Berita Terkini

Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Periode I

Berdasarkan pasal 23 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, bahwa KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan laporan penerimaan sumbangan Partai Politik Peserta Pemilu kepada masyarakat umum. Guna memenuhi ketentuan dimaksud Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap mengumumkan Laporan Penerimaan Sumbangan Partai Politik Peserta Pemilu 2014 sebagai berikut: Partai Nasdem Partai Kebangkitan Bangsa Partai Keadilan Sejahtera Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Partai Golongan Karya Partai Gerakan Indonesia Raya Partai Demokrat Partai Amanat Nasional Partai Persatuan Pembangunan Partai Hati Nurani Rakyat Partai Bulan Bintang Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia

Laporan Penerimaan Dana Kampanye Periode I

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cilacap menerima 12 berkas laporan penerimaan dana kampanye periode I dari peserta pemilu 2014 tingkat Kabupaten Cilacap. (Jumat, 12/12/2013). Berkas laporan dana kampanye yang berisi peneriman sumbangan dana kampanye untuk partai politik yaitu form DK1, DK2, DK3, DK4, DK5, DK6 dan laporan penerimaan dan pengeluaran milik Calon Anggota Legislatif yaitu DK13 serta rekapitulaisi penerimaan sumbangan dana kampanye milik partai politik diterima oleh Anggota KPU Kabupaten Cilacap. Berdasarkan hasil penelitian berkas yang diserahkan oleh pimpinan partai politik ada beberapa partai politik yang belum melengkapi laporan penerimaan dana kampanye. Berdasarkan surat KPU RI Nomor: 860/KPU/XII/2013 Perihal Laporan Sumbangan Dana Kampanye Periode I, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cilacap akan memberikan toleransi waktu kepada peserta pemilu untuk melengkapi kekurangan berkas dimaksud paling lama 2 (dua) hari setelah batas akhir penyampaian laporan penerimaan sumbangan dana kampanye.

Validasi Surat Suara Pemilu Th 2014

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap melakukan validasi surat suara Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 yang dilaksanakan di Aula KPU kabupaten Cilacap dihadiri oleh Pimpinan Partai Politik atau pengurus yang mendapatkan mandat dari Pimpinan Partai Politik. (Selasa, 17/12/2013) Validasi dilakukan dengan mencocokan nama dan nomor urut Calon Anggota DPRD Kabupaten Cilacap yang tercantum dalam Specimen Surat Suara dengan Daftar Calon Tetap (DCT) yang telah ditetapkan KPU Kabupaten Cilacap melalui Keputusan KPU Kabupaten Cilacap Nomor: 26/Kpts/KPU-Kab.012.329382/2013. “Dengan kegiatan validasi diharapkan tidak ada kesalahan baik nama maupun nomor urut calon Anggota DPRD Kabupaten Cilacap pada surat suara Pemilu tahun 2014” terang Anggota KPU Kabupaten Cilacap Handi Tri Ujiono, S. Sos. Hasil validasi ini sampaikan kepada KPU RI sebagai dasar dan persetujuan pencetakan surat suara pada Pemilu 2014. KPU RI kemudian akan menerbitkan Keputusan mengenai surat suara Pemilu 2014 yang nantinya akan dicetak oleh Biro Logistik KPU RI.

Formulir Pelaporan Kegiatan Relawan Demokrasi

Program relawan demokrasi adalah gerakan sosial yang dimaksudkan untuk meningkatkan partisipasi dan kualitas pemilih dalam menggunakan hak pilih. Kegiatan relawan demokrasi sesuai dengan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 609/KPU/IX/2013 tanggal 2 September 2013 perihal Penyampaian Petunjuk Pelaksanaan Program Relawan Demokrasi Pemilu 2014 meliputi: 1. Memetakan varian kelompok sasaran(mapping). 2. Mengidentifikasi kebutuhan varian kelompok sasaran. 3. Identifikasi materi dan metode sosialisasi yang akan dilakukan. 4. Menyusun jadwal kegiatan dan koordinasi dengan relawan pemilu yang lain. 5. Melaksanakan kegiatan sesuai dengan jadwal. 6. Menyusun dan melaporkan kegiatan kepada KPU Kab/Kota. Guna penyusunan dan pelaporan kegiatan relawan demokrasi kepada KPU Kabupaten Cilacap bersama ini kami sampaikan formulir pelaporan kegiatan relawan demokrasi.

