Berita Terkini

Mengudara Bersama Radio Bercahaya FM

Suasana pagi kami disapa Syarifudin Riyanto, kasubag TP Hupmas sekretariat KPU Kabupaten Cilacap, “bos sudah siap mengudara”, sejenak tertegun mengudara?… Oh ya rupanya saya baru ingat bahwa Jum’at, 23 April 2021 adalah jadual dimana saya harus mengisi spot acara Dialog Bercahaya bersama KPU Kabupaten Cilacap di Radio Bercahaya FM Cilacap. Dialog kali ini mengambil Tema “mengenal hasil-hasil pemilu 2019”. Ditemani Host yang cantik (mba Delia) dari Bercahaya FM mengajukan beberapa pertanyaan ringan, tapi sangat panjang kami untuk menjelaskan, diantaranya apa sih yang mendasari, siapa peserta Pemilu dan apa pula pemilu serentak itu?, bahwa Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memlih para pemimpin, yang mendasari pemilu ya Undang-Undang.Peserta Pemilu meliputi partai politik, perseorangan dan pasangan calon Presiden dan wakil Presiden.Pada tahun 2004, 2009, 2014 Pemilihan Umum Legislatif, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden secara langsung namun demikian dilaksanakan pada waktu terpisah, diawali dari Pemilu Legislatif kemudian selang beberapa bulan kemudian Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.Dikatakan seremtak karena pada tahun 2019 Pemilihan Umum Legislatif dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan bersamaan waktunya yaitu tanggal 17 April 2019. Sebagai dasar hukum pelaksanaan Pemilu tahun 2019 adalah  UU No 7 Tahun 2017. Pada tahun 2024 bahkan lebih dahsyat lagi karena disampaing pemilu serempak yang dilaksanakan tahun 2019 kemarin (Pemilu Legislatif dan Presiden) bersamaan kedepan 2024 ditambah lagi dengan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, namun jangan panik bahwa untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur akan dilaksanakan bulan November 2024 sebagaimana amanat UU No 10 Tahun_2016_perubahan UU 1 Tahun 2015 tentang Pilkada.Hasil pemilu 2019 itu apa, kembali kami jelaskan bahwa pemilu 2019 itu menghasilkan Presiden dan Wakil Presiden yang saat ini sedang berkuasa, legislative tingkat pusat dari daerah pemilihan Jateng VII ada 8 (delapan) orang perwakilan, yang paling terkenal berasal dari Kabupaten Cilacap yaitu Ibu Novita dari Gerindra dan Ibu Teti Rohatiningsih perwakilan dari Golkar, Adapun  perwakilan DPRD Provinsi ada 12 (dua belas) orang perwakilan sedangkan kursi untuk DPRD Kabupaten Cilacap dari 6 Dapil seluruhnya 50 orang.  Kurun waktu 2019 sampai dengan 2021 sudah ada 3 orang pengganti antar waktu, karena 3 orang DPRD Kabupaten Cilacap meninggal dunia (Adi Saroso, Parsiyan, Helmi Bhustomi). Hasil partisipasi pemilih 2019 kemarin apakah suaranya sah semua?, kami jelaskan bahwa menurut data kami dari 1.080.180 pemilih suara tidak sah nya mencapai 64.839, justru suara tidak sah tertinggi ada di Dapil Cilacap 1 (kota) mencapai 6,1% sedangkan terendah di dapil cilacap 3 sebanyak 3,3% walaupun catatan kami bahwa dapil 3 itu partisipasinya rendah tapi prosentase suara tidak sah paling rendah.Kenapa didaerah pemiihan Cilacap 1 yang notabene daerah kota kok suara tidak sahnya tinggi dibanding dapil lain yang maaf didesa gitu apakah dikota pemilihnya kurang pintar ,..wah kami tidak bisa memastikan hal itu tapi menurut pengamatan kami bahwa situasi sangat mempengaruhi dimana stresingnya lebih tinggi kemudian banyak calon pemilih sebenenarnya kurang mengetahui bahwa sebenarnya suara rusak sebelum dicoblos itu bisa ditukar langsung ke KPPS sampai dengan 3 kali.  Nah kondisi seperti ini dimungkinkan yang mempengaruhi, sedangan saksi diperkotaan lebih cerdik dan sangat sekali berkepentingan. Harapan kedepan kami optimis bahwa pemilu 2024 akan berhasil dengan baik sukes tanpa ekes negative, terkait pengalaman penyelenggara pemilu 2019 lalu, KPU Kabupaten Cilacap dalam rekrut penyelenggara akan lebih selektif danmempertimbangkan kemampuan sumber daya calon penyelenggara mulai dari tingkat PPK, PPS sampai dengan KPPS.  Karena kedepan KPPS sebagai penyelenggara dituntut mempunyai kemampuan Teknik informatika yang mumpuni, sebab bersamaan dengan perhitungan akan dilakukan dengan tehnologi modern yaitu menggunakan aplikasi Sirekap.

