Berita Terkini

Rapat Teknis Tahapan Pencalonan DPRD Kabupaten Cilacap

Rapat Teknis Persiapan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Cilacap pada Pemilu 2024 dilaksanakan di Aula KPU Kabupaten Cilacap (30/04/2023), Weweng Maretno, S.Sos selaku divisi Teknis Penyelenggaraan  KPU Kabupaten Cilacap memandu seluruh kegiatan. Rapat teknis bertujuan agar Admin dan operator Silon tingkat kabupaten yang telah ditunjuk dapat memahami RUANG LINGKUP alur Tahapan pencalonan DPRD Kabupaten meliputi ; Pengajuan Bakal Calon, Verifikasi Administrasi, Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS), Hasil Klarifikasi Tanggapan Masyarakat, Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). Peserta yang hadir dalam acara Rapat Teknis ini adalah seluruh penghubung dan operator Partai Politik Peserta Pemilu 2024 tingkat kabupaen Cilacap, Bawaslu Kabupaten Cilacap, dan Polresta Kabupaten Cilacap. Ditegaskan pula bahwa terpenting sebelum admin atau operator dapat mengoperasionalkan seperangkat sistem Teknologi Informasi yang berbasis web dalam rangka memfasilitasi Tahapan pencalonan DPRD Kabupaten/Kota diharap agar ; Semua pimpinan parpol segera mempersiapkan Dokumen Wajib (Dokumen yang harus diunggah setiap Calon) dan Dokumen Wajib Sesuai Kondisi (Dokumen yang harus diunggah karena kondisi tertentu). Pimpinan parpol pada saat pengajuan bakal calon tidak ada istilah pengajuan dikembalikan karena syarat dokumen tidak lengkap, KPU Kabupaten Cilacap membuka layanan Helpdesk berikan layanan konsultasi secara menyeluruh dan fasilitasi peralatan  misalnya scaner  untuk menscaning syarat dokumen yang nantinya akan diunggah pada aplikasi Silon. Afzi Novendra Amin selaku Operator SILON menjelaskan terkait Verifikasi dan Aktifasi akun Admin SILON Parpol yang sudah diajukan oleh jajarannya serta bagaimana secara teknis dapat mempergunakan aplikasi SILON tersebut (Weweng Maretno, S.Sos - Divisi Teknis Penyelenggaraan)

Sosialisasi Tahapan Pencalonan DPRD Kabupaten

Bertempat di Hotel Aston Inn Cilacap (18/04/2023), KPU Kabupaten Cilacap menggelar Sosialisasi Tahapan Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi Dan DPRD Kabupaten/Kota. Kegiatan ini diikuti oleh 18 Parpol peserta pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Cilacap, Stakeholder (Dandim, Kapolresta, Danlanal, Bakesbangpol), Ketua DPD KNPI, ketua Papdesi, Pegiat Pemilu, perwakilan KPI, perwakilan PWI dan PPK Divisi Teknis Penyelenggaraan se-Kabupaten CIlacap. Kegiatan dibuka dengan sambutan dan arahan dari Ketua KPU Kabupaten Cilacap Handi Tri Ujiono. Handi menghimbau agar Partai Politik mempersiapkan diri terkait tahapan pencalonan DPRD Kab/Kota. Materi pertama disampaikan oleh dr. Moch. Ikhlas Riyanto, M.M. (Direktur RSUD Cilacap) terkait Medical Check Up untuk para Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota dijelaskan dalam paparan tersebut bahwa RSUD siap berikan layanan dalam satu paket Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani serta Surat Keterangan Bebas NAPZA. Kegiatan dilanjutkan pemaparan materi oleh Anggota KPU Kabupaten Cilacap Divisi Teknis Penyelenggaraan Weweng Maretno, S.Sos tentang persyaratan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kab/Kota. Weweng menjelaskan materi mulai dari dasar hukum pencalonan, Tahapan Dan Jadwal Pencalonan, Dokumen Persyaratan Pengajuan Bakal Calon, Dokumen Persyaratan Administrasi Bakal Calon, Pengajuan Bakal Calon, Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon, Percermatan DCS dan DCT, serta isu strategis, lainnya. (Weweng Maretno - Divisi Teknis Penyelenggaraan)

