Berita Terkini

Siapkan Program Sosialisasi, KPU Cilacap Kunjungi Kantor Kementrian Agama Kabupaten Cilacap

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cilacap melakukan kunjungan ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Cilacap. Kunjungan ini lakukan oleh Komisioner KPU Cilacap Divisi Sosdiklih parmas dan SDM, M. Muhni didampingi Sarippudin Riyanto,S.E. selaku Kasubbag TP dan Hupmas hadir di Kantor Kemenag Cilacap. KPU Cilacap dalam kunjungannya ditemui langsung oleh Kepala Kemenag Cilacap, Imam Tobroni, S. Ag., M.M dan Banu Tholib, S. Ag selaku Kasubag TU.  Maksud tujuan kunjungan KPU Cilacap dalam rangka meminta dukungan dan fasilitasi kegiatan sosialisasi bagi siswa dan siswi pemilih pemula dilingkungan Kementerian Agama Kabupaten Cilacap serta dukungan SDM bagi penyelenggara badan Ad Hoc untuk Pemilu Serentak Tahun 2024. Kementerian Agama Kabupaten Cilacap mendukung atas kebutuhan SDM sebagai Penyelenggara Pemilu di tingkat Kecamatan, Desa/Kelurahan sampai dengan tingkat TPS bagi para ASN yang akan terlibat sebagai badan Ad Hoc selama tidak mengganggu tugas-tugas dinas. Kepala Kemenag Cilacap juga menyambut baik dan serta akan memfasiltasi inisiatif KPU Cilacap untuk melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada pemilih pemula. Kepala Kantor Kemenag Cilacap, akan membuat kegiatan kunjungan ke Madrasah bersama dengan KPU untuk mendukung kegiatan yang akan dilaksanakan oleh KPU Cilacap dalam program sosialisasi Pemilu tahun 2024. ungkap Imam Tobroni. Madrasah dibawah naungan Kementerian Agama akan diagendakan untuk dijadikan sasaran sosialisasi dan pendidikan pemilih pemula untuk mendukung dan mensukseskan pemilu tahun 2024. Imbuk Kepala Kemenag.

Divisi dan Kasubbag Datin Menuju Medan Mengikuti Rakornas Penyiapan Data Pemilih Untuk Pemilu 2024