Rakor DPB Triwulan Pertama dan Bedah Surat Edaran Nomor 366/Pl.02-Sd /01/KPU/IV/2021

Rapat Koordinasi DPB dilaksanakan pada hari Kamis (22/4/2021) bertempat di Aula 1 Lt. 3 Kantor KPU Provinsi Jawa Tengah pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai. Rakor DPB dihadiri oleh 2 orang komisioner KPU Provinsi Jawa Tengah, Divisi Data dan Informasi dari 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, Bawaslu Jawa tengah, Kemenag Jawa Tengah, Disdukcapil Jawa Tengah dan Kemendikbud jawa Tengah. Paulus Widiyantoro, S.E., M.M. selaku Divisi Data dan Informasi menyampaikan tentang kewajiban melaksanakan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan yang merupakan amanat dari UU Pemilu No. 7 Tahun 2017. Menurutnya, selain berkoordinasi dengan Disdukcapil untuk mendapatkan data DPB maka KPU Kabupaten/Kota perlu juga melakukan koordinasi terkait data ke dinas pendidikan, TNI/Polri, Kemenag, Dinas Sosial/Pemakaman dan Desa/Kelurahan sebagai data dukung. Pada Triwulan I ini KPU Jawa Tengah melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan jumlah sebanyak 27.657. 442 pemilih dengan perincian jumlah pemilih laki-laki sebanyak 13.774.111 pemilih dan pemilih perempuan sebanyak 13.883.331 pemilih yang tersebar di 35 kabupaten/kota. Selain melakukan rekapitulasi DPB, KPU Jawa Tengah yang diwakili oleh Paulus Widiyantoro selaku Divisi Data Dan Informasi juga  mengupas perubahan SE 132/PL.02-SD /01/KPU/II/2021 yaitu SE 366/PL.02-SD /01/KPU/IV/2021 yang baru turun satu jam sebelum Rakor DPB ini dimulai. Inti dari perubahan tersebut adalah bahwa : KPU/ KIP Kab Kota melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan perbulan dan menyampaikan hasil rekapitulasi tsb kepada Partai Politik, Bawaslu, dan dinas yang menangani urusan kependudukan dan capil setempat, serta mengumumkan di kantor, laman website, portal aplikasi, dan atau media sosial, dan membuat siaran pers ke media massa lokal cetak atau elektronik sengan mekanisme Rekap dalam rapat internal, Hasil rekap dibagikan kepada Bawaslu, parpol, Disdukcapil, Mengumumkan hasil DPB tiap bulan ke laman website atau portal aplikasi Dan atau ditambah Membuat siaran pers dan mengumumkan di medsos Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan tahun 2021 dilakukan dari Januari – Desember 2021 dengan mekanisme KPU Kabupaten/Kota membuat layanan data pemilih PDPB dengan stakeholders Kabupaten/Kota, melakukan rekap dalam rapat internal setiap akhir bulan (tidak melebihi tanggal bulan tersebut), melaporkan hasil Rekap DPB setiap bulan ke KPU Prov/KIP Aceh (paling lambat dilaporkan tgl 5 bulan berikutnya), rapat Koordinasi setiap 3 bulan dalam penyusunan PDPB dengan Stakeholders Tingkat Kabupaten/Kota KPU / KIP Kabupaten /Kota menyampaikan Daftar Pemilih Berkelanjutan yang mengalami perubahan setiap bulan by name by polling station kepada parpol , Bawaslu, dan dinas yang menangani kependudukan dan capil setempat dan mengumumkan di papan pengumuman kantor, laman website, dan atau portal aplikasi masing-masing dengan mekanisme Daftar pemilih yang diserahkan ke bawaslu, parpol, dan disdukcapil yang mengalami perubahan elemen data, mengumumkan daftar pemilih berubah di papan pengumuman, dan atau portal dan medsos. Dengan diturunkannya SE 366/PL.02-SD /01/KPU/IV/2021 maka  SE 132/PL.02-SD /01/KPU/II/2021 masih berlaku untuk poin-poin yang tidak mengalami perubahan dan perubahan ini berlaku sejak diturunkannya Surat Edaran tersebut. Dengan demikian untuk KPU Kabupaten Cilacap pelaksanaan Rapat Koordinasi dengan dinas instansi terkait berubah jadwal menjadi bulan Juni 2021.Ditulis Oleh : Ami Purwandari(Divisi Perencanaan, Data dan Informasi)