Helpdesk KPU Kabupaten Cilacap Fasilitasi Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilu 2014

KPU Kabupaten Cilacap mengingatkan partai politik peserta Pemilu 2014 untuk mempersiapkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye. Sesuai Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye, parpol wajib menyampaikan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye. Laporan tersebut mencakup jumlah sumbangan yang diterima identitas penyumbang dan pernyataan bahwa dana yang diterima tidak didapatkan dari sumber-sumber dana yang dilarang dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 2012. Dalam rangka fungsi pelayanan, KPU Kabupaten Cilacap membuka helpdesk Pemilu 2014, dimana salah satu fungsinya melayani konsultasi laporan dana kampanye peserta pemilu. “Kami memfasilitasi partai politik untuk menyiapkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye, seperti ketentuan, bahwa pada tanggal 27 Desember 2013 semua parpol harus menyerahkan laporan penerimaan dana kampanye Partai Politik ke KPU Kabupaten Cilacap,” terang Komisioner KPU Kabupaten Cilacap, Handi Tri Ujiono. Selain laporan penerimaan sumbangan dana kampanye, parpol juga berkewajiban melaporkan pembukaan rekening khusus dana kampanye, yang meliputi transaksi dana kampanye dimulai tiga hari sejak ditetapkan sebagai peserta pemilu sampai dengan rekening tersebut dibuka. Kedua, laporan awal dana kampanye berupa seluruh transaksi keuangan dana kampanye parpol setelah pembukaan rekening, sampai dengan dilaporkan kepada KPU Kabupaten Cilacap, kedua laporan ini batas akhir penyerahannya 02 Maret 2014, apabila partai politik tidak menyerahkan laporan sampai batas waktu tersebut, maka partai politik dibatalkan sebagai peserta pemilu Hal lain yang tidak kalah pentingnya adalah bahwa calon legislatif wajib membuat pencatatan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye pribadi yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan yang apabila tidak dilaporkan ke parpol dapat mengganggu sistem pelaporan dana kampanye parpol. Karena itu, partai politik wajib mensosialisasikan kewajiban tersebut kepada para calegnya dan mendorong caleg menyusun laporan secara periodik ke parpol. Sedangkan yang terakhir adalah bahwa parpol berkewajiban melaporkan Laporan Penerimaan dan pengeluaran dana kampanye Pemilu 2014, dimana jika sampai tanggal 24 April 2014 tidak diserahkan ke Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk, maka calon legislatif terpilih tidak dapat dilantik.

KPU Kab. Cilacap Menetapkan Kembali DPT Pemilu Th 2014

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cilacap menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perbaikan Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 di Aula KPU Kabupaten Cilacap (Sabtu, 30/11/2013). Sebagai tindaklanjut SE KPU Nomor : 756/KPU/XI/2013 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cilacap dibantu PPS melakukan verifikasi ulang terhadap pemilih yang memiliki NIK Invalid dalam DPT. Dalam kegiatannya PPS menemui pemilih dengan NIK Invalid untuk mendapatkan informasi tentang NIK dan NKK jika pemilih memiliki identitas kependudukan berupa KTP atau KK dan memvalidasi data pemilih terkait; nama, tanggal lahir, jenis kelamin dan status perkawinan. Terhadap pemilih yang memiliki NIK Invalid PPS dapat mencoret pemilih dengan alasan meninggal dunia, pindah domisili, menjadi Anggota TNI/Polri,tidak ditemukan karena tidak dikenali, belum cukup umur dan belum pernah kawin. Dalam pencoretan terhadap pemilih, PPS memberikan catatan dalam kolom keterangan. Berdasarkan hasil verifikasi ulang terhadap pemilih dalam Rapat Pleno yang dihadiri Parpol peserta Pemilu Tahun 2014, Panwas, Disdukcapil dan PPK, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cilacap menetapkan DPT Pemilu DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 di Kabupaten Cilacap per tanggal 30 November 2013 sebanyak 1.470.451 pemilih dengan pemilih laki-laki sebanyak 733.938 pemilih dan perempuan sebanyak 736.513 pemilih.