Berita Terkini

Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten Cilacap

Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) adalah program yang diterapkan oleh Kementerian Pendidikan.  Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cilacap menerima mahasiswi program magang dari Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto dari program studi jurusan Adiministrasi Negara dan  jurusan Ilmu Politik.  Mahasiswi jurusan Administrasi Negara dalam penugasannya untuk 6 bulan kedepan dan dari program magang ini di hargai 20 SKS.  Sedangkan mahasiswi dari program ilmu politik hanya 1 (satu) bulan dan ini sifatnya hanya Praktek Kerja Lapangan, namun demikian dari divisi Teknis akan memberikan keilmuan yang sama. Pertemuan belajar kali ini mengambil pokok bahasan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten Cilacap, simulasi yang disampaikan merupakan langkah pada tahapan Pemilu 2019. Pointer penting yang disampaikan oleh Weweng Maretno (Divisi Teknis Penyelenggaraan) KPU Kabupaten Cilacap bertempat diruang rapat pada Rabu 17/2/2021 meliputi; Dasar Hukum Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2019 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2018; Peraturan KPU Nomor 16 tahun 2017 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Daerah Pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota; Keputusan KPU Nomor: 13/PL.01.3-Kpt/03/KPU/I/2018 tentang Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota dan Jumlah Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2019; Keputusan KPU Nomor: 18/PP.02-Kpt/03/KPU/I/2018 tentang Petunjuk Teknis Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum. Terkait Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penataan Daerah Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2019. Peraturan KPU dimaksud mengatur beberapa hal sebagai berikut: prinsip-prinsip penataan daerah pemilihan; data kependudukan dan jumlah kursi; penyusunan daerah pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota; tugas dan wewenang KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota; penataan daerah pemilihan dan penentuan alokasi kursi akibat bencana; dan penataan daerah pemilihan dan penentuan alokasi kursi daerah pemekaran yang dibuat setelah Pemilu. Selanjutnya membahas 7 prinsip penataan Dapil ;yaitu kesetaraan nilai suara; ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional; proporsionalitas; integralitas wilayah; berada dalam cakupan wilayah yang sama; kohesivitas; dan kesinambungan. Kesetaraan Suara, prinsip dalam rangka upaya untuk meningkatkan nilai suara (harga kursi) yang relatif setara antara satu daerah pemilihan dan daerah pemilihan lainnya dengan prinsip ”satu orang, satu suara, dengan nilai setara (one person, one vote, one value)”. Proporsional, prinsip kesetaraan alokasi dengan memperhatikan kursi antar daerah pemilihan agar tetap terjaga perimbangan alokasi kursi setiap daerah pemilihan. Integralitas wilayah, adalah prinsip dengan memperhatikan beberapa provinsi, beberapa Kabupaten/Kota, atau kecamatan disusun menjadi satu daerah pemilihan untuk daerah perbatasan, dengan tetap memperhatikan keutuhan dan keterpaduan wilayah, serta mempertimbangkan kondisi geografis, sarana perhubungan, dan aspek kemudahan transportasi. Coterminus , adalah Prinsip bahwa dapil yang dibentuk harus dalam cakupan Dapil tingkatan yang lebih besar (yaitu Dapil DPRD Provinsi); Kohesivitas, adalah prinsip yang memperhatikan aspek sejarah, kondisi sosial budaya adat istiadat dan kelompok minoritas; Kesinambungan, adalah prinsip penataan Dapil yang memperhatikan komposisi Dapil pada Pemilu yang telah dilaksanakan sebelumnya. Pemahaman 7 prinsip penataan dapil dilanjut dengan simulasi perhitungan alokasi kursi pada setiap derah pemilihan degan mengambil data dari DAK2 yang terakhir kali diterima KPU Kabupaten Cilacap dari Disdukcapil pada semseter II tahun 2020. Untuk bahan referensi terkait regulasi bisa didapat dari JDIH KPU RI ataupun laman yang tersedia di KPU Kabupaten Cilacap atau JDIH KPU Kabupaten Cilacap.  Sangat serius dan memperhatikan betul apa yang disampaikan oleh Pemateri. (berita 4B4H WWG 04) 4/2/21

Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021

Oleh : Ami Purwandari(Divisi Perencanaan, Data dan Informasi) Daftar Pemilih menjadi hal yang sangat penting di dalam pemilihan/pemilu, bahkan setiap ada persengketaan hasil pemilihan/pemilu di Mahkamah Konstitusi tidak ada perkara yang tidak mempermasalahkan daftar pemilih. Oleh karenanya langkah-langkah KPU dalam memutakhirkan daftar pemilih harus secermat dan sedetail mungkin agar data yang dihasilkan dalam proses pemutakhiran data pemilih valid dan akurat sehingga tidak menimbulkan permasalahan yang dapat disengketakan. Untuk dapat menghasilkan data pemilih yang akurat tersebut maka proses pemutakhiran data pemilih harus dilakukan secara terus menerus tidak sebatas pada saat tahapan pemilihan/pemilu. Disebutkan dalam UU Pemilu No. 7 Tahun 2017, PKPU No. 2 Tahun 2017 dan PKPU No. 11 Tahun 2018 bahwa KPU berkewajiban melakukan pemutakhiran data dan daftar pemilih secara berkelanjutan. Oleh karena itu pasca Pemilu 2019 dan Pemilihan Tahun 2020 KPU Kabupaten/Kota di tahun 2021 ini wajib melakukan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan dengan dasar pelaksanaan Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 Tentang Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021.Berbekal surat edaran tersebut maka Kabupaten/Kota setiap bulan ditahun 2021 ini melaksanakan koordinasi pemutakhiran data dan daftar pemilih berkelanjutan dengan basis data DPT Pemilu 2019 dan DPT Pemilihan 2020. Mekanismenya dengan mencoret pemilih TMS (meninggal, pindah domisili, alih status dr TNI/Polri ke sipil atau sebaliknya) dan menambahkan potensi pemilih baru (pemula dan pindahan). Cara untuk mendapatkan data-data yang diperlukan dalam pemutakhiran data dan daftar pemilih berkelanjutan adalah dengan melakukan koordinasi dengan instansi terkait setiap bulan. Sedangkan hasil dari rapat koordinasi tersebut disusun menjadi daftar pemilih berkelanjutan yang selanjutnya ditetapkan dalam rapat pleno komisioner KPU setiap 3 bulan sekali atau triwulanan.Untuk menjalankan surat dari Ketua KPU RI tentang pemutakhiran data pemilih berkelanjutan maka pada hari ini, Jumat (27/02/2021) pukul 13.00 WIB sampai dengan selesai KPU Kabupaten Cilacap menyelenggarakan Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan stakeholder yang bertempat di Aula KPU Kabupaten Cilacap.Rapat Koordinasi dihadiri oleh seluruh komisioner KPU Kabupaten Cilacap dan instansi terkait seperti Bawaslu, Disdukcapil, Kesbangpol, TNI, Polri, BPS, Kementerian Agama dan Pemerintah Daerah dalam hal ini Kabag Pemerintahan. Rapat Koordinasi DPB ini dilakukan untuk menjaring masukan atau tanggapan mengenai data-data yang diperlukan dalam proses DPB dari instansi yang hadir. Rapat koordinasi dibuka oleh ketua KPU Kabupaten Cilacap, Handi Tri Ujiono. Dalam sambutannya Beliau mengatakan bahwa Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) di tahun 2021 ini agak sedikit berbeda mekanismenya dengan DPB tahun lalu. Pada kesempatan ini disampaikan materi tentang pelaksanaan DPB di tahun 2021 oleh Ami Purwandari selaku Divisi Data dan Informasi. Dalam materi rakor disampaikan pula hasil koordinasi antara Disdukcapil dengan KPU Kabupaten Cilacap pada bulan Januari dan Februari 2021. Data hasil koordinasi yang dimaksud di atas yaitu :Data dari Disdukcapil Kabupaten Cilacap terdiri dari :- Data Kematian = 377, - Data Pindah Keluar = 3.154, - Data Pindah Masuk = 1.477, - Data Perekaman = 3.212Data dari masukan masyarakat terdiri dari :- Data potensi pemilih baru = 1- Data meninggal = 6Data anomali dari KPU RI untuk mendukung program nasional vaksinasi covid-19 terdiri dari :- Data TMS karena ganda = 1.005- Data TMS karena dibawah umur = 10- Data TMS karena pindah = 710- Data Perbaikan data pemilih = 900Data tindak lanjut terhadap data perekaman dari Disdukcapil tahun 2020 :- Data Potensi Pemilih Baru = 1.164Sehingga jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Cilacap Tahun 2021 adalah sebagai berikut :Data Potensi Pemilih Baru Data TMS Data Perbaikan Data PemilihLaki-laki = 537 Laki-laki = 1.608 Laki-laki = 483 Perempuan = 628 Perempuan = 1.511 Perempuan = 417Jumlah = 1.165 Jumlah = 3.119 Jumlah = 900Jumlah Total DPBLaki-laki = 735.634Perempuan = 732.953Jumlah = 1.468.587 Acara ditutup dengan penandatangan Berita Acara Hasil Rapat Koordinasi DPB periode Januari-Februari 2021 oleh seluruh komisioner KPU Kabupaten Cilacap. (Ami, 27|02|2021)