Oleh Ami Purwandari (Divisi Perencanaan, Data dan informasi) Divisi dan Kasubbag Data dan Informasi KPU Kabupaten Cilacap, Ami Purwandari beserta Laila Isnaeni berangkat menuju Kota Medan Sumatera Utara untuk menghadiri Rapat Koordinasi Penyiapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Sebagai Bahan Pemutakhiran Pemilu Tahun 2024. Perjalanan dinas dilakukan berdasarkan undangan KPU RI No. 825/PL.01-Uns/14/2022 Perihal Undangan Rapat Koordinasi Tanggal 19 September 2022. Rapat Koordinasi (Rakor) dilakukan selama tiga (3) hari mulai dari hari Kamis-Sabtu, tanggal 22-24 September 2022 bertempat di Hotel Santika Premiere Dyandra Hotel & Convention, Jl. Kapten Maulana Lubis No. 7, Petisah    Tengah, Medan Petisah, Kota Medan. Dihadiri oleh Ketua dan seluruh anggota KPU RI, Sekjen KPU RI, Plt. Kepala Pusdatin KPU RI, Para Staff Divisi Data dan Informasi, Para Operator Sidalih KPU RI, Divisi dan Kabag Data dan Informasi KIP Aceh/KPU Provinsi dan Divisi serta Kasubbag Data dan Informasi KIP Aceh/KPU Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Rakor hari pertama Kamis, 22 September 2022 Pukul 19.00 WIB dibuka oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari. Dalam Sambutan pembukaan Beliau menjelaskan tentang : Mulai memasuki Tahapan Krusial yaitu tahapoan Mutarlih pada Oktober Tahun 2022 Prinsip Penyusunan Daftar Pemilih (komprehensif, Akurat/Valid dan Mutakhir). "Dengan cara berpikir : hak pilih adalah hak konstitusional dan warga negara diberi jaminan haknya dipenuhi maka WN yang belum beres urusan-urusan adminduknya tetep didata nanti diklasterkan dan kita uruskan ke pemerintah untuk segera dibereskan sehingga hak pilihnya terpenuhi”, Kata Hasyim Asy’ari. Laporan Ketua Panitia Rakor dalam hal ini adalah Andre Putra Hermawan, menyampaikan bahwa : KPU sejak dini berusaha untuk mempersiapkan segala sesuatu dengan baik, kebijakan dan pendukungnya., salah satunya terkait dengan daftar pemilih. PDPB akan dijadikan sebagai dasar dalam proses sinkronisasi data pemiliih dengan data kependudukan untuk pemutakhiran daftar pemilih Pemilu 2024. Jumlah peserta 1.096 orang (Terdiri dari KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU Kabupaten/Kota/KIP Aceh). Selanjutnya Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos pada sambutannya memaparkan bahwa ”Kita saat ini sedang merancang perubahan terkait  dengan PKPU pemutakhiran data pemilih, ada beberapa gagasan utama yang akan menjadi landasan penyusunan rancangan PKPU Mutarlih tentang : Kalau sudah terdaftar di Luar Negeri maka akan dihapus dari daftar pemilih dalam negeri begitu pula sebaliknya. Pemutakhiran  Data Pemilih di lokasi khusus, lapas rutan, perkebunan, pertambangan, kawasan industri, universitas, pesantren Reformasi formulir, akan dibuat sesederhana mungkin dari pantarlih/PPDP sampai nanti rekap ditingkat nasional. Pengembangan perumusan rancangan PKPU tadi tentu akan berefek pada sinkronisasi daftar pemilih berkelanjutan”, Papar Betty. Rakor hari kedua, Jumat, 23 September 2022 diisi oleh beberapa narasumber. Narasumber pertama dari Komisi II DPR RI yaitu Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung. Beliau menyampaikan bahwa : “Salah satu masalah yang sangat politis adalah Daftar Pemilih , kalau ini tidak diatur dengan baik maka ini bisa menjadi sumber masalah kericuhan dalam Pemilu,” Kata Doli Kurnia Tanjung. “Jadi masalah DPT setiap Pemilu menjadi issue, karena : Kita sebagai sebuah negara belum punya sistem kependudukan yang ajeg/tetap.  Kita harus keluarkan energi untuk selesaikan masalah data kependudukan.  Kalau kita punya database yang sudah bagus, maka perlu : menyadarkan masyarakat untuk tertib administrasi data kependudukan.   Permasalahannya  : Kabupaten/kota yg bagus itu alat cetak adminduknya sampai kecamatan, masalahnya sekarang belum sampai  100% kepemilikan alat cetak tersebut. Dan masih adanya penduduk yang tidak tertib adminduk sehingga hal itu yang membuat data tidak beres-beres,” lanjutnya. Narasumber selanjutnya dari Kementerian Dalam Negeri yaitu Thomas Mannihuruk Erikson berbicara tentang UU 24 Tahun 2013 yang mengatur tentang perubahan atas Undang-undang No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. Menurutnya ; “Bahwa sosialisasi bisa menggunakan IT. Teknisnya nanti 30 September 2022 akan sinkronisasi untuk jadi basseline. Database ditarik ke pusat agar bisa realtime dan integrasi monitoring data akan kami sampaikan ke provinsi”. Narasumber dari Bawaslu, yaitu Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja.  Menyampaikan terkait kerawanan Mutarlih dan Permasalahan DPB, di antaranya adalah masih ada Provinsi yang belum melakukan DPB ke Lapas. Narasumber terakhir adalah dari Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri yaitu Juda Nugraha. Beliau menyampaikan tentang Pemutarlihan Data WNI di Luar Negeri.   Penutupan Rakor dilakukan di hari ketiga Sabtu tanggal 24 September 2022, dengan pesan bahwa Data Pemilih penting artinya bagi suatu pemilu, dimana data pemilih nantinya menjadi dasar perhitungan surat suara untuk pemungutan suara.     (Ami Purwandari, 26|09|2022)  

