
MENJAGA ETIK PENYELENGGARA PEMILU
Cilacap, 19 Mei 2021.
KPU Kabupaten Cilacap mengikuti kegiatan diskusi dengan tema "Kode Etik Penyelenggara Pemilu" secara virtual yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah.
Melalui surat nomor: 294/SDM.05.5-SD/33/V/2021 tanggal 18 Mei 2021, KPU Provinsi mengundang seluruh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.
Narasumber dalam kegiatan ini Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Paulus Widiyanto, Anggota TPD Jawa Tengah dan Taufiqurrohman, Anggota KPU Provinsi Divisi SDM.
Diskusi secara virtual ini dibuka oleh Ketua KPU Jawa Tengah, Julianto Sudrajat. Dalam sambutannya, Drajat menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah upaya peningkatan pemahaman untuk meningkatkan kapasitas KPU Kabupaten/Kota dalam strategi antisipasi terjadi gugatan etik maupun hukum dalam setiap tahapan. Juga dalam rangka mewujudkan penyelenggara pemilu dalam satu tim work yang solid dan saling menjaga serta saling mengingatkan agar selalu On The Track dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara.
Dari sejumlah catatan yang ada, penyelenggara (KPU) di Provinsi Jawa Tengah termasuk minim pengaduan. selama tahun 2019 ada 1 gugatan di DKPP dan tahun 2020-2021 ada 3 gugatan yang masuk ke DKPP, dengan kategori permohonan dikabulkan sebagian atau seluruhnya.
Diskusi berjalan hangat dan menarik, menunjukkan antusias dan respons dari peserta untuk membahas bersama.
Diskusi dipandu oleh staf sekretariat KPU Provinsi Jawa Tengah, Nuke.
Berita KPU