Berita Terkini

Pemutakhiran Data Partai Politik

KPU Kabupaten Cilacap telah menetapkan kegiatan untuk pemutakhiran Data Partai Politik. Dalam rangka pelaksanaan kegiatan dan program kerja tahun 2021 KPU Kabupaten Cilacap telah menetapkan kegiatan Pemutakhiran Data Partai Politik peserta pemilu tahun 2019. Rencana pelaksanaan kegiatan ini ditetapkan melalui mekanisme Rapat Pleno KPU. Rapat pleno dipimpin oleh Handi Tri Ujiono, S. Sos selaku Ketua KPU dan dihadiri oleh seluruh anggota KPU Cilacap. Sesuai hasil keputusan rapat pleno, kegiatan Pemutakhiran Data Partai Politik akan dilaksanakan dalam 4 Tahap. Tahap pertama akan dilaksanakan pada awal bulan Juni 2021.

Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM); Penyusunan Program Dan Anggaran

Masih dalam rangka mensukseskan program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan  “Merdeka Belajar Kampus Merdeka”, hari ini Senin (10|05|2021) para mahasiswa magang dari Fisip Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto mengikuti kegiatan pembelajaran mengenai Penyusunan Program dan Anggaran yang disampaikan oleh, Ami Purwandari selaku Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Cilacap. Program dan Anggaran masuk ke dalam tugas dan fungsi Sekretariat KPU Kabupaten/Kota Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi sesuai dengan aturan yang ada yaitu PKPU Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Dasar hukum  atau literatur lainnya adalah PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, PKPU Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Uraian Tugas Staff Pelaksana  Pada Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten /Kota dan Peraturan Presiden Nomor 105 tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota. Sekretariat Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi berada dibawah komando Sekretaris KPU Kabupaten/Kota. Tugas-tugas Sekretariat Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi meliputi : Mengumpulkan dan mengolah bahan penyusunan rencana anggaran Pemilu; Menyusun dan mengelola perencanaan anggaran Pemilu; Mengelola, menyusun data pemilih; Mengumpulkan dan menyiapkan bahan penyusunan kerjasama dengan lembaga pemerintahan lain yang terkait; Mengumpulkan dan mengolah bahan penyusunan kerjasama dengan lembaga non pemerintahan; Melakukan survey untuk mendapatkan bahan kebutuhan Pemilu; Mengumpulkan dan mengolah bahan kebutuhan pemilu; Mengumpulkan dan mengolah bahan hasil monitoring penyelenggara Pemilu; Mengumpulkan dan mengolah bahan hasil supervisi penyelenggara Pemilu; Menyusun dan mengelola laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Program dan Data; Memberikan dan mengelola bahan pertimbangan kepada Sekretaris KPU Kabupaten/ Kota; Melaporkan hasil penyusunan dan pengelolaan pelaksanaan tugas kepada Sekretaris KPU Kabupaten/Kota; Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris KPU Kabupaten/Kota; Menyusun dan merencanakan kebutuhan anggaran proses rekrutmen Anggota KPU Kabupaten/ Kota; Menyusun dan merencanakan anggaran proses Penggantian Antar Waktu Anggota KPU; Menjalankan tugas lain yang diperintahkan oleh pimpinan   Di dalam tugasnya sebagai Sub Bagian  Perencanaan, Data dan Informasi, maka pekerjaan rutin yang dilakukan antara lain adalah : Penyusunan Rencana Kerja (Renja) Yang merupakan dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan Lembaga/ instansi serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya dan dilakukan pada setiap akhir tahun Penetapan Kinerja (Tapkin) Yang merupakan dokumen yang berisi pernyataan tekad dan janji rencana kinerja tahunan yang akan dicapai suatu instansi/ Lembaga dalam periode 1 tahun dan merupakan penjabaran dari visi dan misi rencana strategis Penyusunan Rencana Kegiatan (Rengiat) Yang merupakan dokumen yang menjabarkan program dan kegiatan yang akan dilaksanakan selam 1 tahun dani berisi jadwal pelaksanaan, konsep dan teknis kegiatan yang secara garis besar telah disusun dan direncanakan untuk dilaksanakan dalam tahun tersebut Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Setiap Triwulan bertujuan untuk mengevaluasi kinerja yang telah lalu dan melakukan pemantauan terhadap kegiatan-kegiatan yang akan dilaksakan dan anggaran yang belum diserap Penyusunan Rencana Penarikan Dana (RPD) Merupakan kegiatan yang dilaksanakan setiap 3 bulan sekali dan merupakan salah satu unsur penilaian IKPA (Indeks Kinerja Pelaksanaan Anggaran). IKPA berfungsi sebagai penilaian inerja suatu instansi/ lembaga semakin tinggi nilai IKPA, semakin bagus kinerja suatu instansi. Pencermatan Anggaran Untuk Menyusun Konsep Revisi Konsep revisi perlu disusun untuk memetakan ketersediaan anggaran dan sebagai upaya pengendalian penyerapan anggaran agar penggunaan anggaran sesuai dengan target setiap tahunnya yaitu 90% dengan demikian penilaian kinerja lembaga/instansi semakin meningkat. Penyusunan Realisasi Kgiatan Merupakan kegiatan yang dilaksanakan setiap bulan dengan cara melakukan input realisasi kegiatan dalam aplikasi e.monev bappenas dan e.monev kemenkeu. Aplikasi ini berfungsi sebagai alat pantau pemerintah dalam memonitor kinerja anggaran dan kinerja kegiatan instansi Untuk lebih jelas dalam penguasaan materi diharapkan mahasiswa mempelajari lebih lanjut literatur yang ada sehingga mahasiswa mempunyai gambaran secara garis besar tentang kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Cilacap sekaligus bisa menjawab jika ada pertanyaan tentang apa yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota jika sedang ada tahapan pemilihan/pilkada.   (Ami Purwandari, 10|05|2021)