Sinergi Dalam Kolaborasi

Oleh: M. Muhni (Anggota KPU Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM) Cilacap. 10 February 2021. Partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pemilu atau pemilihan selalu menjadi salah satu perhatian publik. Hasil dari pelaksanaan Pemilu atau pemilihan tidak pernah lepas dari soal issue tingkat angka pertisipasi masyarakat.Tingkat partisipasi masyarkat seringkali dihubungkan dengan peranan pendidikan politik atau pendidikan pemilih. Karena itu pendidikan politik dipandang strategis dalam rangka mendukung meningkatnya partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pemilu atau pemilihan.Hari ini Rabu, 10 Pebruari 2021 KPU Kabupaten Cilacap bersama dengan Pemerintah Kabupaten Cilacap yang dalam hal ini adalah Badan Kesatuan Bangsa da Politik Cilacap (Kesbangpol) dan salah satu Partai Politik yang dalam hal ini Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengadakan kegiatan Pendidikan Politik yang dikemas dalam forum Dialog Interaktif yang dilaksanakan di Studio County 1 LPPL Radio Bercahaya FM pada Chanel 94,30 MHz. juga Live streaming www.bercahayafm.cilacapkab.go.idDari unsur Kesbangpol dihadiri oleh Harry Mulyono, SH selaku Kepala Bidang Fasilitasi Politik dan Keamanan, lalu ada M. Muhni selaku Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Cilacap dan Sutarman selakuSekretaris DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Cilacap.Dalam forum dialog interaktif ini, para narasumber ditemani oleh presenter Bercahaya FM yang sudah masyhur, Nindy namanya.Sesi obrolan kita diawali dengan deskripsi singkat tentang pendidikan politik dan partisipasi masyarakat oleh masing-masing narasumber. Dari Kesbangpol mengawali penyampaian, disambung paparan oleh KPU dan terakhir deskripsi oleh Partai Politik.Dalam sesi dialog, narasumber dengan kapasitasnya menjelaskan atas paparan soal apa itu pendidikan politik dan partisipasi masyarakat.Pendidikan politik adalah proses transformasi pengetahuan tentang Negara (staat), Pemerintahan (government) dan Warga Negara (people) yang saling terkait dan tidak bisa terpisahkan, serta penanaman nilai-nilai cinta terhadap Bangsa dan Negara dan kesadaran untuk tetap merawat dan menjaga Negara melalui proses demokrasi yang sudah disepakati sebagai pilihan bersama. Kata Muhni.Secara Spesifik, Pendidikan Pemilih adalah proses penyampaian informasi kepada Pemilih untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan kesadaran Pemilih tentang Pemilihan.(PKPU 8/2017)Partisipasi Masyarakat adalah keterlibatan perorangan dan/atau kelompok masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilihan (PKPU 8/2017)Tema Partisipasi yang sering menjadi issue publik dalam perhelatan demokrasi pemilu atau pemilihan sebatas partisipasi kuantitatif, dimana tingkat partisipasi masyarakat yang hanya diukur berdasarkan kehadiran pemilih pada saat pemungutan suara atau pada waktu pencoblosan. Parameterangka partisipasi dalam perspektif ini adalah kehadiran pemilih dilihat berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ada.KPU dalam menyusun Daftar Pemilih berdasarkan data administratif yang secara dejuremenjadi pedoman. dimana seluruh warga yang sudah memenuhi syarat menjadi pemilih akan didaftar sebagai Daftar Pemilih sesuai status kependudukannya.Namun pada kenyataannya, pada saat pelaksanaan pemilihan, banyak warga pemilih atau penduduk yang tidak berada diwilayah daerah pemilihan,seperti merantau, tugas kerja diluar kota dan lain-lain. Sehingga kondisi nyata yang seperti ini sangat berpengaruh terhadap angka hitung tingkat pertisipasi masyarakat.Perlu kita pahami bersama, bahwa bentuk partisipasi masyarakat dalam pemilu atau pemilihan tidak hanya sebatasperan serta dan keterlibatan pada saat hari pemungutan suara, atau pencoblosan saja. Namun, partisipasi masyarkat dalam makna dan bentuk yang luas bisa dalam wujud keterlibatan masyarakat pada tahapan yang lain. Sebagai contoh pada tahap penyerahan syarat dukungan calon perseorangan. Pada tahap ini, partisipasi masyarakat sudah banyak ikut terlibat. Lalu pada tahap pemutakhiran daftar pemilih, pencalonan, sosialisasi, tahap kampanye dan lain sebagainya sudah banyak sekali melibatkan partisipasi masyarkat.Pendidikan politik menjadi sangat penting. Keberhasilan pendidikan politik akan bisa memberikan peran yang besar kepada semangat masyarakat/warga untuk memberikan kontribusi pada saat pelaksanaan pesta demokrasi.Masyarakat yang sudah bisa memiliki rasa butuh Negara maka dia akan merawat Negara dan menjaga melalui proses demokrasi. Partisipasi kehadiran di TPS pada saat pemungutan suara akan sangat meningkat baik karena kehadiran pemilih didorong oleh rasa cinta kepada negara, semangat nasionalisme yang kuat, sehingga tidak sebatas kepentingan politik electoral saja.Karena itu, kita butuh untuk terus memberikan pendidikan politik kepada generasi-generasi kita sebagai wujud tanggungjawab bersama.

