Berita Terkini

Kajian Internal Rancangan Peraturan KPU (tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024)

Jum’at pekan lalu (27/8) KPU Cilacap tergabung di grup A meliputi (Kab Cilacap, Tegal, Banjarnegara, Kota Tegal, Klaten, Sukoharjo dan Pati) telah melakukan Focus Group Discusion (FGD) tentang Rancangan Peraturan KPU tentang

Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024.  Berbagai masukan dan tanggapan menjadi menu yang menarik dalam pembahasan. KPU Cilacap hadir pada dalam kajian ini Weweng Maretno dan Munjiatul Mukaromah.

Hasil kajian internal dari grup A kemudian pada Jum’at hari ini (30/8) sebagaimana surat dari KPU Provinsi Jawa Tengah No. 458 /PL.01.1-SD/33/Prov/VIII/2021 tanggal 27 Agustus 2021 dilakukan Pencermatan Hasil Kajian Internal secara daring melalui Zoom Meeting dengan metode Breakout Room, dimana setiap room diampingi oleh penyelia, digrup A didampingi oleh Yulianto Sudrajat (Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah) dan Dra. Putnawati, M.Si.

Pokok bahasan yang dapat disimpulkan diantaranya, Menambahkan Pengertian DPRP, DPRA dan DPRK seperti yang tercantum dalam PKPU Nomor 6 tahun 2018 pasal (1)  Ayat 7, 8 dan 9  ke dalam Draft PKPU, siapa saja parpol yang harus diverifikasi faktual, perlu menyebutkan rekening sesuai tingkatannya, agar tidak memasukan operator dan penghubung sebagai persyaratan pendaftaran sebab bila sebagai syarat berarti mengandung konsekuensi bisa menggugurkan. Masih terdapat kata “Fotocopi” dalam draft PKPU, Penyebutan Fotokopi KTP Elektronik dirubah dengan Salinan KTP Elektronik agar selaras dengan larangan SE Mendagri untuk memfotokopi KTP Elektronik No. 471.13/1826/SJ 11 April 2013.

Berikut disusul Selasa 31 Agustus 2021 Finalisasi Hasil Kajian Internal dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting; dengan peserta dari grup A sd E

 

(news 4B4H WWG 22) 30/8/21

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 105 kali