
PENDAFTARAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU
Kajian Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu hari ini dilakukan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah dengan mekanisme pembagian Tim Kajian Internal.
Tim Kajian Internal Rancangan PKPU tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 terbagi menjadi lima (5) Tim yang terdiri dari KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.
Setiap Tim Kajian terdiri dari tujuh (7) KPU Kabupaten/Kota yang pesertanya adalah Ketua dan Anggota KPU Divisi Teknis dengan materi kajian yang berbeda beda.
KPU Kabupaten Cilacap, yang dihadiri oleh Handi Tri Ujiono, S. Sos selaku Ketua, Weweng Maretno, S. Sos selaku Anggota Divisi Teknis dan M. Muhni dari Divisi Sosialisasi masuk dalam Tim A, yang terdiri dari Kabupaten Cilacap, Banjarnegara, Kota Magelang, Kabupaten Sukoharjo, Klaten, Tegal dan Kabupaten Pati, membahas materi tentang Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu.
Dalam waktu bersamaan juga dilakukan kajian dan pembahasan Rancangan PKPU secara berkelompok.
Dari hasil diskusi yang dilakukan selama proses pembahasan, kesepakatan-kesepakatan yang diperoleh Tim Kajian menjadi usulan dan rekomendasi untuk disampaikan kepada KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Tengah.
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka persiapan pelaksanaan Tahapan Pemilu Tahun 2024 khususnya tahap Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 yang lebih baik.
Berita KPU Cilacap