Mengenal Hasil-Hasil Pemilu Tahun 2019 di Talkshow "Ngobrol Bersama KPU"

Cilacap, 23 April 2021   KPU Kabupaten Cilacap menggelar kegiatan talk show dengan nama Acara "Ngobrol Bareng KPU". Kegiatan ini dilaksanakan di studio Bercahaya FM Cilacap. Talk show kali ini mengangkat judul "Mengenal hasil-hasil pemilu tahun 2019" dengan Narasumber Weweng Maretno, S. Sos. anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan yang dipandu oleh Dyna sebagai host Bercahaya FM. Kegiatan ini terselenggara atas kerjasama KPU Kabupaten Cilacap dengan LPPL Kabupaten Cilacap. Kegiatan Talk Show digelar setiap bulan sekali pada hari Jum'at minggu ke-4.  

KPU Kabupaten Cilacap mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Cilacap

Cilacap, 23 April 2021   KPU Kabupaten Cilacap mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Cilacap memgenai Penyampaian Keputusan DPRD Kabupaten Cilacap terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Cilacap Tahun 2020. Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Cilacap KPU Kabupaten Cilacap diwakili oleh M. Muhni, Anggota KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM. Rapat ini memyampaikan tentang Keputusan DPRD Kabupaten Cilacap Nomor: 172.1/56 Tanggal 23 April 2021 Tentang Rekomendasi LKPJ Bupati Tahun 2020. Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Taufik Nurhidayat dan Keputusan DPRD dibacakan secara utuh oleh Panitia Delapan.

KPU Kabupaten Cilacap Menandatangani Perjanjian Kerja Sama

Banyumas, 22 April 2021,   KPU Kabupaten Cilacap melaksanakan proses Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara KPU Kabupaten Cilacap dengan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Jendral Soedirman Purwokerto dalam program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) Perjanjian kerjasama ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten Cilacap Handi Tri Ujiono, S. Sos dengan Dekan Fisip Unsoed Dr.Jarot Santoso, M.S. Pelaksanaan Penandatanganan PKS di Lantai III Ruang Auditorium Fisip Unsoed. Program ini dilaksanakan dalam rangka kegiatan Magang Mahasiswa oleh Kampus dan pendidikan politik oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cilacap.

REVIEW KEPUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI

REVIEW KEPUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI   Cilacap, 21 April 2021. KPU Kabupaten Cilacap mengikuti kegiatan diskusi tentang "Review Keputusan Mahkamah Konstitusi hasil Pemilihan 2020" secara virtual yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah. Melalui surat nomor: 209/Hm.06-Und/33/Prov/IV/2021 tanggal 19 April 2021 KPU Provinsi mengundang seluruh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Narasumber dalam kegiatan ini Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan, Muslim Aisha, S.H.I. Diskusi daring dibuka oleh Ketua KPU Jawa Tengah, Julianto Sudrajat. Dalam sambutannya, drajat menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah upaya peningkatan pemahaman untuk meningkatkan kapasitas KPU Kabupaten/Kota dalam strategi antisipasi terjadi gugatan di setiap tahapan. Dalam diskusi kali ini, disajikan data2 gugatan pemilihan serentak 2020 yang diajukan kepada mahkamah konstitusi. Dari sejumlah permohonan gugatan yang ada, ada 3 (tiga) kategori permohonan yaitu, permohonan tidak dapat diterima, permohonan ditolak dan permohonan dikabulkan sebagian atau seluruhnya. Diskusi berjalan hangat dan menarik, menunjukkan antusias dan respons dari peserta untuk membahas bersama.