Berita Terkini

AUDIENSI SEBAGAI PROSES PENYAMPAIAN INFORMASI

Komisi II DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Dalam Negeri RI dan Rapat Dengar Pendapat dengan KPU, BAWASLU dan DKPP, membahas persiapan dan kesiapan pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024, Kamis, 16 September 2021. Rapat Dengar Pendapat ini merupakan lanjutan RDP pada 6 September 2021 lalu yang sempat ditunda karena Menteri Dalam Negeri tidak hadir, beliau harus meluncur ke Papua untuk persiapan perhelatan PON 20. Pada kesempatan kali ini pimpinan komisi II Ahmad Doli Kurnia Tandjung memberikan kesempatan kepada KPU RI, Bawaslu RI, DKPP dan Menteri Dalam Negeri untuk memaparkan persiapan pemilu dan pemilihan 2024.

Hal yang menjadikan Rapat Dengar Pendapat belum menghasilkan keputusan salah satunya karena ada perbedaan pendapat mengenai hari dan tanggal pemilu. KPU RI mengusulkan pemilu dilaksanakan 21 Februari 2024 sedangkan Menteri Dalam Negeri mengusulkan bulan April atau bahkan 15 Mei 2024 masing-masing dengan mempertahankan argumentasinya termasuk tanggapan dari beberapa anggota komisi II DPR RI. Selain itu juga tentang anggaran Pemilu yang diusulkan mencapai 86 Triliun Rupiah yang mengharuskan adanya efisiensi anggaran. Oleh karena belum terjadi kesepakaatan RDP akan dijadwal ulang tanggal 6 Oktober 21 yang sebelumnya akan ada komunikasi internal antara KPU dan Komisi II pada tanggal 2 dan 3 Oktober. Setelah kami ikuti rencana dimaksud ternyata acara batal digelar sehingga penentuan hari dan tanggal pelaksanaan Pemilu belum deal. Menurut informasi akhirnya beberapa fraksi terbelah, sedangkan masa reses dimulai 7/10/21, maka RDP pun akan digelar kembali setelah masa reses berakhir pada November.

Terkait efisiensi anggaran, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementrian Dalam Negeri telah menerbitkan surat bernomor 950/5983/Polpum tertanggal 8 September 21 perihal dukungan anggaran sukses Pemilu dan Pilkada 2024 brarti selang 2 hari setelah RDP tanggal 6 September lalu.

Menindaklanjuti surat Kemendagri tersebut Komisioner KPU Kabupaten Cilacap mohon audiensi dengan Bupati CIlacap yang semula minta waktu 22 September 2021 baru terlaksana 5 Oktober 2021 kemarin.

Ketua KPU didampingi Weweng Maretno, S.Sos, M. Muhni, S.Pd.I dan Munjiatun Mukaromah, S.Pd.I hadir menghadap Bupati, sementara Bupati didampingi asisten satu (Dian), Kepala BPPKAD, Achmad Fauzi, S.E., M.E dan Kepala Kesbangpol, Taryo, S.Sos. M.Si.

Pointer yang disampaikan KPU Kab Cilacap terkait :

  • Bahwa KPU Kabupaten Cilacap adalah tipe A namun sampai dengan sekarang belum memiliki tanah dan gedung sendiri, untuk itu kami mohon agar Pemerintah Daerah dapat memberikan Hibah Tanah. KPU RI akan berikan dukungan untuk pembangunan gedung manakala tanah sudah tersedia salah satunya hibah dari Pemda terkait.
  • Perjanjian pinjam pakai tanah dan gedung sudah berakhir 27 Sept 2021, untuk itu agar segera dilakukan nota perjanjian kembali, KPU sudah berkirim surat ke BPPKAD.
  • Menjelang pemilihan 2024 KPU berkewajiban menyusun rencana anggaran, KPU Kab Cilacap sudah menyusun dan kami mohon segera untuk dilakukan pembahasan.
  • Kabupaten Cilacap termasuk kategori dengan pemilih terbanyak kedua setelah Brebes, terkait hal ini berarti penyimpanan logistik membutuhkan gudang yang memadai dan tidak terpencar-pencar, untuk itu mohon difasilitasi gudang penyimpanan.

Menanggapi hal ini Bupati menggambarkan situasi terkini selanjutnya mempersilahkan asissten I dan Kepala BPPKAD untuk menjawab.

  1. Terhadap usulan hibah tanah, agar KPU mengirim surat kembali dengan menjelaskan fokus tanah yang diminta dan kesiapan KPU RI untuk membangun gedungnya ataukah memang kedua-duanya hibah dan gedung sekaligus.
  2. Perjanjian pinjam pakai tanah dan gedung tinggal pelaksanaan penandatanganan, adapun lokasi dan gedung masih tetap dengan gedung yang sekarang KPU Berkantor di Jl. MT Haryono 75
  3. Terkait anggaran pemilihan, kami akan membahas bila sudah ada dasar yang jelas sebagai patokan kami untuk memasukan kedalam RPD. sebagaimana anggaran pemilihan yang diajukan KPU sebesar 83 M diluar anggaran berbasis pandemi Pemda kemungkinan akan menganggarkan dalam dua tahun anggaran.

Pernyataan diatas sudah berbeda saat KPU Kab Cilacap beraudiensi dengan Sekda pada 24/6/21 dimana Sekda ungkapkan “berdasarkan pengalaman pilkada sebelumnya Cilacap cukup dalam satu tahun anggaran”, demikian juga untuk penganggaran pilkada 2024 kami siap dalam satu tahun anggaran, setelah sebelumnya sekda mempertanyakan pada Kepala BPPKAD (Fauzi).

Langkah KPU berikut berarti harus melakukan komunikasi yang lebih intensif agar beberapa pihak memahami apa yang diharapkan KPU, karena kami yakin belum sepenuhnya pemerintah daerah dalam hal ini BPPKAD memahami betul tentang tahapan dan rentetan kegiatan pemilihan. Beda penafsiran antara kedua belah pihak adalah sesuatu pesan komunikasi yang belum dimengerti oleh penerima pesan. Semoga tidak ada kendala dan sukses selalu.

 

(news 4B4H WWG 30) 06/10/2

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 76 kali