Syarat Pencalonan dan Pendaftaran Bakal Calon Perseorangan “Dewan Perwakilan Daerah”

KPU Kabupaten Cilacap tidak saja sebagai penyelenggara tapi turut hadir mencerdaskan kehidupan bangsa, mensukeskan program Belajar Merdeka Kampus Merdeka (MBKM).  Jum’at (7/5/21) Weweng Maretno (divisi teknis) berperan sebagai pengajar/dosen. Pokok Bahasan yang disampaikan tentang Syarat Pencalonan dan Pendaftaran bakal Calon Perseorangan “Dewan Perwakilan Daerah” Pemilu anggota DPD adalah Pemilu untuk memilih Anggota DPD dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Literatur yang disajikan mendasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 182  huruf p, pasal 183 dan pasal 266 ayat 4, PKPU No 21 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 14 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah, SK 316 TAHUN 2018 tentang Pedoman Teknis penyerahan syarat dukungan, peneltian administrasi, verfikasi faktual, dan rekapitulasi syarat dukungan perseorangan peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan SK 883 TAHUN 2018 tentang Pedoman Teknis pendaftaran dan  verfikasi perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Daerah pemilihan untuk anggota DPD yaitu provinsi sedangkan Jumlah kursi anggota DPD untuk setiap provinsi ditetapkan 4 (empat) orang. Adapun mekanisme kegiatan yang dilakukan sebagai berikut;  TAHAPAN KEGIATAN kegiatan yang dilalui ; Penyampaian syarat dukungan oleh KPU Provinsi kepada KPU Kabupaten/Kota Verifikasi Faktual Syarat Dukungan Rekapitulasi hasil verifikasi faktual syarat dukungan oleh KPU Kabupaten/Kota Penyampaian berita acara hasil verifikasi faktual syarat dukungan oleh KPU Kabupaten/Kota kepada KPU Provinsi Verifikasi Faktual syarat dukungan hasil perbaikan Penyampaian Berita Acara hasil verifikasi faktual syarat dukungan hasil perbaikan oleh KPU Kabupaten/Kota kepada KPU Provinsi Dapat disimpulkan secara ringkas bahwa seseorang bisa mencalonkan sebagai bakal calon DPD bilamana persyaratan pencalonan telah dilalui dan dibuktikan dengan Berita acara rekapitulasi hasil akhir Verifikasi Faktual dan lampiran dipergunakan sebagai dasar pengambilan keputusan oleh KPU Provinsi untuk menetapkan perseorangan calon peserta Pemilu Anggota DPD dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Status penerimaan dokumen pendaftaran DITERIMA, apabila Dokumen Formulir Model B, Berita Acara Rekapitulasi Hasil Akhir Verifikasi Faktual dan Lampiran Dukungan Calon Anggota DPD, serta Formulir Model BB.1 DPD dinyatakan lengkap (ada). Disampaikan pula kenapa ada syarat yang menyatakan harus mundur dari jabatan tertentu, karena bila ditinjau dari pembagian kekuasaan pengelolaan negara di Indonesia sebagaimana teori Trias politika bahwa Dewan Perwakilan Daerah adalah termasuk rumpun legislatif maka dari kamar yang berbeda bila akan pindah kamar lain harus mundur dari jabatan tersebut dibawah ini antara lain ; Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota Kepala Desa Perangkat desa; Aparatur Sipil Negara; Anggota TNI; Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; direksi, komisaris, dewan pengawasa dan/atau karyawan pada BUMN, BUMD, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara. Penyelenggara Pemilu, Panitia Pemilu, atau Panitia Pengawas Untuk lebih detail menguasai materi mahasisi diharapkan untuk memperdalam literatur yang disebutkan diatas.  Sekilas secara garis besar mahasiswi memahami dan selanjutnya pokok bahasan lain akan disampaikan pada lain kesempatan (pencalonan Presiden) dan persyaratan dan sayarat Pemilihan. (berita 4B4H WWG 11) 07/05/21

