Berita Terkini

KPU Cilacap Tetapkan Nomor Urut Paslon Pilbup Cilacap 2024

Cilacap - Ketua KPU Cilacap memimpin langsung rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cilacap Tahun 2024, Senin (23/9/2024). Memenuhi ketentuan pasal 123 ayat (1) PKPU 8 Tahun 2024, Penetapan nomor urut paslon digunakan sebagai dasar untuk menyusun daftar Pasangan Calon. Acara pengundian nomor urut ini dilaksanakan di Gedung Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Cilacap Utara, tidak saja dihadiri pasangan calon (paslon) dan tim pendukungnya, namun juga Pj Bupati Cilacap Drs. Mohamad Arief Irwanto, M.Si serta jajaran Forkopimda. Masing-masing calon Wakil Bupati dipersilakan terlebih dahulu mengambil bola antrean yang menentukan urutan pasangan calon dalam mengambil undian nomor urut.  Sebagai hasilnya paslon Setyo Budi Wibowo - Fahrur Rozi mendapat nomor urut 1, paslon Imam Tobroni – Mochamad Sonhaji Imron mendapatkan nomor urut 2, paslon Syamsul Auliya Rachman – Ammy Amalia Fatma Surya mendapat nomor urut 3 dan paslon Awaluddin Muuri – Vicky Veranita Yudhasoka mendapatkan nomor urut 4. Sebagaimana telah dikabarkan sebelumnya, Paslon Imam Tobroni – Sonhaji Imron mendaftar dengan diusulkan oleh PAN, Perindo dan P Gelora. Paslon Syamsul-Ammy diusulkan PKB, PKS, PGolkar, PDemokrat dan PSI. Awaludin-Vicky diusulkan PGerindra, PNasDem dan PPP, serta terakhir mendaftar adalah SBW - Fahrur Rozi yang diusulkan oleh PDI Perjuangan. “Alhamdulillah, pengundian telah selesai dilaksanakan dan kami sangat berbahagia acara berjalan dengan tertib dan penuh kekeluargaan. Peserta saling sapa akrab dan saling menyalami, dan menghormati satu sama lain. Semoga ini menjadi indikasi baik, sebagaimana iktikad kita bersama untuk menciptakan Pilkada yang bermartabat,” terang Ketua KPU, Weweng Maretno seusai acara. Perlu diketahui bahwa empat pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Cilacap adalah rekor paslon terbanyak Pilkada Serentak 2024 di Jawa Tengah. Kendro/Abah  

Pengumuman: Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cilacap Tahun 2024

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 120 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cilacap telah menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Cilacap Tahun 2024 melalui surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cilacap Nomor 394 tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cilacap Tahun 2024. Berdasarkan keputusan tersebut, dengan ini diumumkan pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cilacap Tahun 2024, sebagaimana berkas pengumuman yang dapat diunduh di bawah ini. Berkas Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Peserta Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cilacap Tahun 2024

Memenuhi Syarat, 4 Paslon ditetapkan KPU

Cilacap - Rapat Pleno Tertutup Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cilacap Tahun 2024 diselenggarakan di Aula KPU Kabupaten Cilacap, Minggu (22/9/2024). Rapat pleno dipimpin langsung oleh Ketua KPU beserta dengan 3 anggota secara langsung dan  satu anggota mengikuti secara daring. Sebagaimana ketentuan pasal 119 ayat (1) dan pasal 120 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024, jika hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon menyatakan Persyaratan Administrasi Calon Benar maka Pasangan Calon dimaksud dinyatakan Memenuhi Syarat.   "Hari ini kami telah melaksanakan rapat pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Cilacap Tahun 2024. Berdasarkan hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon, terhadap empat pasangan calon kami nyatakan semua paslon memenuhi syarat", terang Weweng Maretno. Dengan demikian, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cilacap Tahun 2024 akan diikuti oleh empat paslon, yaitu Dr. H. Imam Tobroni, S. Ag., M.M. berpasangan dengan Ir. Mochamad Sonhaji Imron,   Awaluddin Muuri, A.P., M.M. berpasangan dengan Vicky Veranita Yudhasoka, S.IP., Dr. Syamsul Auliya Rachman, S.STP., M.Si. berpasangan dengan Ammy Amalia Fatma Surya, S.H., M.Kn. serta Setyo Budi Wibowo berpasangan dengan Fahrur Rozi.  Keempat pasangan calon selanjutnya dapat mengikuti Pengundian dan penetapan nomor Urut Pasangan Calon yang akan dilaksanakan tanggal 23 September 2024, mulai pukul 09.00 sd selesai di Gedung Ikatan Persaudaraan Haji Indonesi (IPHI)  Cilacap.   News : Abahewenk  22 Sept 24

DPT Cilacap Ditetapkan, Jumlah Turun 3.087 Pemilih dari DPS

CILACAP - KPU Cilacap menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Serentak 2024 sebanyak 1.517.475 pemilih dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang diselenggarakan di Hotel Dafam, Rabu (18/9/2024). Rapat Pleno terbuka ini dihadiri langsung penjabat Bupati Cilacap, Drs. Muhamad Arief Irwanto M.Si beserta jajaran Forkopimda Cilacap. Selain itu turut diundang ketua dan anggota PPK divisi Pemutakhiran data Pemilih se-Kabupaten Cilacap. Dalam sambutannya, Pj. Bupati menekankan bahwa data pemilih adalah sangat penting, melihat partisipasi pemilu sebelumnya Cilacap tergolong rendah, untuk itu agar kedepan target partisipasi naik maka semua pihak harus saling berupaya. Di kesempatan ini, Ketua KPU Kabupaten Cilacap, Weweng Maretno menjelaskan bahwa terjadi penurunan data pemilih jika dibandingkan antara DPS dengan DPT yang telah ditetapkan. "Melihat perbandingan jumlah pemilih antara DPS dan DPT yang ditetapkan hari ini, terjadi penurunan data pemilih sebanyak 3.087 pemilih. Ada beberapa faktor yang menyebabkan penurunan data ini seperti  terdapat data ganda didaerah lain, Pemilih meninggal dunia, menjadi tahanan atau narapidana sehingga menjadi data pemilih di TPS lokasi khusus diluar Kabupaten Cilacap, pengurangan data pemilih karena yang bersangkutan tidak diketahui keberadaanya dengan data dukung surat pernyataan dari Pemerintah Desa setelah sebelumnya dilakukan klarifikasi antara KPU, Bawaslu, Camat, Kepala Desa, PPK dan PPS desa setempat", jelas Weweng. Penetapan DPT ini dituangkan dalam sebuah keputusan yang dapat diunduh melalui tautan ini. Masyarakat juga dapat memastikan apakah telah terdaftar melalui portal https://cekdptonline.kpu.go.id   News : Abahewenk  Sept 24

Empati Ketua KPU Jateng Saat Memberikan Santunan

Cilacap - Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, didampingi oleh Weweng Maretno (Ketua KPU Kabupaten Cilacap), memberikan santunan kepada keluarga almarhumah Meilani Dwi Marwati di kelurahan Kutawaru, Cilacap Tengah, Sabtu (14/9/2024).   "Kami turut berduka yang mendalam, semoga bapak Saimin dan bu Miswati diberi ketabahan dan almarhumah mendapat tempat yang baik disisi-Nya. Berikut hanya sekadar rasa empati untuk dapat diterima oleh Pak Saimin dan istri, silahkan dipergunakan sebaik-baiknya", ucap Handi ambil tak kuasa meneteskan air mata. Besaran santunan yang diberikan pada kesempatan ini sebesar Rp. 46.000.000. Untuk diketahui semua pihak, bahwa seluruh badan adhoc pada pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 menjadi tanggungjawab KPU Provinsi. Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, bahwa Meilani Dwi Marwati gugur dalam catatan pelaksanaan tugas sebagai Pantarlih di TPS 16 kelurahan Kutawaru pada tanggal 10 Juli 2024 lalu karena sakit.     Keluarga besar KPU Kabupaten Cilacap turut berbela sungkawa dan mendoakan semoga Almarhumah diterima segala amal baiknya dan diterima disisi-Nya.   News: Abahewenk 14/9/2024

Banyak Faktor Rendahnya Partisipasi Pemilih

Cilacap - Pelaksanaan sosialisasi Undang-Undang Pemilu dan Pemilihan kepada masyarakat dilakukan oleh Bakesbangpol di Kecamatan Cimanggu, Selasa  (10/9/24).    "Sukseskan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024" menjadi tema dalam sosialisasi tersebut. Cimanggu menjadi sasaran sosialisasi karena kecamatan yang tingkat partisipasinya tergolong rendah. Tingkat partisipasi rata-rata di Kabupaten Cilacap pada Pemilu 2024 adalah 75,5%, sementara di Cimanggu hanya 69,9%, yang merupakan partisipasi terendah ketiga dari 24 kecamatan.   Hadir sebagai narasumber selain Ketua KPU adalah Pj Bupati Cilacap (Drs. Muhamad Arief Irwanto M.Si), Ketua DPRD Cilacap (Taufik Nurhidayat).   "Inkonsistensi para calon, dan  tidak adanya figur calon yang disukai serta calon yang istilah jawa 'njeleih' menjadi salah satu penyebab rendahnya partisipasi pemilih", kata Ketua KPU Kabupaten Cilacap.   Di lain sisi, Ketua DPRD Cilacap lebih menyoroti bahwa menjadi calon jangan terlalu banyak umbar janji, semua visi misi harus sesuai dengan Perda RPJMD yang telah disyahkan.   Sementara itu Bupati Cilacap mengajak para Kepala Desa harus menjadi motivator dan penggerak di masing-masing wilayah.  Abahewenk 10/9/24