
Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten Cilacap
Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) adalah program yang diterapkan oleh Kementerian Pendidikan. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cilacap menerima mahasiswi program magang dari Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto dari program studi jurusan Adiministrasi Negara dan jurusan Ilmu Politik. Mahasiswi jurusan Administrasi Negara dalam penugasannya untuk 6 bulan kedepan dan dari program magang ini di hargai 20 SKS. Sedangkan mahasiswi dari program ilmu politik hanya 1 (satu) bulan dan ini sifatnya hanya Praktek Kerja Lapangan, namun demikian dari divisi Teknis akan memberikan keilmuan yang sama. Pertemuan belajar kali ini mengambil pokok bahasan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten Cilacap, simulasi yang disampaikan merupakan langkah pada tahapan Pemilu 2019. Pointer penting yang disampaikan oleh Weweng Maretno (Divisi Teknis Penyelenggaraan) KPU Kabupaten Cilacap bertempat diruang rapat pada Rabu 17/2/2021 meliputi; Dasar Hukum Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2019 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2018; Peraturan KPU Nomor 16 tahun 2017 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Daerah Pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota; Keputusan KPU Nomor: 13/PL.01.3-Kpt/03/KPU/I/2018 tentang Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota dan Jumlah Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2019; Keputusan KPU Nomor: 18/PP.02-Kpt/03/KPU/I/2018 tentang Petunjuk Teknis Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum. Terkait Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penataan Daerah Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2019. Peraturan KPU dimaksud mengatur beberapa hal sebagai berikut: prinsip-prinsip penataan daerah pemilihan; data kependudukan dan jumlah kursi; penyusunan daerah pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota; tugas dan wewenang KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota; penataan daerah pemilihan dan penentuan alokasi kursi akibat bencana; dan penataan daerah pemilihan dan penentuan alokasi kursi daerah pemekaran yang dibuat setelah Pemilu. Selanjutnya membahas 7 prinsip penataan Dapil ;yaitu kesetaraan nilai suara; ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional; proporsionalitas; integralitas wilayah; berada dalam cakupan wilayah yang sama; kohesivitas; dan kesinambungan. Kesetaraan Suara, prinsip dalam rangka upaya untuk meningkatkan nilai suara (harga kursi) yang relatif setara antara satu daerah pemilihan dan daerah pemilihan lainnya dengan prinsip ”satu orang, satu suara, dengan nilai setara (one person, one vote, one value)”. Proporsional, prinsip kesetaraan alokasi dengan memperhatikan kursi antar daerah pemilihan agar tetap terjaga perimbangan alokasi kursi setiap daerah pemilihan. Integralitas wilayah, adalah prinsip dengan memperhatikan beberapa provinsi, beberapa Kabupaten/Kota, atau kecamatan disusun menjadi satu daerah pemilihan untuk daerah perbatasan, dengan tetap memperhatikan keutuhan dan keterpaduan wilayah, serta mempertimbangkan kondisi geografis, sarana perhubungan, dan aspek kemudahan transportasi. Coterminus , adalah Prinsip bahwa dapil yang dibentuk harus dalam cakupan Dapil tingkatan yang lebih besar (yaitu Dapil DPRD Provinsi); Kohesivitas, adalah prinsip yang memperhatikan aspek sejarah, kondisi sosial budaya adat istiadat dan kelompok minoritas; Kesinambungan, adalah prinsip penataan Dapil yang memperhatikan komposisi Dapil pada Pemilu yang telah dilaksanakan sebelumnya. Pemahaman 7 prinsip penataan dapil dilanjut dengan simulasi perhitungan alokasi kursi pada setiap derah pemilihan degan mengambil data dari DAK2 yang terakhir kali diterima KPU Kabupaten Cilacap dari Disdukcapil pada semseter II tahun 2020. Untuk bahan referensi terkait regulasi bisa didapat dari JDIH KPU RI ataupun laman yang tersedia di KPU Kabupaten Cilacap atau JDIH KPU Kabupaten Cilacap. Sangat serius dan memperhatikan betul apa yang disampaikan oleh Pemateri. (berita 4B4H WWG 04) 4/2/21