Berita Terkini

Penghargaan diberikan, karena volume dan keaktifan

oleh ; Weweng Maretno,S.Sos (Div Teknis Penyelenggaraan)   Penghargaan diberikan biasanya diukur dari seberapa aktif mengupload konten pada website atau media sosial lainnya, bukan seberapa baik tampilan dan kontennya, kata (Dewo) salah satu narasumber pada rakor pengelolaan JDIH KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah yang digelar secara daring pada Jum’at (9/7). Surat bernomor : 356 /TIK.02-SD/33/Prov/VII/2021 tanggal 5 Juli 2021 mengundang komisioner KPU Kabupaten, kasubag hukum dan staff/operator JDIH. Hadir Munjiatun Mukaromah (divisi hukum) didampingi Weweng Maretno Divisi Teknis skaligus wakil divisi hukum), Muhni dan Zulvikan (staff). Sedangkan KPU Provinsi dihadiri Yulianto Sudrajat (ketua) dan Muslim Aisha (Divisi Hukum). Bicara tentang aktivitas serta baik dan tidaknya institusi KPU dalam memanfaatkan media (website, media sosial) komisioner sebagai pembina punya peranan penting, karena disitu merupakan fungsi managerial. Ide, gagasan, pemikiran ada dikita, maka kita sebagai pengambil kebijakan harus berperaan dan sekretariat dibantu staff teknis sebagai eksekutor kegiatan, demikian ungkap ketua KPU Provinsi pada sesi pembuka acara pada rakor yang digelar hari ini (9/7). Unggahan konten pada website JDIH bila dibanding dengan seluruh KPU Kabupaten/Kota memang masih belum seimbang, ada satker upload tinggi lebih dari 250 konten adapula yang lebih kecil dari 50 konten. Bedakan antara JDIH dan Kehumasan, konten non hukum atau kehumasan di Jateng rata-rata mencapai 86,5% Pada media sosial facebook dan Instagram rata-rata memiliki dan aktif tapi ada beberapa kabupaten yang tidak mempunyai akun Twitter dan youtube. Mari kita evaluasi diri dan apa yang menjadikan seperti sehingga banyak akun yang kurang aktif dan bahkan belum membuat sama sekali. Dalam kesempatan lain KPU Provinsi mengagendakan untuk diadakan kegiatan peningkatan kapasitas untuk bidang ketrampilan desain dan grafis. Semoga terlaksana   (berita 4B4H WWG 17) 06/07/21

DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN (DPB) SEMESTER I TAHUN 2021 PROVINSI JAWA TENGAH

Untuk melaksanakan amanat UU Pemilu Tahun 2017, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia melaksanakan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dengan tujuan untuk mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu/Pemilihan berikutnya. Pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tahun 2021 didasarkan pada Surat Edaran KPU RI Nomor : 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 Tentang Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 dan Nomor : 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 Tentang Perubahan Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 Tentang Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. Pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dilaksanakan setiap bulan oleh KPU Kabupaten/Kota dan melaporkan hasilnya kepada KPU Provinsi Jawa Tengah. Selanjutnya KPU Provinsi Jawa Tengah berkewajiban melaksanakan rapat koordinasi dengan stakeholder, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Partai Politik dan KPU 35 Kabupaten/Kota. Berkaitan dengan hal tersebut maka pada hari Kamis (8/7/2021) KPU Provinsi Jawa Tengah mengadakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Semester I Tahun 2021 secara daring. Sesuai dengan surat undangan KPU Provinsi dengan Nomor : 358/PL.01-Und/33/Prov/VII/2021, maka KPU Kabupaten Cilacap memenuhi undangan tersebut yang diwakili oleh Ami Purwandari (Divisi Perencanaan, Data dan Informasi). Dalam Rapat Koordinasi tersebut, Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Yulianto Sudrajat menjelaskan bahwa 35 KPU Kabupaten/Kota telah melaksanakan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dengan maksimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu SE 132 dan SE 366 Tahun 2021 dan menyampaikan rasa terimakasih yang tak terhingga kepada Disdukcapil Provinsi Jawa Tengah beserta Jajarannya di Kabupaten/Kota atas segala bantuan dan kerjasamanya dalam proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini. Dan Beliau berharap adanya partisipasi yang tinggi dari masyarakat, stakeholder dan partai politik terkait keberlanjutan data pemilih ini. Ungkapan senada juga disampaikan oleh Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Tengah, Paulus Widiyantoro, yang menyampaikan materi seputar perubahan pelaksanaan dan proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang dilakukan oleh 35 KPU Kabupaten/Kota. Menurut Paulus tanpa kerjasama yang baik antara dinas terkait dengan KPU sesuai jenjangnya maka proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tidak dapat berjalan dengan lancar. Paulus Widiyantoro juga menyampaikan jumlah daftar pemilih berkelanjutan 35 Kabupaten/Kota yang dibacakan satu persatu dimulai dari KPU Kabupaten Cilacap. Jumlah DPB Kabupaten Cilacap untuk Semester I Tahun 2021 adalah sebagai berikut pemilih laki-laki sebesar 733.303 pemilih, pemilih perempuan sebesar 730.904 pemilih dan jumlah total pemilih sebesar 1.464.207 pemilih. Sedangkan untuk jumlah daftar pemilih berkelanjutan tingkat Provinsi Jawa Tengah adalah sebagai berikut pemilih laki-laki sebesar 13.777.129 pemilih, pemilih perempuan sebesar 13.888.010 pemilih dan jumlah total pemilih sebesar 27.665.139 pemilih. Jika dibandingkan dengan jumlah DPB sebelumnya maka terdapat peningkatan jumlah pemilih DPB. Rapat koordinasi DPB Semester I tahun 2021 tingkat Provinsi Jawa Tengah ditutup dengan statement dari Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Divisi Data dan Pengawasan, Anik Sholihatun. Beliau mengatakan bahwa disaat kita mencontohkan keberhasilan pemilu-pemilu yang dilakukan oleh negara-negara lain, justru negara lain memberikan apresiasi yang tinggi terhadap pelaksanaan Pemilu 2019 dan Pemilihan Serentak 2020 yang dilakukan di Indonesia terkait data pemilih. Disampaikan oleh Anik bahwa negara lain mengapresiasi KPU dan Bawaslu yang mampu melaksanakan, mengelola dan mengawasi data pemilih yang begitu besar hanya dalam satu hari pelaksanaan pemilu dan pemilihan sekalipun dalam masa pandemi. Menurutnya, “Boleh kita mengagumi produk lain tapi jangan lupa kagumi produk sendiri”.   Ami Purwandari (8|7|2021)

PROGRAM MBKM MAHASISWA UNSOED BERAKHIR

Program MBKM bagi mahasiswa Universitas Jendral Soedirman di KPU Kabupaten Cilacap selesai dilaksanakan. Hal ini ditandai dengan acara Penarikan dan Penyerahan kembali Mahasiswa Magang yang dilaksanakan secara daring hari ini Kamis, 1 Juli 2021. Acara penarikan dan penyerahan mahasiswa magang dari KPU Kabupaten Cilacap disampaikan oleh Anggota KPU, Weweng Maretno, S. Sos, bersama seluruh anggota Komisioner. Program MBKM yang dilaksanakan di KPU Kabupaten Cilacap, merupakan implementasi dari Perjanjian Kerja Sama antara KPU Kabupaten Cilacap dengan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Jendral Soedirman Purwokerto dalam program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang ditandatangani pada tanggal 22 April 2021. Perjanjian kerjasama ini ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten Cilacap Handi Tri Ujiono, S. Sos dengan Dekan Fisip Unsoed, Dr.Jarot Santoso, M.S. Program ini dilaksanakan dalam rangka kegiatan Magang Mahasiswa oleh Kampus dan pendidikan politik oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cilacap. Program magang merupakan aktivitas pembelajaran secara langsung dan mandiri bagi para mahasiswa. Pembelajaran dan pembekalan yang sudah dilaksanakan di KPU Kabupaten Cilacap semoga bisa meningkatkan kapasitas bagi para mahasiswa.

DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN MENDUKUNG SUKSES PEMILU 2024

Persoalan daftar pemilih yang kerap dijumpai di pemilu ataupun pemilihan kepala daerah dinilai berakar pada data kependudukan yang belum tercatat dengan baik. Karena itu, penyusunan daftar pemilih tak bisa lagi hanya bertumpu pada data kependudukan dan dilakukan secara periodik atau menjelang pemilu. Pemutakhiran daftar pemilih harus berkelanjutan yang dilakukan jauh hari sebelum pemilihan berlangsung. Ketua KPU Cilacap menyampaikan, bahwa sesuai pasal 14 huruf l, pasal 17 huruf l dan pasal 20 huruf l Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, disebutkan bahwa KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota berkewajiban memelihara dan memutakhirkan data pemilih secara berkelanjutan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. “Berdasarkan dari Undang-Undang Pemilu tersebut secara teknis, KPU RI telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Kewajiban KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan Pemutakhiran Daftar Pemilih". masih kata Handi. “Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) merupakan pembaruan data pemilih untuk memudahkan proses pemutakhiran daftar pemilih pada Pemilu/Pemilihan selanjutnya. Handi menjelaskan bahwa rekapitulasi DPB dilakukan setiap bulan oleh KPU, sementara untuk pleno yang melibatkan stakeholders dilakukan setiap 3 bulan sekali. Stakeholders yang dimaksudkan dalam rapat koordinasi adalah Bawaslu, Disdukcapil, Dinas Sosial, Kemenag, Polres dan Kodim. "Disdukcapil juga berkomitmen untuk memfasilitasi yang dibutuhkan KPU dalam proses pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, sesuai ketentuan perundang-undangan." Kata Suyanto. Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode bulan Juni 2021 sebanyak : 1.464.207 pemilih yang terdiri dari pemilih laki-laki: 733.303 pemilih dan pemilih perempuan sebanyak : 703.904 pemilih. Untuk mendukung pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, KPU Kabupaten Cilacap memfasilitasi kepada masyarakat agar dapat berpartisipasi untuk memberi tanggapan masukan berkaitan dengan pemutahiran data pemilih berkelanjutan melalui form isian dengan menggunakan Google Form, yang telah disediakan oleh KPU.   Berita KPU  

“Untuk Pilkada 2024, kami siap sediakan dalam satu tahun anggaran”

Berdasar pasal 201 ayat 8 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2020 disebutkan bahwa pelaksanaan Pilkada serentak (Pilgub/Pilbup) secara nasional dilaksanakan pada bulan November 2020.  Guna kepentingan penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024 Kabupaten Cilacap perlu dilakukan penyusunan perencanaan kebutuhan anggaran dan biaya yang akurat dan akuntabel. Audiensi dengan Bupati serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait sangat diperlukan. Amanat dari KPU RI bahwa KPU Kabupaten harus segera berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan diharapkan dapat melaksanakan NPHD paling akhir pada September 2023. Kamis pekan lalu tanggal 24/6/21 komisioner KPU Kab. Cilacap (Handi TU, Weweng M, M Muhni dan Ami P) diterima Sekertaris Daerah Kabupaten Cilacap (Drs.Farid Ma’ruf, ST.,MM). Sekda didamping Asissten I, Kepala Badan Kesbangpol (Sadmoko) dan Kepala DPPKAD.  “Jika kami harus mencadangkan anggaran, minimal pada pembahasan perubahan 2022, tapi berdasarkan pengalaman pilkada sebelumnya Cilacap cukup dalam satu tahun anggaran”, tegas Sekda Cilacap, demikian juga untuk penganggaran pilkada 2024 kami siap dalam satu tahun anggaran, setelah sebelumnya sekda mempertanyakan pada Kepala DPPKAD (Fauzi) Terkait batasan NPHD paling akhir pada September 2023, sepertinya itu harus disinkronkan dengan mekanisme penetapan APBD yang setiap tahunnya disyahkan pada bulan November.  NPHD akan kami lakukan bilamana sudah ada kesepakatan antara DPRD dengan Bupati. Disinggung pula oleh Ketua KPU, bilamana paska pemilu terdapat sengketa yang memungkinkan membutuhkan tempat pengamanan dokumen hasil pemilu, maka kami mohon agar Pemda dapat memfasilitasi gudang penyimpanan.  Itu hal mudah nanti tinggal kordinasi saja dengan DPPKAD sebagai pengelola aset daerah, ada GOR, Indoor serta gedung lain yang memungkinkan kata Sekda. Audiensi singkat tapi berbobot, telah menghasilkan pointer yang dapat kami laporkan ke KPU RI demikian Weweng Maretno (divisi teknis Penyelenggaraan) menegaskan. (berita 4B4H WWG 16)  01/07/21