Berita Terkini

NGOBROL BARENG KPU DI RADIO BERCAHAYA FM DENGAN TEMA DOKUMENTASI DAN PUBLIKASI INFORMASI HUKUM

Jumat 28 mei 2021 KPU Kab Cilacap melaksanakan kegiatan ngobrol bareng KPU di Radio Bercahaya FM dengan tema Dokumentasi dan Publikasi Informasi Hukum. Narasumber yang hadir yakni Munjiatun Mukaromah (Div Hukum dan Pengawasan) dan di damping oleh Saripudin Riyanto (Kasubag Teknis ) dengan dipandu oleh Dela (penyiar radio), kegiatan di mulai pada pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 10.00 WIB di Studia Radio bercahaya FM.

Dokumentasi dan publikasi informasi hukum adalah proses pengumpulan, pemilihan, pengolahan, dan penyimpanan informasi di bidang hukum dan kemudian di publikasikan kepada masyarakat luas, Proses pendokumentasian dan publikasi informasi hukum yaitu melalui portal JDIH ( Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum ). Di dalam perpres nomor 33 tahun 2012 dan Keputusan KPU Nomor 134 tahun 2016 tentang JDIH, bahwa pengertian JDIH adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum Komisi Pemilihan Umum Indonesia, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian layanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat.

Dalam pengelolaan dokumentasi dan publikasi informasi hukum di atur dalam perpres nomor 33 tahun 2012 , permenkumham nomor 8 tahun 2019, keputusan KPU nomor 134 tahun 2016 dan keputusan KPU nomor 533 tahun 2019. Di dalam perpres nomor 33 tahun 2012 tentang jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional pasal 5 ayat 1, bahwa pimpinan instansi wajib membentuk organisasi jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungannya.

Pengelolaan JDIH di laksanakan oleh Tim Pembina dan tim teknis, Tim Pembina terdiri dari Ketua KPU, anggota KPU, dan Sekretaris, sedangkan tim teknis terdiri dari kasubag hukum dan staf hukum.

Mekanisme pengunggahan produk hukum di dalam JDIH yaitu melalui tiga tahapan diantaranya pengolahan, pengunggahan dan publikasi. Dalam pengolahan meliputi pengumpulan data, menyesuaiakn dengan pedoman teknis dan tata naskah Komisi pemilan umum dan membuat abstrak, kemudian di unggah dalam portal JDIH dengan memberikan informasi nomor, judul dokumen hukum, status dan tanggal di tetapkan dan teakhir adalah publikasi terhadap masyarakat luas , untuk dokumen yang di publikasi adalah berupa salinan yang di tandangani oleh yang berwenang yakni kasubag hukum.

Jenis dokumen yang di publikasi adalah dokumen peraturan perundang undangan dan Dokumen non peraturan perundang-undangan. Dokumen peraturan perundang-undangan meliputi undang undang pemilu dan pemilihan, peraturan KPU, Keputusan KPU dan Keputusan sekretaris KPU. Sedangkan non peraturan perundang-undangan meliputi surat dinas/edaran, mnografi hukum dan putusan engadilan.dalam pengunggahan dokumen hukum, produk hukum yang di sajikan yang di muat dalam JDIH harus memenuhi aspek valid relevan, akurat, mutakhir dan tepat waktu.

Tujuan dari pengelolaan dokumen produk hukum adalah untuk memudahkan dalam pencarian dokumen , menjamin keselamatan dan keamanan dokumen dan kerapihan dalam penyimpanan dokumen.

Sedangkan alamat JDIH KPU Kab Cilacap adalah https://jdih.kpu.go.id/jateng/cilacap

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 196 kali