Berita Terkini

Update Data Pemilih

Jumat (26/11/2021) Ami Purwandari, S.E (Divisi Perencanaan, Data dan Informasi) ditemani oleh Sarippudin Riyanto selaku Kasubbag TP dan Hupmas dan Radio Bercahaya FM on-air bersama dalam acara yang bertajuk NGOBROL BARENG KPU.  Ngobrol Bareng KPU yang dilakukan setiap akhir bulan kali ini mengusung tema UPDATE DATA PEMILIH. 
Ngobrol Bareng KPU dipandu oleh Presenter Bercahaya FM yang suaranya aduhai merdu sekali yaitu Mas Faris. On air dilakukan selama 1 jam dimulai dari pukul 09.00-10.00 WIB.
Pada kesempatan Ngobrol Bareng KPU ini, Ami menyampaikan beberapa hal terkait dengan pertanyaan dari Presenter di antaranya adalah :

  1. Persiapan pelaksanaan Pemilu 2024
  2. Tahapan-tahapan Pemilu terutama tahapan pemutakhiran data pemilih dan teknisnya
  3. Proses pemutakhiran data pemilih
  4. Pemilih Luar Negeri 
  5. Pemutakhiran Data pemilih berkelajutan (PDPB)

Ngobrol Bareng KPU ini rupanya menarik perhatian dari seorang Ibu Rumah Tangga yang putrinya ada di Hongkong sebagai pekerja migran. Ibu tersebut bertanya tentang hak pilih putrinya yang sebelumnya tercatat sebagai pemilih di Daftar Pemilih Tetap di Kabupaten Cilacap. Terkait hal ini Ami Purwadari menjelaskan bagaimana perlakuan pemilih luar negeri dalam Pemilu seperti yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 12 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Luar Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Penanya selanjutnya datang dari pemilih milenial bernama Yuni yang baru berusia 17 Tahun sudah ber-KTP Elektronik tetapi pada Pemilu 2019 lalu belum terdaftar sebagai pemilih dalam DPT Pemilu 2019. Dalam hal ini Ami menjawab pertanyaan Yuni dengan jawaban yang dikaitkan dengan program KPU RI tentang Pemutakhiran Data pemilih Berkelanjutan. Yuni tidak perlu menunggu sampai tahapan pemutakhiran data pemilih Pemilu 2024, tetapi bisa mendaftarkan diri saat ini juga sebagai pemilih ke KPU Kabupaten Cilacap. 
Kemudian ada pula pertanyaan terkait pindah memilih dan warga yang belum terdaftar dalam DPT Pemilu. Semua jawaban yang diberikan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dari pertanyaan-pertanyaan yang diajukan dan atas jawaban yang diberikan sekiranya dapat mencerahkan bagi para warga yang sudah mempunyai hak pilih untuk proaktif dalam setiap tahapan pemilu baik tahapan pencalonan, pemutakhiran data pemilih, kampanye dan pelaksanaan pemungutan suara agar tidak mudah termakan hoax sehingga merugikan diri sendiri. Segala pertanyaan ataupun tanggapan hendaknya disampaikan langsung kepada para penyelenggara Pemlu agar informasi yang didapatkan valid.

Ami Purwandari, 26/11/2021
Berita KPU 
 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 46 kali