Berita Terkini

Bimtek Pengisian Kertas Kerja Pelaksanaan Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi Tahun 2025

Kamis, 17 Juli 2025. KPU Kabupaten Cilacap hadir dalam kegiatan  yang di selenggaran oleh KPU RI  tentang Bimtek Pengisian Kertas Kerja Pelaksanaan Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi Tahun 2025, Kegiatan di Ikuti oleh semua Satker KPU Provinsi,KPU Kabupaten/Kota Seindonesia. Untuk KPU Kabupaten Cilacap Hadir yakni Divisi Hukum dan Pengawasan (Munjiatun Mukaromah) Kasubag Teknis dan Hukum (Hari Sugiarto) Staf Hukum (Zulfan Hukami, Aini Auliya, Haryono dan Irfan)  kegiatan di laksanakan secara Daring Melalui Zoom meeting. Hadir  dua Narasumber dari BPKP, Narasumber pertama dari  BPKP bagian Direktorat Pengawasan Bidang Polgakkum yang  menyampaikan terkait Overview Dan Penilaian Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Narasuber kedua terkait  simulasi pengisian Kertas Kerja Pelaksanaan Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi Tahun 2025. Bimtek ini bertujuan untuk penguatan kapasitas tim asesor satuan kerja dalam melakukan pengisian kertas kerja pelaksanaan penilaian mandiri maturitas penyelenggaraan SPIP terintegrasi pada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/kota hal ini mendasari pada surat edaran Ketua KPU RI No 1 Tahun 2025 tentang Penilaian Manidri atas Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi di KPU, KPU Provisni/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota  Tahun 2025.

Tindakan Preventif Diutamakan Daripada Menindak Pelanggaran

KPU Cilacap.  Rabu, 16 Juli 2025 tim dari KPU diterima Bawaslu Kabupaten Cilacap dalam rangka audiensi. Soim Ginanjar (ketua Bawaslu) memperkenalkan koordinator secretariat (Korsek) organic dan sejumlah SDM barunya, menerima tambahan CPNS dari Bawaslu RI dan staff yang telah dilantik sebagai PPPK. Sementara Ketua KPU mengapresiasi kerja-kerja bawaslu kabupaten Cilacap yang telah menjalankan tugas pokok dan fungsinya, tidak saja melakukan pengawasan pelanggaran  penyelenggara, apparat/pemerintah, pemilih dan peserta pemilu, namun tindakan preventif lebih dikedepankan.  Sehingga dalam pelaksanaan seluruh tahapan pemilu maupun pemilihan berjalan dengan baik, bahkan tidak ada sengketa proses di Bawaslu maupun gugatan hasil di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan  oleh perserta pemilu Cilacap dari sisi keamanan menjadi tolak ukur keberhasilan pengamanan penyelenggaraan, setidaknya dengan tiga kabupaten lainya Klaten, Surakarta dan Kota Semarang. Diakhir kegiatan, masing-masing memberikan cindera mata berupa buku-buku hasil kegiatannya.   Editor     : Abahewenk 16 Juli 25

