Berita Terkini

Mahasiswa UNIGAL, Bertanya Pemilu

Rabu, 13 Okt 21 KPU Kabupaten Cilacap kedatangan dua orang mahasiswa dan mahasiswi dari Universitas Galuh Ciamis Jawa Barat.

Surat bernomor 649/33/SP/AK/D.I/X/2021 tertanggal 9 Oktober 2021 dari Universitas Galuh yang ditandatangai oleh Wakil Dekan I Fakultas Hukum (Evi Noviawati,SH.,MH) sebagai pengantar untuk memberikan ijin kepada dua orang mahasiswa an Windarti dan Rohman Dwi Febrianto untuk mengadakan kegiatan penelitian mengenai kepemiluan.

Kegiatan penelitian ini  dalam rangka pemenuhan tugas mata kuliah, karena yang bersangkutan saat ini memasuki semester VII (tujuh) pada program studi hukum program sarjana Fakultas Hukum Galuh.

Beberapa pertanyaan diajukan berkenaan dengan Sejarah Pemilu, tugas dan tanggung jawab KPU, keuntungan dan kelemahan sistem pemilu di Indonesia, kendala yang dihadapi pada pemilu 2019 lalu, adakah korban dari penyelenggara yang sakit atau meninggal, jumlah partai politik dalam setiap pemilu serta dasar hukum penyelenggaraan Pemilu.

Weweng Maretno, S.Sos (Divisi Teknis Penyelenggaraan) KPU Kabupaten Cilacap memberikan paparan atas beberapa indikator pertanyaan yang disampaikan oleh mahasiswa ;

  • Terkait dasar hukum pelaksanaan pemilu 2019 adalah UU 7 Tahun 2017 dan untuk kedepan tahun 2024 juga masih menggunakan Undang-undang yang sama
  • Tugas dan tanggung jawab KPU ada pada UU 7 Tahun 2017 dipasal mengatur penyelenggara pemilu.
  • Ada 6 (enam) penyelenggara yang gugur pada pelaksanaan pemilu 2019 lalu, semua. Sebagai ungkapan belasungkawa seluruh ahli waris telah menerima santunan dari KPU RI
  • Tidak ada hasil pemilu di KPU Kabupaten Cilacap yang disengketakan dibawaslu Kabupaten apalagi disengketan sampai ke Mahkamah Konstitusi.  Kendala lain yang serius hampir tidak ada, hanya karena kabupaten Cilacap luas dan pemilhnya terbesar kedua setelah Kabupaten Brebes maka yang perlu diperhatikan adalah tingkat percepatan distribusi logistik dan otomatis Gudang tempat penyimpanan logistik yang tidak cukup dalam satu tempat.
  • Tidak semua partai politik menjadi peserta pemilu, dalam setiap pemilu jumlah pesertanya berubah ubah jumlahnya.
  • Sistem proporsional terbuka memungkinkan persaingan antar calon bersaing ketat dengan teman sendiri maupun dari luar partai. Partai membuka kesempatan kepada siapapun untuk mengajak bergabung dengan menjadi calon legislatif dengan harapan agar partai yang bersangkutan meraih kesuksesan raihan suara.  Kebanyakan diluar kader diajak untuk bergabung karena ia dianggap potensial dari sisi Popularitas, elektabilitas dan tentunya kemampuan SDM dan lainnya yang dapat mendukung berjalannya mesin partai.
  • Pada pemilu 2019 lalu penentuan perolehan kursi dengan metode perhitungan Saint League, yaitu perolehan suara sah partai dan byname dibagi dengan bilangan ganjil 1, 3, 5, 7 dst kemudian dirangkinga sampai dengan pemenuhan alokasi kursi pada dapil yang bersangkutan. Adapaun caleg yang jadi adalah perolehan suara byname tertinggi pada partai yang bersangkutan.

Berkenaan sejarah pemilu di Indonesia  dan info grafis pemilu, Divisi Teknis Penyelenggaraan mengajak mahasiswa untuk berselancar di graha pemilu yang telah tersedia di kantor KPU Kabupaten Cilacap.  Bahkan KPU Cilacap telah bertransformasi menuju digitalisasi, dan pada waktu yang tepat kakmi akan launching.  Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut silahkan masuk di website kami  https://kab-cilacap.kpu.go.id tegas Weweng Maretno.

Pada kunjungan diakhir waktunya kami melakukan foto bersama dengan Ketua KPU (Handi Tri Ujiono) serta anggota KPU lainnya.

 

 

(news 4B4H WWG 33) 13/10/21

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 70 kali