Kajian Rutin Kamis Sesuatu Series 26 Edisi Amar Putusan MK KPU Kabupaten Berau
CILACAP- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap hadir dalam kegiatan Kajian Rutin “Kamis Sesuatu” Seri ke XXVI Divisi Hukum dan Pengawasan Tahun 2025 dengan Putusan Perkara Nomor 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Berau Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah Rabu (5/11/2025). Hadir dalam kegiatan tersebut Divisi Hukum dan Pengawasan (Munjiatun Mukaromah), Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipas Masyarakat dan SDM (M. Muhni), Kasubag Teknis Penyelenggara Pemilu dan Hukum (Hari Sugiharto) dan Staf Hukum (Aini Auliya, Zulfan Hikami dan Haryono).
Kegiatan dilaksanakan melalui zoom meeting dan dimulai pada pukul 09.00. WIB. Kegiatan dibuka oleh Divisi Data dan Informasi (Paulus Widiyantoro) Berikutnya dilanjutkan pengantar disampaikan oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Kalimantan Timur (Ramaon Dearnov Saragih).
Selanjutnya kegiatan dipandu oleh Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Kabupaten Temanggung dengan 2 (dua) narasumber yaitu Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Berau (Budi Harianto) dan Divisi Hukum dan Pengawasan Kabupaten Temanggung (Mukhamad Yusuf Hasyim). Pembahasan kali ini terkait Putusan MK Nomor 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Berau Tahun 2024.
Perkara yang di hadapi oleh KPU Kabupaten Berau adalah adanya gugatan oleh Pemohon Paslon No urut 1 (satu) dengan pihak terkait Paslon No Urut 2 (dua) dan Termohon adalah KPU Kabupaten Berau, dengan pokok permohonan terdapat dugaan pelanggaran bersifat Testruktur, Terdapat ketidaksesuain data pemilih dan potensi manipulasi DPT dan terdapat kecurangan pada heri pemungutan suara.
Terhadap Pokok Permohonan Pemohonan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan dalam putusannya menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya dan menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya karena tidak terbuktinya permohonan. Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut tidak memberikan dampak terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Berau tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Berau Tahun 2024.
Dari sengketa yang terjadi di KPU Kabupaten Berau menjadi Pembelajaran mengenai pentingnya pembuktian yang kuat dalam sengketa hasil pemilihan. Terakhir adalah arahan dan kesimpulan dari Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jateng (Muslim Aisha).
Divisi Hukum dan Pengawasan (Aini dan Munji)