KPU Lakukan Rakor Tindak Lanjut Vermin Keanggotaan Parpol

KPU Kabupaten Cilacap hari ini mengundang semua partai politik, Bawaslu serta dinas terkait melakukan rapat koordinasi. Agenda yang menjadi bahasan adalah tanggapan tindak-lanjut verifikasi administrasi keanggotaan parpol calon peserta pemilu 2024. Sebagaimana telah kami beritakan dalam siaran pers sebelumnya, tanggal 19 Agustus sampai dengan 3 September adalah waktu bagi partai politik tingkat kabupaten menindaklanjuti hasil verifikasi administrasi terhadap  dugaan keanggotaan ganda dan berpotensi tidak memenuhi syarat (dalam masa sekarang ini masih BMS).  Sebanyak 15 partai politik hadir dalam rakor kali ini, disamping turut hadir pula 2 komisioner dari Bawaslu, Umi Fadilah ( Kordiv Hukum Humas dan Data Informasi ) dan Warsid (Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga) serta Arif Sutrisno selaku Kanit Intel Polres Cilacap. Selain itu Kepala Bakesbangpol, Bpk Taryo juga turut hadir langsung dalam acara ini. “Perlu digarisbawahi bahwa KPU merupakan lembaga yang hirarkis, demikian juga partai politik. Hari ini, KPU Kabupaten Cilacap menyelenggarakan rapat koordinasi sebagai langkah proaktif untuk berkoordinasi dengan partai politik dan stakeholder agar pelaksanaan tahapan verifikasi partai politik tingkat Kabupaten Cilacap berjalan lancar dan sukses. Rakor yang kita selengggarakan hari ini untuk menyamakan pemahaman dan bersama-sama mendalami hal-hal teknis yang terdapat dalam Keputusan KPU  Nomor 308 dan  Nomor 309 Tahun 2022 sehingga Tahapan Verifikasi Partai Politik yang kita jalankan bersama akan diakhiri dengan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Tahun 2024 pada 14 Desember 2022. Semoga Pemilu 2024 dapat mewujudkan demokrasi yang substantif." Handi Tri Ujiono, S.Sos selaku ketua KPU menjelaskan dalam sambutannya. Sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU no 309, penetapan partai politik peserta pemilu dijadwalkan pada tanggal 14 Desember 2024. Di akhir acara, Weweng Maretno selaku anggota KPU divisi Teknis Penyelenggaraan, kembali menegaskan bahwa pesan pokok yang tersampaikan pada rakor ini adalah adanya perubahan Keputusan KPU terkait jadwal tindak lanjut parpol atas verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten dan indikator kesesuaian KTP dengan Sipol. "KPU RI telah mengeluarkan keputusan KPU No.309 tentang Perubahan Keputusan KPU No 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi KPU, yang mengubah masa tindak lanjut dari parpol yang semula tanggal 19 s.d 26 Agustus, diubah menjadi 19 Agustus s.d 3 September. Sedangkan verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/kota atas surat pernyataan parpol terhadap dugaan ganda dan potensi TMS yang semula 27-28 Agustus 4 September 2022 berikut kegiatan lainnya. Demikian juga kesesuaian KTP dengan Sipol hanya dengan indikator nama, NIK, tanggal lahir dan jenis kelamin. Sedangkan Keputusan KPU No.308 tentang Perubahan Keputusan KPU no. 259 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Partai Politik, selain mengenai perubahan jadwal juga terkait surat pernyataan.", terang Weweng Maretno. Sebagaimana kita ketahui, pendaftaran partai politik merupakan rangkaian awal dari banyak tahapan sebelum akhirnya sampai pada hari pemungutan suara pada Rabu, tanggal 14 Februari 2024. Dalam Pemilu 2024 ini kita akan memilih calon anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

