Berita Terkini

Kelengkapan Persyaratan Dokumen Pencalonan Berujung Diskualifikasi Calon Wakil Gubernur dan PSU di Provinsi Papua

CILACAP- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap hadir dalam kegiatan Kajian Rutin “Kamis Sesuatu” Seri ke XXVIII Divisi Hukum dan Pengawasan Tahun 2025 dengan Putusan Perkara Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 PHPU Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah Jumat  (21/11/2025). Hadir dalam kegiatan tersebut Divisi Hukum dan Pengawasan (Munjiatun Mukaromah), Kasubag Teknis dan Hukum (Hari SUgiharto) dan Staf Hukum (Zulfan Hikami dan Haryono). Kegiatan dilaksanakan melalui zoom meeting dan dimulai pada pukul 13.00. WIB. Kegiatan dibuka oleh Anggota KPU Provinsi Jateng Akmaliyah Berikutnya dilanjutkan pengantar disampaikan oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi  Papua (Diana Dorthea Simbiak) Selanjutnya kegiatan dipandu oleh Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Kabupaten Sragen dengan 2 (dua) narasumber yaitu Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Papua  (Yohanes Fajar Irianto K) dan Divisi Hukum dan Pengawasan Kabupaten Sragen (M Zainal Arifin). Pembahasan kali ini terkait Putusan MK Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 PHPU Gubernur dan Wakil Gubernur  Provinsi PapuaTahun 2024. Perkara yang di hadapi oleh KPU Kabupaten Talibu  adalah adanya gugatan  oleh Pemohon Paslon No urut 2 (dua) dengan pihak terkait Paslon No Urut 1 (satu) dan Termohon adalah KPU Provinsi Papua, dengan pokok permohonan Pertama terkait  Termohon meloloskan pasangan calon yang tidak mememnuhi syarat Pencalonan terkait Dokumen surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana dan surat Keterangan tidak sedang di cabut hak pilihnya. Kedua terkait Calon Wakil Gubernur Provinsi Papua No urut 1 selaku Bupati Waropen melakukan Penggantian Pejabat di lingkungan Pemerintahan Jabupaten Waropen tidak mendapat persetujuan tertulis dari mendagri, ketiga terkait Termohon dan Bawaslu Papu tidak melakukan Kewajiban dalam melaksanaan Tugasnya.  dalam pokok permohonan Pemohon Memenuhi Unsur kedudukan Hukum dan Waktu Masa Teggang Waktu. Terhadap Pokok Permohonan Pemohonan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan dalam putusannya menerima sebagian permohonan pemohon untuk sebagian. Permohonan yang di terima  yang beralasan menurut hukum yaitu terkait  Dokumen surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana dan surat Keterangan tidak sedang di cabut hak pilihnya dimana MK Menemukan adanya ketidak absahan pada surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana dan surat keterangan tidak sedang di cabut hak pilihnya atas nama cawagup, Dokumen di duga di terbitkan tidak sesuai dengan wilayah hukum Pengadilan Negeri  meliputi Domisili calon yang bersangkutan seperti yang di persyaratkan oleh UU. Karena pelanggaran tersebut maka berujung lah pada diskualifikasi Calon Wakil gubernur nomor urut 1 (satu) dan pelaksanaan Pemugutan Suara Ulang (PSU) secara keseluruhan. Dari sengketa yang terjadi di KPU Provinsi Papua menjadi Pembelajaran mengenai pentingnya kehati hati an dalam menerima dokumen pesyaratan pencalonan dan memastikan Penyelenggaraan Tahapan Pemilu dan Pemilihan  secara keseluruhan bekerja sesuai dengan ketentuan yang di tentukan. Terakhir adalah arahan dan kesimpulan dari Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jateng (Muslim Aisha). Divisi Hukum dan Pengawasan  (Munjiatun Mukaromah)

Tanggapan Positif Pelaksanaan Coktas PDPB

Cilacap, kab-cilacap.kpu.go.id - Sebanyak 111 (seratus sebelas) data pemilih tidak padan dan invalid telah dilakukan pencocokan dan penelitian terbatas (coktas) oleh tim dari KPU Cilacap.  Coktas yang dilaksanakan dari tanggal 18-20 November 2025, tersebar di 18 Kecamatan dan 36 Desa. Kegiatan coktas yang dilakukan oleh ketua KPU Cilacap mendapatkan kehormatan,  didampingi oleh Miftah Nuryanto (mantan anggota Bawaslu Cilacap) serta mendapatkan tanggapan positif dari kepala desa Buntu, Kroya (Rustam). "Saat kami datang dilayani dengan ramah dan cepat, dan disela-sela staf berikan layanan kami sempat ngobrol terkait kepatuhan warganya terhadap pengurusan administrasi kependudukan serta seputar situasi politik lokal yang terjadi di Cilacap paska pilkada 2024 lalu " ujar Weweng Maretno memberikan apresiasi. Pelaksanaan coktas ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan Pasal 20 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mewajibkan KPU memperbarui data pemilih secara berkelanjutan. Sedangkan pengaturan secara teknis ada di Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan  (Abahewenk 20 Nov 25)  

Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi, Benturan Kepentingan dan Penanganan Sistem Pengaduan atau Whistleblowing System

Dalam Rangka untuk percepatan pelaksanaan  Zona Integritas sebagaiamana dalam surat dinas nomor 1766 Tahun 2025  Tentang Percepatan Langkag- Langkah strategis Pelaksanaan Zona Integritas pada satuan lingkungan kerja KPU. Dengan Demikian maka KPU Kabupaten Cilacap Menyelenggarakan kegiatan Sosilaisasi Pengendalian Gratifikasi, Kebenturan Kepentingan dan Penanganan System Pengaduan. Dimana dalam surat dinas No 1766 Tahun 2025  salah satu  langkah langkah strtaegis percepatana pelaksaan zona itegritas adalah pelaksanaan  sosialisasi anti korupsi dan gratifikasi di satuan kerja masing masing secara masif dan berkelanjutan, karena hal itulah maka kegiatan tersebuat di selenggarakan. Untuk pengendalian Gratifikasi diatur dalam PKPU No 15 Tahun 2015, sedangkan benturan kepentingan diatur dalam Keputusan Nomor 323 Tahun 2020 dan Wishtleblowing System diatur dalam Keputusan No 915 Tahun 2025. Kegiatan di laksanakan pada hari Senin 17 November 2025 bertempat  di Aula KPU Kabupaten Cilacap pada pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai, Kegiatan di ikuti oleh seluruh Anggota KPU Kabupaten CIlacap, Sekretaris, Para Kasubag dan seluruh pegawai KPU Kabupaten Cilacap tanpa terkecuali. Acara di pandu oleh moderator kasubag Teknis dan Hukum (Hari sugiharto) kemudian pengarahan oleh Ketua KPU kabupaten Cilacap (Weweng maretno) selanjutnya Pemaparan Materi sosialisasi oleh Divisi Hukum dan Pengawasan (Munjiatun Mukaromah) dan terakhir Pengarahan oleh Sekretaris KPU Cilacap (Reno Tri Jaya). Pembahasan dalam kegiatan meliputi, Pengertian Pengendalian Gratifikasi, Pengendalian Benturan Kepentingan dan Pengertian Wistleblowing System beserta mekanisme pelaporanya. Tujuan dari kegiatan ini adalah  peserta mampu memahami apa itu gratifikasi, apa itu benturan kepentingan dan apa itu Wistlwblowing System dan mengetahuai bagaimana pengendalian dan antisipasi terhadap Gratifikasi dan benturan Kepentingan, selanjutnya peserta mengetahui dan memahami tentang Wistleblowing System dan mengetahuai mekanismenya. Di harapkan dengan adanya kegiatan tersebut tata kelola pemerintahanan di lingkungan kerja KPU Kabupaten Cilacap tetap terjaga integritas dan profesionalitasnya.   Penulis oleh : Divisi Hukum dan Pengawasan (Munjiatun Mukaromah)

PKS Terlaksana

CILACAP - Kerjasama bukan hanya sekedar formalitas saja, tidak ada aksi dan evaluasi, sehingga terkadang tidak tahu bahwa perjanjian kerja sama tersebut sudah kadaluarsa dan berakhir.  Kami tidak ingin seperti itu, seperti diawal disampaikan ketua KPU Cilacap, agar perjanjian yang berisi point-point yang disepakati dapat ditindaklanjuti antara kedua belah pihak. Demikian sekilas sambutan yang disampaikan kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Cilacap (Akmad Fauzi, SE.,ME), pada saat penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan KPU Kabupaten Cilacap pada Jum’at, 7 November 2025 di aula KPU Kabupaten Cilacap. Sementara Ketua KPU Cilacap (Weweng Maretno) menyampaikan Tujuan dari kegiatan kerja sama pengelolaan dimaksud, : -    Capaian Perjanjian Kerja Sama dalam pengelolan arsip -    Bimbingan teknis pengeloaan arsip bagi pegawai dilingkungan KPU Kab. Cilacap -    Praktek penataan dan pengelolaan arsip -    pendampingan pengelolaan,  -    serta  kegiatan lain yang tertuang dan disepakati dalam Perjanjian Kerja Sama.   Oleh : Weweng Maretno, S.Sos (7 Nov  2025)

