Berita Terkini

Syarat Pencalonan dan Pendaftaran Bakal Calon Perseorangan “Dewan Perwakilan Daerah”

KPU Kabupaten Cilacap tidak saja sebagai penyelenggara tapi turut hadir mencerdaskan kehidupan bangsa, mensukeskan program Belajar Merdeka Kampus Merdeka (MBKM).  Jum’at (7/5/21) Weweng Maretno (divisi teknis) berperan sebagai pengajar/dosen. Pokok Bahasan yang disampaikan tentang Syarat Pencalonan dan Pendaftaran bakal Calon Perseorangan “Dewan Perwakilan Daerah” Pemilu anggota DPD adalah Pemilu untuk memilih Anggota DPD dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Literatur yang disajikan mendasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 182  huruf p, pasal 183 dan pasal 266 ayat 4, PKPU No 21 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 14 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah, SK 316 TAHUN 2018 tentang Pedoman Teknis penyerahan syarat dukungan, peneltian administrasi, verfikasi faktual, dan rekapitulasi syarat dukungan perseorangan peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan SK 883 TAHUN 2018 tentang Pedoman Teknis pendaftaran dan  verfikasi perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Daerah pemilihan untuk anggota DPD yaitu provinsi sedangkan Jumlah kursi anggota DPD untuk setiap provinsi ditetapkan 4 (empat) orang. Adapun mekanisme kegiatan yang dilakukan sebagai berikut;  TAHAPAN KEGIATAN kegiatan yang dilalui ; Penyampaian syarat dukungan oleh KPU Provinsi kepada KPU Kabupaten/Kota Verifikasi Faktual Syarat Dukungan Rekapitulasi hasil verifikasi faktual syarat dukungan oleh KPU Kabupaten/Kota Penyampaian berita acara hasil verifikasi faktual syarat dukungan oleh KPU Kabupaten/Kota kepada KPU Provinsi Verifikasi Faktual syarat dukungan hasil perbaikan Penyampaian Berita Acara hasil verifikasi faktual syarat dukungan hasil perbaikan oleh KPU Kabupaten/Kota kepada KPU Provinsi Dapat disimpulkan secara ringkas bahwa seseorang bisa mencalonkan sebagai bakal calon DPD bilamana persyaratan pencalonan telah dilalui dan dibuktikan dengan Berita acara rekapitulasi hasil akhir Verifikasi Faktual dan lampiran dipergunakan sebagai dasar pengambilan keputusan oleh KPU Provinsi untuk menetapkan perseorangan calon peserta Pemilu Anggota DPD dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Status penerimaan dokumen pendaftaran DITERIMA, apabila Dokumen Formulir Model B, Berita Acara Rekapitulasi Hasil Akhir Verifikasi Faktual dan Lampiran Dukungan Calon Anggota DPD, serta Formulir Model BB.1 DPD dinyatakan lengkap (ada). Disampaikan pula kenapa ada syarat yang menyatakan harus mundur dari jabatan tertentu, karena bila ditinjau dari pembagian kekuasaan pengelolaan negara di Indonesia sebagaimana teori Trias politika bahwa Dewan Perwakilan Daerah adalah termasuk rumpun legislatif maka dari kamar yang berbeda bila akan pindah kamar lain harus mundur dari jabatan tersebut dibawah ini antara lain ; Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota Kepala Desa Perangkat desa; Aparatur Sipil Negara; Anggota TNI; Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; direksi, komisaris, dewan pengawasa dan/atau karyawan pada BUMN, BUMD, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara. Penyelenggara Pemilu, Panitia Pemilu, atau Panitia Pengawas Untuk lebih detail menguasai materi mahasisi diharapkan untuk memperdalam literatur yang disebutkan diatas.  Sekilas secara garis besar mahasiswi memahami dan selanjutnya pokok bahasan lain akan disampaikan pada lain kesempatan (pencalonan Presiden) dan persyaratan dan sayarat Pemilihan. (berita 4B4H WWG 11) 07/05/21

