Berita Terkini

Kajian Rutin Kamis Sesuatu Season 15 Divisi Hukum dan Pengawasan Tahun 2025 Edisi PHPU Jayapura

Jumat 22 Agustus 2025, KPU Kabupaten Cilacap hadir dalam kajian rutin kamis sesuatu yang di selenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah yang ikuti oleh peserta Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubag Teknis dan Hukum dan Staff Hukum se-Jateng, Untuk KPU Kabupaten Cilacap sendiri hadir yakni Ketua KPU Kabupaten Cilacap (Weweng Maretno), Divisi Hukum dan Pengawasan (Munjiatun Mukaromah), Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM (M. Muhni), Divisi Teknis Penyelenggaraan (Sinoto Hadi Warno), Divisi Perencanaan, Data  dan Informasi (Khamilin) Kasubag Teknis dan Hukum (Hari Sugiarto) Staff Hukum (Haryono dan Aini Auliya) Melalui Zoom meeting. Kegiatan di mulai pada pukul 09.00 WIB.

Kegiatan dibuka oleh Handi Tri Ujiono selaku Ketua Provinsi Jawa Tengah, dilanjutkan Pengantar dari Divisi Hukum dan Pengawsan KPU Provinsi Papua Yohannes Fajar I. Kambon. Kemudian di lanjutkan oleh Narsumber dengan di pandu oleh Moderator Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Kabupaten Kebumen dengan Pembahasan Amar Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 274 Tahun 2025 tentang Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura Tahun 2024.

Narsumber kali ini Divisi Hukum dan Pengawasan Kabupaten Jayapura dan Divisi Hukum dan Pengawasan Kabupaten Kebumen kemudian di akhiri dengan pengarahan dan kesimpulan dari Divisi Hukum dan Pengawsan KPU Provinsi Jawa Tengah (Muslim Aisha) dan Diskusi tanya Jawab.

Tujuan dari Kegiatan ini mengkaji secara detail terkait sengketa dan dinamika yang terjadi di KPU Kabupaten Jayapura, Persolan yang di hadapi, Persoalan yang di soalkan di MK dan Putusan yang di keluarkan oleh MK dan serta bagaimana Penyelesainya.

Persoalan yang di hadapi oleh KPU Kabupaten Jayapura adalah terkait gugatan oleh Pemohon dari Pasangan Calon Bupati Tahun 2024 No urut 3 (tiga) dengan pihak terkait pasangan Calon no urut  2(dua)  di Mahkamah Konstitusi yang berdampak pada Perbaikan Surat Keputusan KPU Kabupaten Jayapura nomor 227 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 226 Tahun 2024. dimana  terdapat kesalahan penulisan hari dalam diktum di SK penetapan .

Harapan dalam kegiatan ini adalah adanya Pembelajaran bersama terhadap dinamika yang terjadi di KPU Kabupaten Jayapura pada tahapan Penyelenggaraan Pemilihan, dan sebagai gambaran sebagai  mitigasi resiko dan  Pemetaan Potensi permasalahan Hukum dalam Setiap tahapan Pilkada selanjutnya untuk lebih baik lagi.

 

Divisi Hukum dan Pengawasan

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 62 kali