KPU Kabupaten Cilacap Ikuti Sosialisasi Dan Bimtek Terkait Penyesuaian Regulasi Baru Dalam Penyelenggaraan SPIP

CILACAP- KPU Kabupaten Cilacap hadir dalam Sosialisasi Dan Bimtek Terkait Penyelenggaraan SPIP Di Lingkungan KPU Jawa Tengah Dan KPU Kabupaten/Kota Kepada Satuan Tugas SPIP yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah yang diikuti oleh peserta Seluruh Satgas SPIP KPU Kabupaten Cilacap, Jumat, 7 November 2025.  Kegiatan dilaksankan secara daring Melalui Zoom meeting. Kegiatan di mulai pada pukul 14.00 WIB dipandu oleh Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Provinsi Jawa Tengah (Dewantoputra Adhipermana) kemudian dilanjutkan Sambutan oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah (Handi Tri Ujiono) dan Divisi Perencanaan dan Logistik (Basmar Perianto Amron) yang menyampaikan terkait terbitnya Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Intern Pemerintah di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provisi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.   Berikutnya disampaikan materi oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU (Muslim Aisha) yang memaparkan hal-hal yang perlu disesuaikan setelah terbitnya Keputusan KPU nomor 855 Tahun 2025 tersebut, antara lain perlu disusunnya Surat Keputusan tentang Satgas SPIP yang mengikutsertakan Anggota KPU sebagai Pengarah dan adanya form/format baru yang dalam pengisiannya memerlukan penyesuaian. Sosialisasi ini bertujuan memastikan seluruh pelaporan SPIP Kabupaten\Kota se-Jawa Tengah pada Bulan Oktober ini sudah sesuai dengan Keputusan KPU nomor 855 Tahun 2025. Divisi Hukum dan Pengawasan  

Kajian Rutin Kamis Sesuatu Series 26 Edisi Amar Putusan MK KPU Kabupaten Berau

CILACAP- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap hadir dalam kegiatan Kajian Rutin “Kamis Sesuatu” Seri ke XXVI Divisi Hukum dan Pengawasan Tahun 2025 dengan Putusan Perkara Nomor 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Berau Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah Rabu (5/11/2025). Hadir dalam kegiatan tersebut Divisi Hukum dan Pengawasan (Munjiatun Mukaromah), Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipas Masyarakat dan SDM (M. Muhni), Kasubag Teknis Penyelenggara Pemilu dan Hukum (Hari Sugiharto) dan Staf Hukum (Aini Auliya, Zulfan Hikami dan Haryono). Kegiatan dilaksanakan melalui zoom meeting dan dimulai pada pukul 09.00. WIB. Kegiatan dibuka oleh Divisi Data dan Informasi (Paulus Widiyantoro) Berikutnya dilanjutkan pengantar disampaikan oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Kalimantan Timur (Ramaon Dearnov Saragih). Selanjutnya kegiatan dipandu oleh Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Kabupaten Temanggung dengan 2 (dua) narasumber yaitu Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Berau (Budi Harianto) dan Divisi Hukum dan Pengawasan Kabupaten Temanggung (Mukhamad Yusuf Hasyim). Pembahasan kali ini terkait Putusan MK Nomor 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Berau Tahun 2024. Perkara yang di hadapi oleh KPU Kabupaten Berau adalah adanya gugatan  oleh Pemohon Paslon No urut 1 (satu) dengan pihak terkait Paslon No Urut 2 (dua) dan Termohon adalah KPU Kabupaten Berau, dengan pokok permohonan terdapat  dugaan pelanggaran bersifat  Testruktur, Terdapat ketidaksesuain data pemilih dan potensi manipulasi DPT dan terdapat kecurangan pada heri pemungutan suara. Terhadap Pokok Permohonan Pemohonan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan dalam putusannya menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya dan menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya karena tidak terbuktinya permohonan. Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut tidak memberikan dampak terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Berau tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Berau Tahun 2024. Dari sengketa yang terjadi di KPU Kabupaten Berau menjadi Pembelajaran mengenai pentingnya pembuktian yang kuat dalam sengketa hasil pemilihan. Terakhir adalah arahan dan kesimpulan dari Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jateng (Muslim Aisha). Divisi Hukum dan Pengawasan (Aini dan Munji)

🔊 Putar Suara