
Legal Drafting Seri V: Bab, Pasal, dan Ketentuan Dalam Perundang-Undangan
Selasa 21 Juni 2022 KPU Kabupaten Cilacap hadir dalam kegiatan yang di selenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah dalam rangka bimtek legal drafting seri V (lima) dengan tajuk “Ketentuan Bab, Pasal dan ketentuan dalam perundang –undangan. Acara di selenggarakan secara daring melalui zoom meeting di mulai pada pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai. Peserta dalam acara ini adalah Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubag Hukum dan SDM dan Staf Hukum se Jawa Tengah. KPU Kabupaten Cilacaap sendiri hadir yakni Divisi Hukum dan Pengawasan (Munjiatun Mukaromah), Divisi Teknis (Weweng Maretno), Kasubag Hukum dan SDM (Hari Sugiarto) dan Staf Hukum (Zulfan Hikami).
Kegiatan di buka dan sekaligus pengarahan oleh Divisi Hukum dan Pengawsan KPU Provinsi Jawa Tengah (Muslim Aisha) Kemudian di lanjutkan oleh Pemateri dari Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Jateng (Sugeng Pamuji) dengan di pandu oleh Kasubag hukum dan SDM KPU Provinsi Jawa Tengah (Kiki Rizka Ningsih). Pembahasan dalam kegiatan ini adalah tentang Ketentuan, Bab, dan Pasal dalam peraturan perundang-undangan” salah satunya membahas tentang sestematika kerangka penyusunan. Ada beberapa bagian dalam menyusun sistematika kerangka peraturan perundang-undangan meliputi meliputi :
1. Judul
2. Pembukaan
a. Frasa “Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa”
b. Jabatan Pembentukan Peraturan
c. Konsiderans;
d. Dasar Hukum;dan
e. Diktum
3. Batang Tubuh
a. Ketentuan Umum
b. Materi Pokok yang Diatur
c. Ketentuan Pidana (jika diperlukan)
d. Ketentuan Peralihan (jika diperlukan);dan
e. Ketentuan Penutup
4. Penutupan
5. Penjelasan;dan
6. Lampiran
Sedangkan yang di maksud dengan pasal adalah merupakan satuan aturan dalam peraturan perundang-undangan yang memuat satu norma dan di rumuskan dalam satu kalimat yang di susun secara singkat, jelas, dan lugas. Dan pasal dapat di rinci ke dalam beberapa ayat.
Tehnik penyusunan peraturan perundang-undangan diatur dalam lampiran II Undang –undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kapasitas SDM dalam penyusunan produk hukum di lingkungan KPU Kabupaten/Kota se Jateng.
Terakhir adalah tanya jawab peserta dengan narasumber kemudian kesimpulan oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah.