Berita Terkini

Finalisasi Kajian Internal Rancangan Peraturan KPU tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024

oleh ; Weweng Maretno,S.Sos  (Div Teknis Penyelenggaraan) Selasa (31/8) sebagaimana surat dari KPU Provinsi Jawa Tengah No. 458 /PL.01.1-SD/33/Prov/VIII/2021 tanggal 27 Agustus 2021 dilakukan Finalisasi Kajian Internal secara daring melalui Zoom Meeting. Masing-masing grup dari grup A sd E menyampaikan hasil kajianya, didampingi oleh seluruh penyelia dan di koordinatori oleh  dan Dra. Putnawati, M.Si. Pada dasarnya masing-masing KPU Kab/Kota melakukan pencermatan, hasil pencermatan disampaikan digrup kecil dan hari ini 31/8 didiskusikan digrup besar.  KPU kabupaten yang akan menjadi eksekutor, maka kajian oleh KPU Kabupaten menjadi sangat penting. Secara sekilas bahwa draft PKPU ini terkait dengan pendaftaran menjadi domain KPU RI, keberadaan operator parpol dan penghubung menjadi sangat penting, dari merekalah seluruh data parpol terhimpun secara less papper.  Kemampuan SDM dalam menguasai IT sangat berpengaruh.   Sebelum melakukan pendaftaran partai politik peserta pemilu ke KPU RI,  seluruh data harus sudah ter Upload melalui aplikasi SIPOL pada saat persiapan pendaftaran yang kali ini disediakan waktu kurang lebih 120 hari. Jadi hasil FGD kali ini hanya memberikan telaah dan masukan, adapun yang menentukan KPU RI setelah dikonsultasikan ke DPR RI (komisi II). Tetap semangat dan kuasai peraturan agar KPU Kabupaten dapat mempertahankan keprofesionalan, berintegritas dan minim gugatan.   (news 4B4H WWG 23) 31/8/21

Kajian Internal Rancangan Peraturan KPU (tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024)

Jum’at pekan lalu (27/8) KPU Cilacap tergabung di grup A meliputi (Kab Cilacap, Tegal, Banjarnegara, Kota Tegal, Klaten, Sukoharjo dan Pati) telah melakukan Focus Group Discusion (FGD) tentang Rancangan Peraturan KPU tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024.  Berbagai masukan dan tanggapan menjadi menu yang menarik dalam pembahasan. KPU Cilacap hadir pada dalam kajian ini Weweng Maretno dan Munjiatul Mukaromah. Hasil kajian internal dari grup A kemudian pada Jum’at hari ini (30/8) sebagaimana surat dari KPU Provinsi Jawa Tengah No. 458 /PL.01.1-SD/33/Prov/VIII/2021 tanggal 27 Agustus 2021 dilakukan Pencermatan Hasil Kajian Internal secara daring melalui Zoom Meeting dengan metode Breakout Room, dimana setiap room diampingi oleh penyelia, digrup A didampingi oleh Yulianto Sudrajat (Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah) dan Dra. Putnawati, M.Si. Pokok bahasan yang dapat disimpulkan diantaranya, Menambahkan Pengertian DPRP, DPRA dan DPRK seperti yang tercantum dalam PKPU Nomor 6 tahun 2018 pasal (1)  Ayat 7, 8 dan 9  ke dalam Draft PKPU, siapa saja parpol yang harus diverifikasi faktual, perlu menyebutkan rekening sesuai tingkatannya, agar tidak memasukan operator dan penghubung sebagai persyaratan pendaftaran sebab bila sebagai syarat berarti mengandung konsekuensi bisa menggugurkan. Masih terdapat kata “Fotocopi” dalam draft PKPU, Penyebutan Fotokopi KTP Elektronik dirubah dengan Salinan KTP Elektronik agar selaras dengan larangan SE Mendagri untuk memfotokopi KTP Elektronik No. 471.13/1826/SJ 11 April 2013. Berikut disusul Selasa 31 Agustus 2021 Finalisasi Hasil Kajian Internal dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting; dengan peserta dari grup A sd E   (news 4B4H WWG 22) 30/8/21

