Berita Terkini

Tantangan Sangat Dinamis Tantangan Harus Diperhitungkan Pada Pemilu Dan Pemilihan 2024

Cilacap. (4 Agustus 2021).  Rabu (4/8) adalah hari yang penuh semangat karena pada kesempatan ini ada dua agenda sekaligus dimana satu acara menjadi rutinitas KPU Provinsi Jawa Tengah dalam kemasan Rabu Ingin Tau dan satu agenda dipelopori oleh KPU Kabupaten Demak dengan agenda Ngopi. Rabu Ingin Tau episode 20 ini digelar secara daring pukul 9.30 sd 13.00 wib, mengambil tema Tahapan verifikasi Partai dan perseorangan peserta Pemilu, menghadirkan narasumber Miftahur Rohmah, MPd dari KPU Sidoarjo Jatim dan Widya Astuti, SS.,M.Par (Komisioner KPU Kabupaten Purworejo), moderator Agustina C, S.Kom MA dan pemantik Dra Putnawati, M.Si (Divisi Teknis KPU Provinsi Jateng). Sedangkan KPU Kabupaten Demak dengan agenda Ngopi, mengambil tema tantangan dan peluang Pemilu dan Pemilihan 2024 yang berintegritas, dengan narasumber Titi Anggraini (aktivis senior dari Perludem) dan Zulvikar Arse Sadikin, SIP.,M.Si (anggota komisi II DPR RI) dimulai pukul 13.30 sd 16.00 wib. Dua Putusan Mahkamah Konstitusi telah diputuskan, no 55 tahun 2021 mengambulkan sebagian dari pemohon dimana bagi partai politik yang lolos parlemntari treshold dan memiliki kursi di DPRD tetap diverifikasi tapi hanya verifikasi administrasi, berbeda dengan keputusan sebelumnya No. 53 tahun 2017 terkait pasal 173 UU 7 tahun 2017 bahwa untuk memberikan rasa kesetaraan dan keadilan bagi seluruh partai politik harus diverfikasi dengan dengan cara yang sama, disampaikan (pemantik diskusi Dra. Putnawati) Jika tidak mendukung calon perseorangan, tapi tidak bersedia menandatangani formulir yang disandingkan oleh verifikator, maka dukungan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), jika ditemukan syarat dukungan tapi saat diverifikasi yang bersangkutan meninggal dunia maka jika memang penyampaian dukungan tersebut juga sebelum meninggal dunia hal ini juga dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) salah satu pointer yang disampaikan narasumber Miftahur Rohmah dari KPU Sidoarjo. Sementara Widya berikan Materi tentang verfikasi partai politik, KPU RI, KPU Prov dan Kabupaten Kota juga melakukan verfikasi yang sama sesuai dengan tingkatan kepengurusan (Pusat,Provinsi,Kabupaten) hanya saja KPU Kabupaten sampai memverfikasi Kepesertaan anggota parpol. Sebenarnya apa menyangkut hal apa saja sih yang mesti harus diverifikasi, adalah terkait kepengurusan partai politik, keterwakilan perempuan dalam kepengurusan partai politik, keberadaan kantor partai politik baik ditingkat pusat, provinsi maupun kabupaten dan selanjutnya verikasi Kartu Tanda Anggota / kepesertaan anggota partai politik yang mesti ini harus dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota. Keberadaan kantor harus menyebutkan sampai dengan berakhirnya tahapan pemilu, keterwakilan perempuan minimal 30% dan kanggotaan bila jumlah penduduk lebih dari satu juta adalah 1000 KTA atau 1/1000 dari jumlah penduduk. Pada sesi berikut KPU Demak dengan narasumber Nasional dalam paparannya Zulvikar bicara tentang integritas, “penting yang paling penting dalam pemilu yaitu adanya legitimasi”, dengan pemilu berintegritas akan mengurangi konflik yang terjadi.  KPU RI dan Bawaslu harus ada pemahaman aturan, sehingga jangan terkesan saling berkompetisi, maka buatlah norma baru agar ada kesamaan visi.  Ditanya sepakat yangg mana ketika sistim informasi sebagai alat penunjang, apa lebih baik itu dilegalkan mengingat kesiapan jaringan informasi diseluruh Indonesia yang beragam, beliau beranggapan dua-duanya legal tinggal mind set dan cultur set yang buat kekompakan, contoh tentang hasil rekap manual dan situng, situng sebagai penyeimbang, jika ada perbedaan, mana yang akan dipakai, kan perhitungan manual, tegas Zulvikar menanggapi pertanyaan dari Weweng Maretno divisi teknis KPU Kabupaten Cilacap. KPU dalam membuat peraturan harus memperhitungkan implikasi hukum yang akan menyertai bukan membuat dan melaksanakan aturan saja. Problematika pemilu 2019 akan terulang manakala kebijakan tidak berubah, untuk atasi masalah yang sama, KPU harus intensifkan pendidikan pemilih, persiapkan sumber daya yang mampu dan menguasai teknologi. Sistem, aktor dan manajemen sudah bisa dibaca tapi tantangan dan gangguan harus diperhitungkan. Tantangan pemilu di Indonesia kedepan sangat dinamis, untuk itu tidak saja KPU itu sebagai pelayan tapi harus kreatif, bervisi yang jelas tentang tata kelola dalam organisai yang modern, jadi jangan hanya jadi Komisioner karena semata orientasi kerja. Terkait dengan anggaran pemilihan sebaiknya dianggarkan dari APBN saja agar standarisasi jelas dan sama (news 4B4H WWG 21) 4/8/21

DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN DITETAPKAN DALAM RAPAT PLENO

Rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode Juli 2021 ditetapkan KPU Cilacap melalu Rapat Pleno. Pelaksanaan rapat pleno dalam situasi penerapan PPKM Level 3 untuk Kabupaten Cilacap, rapat pleno dilaksanakan melalui media daring. Rapat Pleno dihadiri oleh seluruh anggota Komisioner dan Kasubag Program dan Data. Rapat pleno dipimpin langsung oleh Ketua KPU Handi Tri Ujiono, S. Sos. Sesuai mekanisme yang ditempuh, data pemilih berkelanjutan mengalami perubahan dari data bulan Juni 2021. Melalui Berita Acara yang dibacakan oleh Ketua KPU, jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode bulan Juli 2021 sebanyak 1.464.128 pemilih yang terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 733.256 pemilih dan pemilih perempuan sebanyak 730.872 pemilih. Jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) tersebar di 24 Kecamatan.   Berita KPU

Pengelolaan, Pelayanan dan Prosedur Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan

Jangan langsung begitu saja menjawab, “bahwa ini adalah informasi yang dikecualikan”, maka kami tidak bisa mencukupi permintaan sebagaimana yang diharapkan. Pada dasarnya tidak ada informasi yang tertutup, hanya saja harus melalui prosedur lainnya. Langkah menghadapi permintaan informasi yang demikian itu harus minta permohonan ke PPID KPU RI untuk uji Konsekuensi dulu, tegas Robby Leo Agust, S.Si (Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Informasi Publik KPU RI) pada kegiatan Rabu Ingin Tau yang diselenggarakan KPU Provinsi Jawa Tengah Rabu (18/7). Rabu Ingin Tau episode 19 ini digelar secara daring, mengambil tema Pengelolaan, Pelayanan dan Prosedur Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan, menghadirkan narasumber Robby Leo Agust, S.Si dan Ermy Sri Ardhyanti, S.Sos (Komisioner Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah), moderator Sadewo dan pemantik Yulianto Sudrajat (Ketua KPU Provinsi Jateng).Seluruh Komisioner KPU Kabupaten Cilacap juga hadir pada kesempatan ini ditempat masing-masing, karena dalam posisi WFH tak terkecuali Ketua dan divisi teknis Penyenyelenggaraan berada di Kantor. Prinsip Dasar Pelayanan Informasi Publik: Kewajiban Menyajikan dan melayani Pemohon Informasi Permudah & Percepat Hak Publik Atas Informasi Semua Permohonan Wajib Dilayani (Dilayani tidak sama dengan Diberi) Wajib Menyajikan Informasi yang Mudah Diakses & Dipahami Dahulukan Substansi baru Prosedur Dasar Hukum Keterbukaan Informasi Publik: UU 14/2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan PERKI 01/2019 Tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan Sengketa itu terjadi antara peserta Pemilu / Pemilihan dengan Penyelenggara / pengawas. (4B4H WWG)

USULKAN PROYEKSI JUMLAH PEMILIH DAN JUMLAH TPS PEMILIHAN 2024.

