Cilacap tidak saja sebagai penyelenggara tapi turut hadir mencerdaskan kehidupan bangsa, mensukeskan program Belajar Merdeka Kampus Merdeka (MBKM). Jum’at (7/5/21) Weweng Maretno (divisi teknis) berperan sebagai pengajar/dosen. Pokok Bahasan yang disampaikan tentang Syarat Pencalonan dan Pendaftaran bakal Calon Perseorangan “Dewan Perwakilan Daerah” Pemilu anggota DPD adalah Pemilu untuk memilih Anggota DPD dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Literatur yang disajikan mendasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 182 huruf p, pasal 183 dan pasal 266 ayat 4, PKPU No 21 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 14 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah, SK 316 TAHUN 2018 tentang Pedoman Teknis penyerahan syarat dukungan, peneltian administrasi, verfikasi faktual, dan rekapitulasi syarat dukungan perseorangan peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan SK 883 TAHUN 2018 tentang Pedoman Teknis pendaftaran dan verfikasi perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Daerah pemilihan untuk anggota DPD yaitu provinsi sedangkan Jumlah kursi anggota DPD untuk setiap provinsi ditetapkan 4 (empat) orang. Adapun mekanisme kegiatan yang dilakukan sebagai berikut; TAHAPAN KEGIATAN kegiatan yang dilalui ; Penyampaian syarat dukungan oleh KPU Provinsi kepada KPU Kabupaten/Kota Verifikasi Faktual Syarat Dukungan Rekapitulasi hasil verifikasi faktual syarat dukungan oleh KPU Kabupaten/Kota Penyampaian berita acara hasil verifikasi faktual syarat dukungan oleh KPU Kabupaten/Kota kepada KPU Provinsi Verifikasi Faktual syarat dukungan hasil perbaikan Penyampaian Berita Acara hasil verifikasi faktual syarat dukungan hasil perbaikan oleh KPU Kabupaten/Kota kepada KPU Provinsi Dapat disimpulkan secara ringkas bahwa seseorang bisa mencalonkan sebagai bakal calon DPD bilamana persyaratan pencalonan telah dilalui dan dibuktikan dengan Berita acara rekapitulasi hasil akhir Verifikasi Faktual dan lampiran dipergunakan sebagai dasar pengambilan keputusan oleh KPU Provinsi untuk menetapkan perseorangan calon peserta Pemilu Anggota DPD dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Status penerimaan dokumen pendaftaran DITERIMA, apabila Dokumen Formulir Model B, Berita Acara Rekapitulasi Hasil Akhir Verifikasi Faktual dan Lampiran Dukungan Calon Anggota DPD, serta Formulir Model BB.1 DPD dinyatakan lengkap (ada). Disampaikan pula kenapa ada syarat yang menyatakan harus mundur dari jabatan tertentu, karena bila ditinjau dari pembagian kekuasaan pengelolaan negara di Indonesia sebagaimana teori Trias politika bahwa Dewan Perwakilan Daerah adalah termasuk rumpun legislatif maka dari kamar yang berbeda bila akan pindah kamar lain harus mundur dari jabatan tersebut dibawah ini antara lain ; Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota Kepala Desa Perangkat desa; Aparatur Sipil Negara; Anggota TNI; Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; direksi, komisaris, dewan pengawasa dan/atau karyawan pada BUMN, BUMD, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara. Penyelenggara Pemilu, Panitia Pemilu, atau Panitia Pengawas Untuk lebih detail menguasai materi mahasisi diharapkan untuk memperdalam literatur yang disebutkan diatas. Sekilas secara garis besar mahasiswi memahami dan selanjutnya pokok bahasan lain akan disampaikan pada lain kesempatan (pencalonan Presiden) dan persyaratan dan sayarat Pemilihan. (berita 4B4H WWG 11) 07/05/21