Berita Terkini

Finalisasi Kajian Internal Rancangan Peraturan KPU tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024

oleh ; Weweng Maretno,S.Sos 

(Div Teknis Penyelenggaraan)

Selasa (31/8) sebagaimana surat dari KPU Provinsi Jawa Tengah No. 458 /PL.01.1-SD/33/Prov/VIII/2021 tanggal 27 Agustus 2021 dilakukan Finalisasi Kajian Internal secara daring melalui Zoom Meeting.

Masing-masing grup dari grup A sd E menyampaikan hasil kajianya, didampingi oleh seluruh penyelia dan di koordinatori oleh  dan Dra. Putnawati, M.Si.

Pada dasarnya masing-masing KPU Kab/Kota melakukan pencermatan, hasil pencermatan disampaikan digrup kecil dan hari ini 31/8 didiskusikan digrup besar.  KPU kabupaten yang akan menjadi eksekutor, maka kajian oleh KPU Kabupaten menjadi sangat penting.

Secara sekilas bahwa draft PKPU ini terkait dengan pendaftaran menjadi domain KPU RI, keberadaan operator parpol dan penghubung menjadi sangat penting, dari merekalah seluruh data parpol terhimpun secara less papper.  Kemampuan SDM dalam menguasai IT sangat berpengaruh.  

Sebelum melakukan pendaftaran partai politik peserta pemilu ke KPU RI,  seluruh data harus sudah ter Upload melalui aplikasi SIPOL pada saat persiapan pendaftaran yang kali ini disediakan waktu kurang lebih 120 hari.

Jadi hasil FGD kali ini hanya memberikan telaah dan masukan, adapun yang menentukan KPU RI setelah dikonsultasikan ke DPR RI (komisi II).

Tetap semangat dan kuasai peraturan agar KPU Kabupaten dapat mempertahankan keprofesionalan, berintegritas dan minim gugatan.

 

(news 4B4H WWG 23) 31/8/21

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 87 kali