Peran dan Eksistensi Bakohumas

Dasar surat KPU RI No. 200/HM.03.5-SD/06/KPU/IV/2021 Tanggal 25 April 2021 seluruh KPU Kabupaten/Kota diundang untuk mengikuti Rakor Bakohumas dalam rangka peningkatan peran dan eksistensi Bakohumas KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota KPU Cilacap turut hadir pada Selasa (4/5) melalui media daring Handi Tri Ujiono (Ketua KPU Cilacap) serta komisioner lainnya  Weweng Maretno (divisi teknis), Ami Purwandari dan Munjiatun Mukaromah, sementara Divisi Sosdiklih (M Muhni) berhalangan hadir karena sakit. Kegiatan rakor ini bertujuan untuk meningkatkan kelancaran arus informasi antar satuan kerja dan kemampuan menghimpun, mengelola, menyalurkan informasi serta melaksanakan koordinasi dengan instansi/lembaga terkait dalam rangka mempersiapkan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Acara dibuka oleh Ketua KPU RI (Ilham Saputra), beberapa komioner lain Viryan Aziz, Arif Budiman juga memberikan arahan. Sekertaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno bertindak sebagai moderator, sedangkan Narasumber dari KPU RI Bapak I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (Divisi Sosdiklih KPU RI) serta narasumber lain Bambang Gunawan, Ferry Kurnia (Direktur eksekutif netgrit), Endah. Bakohumas merupakan wadah koordinasi sebagai upaya meningkatkan pelayanan informasi publik yang bertujuan untuk memberikan informasi kepada seluruh lapisan masyarakat terkait informasi yang telah, sedang dan akan dilakukan oleh KPU. Bakohumas melakukan koordinasi untuk kelancaran arus informasi antar satker, melakukan koordinasi dan Kerjasama dengan Bakohumas pada instansi dan Lembaga pemerintah sesuai tingkatannya serta menghimpun, mengelola dan menyalurkan data atau informasi kehumasan yang diperlukan.   (berita 4B4H WWG 10) 04/05/21

KPU Menjadi Dosen MBKM

Weweng Maretno dari divisi teknis penyelenggaraan KPU Kabpaten Cilalap pada Jum’at, 30/4 kembali memberikan materi kepada mahasiswa magang.  Pokok bahasan yang diberikan kali ini adalah Pencalonan Peserta Pemilu/Pemilihan. Jika materi ini disampaikan sekaligus akan memakan waktu yang tidak sebentar, maka dari pokok bahasan ini baru disampaikan pokok bahasan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan peserta Pemilihan Umum angota DPR dan DPRD Literatur/pegangan dasar dalam bahasan yang disampaikan, mahasiswa diharapkan untuk memahami, UU No. 2 Tahun 2011 tentang perubahan uu 2 th 2008_ttg partai politlk, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, UU No 10 Tahun_2016_perubahan UU 1 Tahun 2015 ttg Pilkada serta PKPU 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan peserta Pemilihan Umum angota DPR dan DPRD. Pada pemilu kedepan (2024) dasar hukum/UU yang dipergunakan tidak berubah, maka dengan demikian tata cara dan proses tahapan tidak jauh berbeda.  Maka materi yang disampaikan disamping teori yang sifatnya general, pemateri memberikan narasi aktivitas tahapan pencalonan sebagaimana yang telah dilaksanakan untuk pemilu 2019 lalu. Persyaratan Partai Politik Calon Peserta Pemilu; berstatus badan hukum sesuai dengan Undang- Undang mengenai Partai Politik; memiliki kepengurusan di seluruh provinsi; memiliki kepengurusan paling sedikit di 75% jumlah kabupaten/kota memiliki kepengurusan paling sedikit di 50% jumlah kecamatan di kabupaten/kota menyertakan paling sedikit 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota; memiliki anggota paling sedikit 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada kepengurusan Partai Politik, dibuktikan dengan   KTA, KTP eL/Suket memiliki Kantor Tetap untuk kepengurusan Partai Politik pada tingkat  kabupaten/kota sampai berakhirnya tahapan Pemilu; mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik kepada KPU; menyerahkan nomor rekening atas nama Partai kabupaten/kota kepada KPU; dan menyerahkan salinan AD dan ART Partai Politik KPU Kabupaten memverifikasi  Calon Peserta Pemilu terhadap ; kesesuaian nama Ketua, Sekretaris dan Bendahara keterperhatikan 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada susunan Pengurus Partai Politik tingkat kabupaten/kota domisili Kantor Tetap pada kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota sampai dengan tahapan terakhir Pemilu; keanggotaan Partai Politik paling sedikit 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan PartaiPolitik tingkat kabupaten/kota     (berita 4B4H WWG 09   30/04/21