Gubernur Jateng Meresmikan Drs. Taryono Sebagai PAW DPRD Kab. Cilacap

Oleh ; Weweng Maretno,S.Sos (Div Teknis Penyelenggaraan) Cilacap (03/01/2021). Gubernur Jawa Tengah telah menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 170/05 Tahun 2021 tentang Peresmian Pemberhentian dan Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cilacap tanggal 21 Januari 2021. Sebagaimana diketahui bahwa Surat dari Pimpinan DPRD Kab. Cilacap Nomor 171.33/1274/13 Tertanggal 19 November 2020 dan Surat dari Pimpinan DPRD Kab. Cilacap Nomor 171.33/1358/13 perihal Calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kab. Cilacap Tahun 2019-2024 memohon KPU Cilacap untuk memberikan nama PAW untuk menggantikan ?H. Helmi Busthomi, SH.,MM karena telah meninggal dunia dengan bukti  Surat Kutipan Akta Kematian dari Disdukcapil Nomor 3301-KM-21102020-0012 tanggal 21 Oktober 2020. KPU Kabupaten Cilacap menindaklanjuti dengan surat KPU Kabupaten Cilacap Nomor ; 196/PY.03.1-SD/3301/KPU-Kab/IV/2020 Tanggal 08 Desember 2020 Calon pengganti antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten/Kota dari Partai Golongan Karya mewakili daerah pemilihan Cilacap 4 peringkat suara sah nomor 3 atas nama Sdr. Drs. Taryono adalah peringkat suara sah calon terbanyak berikutnya dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon pengganti antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Cilacap. Dengan demikian resmi sudah Drs. Taryono berhak menggantikan H. Helmi Busthomi, SH.,MM dengan Surat Keputusan Gubernur Nomor 170/05 Tahun 2021. Selanjutnya yang bersangkutan tinggal mengikuti prosesi Pelantikan oleh Gubernur Jawa Tengah, ataupun Bupati Cilacap atas nama Gubernur Jawa Tengah. Prosesi pelantikan bukan merupakan Kewenangan KPU Kabupaten Cilacap, ini menjadi kewenangan Sekretariat DPRD Kabupaten Cilacap untuk mempersiapkan segalanya. Kami atas nama Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cilacap mengucapkan selamat dan sukses kepada Drs. Taryono sebagai Legislatif menggantikan  H. Helmi Busthomi, SH.,MM.    (berita 4B4H WWG 04) 3/2/21

Penandatanganan Perjanjian Kinerja (PK) dan Rencana Kinerja (RKT) Tahun 2021 KPU Kabupaten Cilacap

Senin, 25Januari 2021 bertempat di Aula KPU Kabupaten Cilacap dilaksanakan penandatangan Perjanjian Kinerja (PK) dan Rencana Kinerja Tahunan (RKT) antara Ketua KPU Kabupaten Cilacap dengan Sekretaris KPU Kabupaten Cilacap. Dengan disaksikan dan dihadiri oleh seluruh pejabat struktural di Lingkungan KPU Kabupaten Cilacap, Perjanjian Kinerja (PK) dan rencana Kinerja Tahunan (RKT) resmi ditetapkan. Penandatanganan ini merupakan langkah awal pelaksanaan anggaran APBN Tahun 2021 oleh KPU Kabupaten Cilacap yang harus dilaksanakan setiap awal tahun. Langkah penetapan ini bertujuan untuk mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, akuntabel dan berorientasi pada hasil serta sebagai bentuk pelaksanaan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Perjanjian Kinerja merupakan dokumen yang berisi komitmen antara Ketua KPU Kabupaten Cilacap dengan Sekretaris KPU Kabupaten Cilacap untuk mewujudkan sasaran dan target yang telah disepakati bersama, sedangkan Rencana Kinerja Tahunan (RKT) merupakan dokumen yang berisi rencana waktu pelaksanaan kegiatan selama Tahun 2021. @Laila