Berita Terkini

AKURAT, BENAR DAN TIDAK MENYESATKAN

Dalam rangka mempersiapkan layanan informasi publik tentang Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, KPU RI menyelenggarakan Webinar Nasional, dengan mengangkat tema "Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik PPID KPU menghadapi Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 mengacu Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2019". Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dengan mengundang KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia dan seluruh PPID selaku pengelola informasi Publik di lingkungan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Selain menghadirkan peserta dari KPU, juga peserta dari DKPP, KI, KIPP, dan unsur-unsur lain untuk memberikan masukan dan saran dalam pengelolaan PPID KPU yang lebih baik. Webinar kali ini menghadirkan Narasumber dari Anggota KPU RI yang membidangi Sosialisasi dan Parmas, I Dewa Kade Wiarsa Rakasandi dan Ketua Komisi Informasi Gede Narayana. Dari paparan yang disampaikan oleh para narasumber, respons peserta diberikan melalui sesi tanya jawab. Dari sejumlah pertanyaan, saran dan masukan yang disampaikan oleh peserta, narasumber kemudian menjawab dan memberikan tanggapan secara baik dan profesional. Dari hasil diskusi yang terjadi selama forum dilaksanakan, dapat diperoleh beberapa hasil yang menjadi kesepakatan dan peningkatan pemahaman serta peningkatan pelayanan informasi publik diwaktu yang akan datang. Beberapa hasil webinar: Standar Informasi publik yang baik adalah Transparan, Akuntabel dan Partisipatif. Informasi Publik harus Akurat, Benar dan tidak menyesatkan. Keterbukaan Informasi Publik adalah tanggung jawab Kolektif bagi lembaga publik yang dikelola oleh PPID.   Berita KPU

PERSIAPAN PEMILIHAN TAHUN 2024 TERUS BERJALAN

Pelaksanaan pemilihan tahun 2024 semakin mendekat. Persiapan demi persiapan terus dilakukan oleh penyelenggara pemilu, termasuk oleh KPU Provinsi Jawa Tengah. Salah satu proses persiapan yang dilakukan, hari ini KPU Provinsi Jawa Tengah mengundang seluruh KPU Kabupaten/Kota dalam forum Rapat Koordinasi penyusunan RAB Honorarium badan adhoc. Melalui surat bernomor: 409/PL.01-Und/33/Prov/VIII/2021 tanggal 10 Agustus 2021, KPU Provinsi melaksanakan rapat bersama dengan KPU Kabupaten/Kota yang terdiri dari, Ketua, Anggota KPU Divisi SDM, Anggota KPU Divisi Perencanaan dan Sekretaris. Hadir dalam undangan ini, Ketua KPU Cilacap Handi Tri Ujiono, S. Sos, Divisi SDM M. Muhni, Divisi Perencanaan Ami Purwandari dan Sekretaris KPU Karsito, S. Sos. Forum ini membahas tentang Rencana Anggaran Biaya badan adhoc yang meliputi PPK, PPS, Sekretariat, KPPS, Petugas ketertiban TPS dan PPDP dalam Pemilihan 2024. Forum ini bertujuan untuk menyatukan landasan hukum tentang badan adhoc dan ketentuan yang mengatur besaran honornya. Selain itu, forum ini juga bertujuan untuk menyamakan besaran honor bagi badan adhoc untuk memberikan suasana kesetaraan antara daerah yang satu dengan daerah yang lain, khususnya daerah yang saling berbatasan. Dengan hasil diskusi yang terjadi dalam forum ini, ada baberapa masukan yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota sebagai bahan pertimbangan bagi KPU Provinsi dalam penyusunan Anggaran Biaya yang akan diajukan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Dengan terjadinya pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Pemilihan Bupati/Wali Kota tahun 2024, diharapkan akan bisa terjadi sharing anggaran antara Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan Kabupaten/Kota yang proporsional dalam mendukung kebutuhan-kebutuhan pelaksanaan Pemilihan 2024.   Berita KPU

Tantangan Sangat Dinamis Tantangan Harus Diperhitungkan Pada Pemilu Dan Pemilihan 2024