Kajian Rutin Kamis Sesuatu Divisi Hukum dan Pengawasan Tahun 2025

Kamis, 10 Juli 2025 KPU Kabupaten Cilacap hadir dalam kajian rutin kamis sesuatu yang di selenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah yang ikuti oleh peserta Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubag Teknis dan Hukum dan Sataf Hukum, Untuk KPU Kabupaten Cilacap sendiri hadir yakni Divisi Hukum dan Pengawasan (Munjiatun Mukaromah) Kasubag Teknis dan Hukum (Hari Sugiarto) Staf Hukum (Zulfan Hukami, Aini, Haryono dan Irfan) Melalui Zoom meeting. Kegiatan di mulai pada pukul 09.00 WIB. Kegiatan dibuka oleh Bapak Handi Tri Ujiono selaku Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, dilanjutkan Pengantar dari Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Kalimantan Timur Bapak Fahmi Idris. Kemudian di lanjutkan oleh Narsumber dengan di pandu oleh Moderator Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Kabupaten Pati (Bapak Bambang) dengan Pembahasan Amar Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 169 Tahun 2025 tentang Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2024. Narsumber kali ini yaitu Divisi Hukum dan Pengawasan Kabupaten Kutai Kartanegara dan Divisi Hukum dan Pengawasan Kabupaten Pati kemudian di akhiri dengan pengarahan dan kesimpulan dari Divisi Hukum dan Pengawsan KPU Provinsi Jawa Tengah (Muslim Aisha) dan Diskusi tanya Jawab. Tujuan dari Kegiatan ini mengkaji secara detail terkait sengketa dan dinamika yang terjadi di KPU Kabupaten Kutai Kartanegara, Persolan yang di hadapi, Persoalan yang di soalkan di MK dan Putusan yang di keluarkan oleh MK dan serta bagaimana Penyelesainya. Persoalan yang di hadapi oleh KPU Kabupaten Kutai Kartanegara adalah terkait gugatan oleh Pemohon Pasangan Calon Bupati Tahun 2024 No urut 3 (tiga) di Mahkamah Konstitusi yang berdampak pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan diskualifikasi Drs. Edi Damansyah, M.Si sebagai calon Bupati Kabupaten Kabupaten Kutai. KPU Kutai Kartanegara sebagai Termohon dalam eksepsinya yaitu menyatakan eksepsi termohon tidak beralasan menurut hukum tetapi Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan Pemohon serta menyatakan batal Keputusan KPU Kab. Kutai Kertanegara Nomor 1893 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kertanegara Tahun 2024, Keputusan KPU Kab. Kutai Kertanegara Nomor 1131 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kertanegara Tahun 2024 dan Keputusan KPU Kab. Kutai Kertanegara Nomor 1132 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kertanegara Tahun 2024. Harapan dalam kegiatan ini adalah adanya Pembelajaran bersama terhadap dinamika yang terjadi di KPU Kabupaten Kutai Kertanegara pada tahapan Penyelenggaraan Pemilihan, dan sebagai gambaran sebagai  mitigasi resiko dan  Pemetaan dalam Potensi Hukum dalam Setiap tahapan Pilkada selanjutnya untuk lebih baik lagi.

3.811 Data Pemilih Selisih, Dari DPT Terakhir

KPU Kabupaten Cilacap - Rabu, 2 Juli 2025 KPU Kabupaten Cilacap gelar Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Penyelenggaraan Rapat Pleno Terbuka berdasar Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025. Rapat dilaksanakan secara hibryd, hadir langsung dan melalui media dalam jaringan, mengundang, Bawaslu Kabupaten/Kota; dinas yang menyelenggarakan urusan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten dan instansi terkait lainnya. Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang selanjutnya disingkat PDPB adalah kegiatan untuk memperbaharui Data Pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu atau Pemilihan terakhir dan telah disinkronisasikan dengan data kependudukan secara nasional termasuk luar negeri. Hasil pengolahan data, Daftar Pemilih di Kabupaten Cilacap per Triwulan II Tahun 2025 adalah sebanyak 1.513.664 jiwa, sementara DPT terakhir sejumlah 1.517.475, terdapat penurunan data sebanyak 3.811 pemilih. Editor : Abahewenk  2 Juli 2025    ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Data PDPB selengkapnya dapat di lihat di halaman ini

KPU Kabupaten Cilacap Gelar Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2025

Cilacap, 2 Juli 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025 pada hari Rabu, 2 Juli 2025, bertempat di Aula KPU Kabupaten Cilacap. Rapat pleno terbuka ini dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Cilacap, Weweng Maretno, S.Sos, dan dihadiri secara langsung oleh perwakilan dari berbagai instansi di Kabupaten Cilacap, antara lain: Polres Cilacap, Kodim 0703/Cilacap, Lanal Cilacap, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades), Bawaslu Kabupaten Cilacap, Koordinator Lapas Nusakambangan, dan Kepala Lapas Kelas IIB Cilacap. Selain itu, seluruh Ketua Partai Politik se-Kabupaten Cilacap juga turut hadir dan mengikuti rapat secara daring melalui platform Zoom, sebagai bentuk partisipasi dan transparansi dalam proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Rapat pleno ini diselenggarakan sebagai bagian dari komitmen KPU dalam memelihara dan memperbarui data Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara berkelanjutan. Tujuannya adalah untuk memastikan tersusunnya DPT yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan pada pemilu atau pemilihan berikutnya, dengan tetap menjaga kerahasiaan data pemilih serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Dalam forum pleno ini, KPU Kabupaten Cilacap secara resmi menetapkan bahwa jumlah Daftar Pemilih di Kabupaten Cilacap per Triwulan II Tahun 2025 adalah sebanyak 1.513.664 jiwa. Ketua KPU Kabupaten Cilacap, Weweng Maretno, S.Sos, dalam sambutannya menyampaikan bahwa proses pemutakhiran ini merupakan bagian penting dari penguatan demokrasi di tingkat lokal. “Pemutakhiran data pemilih dilakukan tidak hanya untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga untuk memastikan seluruh warga negara yang memenuhi syarat memiliki kesempatan yang sama dalam menggunakan hak pilihnya pada pemilu dan pemilihan mendatang,” ujarnya. KPU Kabupaten Cilacap menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas dukungan aktif seluruh stakeholder, baik instansi vertikal, lembaga pengawasan, maupun partai politik, yang turut berkontribusi dalam menyukseskan kegiatan ini. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Data PDPB selengkapnya dapat di lihat di halaman ini