Rapat pleno penetapan usulan proyeksi jumlah pemilih dan jumlah TPS pada pemilihan Tahun 2024. Pelaksanaan rapat pleno dihadiri oleh seluruh Komisioner dan dilaksanakan dengan penerapan prokes yang ketat. Rapat dipimpin oleh Ketua KPU Cilacap, Handi Tri Ujiono, S. Sos yang dilaksanakan di ruang rapat. Hasil proyeksi jumlah pemilih didasarkan pada data yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cilacap yang dituangkan dalam surat tanggal 30 Juni 2021. Dari data yang diperoleh, proyeksi jumlah pemilih pada pemilihan tahun 2024 di kabupaten cilacap sebanyak 1.829.422 pemilih yang terdiri dari 924.191 pemilih laki-laki dan 905.231 pemilih perempuan. Adapun proyeksi jumlah TPS pada pemilihan tahun 2024 sebanyak 4.585 TPS. Hasil penetapan proyeksi jumlah pemilih dan jumlah TPS diusulkan kepada KPU Provinsi Jawa Tengah.   Berita KPU

Penghargaan diberikan, karena volume dan keaktifan

oleh ; Weweng Maretno,S.Sos (Div Teknis Penyelenggaraan)   Penghargaan diberikan biasanya diukur dari seberapa aktif mengupload konten pada website atau media sosial lainnya, bukan seberapa baik tampilan dan kontennya, kata (Dewo) salah satu narasumber pada rakor pengelolaan JDIH KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah yang digelar secara daring pada Jum’at (9/7). Surat bernomor : 356 /TIK.02-SD/33/Prov/VII/2021 tanggal 5 Juli 2021 mengundang komisioner KPU Kabupaten, kasubag hukum dan staff/operator JDIH. Hadir Munjiatun Mukaromah (divisi hukum) didampingi Weweng Maretno Divisi Teknis skaligus wakil divisi hukum), Muhni dan Zulvikan (staff). Sedangkan KPU Provinsi dihadiri Yulianto Sudrajat (ketua) dan Muslim Aisha (Divisi Hukum). Bicara tentang aktivitas serta baik dan tidaknya institusi KPU dalam memanfaatkan media (website, media sosial) komisioner sebagai pembina punya peranan penting, karena disitu merupakan fungsi managerial. Ide, gagasan, pemikiran ada dikita, maka kita sebagai pengambil kebijakan harus berperaan dan sekretariat dibantu staff teknis sebagai eksekutor kegiatan, demikian ungkap ketua KPU Provinsi pada sesi pembuka acara pada rakor yang digelar hari ini (9/7). Unggahan konten pada website JDIH bila dibanding dengan seluruh KPU Kabupaten/Kota memang masih belum seimbang, ada satker upload tinggi lebih dari 250 konten adapula yang lebih kecil dari 50 konten. Bedakan antara JDIH dan Kehumasan, konten non hukum atau kehumasan di Jateng rata-rata mencapai 86,5% Pada media sosial facebook dan Instagram rata-rata memiliki dan aktif tapi ada beberapa kabupaten yang tidak mempunyai akun Twitter dan youtube. Mari kita evaluasi diri dan apa yang menjadikan seperti sehingga banyak akun yang kurang aktif dan bahkan belum membuat sama sekali. Dalam kesempatan lain KPU Provinsi mengagendakan untuk diadakan kegiatan peningkatan kapasitas untuk bidang ketrampilan desain dan grafis. Semoga terlaksana   (berita 4B4H WWG 17) 06/07/21

DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN (DPB) SEMESTER I TAHUN 2021 PROVINSI JAWA TENGAH

Untuk melaksanakan amanat UU Pemilu Tahun 2017, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia melaksanakan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dengan tujuan untuk mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu/Pemilihan berikutnya. Pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tahun 2021 didasarkan pada Surat Edaran KPU RI Nomor : 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 Tentang Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 dan Nomor : 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 Tentang Perubahan Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 Tentang Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. Pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dilaksanakan setiap bulan oleh KPU Kabupaten/Kota dan melaporkan hasilnya kepada KPU Provinsi Jawa Tengah. Selanjutnya KPU Provinsi Jawa Tengah berkewajiban melaksanakan rapat koordinasi dengan stakeholder, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Partai Politik dan KPU 35 Kabupaten/Kota. Berkaitan dengan hal tersebut maka pada hari Kamis (8/7/2021) KPU Provinsi Jawa Tengah mengadakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Semester I Tahun 2021 secara daring. Sesuai dengan surat undangan KPU Provinsi dengan Nomor : 358/PL.01-Und/33/Prov/VII/2021, maka KPU Kabupaten Cilacap memenuhi undangan tersebut yang diwakili oleh Ami Purwandari (Divisi Perencanaan, Data dan Informasi). Dalam Rapat Koordinasi tersebut, Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Yulianto Sudrajat menjelaskan bahwa 35 KPU Kabupaten/Kota telah melaksanakan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dengan maksimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu SE 132 dan SE 366 Tahun 2021 dan menyampaikan rasa terimakasih yang tak terhingga kepada Disdukcapil Provinsi Jawa Tengah beserta Jajarannya di Kabupaten/Kota atas segala bantuan dan kerjasamanya dalam proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini. Dan Beliau berharap adanya partisipasi yang tinggi dari masyarakat, stakeholder dan partai politik terkait keberlanjutan data pemilih ini. Ungkapan senada juga disampaikan oleh Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Tengah, Paulus Widiyantoro, yang menyampaikan materi seputar perubahan pelaksanaan dan proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang dilakukan oleh 35 KPU Kabupaten/Kota. Menurut Paulus tanpa kerjasama yang baik antara dinas terkait dengan KPU sesuai jenjangnya maka proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tidak dapat berjalan dengan lancar. Paulus Widiyantoro juga menyampaikan jumlah daftar pemilih berkelanjutan 35 Kabupaten/Kota yang dibacakan satu persatu dimulai dari KPU Kabupaten Cilacap. Jumlah DPB Kabupaten Cilacap untuk Semester I Tahun 2021 adalah sebagai berikut pemilih laki-laki sebesar 733.303 pemilih, pemilih perempuan sebesar 730.904 pemilih dan jumlah total pemilih sebesar 1.464.207 pemilih. Sedangkan untuk jumlah daftar pemilih berkelanjutan tingkat Provinsi Jawa Tengah adalah sebagai berikut pemilih laki-laki sebesar 13.777.129 pemilih, pemilih perempuan sebesar 13.888.010 pemilih dan jumlah total pemilih sebesar 27.665.139 pemilih. Jika dibandingkan dengan jumlah DPB sebelumnya maka terdapat peningkatan jumlah pemilih DPB. Rapat koordinasi DPB Semester I tahun 2021 tingkat Provinsi Jawa Tengah ditutup dengan statement dari Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Divisi Data dan Pengawasan, Anik Sholihatun. Beliau mengatakan bahwa disaat kita mencontohkan keberhasilan pemilu-pemilu yang dilakukan oleh negara-negara lain, justru negara lain memberikan apresiasi yang tinggi terhadap pelaksanaan Pemilu 2019 dan Pemilihan Serentak 2020 yang dilakukan di Indonesia terkait data pemilih. Disampaikan oleh Anik bahwa negara lain mengapresiasi KPU dan Bawaslu yang mampu melaksanakan, mengelola dan mengawasi data pemilih yang begitu besar hanya dalam satu hari pelaksanaan pemilu dan pemilihan sekalipun dalam masa pandemi. Menurutnya, “Boleh kita mengagumi produk lain tapi jangan lupa kagumi produk sendiri”.   Ami Purwandari (8|7|2021)