PENYEDERHANAAN SURAT SUARA PEMILU TAHUN 2024

Persiapan jelang Pemilu Tahun 2024 terus dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Salah satunya Jenis dan Bentuk Surat Suara menjadi garapan penting yang digagas dalam rangka penyederhanaan. Hari ini, KPU Kabupaten Cilacap diundang oleh KPU Provinsi Jawa Tengah dalam forum diskusi yang membahas tentang Rancangan Penyederhanaan Surat Suara Pemilu Tahun 2024 yang dilaksanakan secara daring. Kegiatan diskusi ini diikuti oleh seluruh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota Divisi Teknis, Kasubbag Hukum dan Kasubbag Teknis se-Jawa Tengah. Diskusi ini membahas tentang Jenis Surat Suara Pemilu Tahun 2024 untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan Anggota DPD dalam surat suara yang lebih sederhana. KPU dalam rancangannya, menyusun bentuk surat suara pada pemilu tahun 2024 dalam 1 (satu) lembar. Ada 6 (enam) opsi jenis surat suara yang sedang digagas, dan semua bentuknya mengarah pada semangat penyederhaan dibandingkan dengan jenis surat suara pada pemilu tahun 2019 yang ada 5 jenis. Hasil diskusi ini akan menjadi masukan bagi KPU dalam proses rancangan bentuk surat suara yang terus akan dikaji. Hal ini tentu akan membutuhkan peran serta dari banyak pihak dan waktu yang tidak sedikit demi mendapatkan hasil terbaik dalam pelaksanaan pemilu yang akan datang.   Berita KPU Cilacap

PENDAFTARAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU

Kajian Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu hari ini dilakukan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah dengan mekanisme pembagian Tim Kajian Internal. Tim Kajian Internal Rancangan PKPU tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 terbagi menjadi lima (5) Tim yang terdiri dari KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Setiap Tim Kajian terdiri dari tujuh (7) KPU Kabupaten/Kota yang pesertanya adalah Ketua dan Anggota KPU Divisi Teknis dengan materi kajian yang berbeda beda. KPU Kabupaten Cilacap, yang dihadiri oleh Handi Tri Ujiono, S. Sos selaku Ketua, Weweng Maretno, S. Sos selaku Anggota Divisi Teknis dan M. Muhni dari Divisi Sosialisasi masuk dalam Tim A, yang terdiri dari Kabupaten Cilacap, Banjarnegara, Kota Magelang, Kabupaten Sukoharjo, Klaten, Tegal dan Kabupaten Pati, membahas materi tentang Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu. Dalam waktu bersamaan juga dilakukan kajian dan pembahasan Rancangan PKPU secara berkelompok. Dari hasil diskusi yang dilakukan selama proses pembahasan, kesepakatan-kesepakatan yang diperoleh Tim Kajian menjadi usulan dan rekomendasi untuk disampaikan kepada KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka persiapan pelaksanaan Tahapan Pemilu Tahun 2024 khususnya tahap Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 yang lebih baik.   Berita KPU Cilacap

HAK PUBLIK MENJADI TUGAS BADAN PUBLIK

Pentingnya pelayanan informasi publik menjadi perhatian terus menerus bagi KPU Provinsi Jawa Tengah dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Evaluasi pelayanan yang sudah diberikan oleh KPU selaku Badan Publik terus dilakukan dalam rangka peningkatan pelayanan informasi publik. Hari ini KPU Provinsi Jawa Tengah menyajikan diskusi dengan mengangkat tema "Bedah kasus sengketa informasi KPU Kabupaten Tegal". Diskusi kali ini menghadirkan para Narasumber yang mengalami peristiwa sengketa informasi di Jawa Tengah, yakni Anggota KPU Kabupaten Tegal Divisi Hukum dan Pengawasan, Ika Andreias Tuti, S.Pd.I, Komisioner KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha, S.H.I., selaku Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan serta Komisioner Komisi Informasi Jawa Tengah, Fb. Fx. Handoko Agung Saputro, S.Sos., dan Ermy Sri Ardhyanti,S.Sos. Kegiatan diskusi ini diikuti oleh seluruh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah dan Sekretariat bidang Hukum dan bidang Teknis dan Hupmas. Hadir secara lengkap Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Cilacap dan jajaran Sekretariat melalui media daring. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Jawa Tengah, Yulianto Sudrajat, S.Sos., M.I.Kom. Dalam sambutan dan arahannya Drajat, sebutan akrabnya, menyampaikan harapan kepada seluruh KPU Kabupaten/Kota untuk bisa mengikuti dengan serius karena kegiatan bedah kasus ini merupakan pembelajaran praktis yang akan bisa memberikan pemahaman dan akan bisa memberikan peningkatan kapasitas pelayanan KPU sebagai lembaga publik, demikian kata Drajat. Dari proses diskusi dan penjelasan atas respons dari pertanyaan-pertanyaan peserta, dapat diperoleh hasil untuk menjadi bahan evaluasi badan publik dalam pelayanan informasi. Penyusunan Daftar Informasi Publik harus cermat dengan tetap berpedoman ketentuan yang mengatur; Daftar Informasi yang masuk informasi yang dikecualikan harus memenuhi prosedur ketentuan yang mengatur; Badan publik senantiasa membangun koordinasi dengan Komisi Informasi dalam penyajian Data dan Informasi Publik, untuk menghindari potensi sengketa informasi; Badan publik agar tetap menjaga pelayanan publik secara baik.   Berita KPU Cilacap