Kajian Rutin Kamis Sesuatu Divisi Hukum dan Pengawasan Tahun 2025

Kamis 26 Juni 2025 KPU Kabupaten Cilacap hadir dalam kegiatan  Kajian Rutin kamis sesuatu yang di selenggarakan oleh KPU Provinsi jawa Tengah yang ikuti oleh Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubag Teknis dan Hukum dan Staf Hukum Se Jawa Tengah, dan Untuk KPU Kabupaten Cilacap sendiri hadir yakni Divisi Hukum dan Pengawasan (Munjiatun Mukaromah) Kasubag Teknis dan Hukum (Hari Sugiarto) Staf Hukum (Zulfan Hukami, Aini dan Haryono)  kegiatan di laksanakan secara Daring Melalui Zoom meeting. Kegiatan di mulai pada pukul 09.00 WIB yang  di buka   oleh anggota  KPU Provinsi Jawa Tengah (Paulus Widiantoro) Kemudian di awali dengan Pengantar oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Bangka Belitung (Muslim Anshori) Kemudian di lanjutkan oleh  Narasumber dengan di pandu oleh Moderator Kasubag Hukum dan pengawasa dari KPU Rembang, Pembahasan dalam giat kali ini terkait  Amar Putusan Mahkamah Konstitusi  nomor 99 Tahun 2025 tentang Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan wakil Bupati KPU Kabupaten Bangka Barat. Pembahasan di paparkan oleh dua Narsumber  dari KPU Kabupaten/Kota yaitu dari Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Bangka Barat (Riska Ramadhan) dan Divisi Hukum  Pengawasan KPU  Kabupaten Rembang (Moh Zaenal Arifin) kemudian diskusi Tanya Jawab oleh peserta dan di akhiri pengarahan dan kesimpulan dari Divisi Hukum dan Pengawsan KPU Provinsi Jawa Tengah (Muslim Aisha). Tujuan dari Kegiatan ini ialah mengkaji secara detail terkait sengketa dan dinamika  yang terjadi di KPU Bangka Barat, Persolan yang di hadapi, Persoalan yang di soalkan di MK, pertimbangan Hukum Putusan  MK  dan serta  bagaimana Penyelesainya. Persoalan yang di hadapi oleh KPU Bangka Barat adalah terkait gugatan oleh Pemohon Pasangan Calon Bupati Tahun 2024 No urut  1  (Satu) di Mahkamah Konstitusi yang berdampak pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat TPS  Desa Sinar Manik Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat. KPU Kabupaten Bangka Barat  sebagai Termohon  di eksepsinya Menolak secara seluruhnya atas pokok perkara yang di dalilkan pemohon tetapi  Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian eksepsi Pemohon  yaitu menyatakan batal  keputusan KPU Bangka Barat Nomor …Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024  dan Memerintahkan KPU Bangka Barat untuk melakukukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati  dan Wakil Bupati Bangka Barat  Tahun 2024. Harapan dalam kegiatan ini adalah Pembelajaran bersama terhadap dinamika yang terjadi di KPU Bangka Barat pada tahapan Penyelenggaraan Pemilihan, dan sebagai gambaran dalam melakukan  mitigasi resiko dan  melakukan Pemetaan Potensi masalah Hukum dalam Setiap tahapan Pilkada selanjutnya untuk lebih baik lagi.