Cilacap. (4 Agustus 2021).  Rabu (4/8) adalah hari yang penuh semangat karena pada kesempatan ini ada dua agenda sekaligus dimana satu acara menjadi rutinitas KPU Provinsi Jawa Tengah dalam kemasan Rabu Ingin Tau dan satu agenda dipelopori oleh KPU Kabupaten Demak dengan agenda Ngopi. Rabu Ingin Tau episode 20 ini digelar secara daring pukul 9.30 sd 13.00 wib, mengambil tema Tahapan verifikasi Partai dan perseorangan peserta Pemilu, menghadirkan narasumber Miftahur Rohmah, MPd dari KPU Sidoarjo Jatim dan Widya Astuti, SS.,M.Par (Komisioner KPU Kabupaten Purworejo), moderator Agustina C, S.Kom MA dan pemantik Dra Putnawati, M.Si (Divisi Teknis KPU Provinsi Jateng). Sedangkan KPU Kabupaten Demak dengan agenda Ngopi, mengambil tema tantangan dan peluang Pemilu dan Pemilihan 2024 yang berintegritas, dengan narasumber Titi Anggraini (aktivis senior dari Perludem) dan Zulvikar Arse Sadikin, SIP.,M.Si (anggota komisi II DPR RI) dimulai pukul 13.30 sd 16.00 wib. Dua Putusan Mahkamah Konstitusi telah diputuskan, no 55 tahun 2021 mengambulkan sebagian dari pemohon dimana bagi partai politik yang lolos parlemntari treshold dan memiliki kursi di DPRD tetap diverifikasi tapi hanya verifikasi administrasi, berbeda dengan keputusan sebelumnya No. 53 tahun 2017 terkait pasal 173 UU 7 tahun 2017 bahwa untuk memberikan rasa kesetaraan dan keadilan bagi seluruh partai politik harus diverfikasi dengan dengan cara yang sama, disampaikan (pemantik diskusi Dra. Putnawati) Jika tidak mendukung calon perseorangan, tapi tidak bersedia menandatangani formulir yang disandingkan oleh verifikator, maka dukungan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), jika ditemukan syarat dukungan tapi saat diverifikasi yang bersangkutan meninggal dunia maka jika memang penyampaian dukungan tersebut juga sebelum meninggal dunia hal ini juga dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) salah satu pointer yang disampaikan narasumber Miftahur Rohmah dari KPU Sidoarjo. Sementara Widya berikan Materi tentang verfikasi partai politik, KPU RI, KPU Prov dan Kabupaten Kota juga melakukan verfikasi yang sama sesuai dengan tingkatan kepengurusan (Pusat,Provinsi,Kabupaten) hanya saja KPU Kabupaten sampai memverfikasi Kepesertaan anggota parpol. Sebenarnya apa menyangkut hal apa saja sih yang mesti harus diverifikasi, adalah terkait kepengurusan partai politik, keterwakilan perempuan dalam kepengurusan partai politik, keberadaan kantor partai politik baik ditingkat pusat, provinsi maupun kabupaten dan selanjutnya verikasi Kartu Tanda Anggota / kepesertaan anggota partai politik yang mesti ini harus dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota. Keberadaan kantor harus menyebutkan sampai dengan berakhirnya tahapan pemilu, keterwakilan perempuan minimal 30% dan kanggotaan bila jumlah penduduk lebih dari satu juta adalah 1000 KTA atau 1/1000 dari jumlah penduduk. Pada sesi berikut KPU Demak dengan narasumber Nasional dalam paparannya Zulvikar bicara tentang integritas, “penting yang paling penting dalam pemilu yaitu adanya legitimasi”, dengan pemilu berintegritas akan mengurangi konflik yang terjadi.  KPU RI dan Bawaslu harus ada pemahaman aturan, sehingga jangan terkesan saling berkompetisi, maka buatlah norma baru agar ada kesamaan visi.  Ditanya sepakat yangg mana ketika sistim informasi sebagai alat penunjang, apa lebih baik itu dilegalkan mengingat kesiapan jaringan informasi diseluruh Indonesia yang beragam, beliau beranggapan dua-duanya legal tinggal mind set dan cultur set yang buat kekompakan, contoh tentang hasil rekap manual dan situng, situng sebagai penyeimbang, jika ada perbedaan, mana yang akan dipakai, kan perhitungan manual, tegas Zulvikar menanggapi pertanyaan dari Weweng Maretno divisi teknis KPU Kabupaten Cilacap. KPU dalam membuat peraturan harus memperhitungkan implikasi hukum yang akan menyertai bukan membuat dan melaksanakan aturan saja. Problematika pemilu 2019 akan terulang manakala kebijakan tidak berubah, untuk atasi masalah yang sama, KPU harus intensifkan pendidikan pemilih, persiapkan sumber daya yang mampu dan menguasai teknologi. Sistem, aktor dan manajemen sudah bisa dibaca tapi tantangan dan gangguan harus diperhitungkan. Tantangan pemilu di Indonesia kedepan sangat dinamis, untuk itu tidak saja KPU itu sebagai pelayan tapi harus kreatif, bervisi yang jelas tentang tata kelola dalam organisai yang modern, jadi jangan hanya jadi Komisioner karena semata orientasi kerja. Terkait dengan anggaran pemilihan sebaiknya dianggarkan dari APBN saja agar standarisasi jelas dan sama (news 4B4H WWG 21) 4/8/21

DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN DITETAPKAN DALAM RAPAT PLENO

Rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode Juli 2021 ditetapkan KPU Cilacap melalu Rapat Pleno. Pelaksanaan rapat pleno dalam situasi penerapan PPKM Level 3 untuk Kabupaten Cilacap, rapat pleno dilaksanakan melalui media daring. Rapat Pleno dihadiri oleh seluruh anggota Komisioner dan Kasubag Program dan Data. Rapat pleno dipimpin langsung oleh Ketua KPU Handi Tri Ujiono, S. Sos. Sesuai mekanisme yang ditempuh, data pemilih berkelanjutan mengalami perubahan dari data bulan Juni 2021. Melalui Berita Acara yang dibacakan oleh Ketua KPU, jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode bulan Juli 2021 sebanyak 1.464.128 pemilih yang terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 733.256 pemilih dan pemilih perempuan sebanyak 730.872 pemilih. Jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) tersebar di 24 Kecamatan.   Berita KPU

Pengelolaan, Pelayanan dan Prosedur Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan

Jangan langsung begitu saja menjawab, “bahwa ini adalah informasi yang dikecualikan”, maka kami tidak bisa mencukupi permintaan sebagaimana yang diharapkan. Pada dasarnya tidak ada informasi yang tertutup, hanya saja harus melalui prosedur lainnya. Langkah menghadapi permintaan informasi yang demikian itu harus minta permohonan ke PPID KPU RI untuk uji Konsekuensi dulu, tegas Robby Leo Agust, S.Si (Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Informasi Publik KPU RI) pada kegiatan Rabu Ingin Tau yang diselenggarakan KPU Provinsi Jawa Tengah Rabu (18/7). Rabu Ingin Tau episode 19 ini digelar secara daring, mengambil tema Pengelolaan, Pelayanan dan Prosedur Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan, menghadirkan narasumber Robby Leo Agust, S.Si dan Ermy Sri Ardhyanti, S.Sos (Komisioner Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah), moderator Sadewo dan pemantik Yulianto Sudrajat (Ketua KPU Provinsi Jateng).Seluruh Komisioner KPU Kabupaten Cilacap juga hadir pada kesempatan ini ditempat masing-masing, karena dalam posisi WFH tak terkecuali Ketua dan divisi teknis Penyenyelenggaraan berada di Kantor. Prinsip Dasar Pelayanan Informasi Publik: Kewajiban Menyajikan dan melayani Pemohon Informasi Permudah & Percepat Hak Publik Atas Informasi Semua Permohonan Wajib Dilayani (Dilayani tidak sama dengan Diberi) Wajib Menyajikan Informasi yang Mudah Diakses & Dipahami Dahulukan Substansi baru Prosedur Dasar Hukum Keterbukaan Informasi Publik: UU 14/2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan PERKI 01/2019 Tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan Sengketa itu terjadi antara peserta Pemilu / Pemilihan dengan Penyelenggara / pengawas. (4B4H WWG)

USULKAN PROYEKSI JUMLAH PEMILIH DAN JUMLAH TPS PEMILIHAN 2024.

Rapat pleno penetapan usulan proyeksi jumlah pemilih dan jumlah TPS pada pemilihan Tahun 2024. Pelaksanaan rapat pleno dihadiri oleh seluruh Komisioner dan dilaksanakan dengan penerapan prokes yang ketat. Rapat dipimpin oleh Ketua KPU Cilacap, Handi Tri Ujiono, S. Sos yang dilaksanakan di ruang rapat. Hasil proyeksi jumlah pemilih didasarkan pada data yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cilacap yang dituangkan dalam surat tanggal 30 Juni 2021. Dari data yang diperoleh, proyeksi jumlah pemilih pada pemilihan tahun 2024 di kabupaten cilacap sebanyak 1.829.422 pemilih yang terdiri dari 924.191 pemilih laki-laki dan 905.231 pemilih perempuan. Adapun proyeksi jumlah TPS pada pemilihan tahun 2024 sebanyak 4.585 TPS. Hasil penetapan proyeksi jumlah pemilih dan jumlah TPS diusulkan kepada KPU Provinsi Jawa Tengah.   Berita KPU