Berita Terkini

Seminar "Fenomena Pilkada Serentak lanjutan 2020 dan Resolusi Penyelenggara menuju Pemilihan Serentak 2024"

KPU Kabupaten Cilacap mengikuti Seminar Nasional yang diselenggarakan oleh KPU Kota Semarang dan KPU Provinsi Jawa Tengah. Seminar yang berjudul "Fenomena Pilkada Serentak lanjutan 2020 dan Resolusi Penyelenggara menuju Pemilihan Serentak 2024". Kegiatan seminar ini menghadirkan narasumber yaitu, I Dewa Kade Wiarsa Rakasandi, dari KPU RI, Abhan selaku Ketua Bawaslu RI, dan Ida Budiarti, dari DKPP RI. Kegiatan ini dilaksanakan di Gets Botel-Cendana Ballroom Jl. MT Haryono No 312-316 Semarang. Komisioner KPU Cilacap menghadiri kegiatan ini secara daring melalui Zoom meeting. Dari paparan I Dewa Kade Wiarsa, ada 3 (tiga) hal pokok dalam rangka persiapan Pemilu 2024. Pertama, Tata kelola pelaksanaan. Kedua tentang Sumber Daya Manusi (SDM) dan yang Ketiga Media Sosialisasi publikasi. Bawaslu RI, Abhan lebih banyak menyampaikan catatan evaluasi pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020, mulai dari terbitnya perpu tentang waktu pelaksanaan pilkada, penerapan prokes covid-19, kampanye, pemungutan suara sampai dengan rekapitulasi penetapan. Dengan berbagai dinamika yang terjadi, Abhan berpandangan titik beban utama adalah pada badan adhoc. Lain halnya dengan Ida Budiarti, selaku DKPP lebih banyak menyoroti tentang desain regulasi pemilu, integritas penyelenggara, Pembentuk undang-undang,Selain itu, Ida Budiarti menambahkan tentang data-data soal aspek integritas penyelenggara, dimana ditinjau dari data pengaduan yang disampaikan kepada DKPP. (M.Muh)#KPUMelayani

Pendidikan Politik Bagi Pemilih Pemula

#TemanPemilih, Ketua KPU Kabupaten Cilacap, Handi Tri Ujiono, S. Sos, memberikan pendidikan politik bagi pemilih pemula.Kegiatan ini dilaksanakan atas kerjasama dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Cilacap.Kegiatan dilaksanakan pada Selasa, (23/03/2021) di SMK Negeri 1 Binangun Kecamatan Binangun. Kegiatan pendidikan politik dan demokrasi diikuti oleh siswa dan siswi dari SMK Negeri 1 Binangun. Materi yang disampaikan mengangkat Tema "Membangun Kesadaran berpolitik bagi generasi milenial". Kepala Badan Kesbangpol Sadmoko Danardono berharap melalui kegiatan tersebut para peserta makin memahami pemilu dan manfaatnya. Diharapkan mereka dapat menjadi agen sosialisasi dan pendidikan pemilih untuk sebayanya. #KPUMelayani

Apa alasan dan fungsi pemilu siih?

Oleh : M. Muhni (Anggota KPU Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM) Kedaulatan rakyat banyak diwujudkan melalui proses pemilu. karena itu, Pemilu sebagai wujud demokrasi dan salah satu aspek yang penting untuk dilaksanakan secara demokratis. Semua demokrasi modern melaksanakan pemilihan. Namun tidak semua pemilihan adalah demokratis. Karena pemilihan secara demokratis (kualitatif) bukan sekedar lambang, melainkan pemilihan yang harus kompetitif, jujur dan adil untuk menentukan pilihan penguasa dan pemerintah.Terdapat tiga alasan mengapa pemilu menjadi suatu faktor penting suatu negara yang demokratis, yakni: Pemilu merupakan suatu mekanisme transfer kekuasaan politik secara damai. Legitimasi kekuasaan seseorang atau partai politik tertentu tidak diperoleh dengan cara kekerasan. Namun kemenangan terjadi karena suara mayoritas rakyat didapat melalui pemilu yang fair. Demokrasi memberikan ruang kebebasan bagi individu. Pemilu dalam konteks ini, artinya konflik yang terjadi selama proses pemilu diselesaikan melalui lembaga-lembaga demokrasi. Pemilu merupakan sarana proses penyerahan kedaulatan oleh rakyat kepada peserta pemilu secara langsung sesuai dengan hati nurani dan aspirasi rakyat. Pemilu memiliki fungsi utama, yaitu: Pembentukan legitimasi penguasa dan pemerintah Pembentukan kedaulatan politik rakyat Pergantian pemimpin/penguasa Pendidikan politik dan demokrasi. Pemilu itu penting...