DAFTAR PEMILIH DITETAPKAN KPU

KPU Kabupaten Cilacap telah menetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan. Penetapan dilaksanakan melalui mekanisme Rapat Pleno KPU. Rapat pleno dipimpin oleh Handi Tri Ujiono, S. Sos selaku Ketua KPU dan dihadiri oleh seluruh anggota KPU Cilacap. Sebagaiman tertuang dalam Berita Acara Nomor 10/PL.02.1-BA/3301/KPU-Kab/IV/2021, Daftar Pemilih Berkelanjutan yang ditetapkan dalam Rapat Pleno KPU Kabupaten Cilacap periode bulan April 2021 jumlahnya sebanyak 1.465.900 pemilih dengan rincian 734.145 pemilih laki-laki dan 731.755 pemilih perempuan.

Workshop bersama staf ahli Menteri "Bakohumas sebagai media untuk meningkatkan literasi masyarakat"

Bidang Kehumasan di lingkungan KPU Provinsi Jawa Tengah terus dikembangankan kapasitas dan kompetensinya. Untuk yang kesekian kalinya, Bakohumas KPU Provinsi mengundang seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah dalam gelar acara Workshop kehumasan. Kali ini narasumber yang dihadirkan adalah staf ahli Menteri Bidang Komunikasi dan Media Massa Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia. Acara dibuka oleh Ketua KPU Jawa Tengah, Julianto Sudrajat. Dalam Sambutannya, Drajat menyampaikan bahwa kegiatan penguatan bidang kehumasan dilingkungan KPU adalah parameter dalam melayani publik dan persiapan pelaksanaan Pemilu tahun 2024. Ketua KPU Jawa Tengah diwakili oleh Diana Ariyanti, Anggota KPU Divisi Sosdiklih Parmas. 1. Citra yang baik lembaga harus kita rawat 2. Media sosial menjadi sarana yang sangat setrategis dalam menjaga citra lembaga publik Kegiatan peningkatan kapasitas lembaga dan peran kehumasan ini diikuti oleh kominfo Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Bertindak sebagai Moderator Kabag HTH KPU Kawa Tengah, Dewo, panggilan sapaannya. Hadir dalam acara ini, M. Muhni Anggota KPU Divisi Sosialisasi dan pendidikan pemilih dan SDM, dan Sarippudin Riyanto, selaku Kasubbag TP dan Hupmas. KPU Kabupaten Cilacap juga sudah mempunyai Badan Koordinasi Kehumasan (BAKOHUMAS) sesuai dengan Keputusan KPU RI. diharapkan dengan dibentuknya Bakohumas KPU akan lebih maksimal dalam layanan informasi publik akan semakin optimal.

Workshop KPU Provinsi Jawa Tengah dengan Dinas Kominfo Jawa Tengah

"Meningkatkan citra lembaga melalui pengelolaan konten media sosial dan optimalisasi fungsi kehumasan".   Sambutan Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jawa Tengah: Pelaku kehumasan harus mampu mengelola informasi publik <‌p>Pelaku kehumasan harus memiliki kemampuan mengelola media sosial. Sambutan Ketua KPU Jawa Tengah diwakili oleh Diana Ariyanti, Anggota KPU Divisi Sosdiklih Parmas. 1. Citra yang baik lembaga harus kita rawat 2. Media sosial menjadi sarana yang sangat setrategis dalam menjaga citra lembaga publik Kegiatan peningkatan kapasitas lembaga dan peran kehumasan ini diikuti oleh kominfo Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Hadir dalam acara ini, M. Muhni Anggota KPU Divisi Sosialisasi dan pendidikan pemilih dan SDM, dan Sarippudin Riyanto, selaku Kasubbag TP dan Hupmas. Narasumber dalam workshop ini, adalah para ahli dibidangnya yaitu Asmono Wikan, (Founder Humas Indonesia) dan Wicaksono (Digital Creator). Dalam paparannya Asmono Wikan menyampaikan "Storytelling, Cara Efektif Lembaga meningkatkan Citra dan reputasi". Sedangkan Wicaksono dalam materinya mengupas "Strategi dan Optimasi Media Sosial". Dalam tugas kehumasan,menurut Asmono Wikan, Persepsi positif Publik membutuhkan kerja-kerja komunikasi yang sistematik, terukur dan berkelanjutan. Sedangkan dalam strategi komunikasi di media sosial, harus mempeehatikan Tujuan komunikasi, sasaran, memilih platform, konten yang relevan dan evaluasi, menurut Wicaksono.