
Polres Siap Dukung Pengamanan Pemilu 2024 Di Cilacap
Kamis, 7/7/22 KPU Kabupaten Cilacap diterima Kapolres Cilacap AKBP EKO WIDIANTORO, S.I.K., M.H. diruang Dinas Kapolres didampingi Kabag Operasional, Kasatreskrim, Kasat Intel dan Kanit Politik. Kunjungan KPU Cilacap dalam rangka koordinasi antar lembaga, bahwa tahapan Pemilu 2024 telah dimulai sejak 14 Juni 2022 tepat 20 bulan sebelum hari H.
Dijelaskan Handi Tri Ujiono, S.Sos selaku ketua KPU Kabupaten Cilacap didampingi M Muhni, S.Pd.I dan Weweng Maretno, S.Sos, bahwa KPU Kabupaten Cilacap telah melakukan rutinitas pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Saat ini dimulai persiapan pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta pemilu 2024. Direncanakan akan ada sekitar 6.109 TPS dari 284 desa/kelurahan. Selanjutnya karena tenggat waktu kampanye dipersingkat hanya 75 hari, ini berdampak pada pengadaan logistik dan tempat penyimpanannya. Maka terhadap pengamanan penjagaan di gudang ataupun setiap pergeseran logistik, diharapkan dukungan penuh pengamanan dari pihak Kepolisian.
Kami sampaikan agar kedepan terjadi kesepahaman terkait tugas fungsi masing-masing, tidak ada intervensi dari pihak manapun baik antara KPU dengan Kepolisian, maupun KPU dengan peserta pemilu dan pemilih serta sebaliknya.
Kepolisian akan mendukung penuh terhadap pengamanan pemilu kalau boleh dibilang 1000 persen. Pesta rakyat harus dinikmati rakyat, tapi pesta rakyat jangan sampai mengganggu Kamtibmas . Kapolres Cilacap juga menambahkan bahwa KPU harus Independen serta Netral. Kapolres Cilacap menganjurkan untuk dapat sering berkomunikasi dengan jajajaran Kepolisian agar dapat mendeteksi lebih dini terhadap kemungkinan gangguan. Jika tidak ada komunikasi dan koordinasi maka kolaborasi tidak akan mungkin dapat terjadi. Kesalahan pada pemilu 2019 jangan sampai terulang kembali jika memang ada permasalahan, tegas Kapolres.
Teori keberhasilan antar lembaga akan terwujud jika komunikasi intens berjalan lancar, selalu berkoordinasi dan berkolaborasi dalam setiap tindakan yang sesuai dengan aturan. Pada situasi tertentu tidak ada ego sektoral lagi jika terjadi kolaborasi, namun dalam tugas pokok dan fungsi harus tetap mengedepankan ego sektoral masing-masing.
(news 4B4H WWG 08) 7/7/2022