"Muridan” Dari Partai NasDem Tercatat Sebagai Calon PAW Anggota DPRD Kabupaten Cilacap

Rabu 12 April 2023 pukul 22.30 Wib bertempat diruang rapat, Komisioner KPU Kabupaten Cilacap melaksanakan pemeriksaan pemenuhan persyaratan calon pengganti antarwaktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Cilacap hasil Pemilihan Umum Tahun 2019, sekaligus melaksanakan Rapat Pleno penentuan calon PAW. Berdasarkan hasil pemeriksaan pemenuhan syarat calon pengganti antarwaktu, dinyatakan bahwa calon pengganti antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Cilacap dari Partai NasDem mewakili daerah pemilihan CILACAP 4 peringkat suara sah nomor 1 (satu) atas nama Sdri. WIWIK SULISTYOWATININGSIH adalah peringkat suara sah terbanyak, berikutnya peringkat suara sah nomor 2 (dua) atas nama Sdr. MURIDAN adalah peringkat suara sah calon terbanyak berikutnya dinyatakan MEMENUHI SYARAT sebagai calon pengganti antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Cilacap. Pemeriksaan sebagaimana tersebut diatas guna menjawab surat dari DPRD Kabupaten Cilacap Nomor 171.33/0453/13 tanggal 10 April 2023 perihal Calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kab. Cilacap Tahun 2019-2024 dari Partai NasDem atas nama : WIWIK SULISTYOWATININGSIH karena Meninggal Dunia. MURIDAN yang dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU Kabupaten Cilacap adalah pemeriksaan terhadap dokumen yang bersangkutan sampai dengan penetapan DCT, namun demikian untuk dilantik tetap harus memenuhi syarat yang ditentukan oleh undang-undang, karena ada beberapa syarat jika dipergunakan saat ini sudah kadaluarsa seperti halnya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), tidak terlibat pidana dari pengadilan, pas foto 6 bulan terakhir dan Surat Keterangan lainnya.  Terhadap persyaratan ini, yang bersangkutan harus mengurus sendiri atau dibantu oleh pengurus Partai NasDem Kabupaten Cilacap, tegas Weweng Maretno,S.Sos sebagai Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Cilacap. Saat pemeriksaan MURIDAN tercatat berdomisili di dusun Sidamulya RT. 03 RW. 03 Desa Sidamulya Kecamatan Sidareja. (Weweng Maretno - Div Teknis Penyelenggaraan)

DPS Pemilu 2024 Telah Ditetapkan KPU Kabupaten Cilacap

Daftar Pemilih Sementara (DPS) ditetapkan oleh KPU Kabupaten Cilacap  dengan mekanisme Rapat Pleno Terbuka pada Rabu 5 April 2023 di Hotel Dafam Cilacap. Rapat dihadiri Penjabat Bupati Cilacap dalam hal ini diwakili Sekretaris Daerah (Awaludin Muri), Kapolresta, Dandim, Danlanal, para pimpinan Parpol, Ketua dan anggota PPK serta stakeholder lainnya. Sebanyak 1.518.653 daftar pemilih sementara telah ditetapkan, tersebar di 24 Kecamatan dan 284 desa. Jumlah TPS direncanakan 5.963 terbagi dalam kategori TPS reguler 5.947 TPS dan TPS dilokasi khusus sebanyak 16 TPS dengan rincian di Lapas Nusakambangan terdapat 13 TPS, 2 TPS di Lapas Kelas IIB  Cilacap Tengah dan Ponpes El-Bayan Kecamatan Majenang terdapat 1 TPS. Saran dan masukan dari Bawaslu Kabupaten Cilacap (Warsid dan Miftah Nuryanto) tentang proses pemutakhiran menjadikan hal serius harus diperhatikan, karena ini akan menghasilkan data pemilih yang akan dipergunakan untuk strategi pemenangan bagi Partai Politik. Ada catatan menarik dari kecamatan Wanareja pada jumlah perbaikan data pemilih mencapai 25.736.  Dijelaskan oleh ketua PPK Imam Muzaki bahwa ada 4 desa di kecamatan Wanareja seluruh Nomor Kartu Keluarga (NKK) nya salah, sehingga pantarlih didesa tersebut harus merubah terhadap pengisian KK tersebut pada saat unggah ke E-Coklit. Sedangkan jumlah pemilih potensial non KTP-El tercatat 29.344, untuk itu kami berharap agar Disdukcapil dapat merespon permasalahan ini. (Weweng Maretno - Div Teknis Penyelenggaraan)

