Berita Terkini

Rakor Digelar, Ada Parpol Yang Lega dan Menyesal

Rabu, 12 Juli 2023 Pukul 14.00 wib, KPU Kabupaten Cilacap selenggarakan Rakor persiapan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon. Rakor diselenggarakan di Aula Kantor KPU Kabupaten Cilacap dihadiri 16 dari 18 Partai Politik peserta Pemilu 2024 di KPU Kabupaten Cilacap, catatan dalam registrasi, parpol yang tidak adalah Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). Dijelaskan oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Cilacap (Weweng Martno) tujuan rakor ini adalah Menyampaikan informasi terkait Surat KPU No. 701/PL.01.4-SD/05/2023 Tanggal 10 Juli 2023 ditujukan ke Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Pusat. Untuk diketahui, KPU memutuskan membuka kembali akses ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) bagi partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024. Pembukaan akses Silon dilakukan selama tujuh hari pada 10-16 Juli untuk penggantian dokumen perbaikan persyaratan bakal calon anggota DPR dan DPRD. Terselenggaranya rakor terinformasikan dengan jelas beberapa hal, sehingga berharap agar Partai Politik tingkat Kabupaten Cilacap dapat memanfaatkan peluang untuk memperbaiki persyaratan bakal calon yang diyakini tidak memenuhi syarat dengan prosedur yang telah ditentukan. Waktu pengajuan ditunggu sampai dengan tanggal 16 Juli 2023. Jika sampai dengan tanggal tersebut ada partai politik yang memanfaatkan waktu untuk perpanjangan perbaikan maka KPU Kabupaten Cilacap akan menerbitkan tanda terima dan Berita Acara pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon. Ungkapan Parpol saat rakor. Mendapatkan angin segar dengan dilaksanakan rakor, kami telah mencermati surat KPU sebelumnya dan kami patuhi ketentuan itu, dan kami akan memanfaatkan masa perpanjangan perbaikan ini ke KPU Kabupaten.   Sebaliknya ada pimpinan parpol yang menyesal karena tidak hadir dalam kurun waktu 26 Juni - 9 Juli 2023 sehingga tidak berkesempatan untuk memperbaiki dokumen pada masa perpanjangan ini.   Ungkapan senada juga disampaikan, kalau tahu demikian, kami akan ajukan semua bakal calon yang menurut kami belum memenuhi syarat karena dokumen persyaratan belum semuanya lengkap, saya akui karena kecepatan/update menerima informasi menjadi kunci semuanya dan kemampuan operator kami juga menjadi pendukung sukses dan tidaknya (ungkap pimpinan Perindo).   Weweng Maretno, S.Sos (Anggota KPU Kab Cilacap Divisi Teknis Penyelenggaraan)

Satu Partai Politik Tidak Mengajukan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon

Minggu, 9 Juli 2023 pukul 08.00 wib sd 22.36 WIB, KPU Kabupaten Cilacap menerima Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Cilacap pada Pemilu 2024. Seluruh komisoner KPU Kabupaten Cilacap dan jajaran Bawaslu selalu mengawasi dan mendapingi KPU Kabupaten dalam rangka prosesi penerimaan pengajuan perbaikan ini. Sebanyak 17 dari 18 Partai Politik peserta Pemilu 2024, satu partai politik tidak mengajukan perbaikan dokumen adalah Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).  Ketidak hadirannya telah dikonfirmasi oleh Weweng Maretno selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan, menurut ketua PKN Kabupaten Cilacap Dona Prakosa, ST ketidak hadiran untuk melengkapi dokumen persyaratan bakal calon yang sebelumnya berstatus BMS dikarenakan permasalahan internal, para bakal calon tidak mau melengkapi beberapa persyaratan karena keberatan dalam pengurusannya, bahkan ketua PKN itu sendiri tidak mau melanjutkan. Prosesi penerimaan berjalan lancar dan kondusif dimulai dari jam 08.00 wib sampai dengan pukul 22.36 wib, oleh karena satu parpol belum hadir KPU berkonsultasi ke Bawaslu Kabupaten dan atas sarannya sepakat untuk menunggu sampai batas waktu yang ditentukan pukul 23.59 wib. Pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon diberikan kesempatan kepada Partai politik untuk melengkapi dokumen persyaratan bakal calon yang belum memenuhi syarat atau mengganti bakal calon karena (meninggal dunia, mengundurkan diri, diganti oleh DPP) dan pindah dapil. Disamping Partai Politik harus mempedomani PKPU 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota dan Keputusan KPU No. 403 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Verifikasi dokumen peryaratan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota, agar partai politik juga mengikuti arahan dan saran dari KPU, dimana menjelang batas akhir pengjuan KPU RI telah menerbitkan Surat Edaran No. 690/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 7 Juli 2023 tentang ketentuan dokumen administrasi persyaratan bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. KPU Kabupaten Cilacap memberikan Layanan Help Desk, Komunikasi langsung dengan pengurus, membuat grup WA selama tahapan pencalonan, bahkan kami melakukan monitoring secara langsung ke seluruh Partai Politik di Kabupaten Cilacap sebelum masa pengajuan perbaikan berakhir. Satu hal menarik bahwa Pemilu sebagai sarana Integrasi bangsa dapat ditunjukan adanya kerjasama operator Partai Amanat Nasional yang sengaja membantu operator Perindo terhadap prosedur yang dilakukan dalam aplikasi SILON untuk perpindahan Dapil dimana Perindo mengalami kesulitan mengerjakannya saat sama-sama akan pengajuan perbaikan. Harapan kami agar Bakal calon yang diajukan oleh partai politik semuanya lengkap dan benar KPU memberikan tanda terima dan Berita Acara, selanjutnya saat diverifikasi oleh KPU nanti dari tanggal 10 Juli 2023 sampai 6 Agustus 2023 harus memenuhi syarat yang ditentukan, sehingga status yang diberikan akani Memenuhi Syarat (MS). Weweng Maretno, S.Sos (Anggota KPU Kab Cilacap Divisi Teknis Penyelenggaraan)

716 Bacaleg Telah Diverifikasi Administrasi Oleh KPU Kabupaten Cilacap

Sebanyak 716 Bakal Calon DPRD Kabupaten Cilacap telah selesai diverifikasi oleh KPU Kabupaten Cilacap.  Sabtu, 24 Juni 2023 pukul 10.00 wib Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi telah diserahkan oleh KPU kabupaten Cilacap ke seluruh Partai Politik Peserta Pemilu dan Bawaslu Kabupaten di Aula KPU.  Menurut Weweng Maretno (selaku PLH Ketua KPU Kabupaten Cilacap) Data Verifikasi administrasi dari 716 Bacaelg baru 183 dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) selebihnya masih Belum Memenuhi Syarat (BMS). Ketika kami melakukan verfikasi administrasi bila salah satu saja peryaratan wajib yang harus diunggah dalam Sistim Informasi Pencalonan (SILON) belum benar maka bakal calon tersebut pada akhir verfikasi statusnya Belum Memenuhi Syarat. Ia berharap agar Partai politik dengan segera menindaklanjuti hasil Verifikasi terhadap bakal calon legislatif yang kedapatan masih Belum Memenuhi Syarat dengan jadual dan tahapan penyampaian pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon dimulai dari tanggal 26 Juni 2023 sd 9 Juli 2023. Status hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon yang disampaikan hari ini adalah Memenuhi Syarat dan Belum Memenuhi Syarat, sedangkan status hasil vermin setelah pengajuan perbaikan menjadi Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Partai Politik agar mempedomani PKPU 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota dan Keputusan KPU No. 403 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Verifikasi dokumen peryaratan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota.  KPU Kabupaten Cilacap tetap memberikan Layanan Help Desk selama tahapan pencalonan, bahkan kami akan melakukan monitoring secara langsung ke seluruh Partai Politik di Kabupaten Cilacap sebelum masa penngajuan perbaikan berakhir. Salam integritas… News4b4h_24/6/2023