Peran dan Eksistensi Bakohumas

Dasar surat KPU RI No. 200/HM.03.5-SD/06/KPU/IV/2021 Tanggal 25 April 2021 seluruh KPU Kabupaten/Kota diundang untuk mengikuti Rakor Bakohumas dalam rangka peningkatan peran dan eksistensi Bakohumas KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota KPU Cilacap turut hadir pada Selasa (4/5) melalui media daring Handi Tri Ujiono (Ketua KPU Cilacap) serta komisioner lainnya  Weweng Maretno (divisi teknis), Ami Purwandari dan Munjiatun Mukaromah, sementara Divisi Sosdiklih (M Muhni) berhalangan hadir karena sakit. Kegiatan rakor ini bertujuan untuk meningkatkan kelancaran arus informasi antar satuan kerja dan kemampuan menghimpun, mengelola, menyalurkan informasi serta melaksanakan koordinasi dengan instansi/lembaga terkait dalam rangka mempersiapkan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Acara dibuka oleh Ketua KPU RI (Ilham Saputra), beberapa komioner lain Viryan Aziz, Arif Budiman juga memberikan arahan. Sekertaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno bertindak sebagai moderator, sedangkan Narasumber dari KPU RI Bapak I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (Divisi Sosdiklih KPU RI) serta narasumber lain Bambang Gunawan, Ferry Kurnia (Direktur eksekutif netgrit), Endah. Bakohumas merupakan wadah koordinasi sebagai upaya meningkatkan pelayanan informasi publik yang bertujuan untuk memberikan informasi kepada seluruh lapisan masyarakat terkait informasi yang telah, sedang dan akan dilakukan oleh KPU. Bakohumas melakukan koordinasi untuk kelancaran arus informasi antar satker, melakukan koordinasi dan Kerjasama dengan Bakohumas pada instansi dan Lembaga pemerintah sesuai tingkatannya serta menghimpun, mengelola dan menyalurkan data atau informasi kehumasan yang diperlukan.   (berita 4B4H WWG 10) 04/05/21

KPU Menjadi Dosen MBKM

Weweng Maretno dari divisi teknis penyelenggaraan KPU Kabpaten Cilalap pada Jum’at, 30/4 kembali memberikan materi kepada mahasiswa magang.  Pokok bahasan yang diberikan kali ini adalah Pencalonan Peserta Pemilu/Pemilihan. Jika materi ini disampaikan sekaligus akan memakan waktu yang tidak sebentar, maka dari pokok bahasan ini baru disampaikan pokok bahasan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan peserta Pemilihan Umum angota DPR dan DPRD Literatur/pegangan dasar dalam bahasan yang disampaikan, mahasiswa diharapkan untuk memahami, UU No. 2 Tahun 2011 tentang perubahan uu 2 th 2008_ttg partai politlk, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, UU No 10 Tahun_2016_perubahan UU 1 Tahun 2015 ttg Pilkada serta PKPU 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan peserta Pemilihan Umum angota DPR dan DPRD. Pada pemilu kedepan (2024) dasar hukum/UU yang dipergunakan tidak berubah, maka dengan demikian tata cara dan proses tahapan tidak jauh berbeda.  Maka materi yang disampaikan disamping teori yang sifatnya general, pemateri memberikan narasi aktivitas tahapan pencalonan sebagaimana yang telah dilaksanakan untuk pemilu 2019 lalu. Persyaratan Partai Politik Calon Peserta Pemilu; berstatus badan hukum sesuai dengan Undang- Undang mengenai Partai Politik; memiliki kepengurusan di seluruh provinsi; memiliki kepengurusan paling sedikit di 75% jumlah kabupaten/kota memiliki kepengurusan paling sedikit di 50% jumlah kecamatan di kabupaten/kota menyertakan paling sedikit 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota; memiliki anggota paling sedikit 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada kepengurusan Partai Politik, dibuktikan dengan   KTA, KTP eL/Suket memiliki Kantor Tetap untuk kepengurusan Partai Politik pada tingkat  kabupaten/kota sampai berakhirnya tahapan Pemilu; mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik kepada KPU; menyerahkan nomor rekening atas nama Partai kabupaten/kota kepada KPU; dan menyerahkan salinan AD dan ART Partai Politik KPU Kabupaten memverifikasi  Calon Peserta Pemilu terhadap ; kesesuaian nama Ketua, Sekretaris dan Bendahara keterperhatikan 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada susunan Pengurus Partai Politik tingkat kabupaten/kota domisili Kantor Tetap pada kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota sampai dengan tahapan terakhir Pemilu; keanggotaan Partai Politik paling sedikit 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan PartaiPolitik tingkat kabupaten/kota     (berita 4B4H WWG 09   30/04/21

DAFTAR PEMILIH DITETAPKAN KPU

KPU Kabupaten Cilacap telah menetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan. Penetapan dilaksanakan melalui mekanisme Rapat Pleno KPU. Rapat pleno dipimpin oleh Handi Tri Ujiono, S. Sos selaku Ketua KPU dan dihadiri oleh seluruh anggota KPU Cilacap. Sebagaiman tertuang dalam Berita Acara Nomor 10/PL.02.1-BA/3301/KPU-Kab/IV/2021, Daftar Pemilih Berkelanjutan yang ditetapkan dalam Rapat Pleno KPU Kabupaten Cilacap periode bulan April 2021 jumlahnya sebanyak 1.465.900 pemilih dengan rincian 734.145 pemilih laki-laki dan 731.755 pemilih perempuan.