
KETOK PALU UNTUK DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN PERIODE SEPTEMBER 2020
Oleh : Ami Purwandari
(Div. Perencanan, Data dan Informasi)
Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode Bulan September ditetapkan oleh KPU Kabupaten Cilacap pada hari ini, Kamis, 22 Oktober 2020 dalam acara Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan September 2020 yang bertempat di Aula KPU Kabupaten Cilacap. Acara ini dihadiri oleh Pimpinan Partai Politik, Bawaslu, TNI, POLRI dan Dinas Instansi terkait dengan tetap menerapkan protokol kesehatan untuk pencegahan covid 19. Dari pihak KPU Kabupaten Cilacap dihadiri oleh seluruh komisioner yaitu Handi Tri Ujiono (Ketua/Divisi Keuangan, Umum dan Logistik), Weweng Maretno (Divisi Teknis Penyelenggara), M. Muhni (Divisi Sosdiklih, SDM dan Parmas), Ami Purwandari (Divisi Perencanaan, Data dan Informasi) dan Munjiatun Mukaromah (Divisi Hukum dan Pengawasan), Sekretaris, Kasubbag dan seluruh Staff Sekretariat.
Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan periode September Tahun 2020 dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Cilacap, Handi Tri Ujiono. Dalam sambutannya Beliau mengatakan bahwa, “Sengketa Pemilu/Pemilihan tidak ada yang tidak mempersoalkan Daftar Pemilih”. “Daftar Pemilih Berkelanjutan itu bertujuan untuk menjadikan Daftar Pemilih yang akurat dengan cara menyisir pemilih-pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2019 yang tidak lagi memenuhi syarat menjadi pemilih seperti pemilih yang meninggal dunia, pindah maupun yang ubah data atau status”, Lanjut Handi.
Selanjutnya materi rapat pleno terbuka penetapan daftar pemilih berkelanjutan periode bulan September Tahun 2020 disampaikan oleh Ami Purwandari selaku Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Pada paparan materinya, Ami menampilkan data-data hasil koordinasi dengan Disdukcapil yang digunakan sebagai bahan dalam proses pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan. Data-data tersebut meliputi data kedatangan, data kepindahan, data perekaman dan data penduduk berakta kematian. Pada bulan September 2020 ini KPU Kabupaten Cilacap mendapatkan data dari Disdukcapil sebanyak 3.274 dengan perincian : Data Kepindahan = 2.970 dan Data penduduk berakta kematian = 304.
Dari data hasil koordinasi dengan Disdukcapil tersebut kemudian disandingkan dengan DPT Pemilu 2019 yang selanjutnya muncullah rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan (DPB) periode bulan September 2020 dengan perincian sebagai berikut :
- Potensi Pemilih Baru : Laki-laki = 15, Perempuan = 34, Jumlah = 49
- Tidak Memenuhi Syarat : Laki-laki = 1.171, Perempuan = 1.070, Jumlah = 2.241
- Jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan :
Laki-laki = 738.323, Perempuan = 735.305, Jumlah = 1.473.628
Sebelum ketok palu penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan peserta diberi kesempatan untuk berdiskusi. Pada kesempatan pertama, PKS memberikan support untuk Disdukcapil dalam memberikan data kepada KPU Kabupaten Cilacap. Kesempatan kedua, Partai Amanat Nasional bertanya tentang maksud data kedatangan yang diberikan oleh Disdukcapil. Hal ini dijawab langsung oleh Ami Purwandari bahwa; “Data kedatangan merupakan data penduduk yang pindah masuk ke wilayah Kabupaten Cilacap namun tidak diketahui alamat tujuannya sehingga tidak bisa ditindak lanjuti oleh KPU Kabupaten Cilacap untuk didata sebagai potensi pemilih baru dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan”.
Kesempatan Ketiga adalah Partai Bulan Bintang menanyakan tentang data TMS dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan yang dijawab oleh Ketua KPU Kabupaten Cilacap, Handi Tri Ujiono. “Data TMS adalah data pemilih yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih yang disebabkan karena pemilih meninggal dunia atau pindah,” jawab Handi yang selanjutnya direspon oleh PBB dengan anggukan kepala. Selanjutnya kesempatan kelima adalah dari POLRI dan utusan DPRD yang pertanyaannya hampir sama yaitu sampai kapan batas waktu proses daftar pemilih berkelanjutan ini dan kapan data kedatangan ini dapat dieksekusi ileh KPU Kabupaten Cilacap sebagai data DPB. Hal ini dijawab oleh Handi selaku Ketua KPU Kabupaten Cilacap bahwa; ”Prose DPB berlangsung sampai menjelang pelaksanaan pemilihan yang disambung dengan tahapan pemutahkiran data dan daftar pemilih pada pemilihan berikutnya.” “Sedangkan data kedatangan akan dieksekusi oleh KPU Kabupaten Cilacap sampai dengan 16 elemen data yang dibutuhkan untuk proses DPB ini diperoleh,” sambung Handi.
Ami menambahkan, “Berkaitan dengan hal tersebut di atas maka KPU Kabupaten Cilacap mengharap partisipasi masyarakat Cilacap untuk memberikan tanggapannya apabila menjumpai rekan, kerabat, sahabat, keluarga, tetangga dan lainnya yang measuk kategori TMS untuk melaporkan kepada KPU Kabupaten Cilacap melalui form yang dapat diunduh di menu berita tab pengumuman ”.
Rapat Pleno ditutup dengan ketok palu dari ketua KPU Kabupaten Cilacap sebagai tanda ditetapkannya DPB periode September 2020 yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor : 13/PL.02.1-BA/3301/KPU-Kab/X/2020. Berita Acara dapat diunduh di bawah berita ini.
Apresiasi setinggi-tingginya untuk Disdukcapil Kabupaten Cilacap atas data-datanya dan Seluruh komponen Sekretariat KPU Kabupaten Cilacap yang telah bekerja keras dalam menyukseskan acara ini. Acara Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode September 2020 dapat disirkan secara live streaming melaui : https://youtu.be/vF6d8WeLyaE
(Ami; 22|10|2020)