Menyusul Partai Buruh dan PKN, Hanura dan PSI ajukan kembali Bacaleg ke KPU Kabupaten Cilacap

Minggu, 21 Mei 2023 menyusul Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura dan PSI ajukan kembali bakal calon legislatif ke KPU Cilacap. KPU Kabupten Cilacap menerima kehadiran dua parpol mulai dari pukul 18:17:0 sd dan berakir pukul 21:23:0 prosesi jalannya penerimaan disaksikan Bawaslu Kabupaten Cilacap (Miftah Nuryanto), Kanit Politik Polresta Cilacap (Arif) dan utusan dari Kesbangpol Kabupaten Cilacap (Amin) Partai Hanura saat pengajuan awal pada tanggal 14 Mei 2023 dengan operatornya Saudur Febrianto merasa kesulitan dalam proses entry dan unggah data pada silon serta kendala lainnya, saat pengajuan awal hanya tersubmit 2 (dua) bakal calon, maka pada kesempatan kali ini mengajukan kembali bakal calonnya sebanyak 6 (enam) bakal calon sehingga total menjadi delapan bakal calon Senada dengan hanura, PSI yang dioperatori Anang setelah mengajukan 27 bakal calon pada pengajuan awal, kali ini diajukan kembali sebanyak 15 (lima belas) bakal calon total menjadi 42 bakal calon KPU Kabupaten Cilacap menerima pengajuan bakal calon kembali dengan dasar telah diterbitkannya surat dari KPU RI No. 505/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 20 Mei 2023 perihal Tentang Pengajuan Kembali Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akibat kendala Silon atau kendala lainnya dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB),Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Demokrat, dan Partai Solidaritas lndonesia (PSl). Dijelaskan dalam surat tersebut Berkenaan dengan permasalahan tidak lengkapnya dokumen persyaratan pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota melalui Silon karena terjadinya kendala pada Silon atau kendala lainnya. Total bakal calon setelah pengajuan kembali pada 21/5 menjadi 716 dari sebelumnya 695.  Dua parpol yang mengajukan kembali bakal calon ke KPU Cilacap seluruhnya dinyatakan lengkap dan diterima, 716 bakal calon terinci Laki-laki 442 orang dan perempuan 274 orang, total keterwakilan perempuan mencapai 38,27 %. Tidak kenal lelah dan tidak mengenal hari libur KPU Kabupaten Cilacap tetap berikan layanan kepada peserta pemilu, yang ada hanyalah hari kalender untuk itu  profesionalitas harus ditunjukan. Salam integritas… Weweng Maretno,S.Sos (Div Teknis Penyelenggaraan)