KPU Cilacap Paparkan Tahapan Pemilu 2024 Dihadapan Pj Bupati

CILACAP - Pj. Bupati Cilacap, Yunita Dyah Suminar mengundang penyelenggara Pemilu  KPU dan Bawaslu Cilacap untuk menyampaikan informasi dan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu tahun 2024 di Kabupaten. Ketua KPU Cilacap, Handi Tri Ujiono bersama anggota KPU Divisi Teknis, Weweng Maretno, Divisi Sosdiklih dan SDM M. Muhni, Divisi Perencanaan Ami Purwandari dan Munjiatun Mukaromah selaku Divisi Hukum dan Pengawasan. Selain komisioner Ketua KPU juga didampingi Sekretaris KPU, Karsito, S. Sos., Kasubbag Hukum dan Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik. Dalam paparannya, ketua KPU Cilacap menjelaskan tahapan pemilu yang telah dilaksanakan dan tahapan yang sedang berjalan. Dukungan dan fasilitasi pemerintah daerah dalam tahapan pemilu antara lain support SDM badan adhoc ditingkat kecamatan dan ditingkat desa/kelurahan sudah terpenuhi. Dalam pertemuan ini hadir secara langsung Sekda Cilacap, Awaludin Muuri, Asisten 1, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Taryo, S. Sos. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Luhur Satrio Muchsin, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, dan Kepala Bagian Pemerintahan Setda Cilacap. Selain menyampaikan pelaksanaan tahapan pemilu 2024, Handi juga menyampaikan tentang gambaran pelaksanaan Pilkada tahun 2024. Dalam paparannyaa, pelaksanaan pilkada akan dilaksanakan secara serentak pada tanggal 27 November 2024. Support anggaran pilkada sudah dirancang dan disusun secara detail dengan berlandaskan ketentuan-ketentuan yang berlaku. Lanjut Handi. Ketua KPU berharap, pemerintah daerah bisa mensupport sarana komputer dan printer bagi badan adhoc di tingkat kecamatan, demi mendukung tugas-tugas penyelenggaraan di tingkat kecamatan. Pungkas Handi.

KPU Cilacap Buka Pendaftaran Pantarlih

CILACAP - KPU Kabupaten Cilacap telah membuka pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk setiap Tempat Pemugutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024 pada 284 Desa/kelurahan. Pendaftaran dilakukan sejak tanggal 26-31 Januari 2023 di tingkat Desa/Kelurahan oleh PPS. Sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022, untuk menjadi Pantarlih adalah Warga Negara Indonesia (WNI); berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; berdomisili dalam wilayah kerja; mampu secara jasmani dan rohani; dan berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; serta tidak menjadi anggota Partai Politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun. Berdasarkan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Pemilu Tahun 2019 dan DP4 yang diterima oleh KPU, KPU Kabupaten Cilacap memetakan TPS Pemilu tahun 2024 akan sebanyak 6.207 TPS. Perlu diketahui bahwa setiap desa/kelurahan tidak sama kebutuhan Pantarlihnya. KPU Cilacap melalui Divisi SDM, M. Muhni menyampaikan bahwa kebutuhan Pantarlih di Kabupaten Cilacap untuk Pemilu tahun 2024 sesuai dengan hasil pemetaan TPS sebanyak 6.207 orang Pantarlih.  "Pelaksanaan pendaftaran Pantarlih ada di setiap desa/Kelurahan, sesuai dengan pasal 18 dan pasal 19 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.” Ungkap Muhni KPU Cilacap melalui M. Muhni selaku divisi SDM juga menyampaikan informasi dan mengajak masyarakat untuk ikut terlibat secara aktif dalam penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 salah satunya termasuk menjadi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). "KPU Cilacap berharap dukungan dari seluruh pihak supaya pembentukan Pantarlih berjalan lancar sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan". Tutup Muhni.