KPU Banyumas Menyapa KPU Cilacap dan KPU Kota Tegal Di Live Instagram

Oleh Ami Purwandari (Divisi Perencanaan, Data dan Informasi) KPU Banyumas Menyapa adalah program kegiatan dari KPU Kabupaten Banyumas yang dilakukan secara live di media sosialnya yaitu instagram. Pada episode kali ini yaitu Selasa 24 Agustus 2021 pukul 10.30 sampai dengan 11.30 WIB KPU Kabupaten Banyumas mengemukakan topik Membincang Pemutakhiran Data Pemilih. Hadir sebagai narasumber dalam acara KPU Banyumas Menyapa kali ini adalah 3 orang Anggota KPU Kabupaten/Kota yang membidangi Divisi Perencanaan, data dan Informasi yaitu Ami Purwandari (KPU Kabupaten Cilacap), Akhmad Khaerudin, S.H (KPU Kota Tegal) dan Khasis Munandar, S.Pd.I (KPU Kabupaten Banyumas). Sedangkan moderator adalah Hanan Wiyoko, S.IP., MI.Kom, Divisi Teknik Penyelenggaraan pada KPU Kabupaten Banyumas. Perbincangan tentang  Pemutakhiran Data Pemilih lebih ditekankan pada pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan pada 3 Kabupaten/Kota tersebut. Perbincangan kali ini lebih bersifat sharing knowledge terhadap amanah UU Pemilu No. 17 Tahun 2017 terkait Data Pemilih Berkelanjutan. Masing-masing narasumber dari 3 KPU Kabupaten/Kota tersebut mengemukakan apa dan bagaimana pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dimasing-masing Kabupaten/kota narasumber. KPU Kabupaten Cilacap mendapat kesempatan pertama untuk menyampaikan bagaimana pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilihnya. Kesempatan kedua diberikan kepada KPU Kota Tegal dan terakhir adalah KPU Kabupaten Banyumas. Dari ketiga pemaparan tentang pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan pada intinya sama yaitu menjalankan amanat UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu yang di dalamnya mengatur tentang Data Pemilih Berkelanjutan dan Surat Ketua KPU RI No. 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 Tentang Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 Tanggal 4 Februari 2021 serta Surat Ketua KPU RI No. 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 Tentang Perubahan Surat Edaran Ketua KPU RI No. 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 Tentang Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 Tanggal 22 April 21 April 2021. Kedua surat tersebut mengatur bagaimana mekanisme Pemutakhiran Data Pemilih dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/kota. Dengan tujuan untuk mendapatkan data pemilih yang akurat, mutakhir dan berkualitas pada Pemilu dan Pemilihan berikutnya. Dari masing-masing Kabupaten/Kota narasumber  juga terdapat perbedaan yaitu terkait jumlah Daftar Pemilih Tetap yang dijadikan basis data pada proses Pemutakhiran Data Berkelanjutan dimana KPU Kabupaten Cilacap mempunyai jumlah DPT Pemilu 2019 terbanyak kedua Se Jawa Tengah setelah Kabupaten Brebes. Sementara KPU Kabupaten Banyumas menempati urutan ketiga terbanyak dan Kota Tegal mempunyai DPT Pemilu 2019 tersedikit diantara 3 narasumber tersebut. Tentu dalam tingkat kerumitannya sangat berbeda cara penanganannya. Juga dalam hal melakukan koordinasi dengan stakeholder dalam hal ini adalah Disdukcapil setempat. Disdukcapil Kota Tegal mempunyai aplikasi yang dapat diakses sehingga memudahkan cara berkoordinasinya. Sementara KPU Kabupaten Cilacap belum ada aplikasi serupa sehingga koordinasi dengan Disdukcapil maupun pihak lainnya menggunakan surat, WA maupun telepon. Demikian juga halnya dengan KPU Kabupaten Banyumas yang mempunyai cara tersendiri dalam berkoordiasi dengan Disdukcapilnya. Di akhir acara ketiga narasumber mempunyai harapan tersendiri terhadap pelaksanaan Pemutakhiran DPB ke depannya. Salah satunya adalah KPU Kabupaten Cilacap berharap adanya campur tangan KPU Provinsi yang dapat berkerja sama dengan Pemerintah Provinsi dalam hal regulasi yang memungkinkan KPU Kabupaten/Kota dapat mengakses data-data sumber DPB sampai ketingkat kecamatan/desa/kelurahan.