KOMISIONER DAN SEKRETARIAT KPU CILACAP Terima VAKSIN COVID 19 DOSIS KE-2

oleh ; Weweng Maretno,S.Sos (Div Teknis Penyelenggaraan) Upaya melindungi diri, keluarga,  teman dan seluruh elemen masyarakat dilakukan untuk mengeliminir penyebaran covid-19 terus dilakukan dengan berbagai macam cara. Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap yang telah memberikan layanan vaksin bagi komisioner KPU dan sekretariat Rabu, 3 Maret 2021 bertempat di RSUD Kabupaten Cilacap dan hari ini (red) 17 Maret 2021 kembali dinas Kesehatan berikan vaksin dosis kedua. Dua orang sekretariat Dading Ardhiyanto, S.IP (staff subag KUL) dan Oktaf Giar Purnomo (staff subag KUL) yang gagal menerima pemberian penyuntikan vaksin pertama karena keduanya dinyatakan penyintas Covid-19 yang masa kesembuhannya kurang dari 3 (tiga) bulan, setelah kami konfimasi pada kedua staff, hari ini diberikan kesempatan dan diperbolehkan sebagaimana pesan singkat dari dinas kesehatan, sedangkan 1 (satu) orang staff (Hartono) sedang tidak ada ditempat karena mengikuti pembekalan masa persipan pensiun juga diberi kesempatan divaksin hari ini. Paska penyuntikan vaksin tahap pertama tidak ada keluhan yang berarti, yang dirasakan sebagian besar, rasa mengantuk yang berlebihan yang dialami Weweng Maretno dan sebagian lainnya.  Namun berbeda dirasakan Yasin (security) justeru kebalikannya tidak merasa ngantuk sampai lebih dari 3 hari, sedangkan pegel sesaat dilengan hampir dirasakan oleh semuanya. Munjiatun dan Andri merasa grogi pada pelaksanaan vaksin kedua ini, saat vaksin disuntikan secara reflek tangan lengan kiri goyang maka keduanya sedikit merasakan sakit dilengan kirinya. Berusaha dan tetap menjaga kesehatan, beribadah bisa dengan banyak cara, ayoo dukung Vaksinasi Covid-19. SAYA SUDAH DIVAKSIN COVID-19 dosis kedua. Foto : sesaat berfose setelah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis kedua           (berita 4B4H WWG 07)  17/3/21

Kenapa Penggantian Antar Waktu DPRD Dilakukan

Disampaikan pada mahasiswi magang (Merdeka Belajar Kampus Merdeka)oleh ; Weweng Maretno,S.Sos (Div Teknis Penyelenggaraan)Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cilacap kembali memberikan materi kepada mahasiswa magang Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto dari program studi jurusan Adiministrasi Negara.Pertemuan belajar kali ini mengambil pokok bahasan Penggantian Antarwaktu DPRD Kabupaten Cilacap. Pointer yang disampaikan oleh Weweng Maretno (Divisi Teknis Penyelenggaraan) KPU Kabupaten Cilacap bertempat diruang rapat pada selasa 16/3/2021 meliputi;Dasar HukumDefinisiBatas Waktu Pengajuan PAWAlasan PemberhentianAlur ProsesMekanisme KlarifikasiCalon PAW yang dinyatakan TMSPenetapan Calon PAW DPRD Dasar Hukum1. Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 426;2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 20193. Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota PAW Anggota DPR dan DPRD merupakan proses penggantian anggota dewan yang berhenti antarwaktu untuk digantikan oleh calon pengganti antarwaktu yang menduduki perolehan suara terbanyak berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari parpol yang sama dan dapil yang sama.PAW tidak dilaksanakan apabila sisa masa jabatan Anggota DPR, DPD dan DPRD yang digantikan kurang dari 6 (enam) bulan terhitung sejak surat Permintaan PAW dari Pimpinan Dewan diterima oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/KotaAlasan pemberhentian dikarenakan oleh Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri (Permintaan sendiri, ditetapkan sebagai calon peserta dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati & Wakil Bupati atau Walikota & Wakil Walikota), Diberhentikan.Secara ringkas alur proses pengajuan PAW, Pimpinan partai mengajukan permintaan ke PAW ke pimpinan Dewan, selanjutnya pimpinan Dewan melayangkan permintaan pengganti ke KPU dengan disertai dengan dokumen pendukung kenapa terjadinya pemberhentian DPRD yang bersangkutan dari perwakilan partainya.Informasi tertulis dari masyarakat mengenai calon pengganti antarwaktu yang dinyatakan TMS, KPU melakukan langkah; Koordinasi dengan partai politik mengenai pengunduran diri dan pemberhentian calon PAW dan Koordinasi dengan calon pengganti antarwaktu untuk mendapatkan pernyataan tertulis serta Koordinasi dengan lembaga terkait.Calon PAW yang dinyatakan TMS dikarenakan meninggal dunia, mengundurkan diri dan Tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon Anggota DPR, DPD dan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan anatara lain karena; ditetapkan sebagai calon peserta dalam Pemilihan Kepala Daerah; diangkat sebagai Anggota TNI, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Negeri Sipil, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/pengacara, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT) atau melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang dan hak sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; sedang menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;calon yang pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebihdiberhentikan sebagai anggota Partai Politik; dan/atau menjadi anggota Partai Politik lainSehingga penetapan calon PAW ada beberapa poin dengan menjawab berbagai kasus disetiap daerahnya;Calon dengan perolehan suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari parpol dan dapil yang sama (Ps. 9 PKPU 6/2017)Terdapat > 1 calon PAW dengan perolehan suara sama dari parpol dan dapil yang sama, calon PAW ditetapkan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara sah yang lebih luas secara berjenjang (Ps. 10 & Ps. 13 PKPU 6/2017)Tidak terdapat calon PAW pada dapil yg sama, calon PAW ditetapkan dari dapil yang berbatasan langsung secara geografis dan memiliki perolehan suara sah terbanyak dari parpol yg sama (Ps. 14 (1) PKPU 6/2017 )Terdapat > 1 dapil yang berbatasan langsung secara geografis, calon PAW ditetapkan dari dapil dengan jumlah penduduk terbanyak dan memiliki perolehan suara sah terbanyak dari parpol yg sama (Ps. 14 (2) dan (3) PKPU 6/2017 )Tidak terdapat calon pada dapil yang berbatasan langsung, calon PAW ditetapkan dari dapil yang tidak berbatasan langsung dengan penduduk terbanyak jumlah penduduk terbanyak dan memiliki perolehan suara sah terbanyak dari parpol yg sama (Ps.14(4) dan (5) PKPU 6/2017 )Tidak terdapat calon pada dapil yang tidak berbatasan langsung, calon PAW ditetapkan dari DCT setingkat diatasnya yang dapilnya melingkupi wilayah pd pemilu terakhir (Ps. 14 (6) PKPU 6/2017 )Tidak terdapat calon yang memperoleh suara (suara nol) pada suatu dapil, calon PAW ditetapkan berdasarkan jenis kelamin perempuan. Jika terdapat > 1 calon perempuan, calon PAW ditetapkan yang memiliki nomor urut terkecil (Ps. 14 A (1) dan (2) PKPU 6/2019 )Untuk bahan referensi terkait regulasi bisa didapat dari JDIH KPU RI ataupun laman yang tersedia di KPU Kabupaten Cilacap atau JDIH KPU Kabupaten Cilacap. (berita 4B4H WWG 06) 16/3/21.