PLN Jamin Pemenuhan Kebutuhan Listrik Selama Tahap Pemilu

Selasa (16/08/2020) KPU Kabupaten Cilacap menerima kunjungan Edgei Manajer ULP Perusahaan Listrik Negara (PLN) Kabupaten Cilacap. Kedatangan Edgei beserta Staff untuk membahas fasilitasi kebutuhan listrik pada tahapan penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024. Kunjungan Manajer ULP PLN Cilacap ini disambut dan ditemui oleh Ketua KPU Handi Tri Ujiono dan Divisi Sodiklih, SDM dan Parmas, M. Muhni dan didampingi Kasubbag Umum Dedy Criswanto. Maksud kedatangan pihak PLN adalah respons atas koordinasi yang dilakukan oleh KPU atas fasilitasi kebutuhan jaringan listrik. "Pengalaman Pemilu 2014 ada kegiatan tetapi terjadi pemadaman listrik, dan kami harap kejadian ini tidak ingin terulang kembali. Hal itu terjadi karena belum ada komunikasi dengan PLN. Dan pada Pemilu Tahun 2019 sudah ada sport dari PLN " kata Handi Tri Ujiono.  "Kami minta bantuan fasilitasi berupa back up kebutuhan listrik pada masa tahapan Pemilu Serentak 2024" Tegas Muhni.  Edgei menyampaikan akan memfasilitasi kebutuhan listrik tahapan Pemilu Serentak 2024 dan akan menyampaikan pemberitahuan pemadaman listrik. Untuk fasilitasi tersebut PLN meminta diberitahu jadwal kegiatan sebelum pelaksanaan kegiatan serta shere lokasi kegiatan.  Dari koordinasi yang dilakukan, PLN akan memenuhi dan mensupport secara penuh atas kebutuhan listrik dalam tahapan yang penting. PLN meminta untuk diberikan informasi jadwal tahapan yang harus dijamin pemenuhan listriknya. Informasi bisa diterima oleh pihak PLN setidaknya tiga hari sebelum jadwal tahapan berlangsung. Kunjungan kerja Kepala ULP PLN Cilacap diakhiri dengan sesi foto bersama Komisioner dan rombongan dari PLN.

Seri Advokasi Hukum Kepemiluan IV: Masalah-Masalah Hukum Non Tahapan

Kamis 11 Agustus 2022 KPU Kabupaten Cilacap hadir dalam kegiatan Seri Advokasi Hukum Kepemiluan IV dengan tajuk Masalah-Masalah Hukum Non Tahapan. Kegiatan di selenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring melalui Zoom meeting acara di ikuti oleh Divisi Hukum dan Pengawasan dan Kasubag Hukum dan SDM se Jawa Tengah. Kabupaten Cilacap sendiri hadir yakni Divisi Hukum dan Pengawasan (Munjiatun Mukaromah) dan Kasubag Hukum dan SDM (Hari Sugiarto). Kegiatan di mulai pada pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai dengan di pandu oleh Kasubag Hukum dan SDM KPU Provinsi Jawa Tengah  Pemateri dalam kegiatan ini adalah Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Magelang (Srie Nugraheni) dan Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Kendal (Rinto Wardoyo) dengan di Moderatori oleh  Kasubag Hukum dan SDM KPU Kendal (Arief Rakhman Muttaqien) Ada dua Pembahasan dalam acara ini yang di sampaikan oleh narasumber  diantaranya  1.    Masalah – Masalah Kelembagaan dan Sengketa Hukum (diluar Tahapan Pemilu/Pemilihan)  2.    Masalah – Masalah Kelembagaan dan segketa Hukum (di luar tahapan Pemilu/Pemilihan) Cakupan  pembahasan pada meteri pertama yaitu masalah masalah kelembagaan fokusnya  lebih kepada pelayanan Informasi Publik dan mekanisme dan kebijakan Anggota  DPRD Provinsi dan  Anggota DPRD  Kabupaten.  Sedangkan Cakupan  pembahasan pada materi kedua yaitu tentang masalah masalah Kelembagaan dan sengketa hukum di luar tahapan Pemilu/Pemilhan ada tiga cakupan dalam pembahasan materi ini meliputi: 1.    Proses Produk hukum yang potensial di gugat /di sengketakan  2.    Pola kebijakan yang di ambil yang berpotensi di protes /di gugat/di sengketakan  3.    Pola dan Proses Koordinasi atau komunikasi yang di jalankan yang berpotensi di jadikan masalah oleh pihak lain Selanjutnya Tanya jawab oleh KPU Kabupaten/Kota Se jateng kemudian kesimpulan oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah (Muslim aisha) menyampaikan beberapa hal meliputi memperjelasan kembali tentang klasifikasi  Tahapan dan Non Tahapan Pemilu dan terkait penjelasan tahapan pemilu meliputi apasaja  mendasari  pada PKPU Nomor 3 tahun 2022  Tujuan dalam kegiatan ini adalah  untuk mengidentifikasi lebih awal  dan antsisipasi pada potensi masalah hukum yang muncul  pada non tahapan dan memahami betul klasifikasi tentang tahapan dan non Tahapan pemilu.