Dua Partai Politik Ajukan kembali Bacaleg ke KPU Kabupaten Cilacap

Jum’at 19 Mei 2023 Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) mengajukan kembali bakal calon legislatif ke KPU Cilacap.  Parpol yang mengajukan dari dinyatakan lengkap dan diterima oleh KPU disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Cilacap (Miftah Nuryanto). Sebagaimana diketahui bahwa Partai Buruh pada limit waktu pengajuan bakal calon di KPU mengalami kendala saat mau submit di Silon diakuinya bahwa ada satu bakal calon di dapil Cilacap 6 yang tidak terunggah padahal menurutnya sudah selesai entry dan unggah fille.  Demikian juga PKN karena ada kendala lainya sehingga pada saat pengajuan bakal calon pada tanggal 14/5 merasa belum puas oleh karena bakal calon di dapil lainnya tidak terunggah. KPU Kabupaten Cilacap menerima pengajuan bakal calon kembali karena telah terbit surat dari KPU RI No.495/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 17 Mei 2023 perihal Pengajuan Kembali Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akibat kendala Silon.  Dijelaskan dalam surat tersebut Berkenaan dengan permasalahan tidak lengkapnya dokumen persyaratan pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota melalui Silon karena terjadinya kendala pada Silon atau kendala lainnya yang disampaikan melalui persuratan oleh Pimpinan Tingkat Pusat Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Garuda, Partai Perindo, dan Partai Ummat. Hanya ada dua parpol yang merespon untuk melakkan pengajuan kembali, sementara partai lain setelah dikonfirmasi merasa sudah cukup atas pengajuan yang telah dilakukan sebelumnya. Total bakal calon setelah pengajuan kembali menjadi 695 dari sebelumnya 689.  Penambahan dari Partai Buruh tambah satu bacaleg didapil 6 sementara PKN tambah 5 bacaleg masing-masing didapil Cilacap 2, Ciacap 3 dan Cilacap 4 tambah satu dan didapil cilacap 5 tambah dua orang bakal calon. Dari 18 partai politik yang mengajukan bakal calon ke KPU Cilacap seluruhnya dinyatakan lengkap dan diterima, tercatat menjadi sebanyak 695 bakal calon dengan rincian Laki-laki 430 orang dan perempuan 265 orang, total keterwakilan perempuan mencapai 38,13 %. KPU Kabupaten Cilacap berikan layanan secara adil dan setara kepada seluruh parpol dengan perlakuan yang sama pada saat parpol melakukan pengajuan awal kemarin, tidak memandang itu partai besar maupun parpol pendatang baru, kami lakukan mulai dari persiapan dengan layanan helpdesk, monitoring kesiapan parpol dalam unggah data dan dokumen persyaratan serta saat penerimaan pengajuan bakal calon. Dokumen persyaratan apakah  benar atau tidak akan diketahui setelah KPU melakukan verifikasi administrasi disetiap parpol dan setiap dapilnya dimulai dari tanggal 15 Mei sd 23 Juni 2023. (Weweng Maretno, S.Sos - Anggota Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan)

18 Partai Politik Daftarkan Bacaleg Ke KPU Kabupaten Cilacap

Sebanyak 689 bakal calon legislatif resmi diajukan oleh 18 Partai Politik ke KPU Kabupaten Cilacap. Program dan jadwal kegiatan sebagaimana diatur PKPU 10 Tahun 2023 dan keputusan KPU Nomor 352 tentang pedoman teknis pengajuan bakal calon anggota DPR dan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten bahwa pengajuan bakal calon dari tanggal    1 sd 14 Mei 2023 namun partai politik mengajukan bakal calon diawali pada hari ke-11 (11/5) bahkan dilimit waktu yang ditentukan, seperti Partai Gelora dan paling akhir Partai Buruh pengajuan by Sistem Informsi Pencalonan (Silon) diterima KPU Cilacap pada 14 Mei 2023, pukul 23:55:0 menit. KPU Kabupaten Cilacap berikan layanan secara adil dan setara kepada seluruh parpol tidak memandang itu partai besar maupun parpol pendatang baru, kami lakukan mulai dari persiapan dengan layanan helpdesk, monitoring kesiapan parpol dalam unggah data dan dokumen persyaratan serta saat penerimaan pengajuan bakal calon.  Bahkan tawarkan fasilitasi untuk peralatan kantor jika berkenan hadir di kantor KPU Cilacap seperti halnya scaner dan printer. 18 partai politik yang mengajukan bakal calon ke KPU Cilacap seluruhnya dinyatakan lengkap dan diterima, tercatat sebanyak 689 bakal calon dengan rincian Laki-laki 436 orang dan perempuan 263 orang, total keterwakilan perempuan mencapai 38,2 %. Dokumen persyaratan apakah  benar atau tidak akan diketahui setelah KPU melakukan verifikasi administrasi disetiap parpol dan setiap dapilnya dimulai dari tanggal 15 Mei sd 23 Juni 2023. Cerita was-was, capai dan lelah banyak dirasakan oleh operator dari masing-masing partai politik, tidak saja khawatir input di aplikasi Silon gagal unggah tapi karena operator dan LO merupakan  cerminan dari parpol maka menjadi beban baginya, oleh karenanya dituntut untuk lebih profesional. (Weweng Maretno, S.Sos - Anggota Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan)