Berita Terkini

Hadiri Paripurna DPRD “Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD 2020”

Rabu (9/6), Weweng Maretno (divisi teknis penyelenggaraan) memenuhi Undangan Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap No.005/03453/11 tanggal 8 Juni 2021. Agenda acara, rapat paripurna yang merupakan Rapat ke 58 Masa Sidang III Tahun 2021 Tentang Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD Kabupaten Cilacap Terhadap Rancangan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kab Cilacap Tahun 2020. Sembilan partai politik peraih kursi pada Pemilu 2019 yang tergabung dalam 8 Fraksi di DPRD Cilacap memberikan pandangannya terkait apresiasi dan Catatan pelaksanaan kegiatan Pemerintah Daerah Kabupaten Cilacap pelaksanaan anggaran tahun 2020. Semua Fraksi memberikan apresiasi terhadap kinerja Pemerintah Daerah atas penganugerahan opin WTP yang kelima kalinya dari BPK. Fraksi yang menyampaikan pandangannya : PKB Gerindera (Murtasimah) Amanat Demokrat Nasdem (Minto) PKS (Aris Dermawan) PPP (Romlan) PDI Perjuangan (Daryono) Golkar (Taryono) Catatan atas kekurangan yang harus diperbaiki oleh Pemerintah Daerah juga seluruh fraksi mengkritisinya. (berita 4B4H WWG 14) 09/06/21

Komitmen Melayani Terus Dijaga

Senin, 7 Juni 2021 Rapat pleno dalam rangka evaluasi pelaksanaan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode bulan Mei 2021 dan pelaksanaan Pemutakhiran Data Partai Politik peserta Pemilu tahun 2019 digelar oleh KPU Kabupaten Cilacap. Kegiatan rapat pleno dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Cilacap Handi Tri Ujiono, S. Sos Rapat pleno ini dihadiri oleh seluruh Komisioner, Sekretaris dan para Kasubbag. Catatan dan evaluasi yang disampaikan oleh ketua KPU:1. Pelaksanaan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan;- sudah sesuai ketentuan- persiapakan template administrasi dokumen terutama dokumen produk hukum Berita Acara dan pengumuman sebelum dilaksanakan penetapan- persiapkan template informasi publikasi sebelum pelaksanaan kegiatan- informasikan hasil secara massif 2. Pelaksanaan pemutakhiran data partai politik;- nomenklatur sudah sesuai dengan Juknis.- segera dibentuk help desk oleh divisi yang menangani.- susun tugas help desk untuk menjadi panduan layanan.- sampaikan hasil sosialisasi kepada seluruh partai politik secara tertulis.- undang partai politik secara patut bagi yang belum hadir dalam acara sosialisasi.- layani secara maksimal dalam proses penutakhiran data partai politik sesuai dengan output yang ditargetkan. Output dari proses pemutakhiran data partai politik adalah tersedianya data administrasi dari seluruh partai politik peserta pemilu tahun 2019 ditingkat Kabupaten dan tingkat Kecamatan yang terdiri dari data nama pengurus, data alamat kantor dan data pokok lain yang diatur dalam ketentuan. Pemutakhiran data partai politik dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Cilacap, dalam rangka persiapan menyongsong pelaksanaan Pemilu Tahun 2024.

Siapa Sih Yang Boleh Nyalon Bupati Dan Wakil Bupati Di Cilacap

Jum’at (4/6), Weweng Maretno (divisi teknis penyelenggaraan) rutin berikan paparan keilmuannya pada kelas pemilu yang diikuti mahasiswa magang dari Fisip Unsoed dan satu orang dari mahasiswi UIN Jakarta. Sub Pokok bahasan yang disampaikan kali ini adalah pesyaratan  dan syarat calon pemilihan. Literatur sebagai dasar runtutan pembelajaran ; UUD 1945 pasal 18 ayat 4 dan Undang-undang 10 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang. Bahwa Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memilih Gubernur, Bupati, dan Walikota secara langsung dan demokratis (pasal 1 ayat 1 UU 1/2015). Calon Bupati dan Calon Walikota adalah peserta pemilihan yang diusulkan oleh ; partai politik, gabungan partai politik dan perseorangan yang mendaftar atau didaftarkan di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dengan ketentuan syarat bila dicalonkan oleh parol/gabungan parpol antara lain harus memenuhi ketentuan 20% kursi dari kursi DPRD (min 10 dewan) (uu nomor 10 tahun 2016 Pasal 40 ayat  (1) atau 25 % akumulasi perolehan suara sah bagi parpol yang ada diparlemen hasil pemilu 2019 (Pasal 40 ayat (3)). Sedangkan yang diusulkan oleh perseorangan kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung paling sedikit 6,5% (enam setengah persen), tersebar di lebih dari 50% ∑ Kecamatan (13 Kecamatan). Lalu bagaimana dengan keadaan saat ini dikabupaten Cilacap, bila calon perseorangan berarti dengan perhitungan dukungan ; DPT pemilu sebelumnya total 1.488.496 6,5% x 1.488.496 =  96.753 orang tersebar di lebih dari 50% ∑ Kecamatan (13 Kecamatan) itulah syarat dukungannya.    Perbedaan mendasar tentang persyaratan pencalonan dengan syarat calon adalah bila calon diusung oleh parol/gabungan parpol maka pasangan calon harus mendapatakan rekomendasi dari DPP Partai masing masing dengan nama dukungan yang sama.  Sedangkan calon peseorangan ketentuan mengenai pemenuhan dukungan harus mendapatkan pengesahan dari KPU Kabupaten atau istilahnya yang merekomendasikan adalah KPU Kabupaten. Dengan demikian dapat diilustrasikan kemungkinan jumlah Calon yang dapat dapat diusulkan oleh parpol/gabungan parpol dan berapa kemungkinan calon perseorangan. Dari beberapa kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Cilacap, belum pernah ada calon dari perseorangn. Semoga dipemilihan kedepan ada banyak yang dapat mewarnai jumlah pasangan Calon   (berita 4B4H WWG 13) 04/06/21

SOSIALISASI PEMUTAKHIRAN DATA PARTAI POLITIK

Cilacap, 3 Juni 2021 Pemutakhiran data partai politik dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Cilacap, dalam rangka persiapan menyongsong pelaksanaan Pemilu Tahun 2024. Dalam pelaksanaan pemutakhiran data partai politik ini direncanakan melalui beberapa tahapan. Sosialisasi pada hari ini merupakan tahap pertama dalam proses pemutakhiran data partai politik dengan menghadirkan seluruh partai politik peserta pemilu tahun 2019, bawaslu kabupaten dan Badan Kesbangpol. Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Cilacap Handi Tri Ujiono, S. Sos dan dihadiri oleh seluruh Komisioner. Dalam sambutan dan pengarahannya, Handi menyampaikan maksud dan tujuan dilaksanakannya sosialisasi, salah satunya adalah mempersiapkan lebih awal atas kesiapan administrasi partai politik secara baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Output dari proses pemutakhiran data partai politik adalah tersedianya data administrasi dari seluruh partai politik ditingkat Kabupaten dan tingkat Kecamatan yang terdiri dari data nama pengurus, data alamat kantor dan data pokok lain yang diatur dalam ketentuan. Dalam penjelasan hal-hal yang terkait teknis pemutakhiran data partai politik disampaikan oleh Weweng Maretno selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan.   Berita KPU

Rabu Ingin Tahu (RIT) di Bulan Juni 2021

Rabu Ingin Tahu (RIT) Cilacap.(2/6/2021). Program penguatan lembaga terus dilakukan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah dengan secara konsisten melaksanakan Forum Diskusi rutinan yang dikemas dalam kegiatan "Rabu Ingin Tahu" Kegiatan penguatan lembaga penyelenggara pemilu hari ini mengangkat tema "Antisipasi Benturan kepentingan penyelenggara pemilu". Tema ini mengupas tentang sikap netralitas dan tindakan profesionalitas yang harus terus dijunjung tinggi oleh setiap penyelenggara pemilu dimana saja dan kapan saja. Hal ini perlu terus dijaga demi menjaga profesionalitas lembaga. Kegiatan hari menghagirkan dua (2) orang narasumber dari KPU Provinsi Jawa Tengah yaitu Julianyo Audrajat, selaku Ketua KPU JAWA Tengh dan Muslim Aisha selaku Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan. Kegiatan ini dilaksanakan secara Virtual dan diikuti oleh seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Berita KPU

Daftar Pemilih Berkelanjutan Ditetapkan KPU

KPU Kabupaten Cilacap telah menetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan. Penetapan dilaksanakan melalui mekanisme Rapat Pleno KPU. Rapat pleno hari Senin tanggal 31 Mei 2021 jam 13.00 WIB di Aula KPU Kabupaten Cilacap yang dipimpin langsung oleh Handi Tri Ujiono, S. Sos selaku Ketua KPU dan dihadiri oleh seluruh anggota KPU Cilacap.  Sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 11/PL.02.1-BA/3301/KPU-Kab/V/2021, Daftar Pemilih Berkelanjutan yang ditetapkan dalam Rapat Pleno KPU Kabupaten Cilacap periode bulan Mei 2021 jumlahnya sebanyak 1.465.393 pemilih dengan rincian 733.871 pemilih laki-laki dan 731.522 pemilih perempuan. Muh-