Berita Terkini

Konsultasi Publik Penyusunan Dapil

Menindaklanjuti Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2013 tentang Tata Cara Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Setiap Daerah Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2014 pada hari Rabu, 27 Pebruari 2013 KPU kabupaten Cilacap mengadakan Konsultasi Publik dalam rangka penyusunan dan Penetapan Daerah Pemilihan, Anggota DPRD Kabupaten Cilacap pada Pemilu Tahun 2014. Acara yang pimpin langsung Ketua KPU Kabupaten Cilacap, Warsid, S. Pd dihadiri oleh Ketua dan Sekretaris Parpol peserta pemilu 2014, Dinas/Instansi terkait, Panwas, LSM dan kalangan akademisi. Dalam sambutanya Ketua KPU Kabupaten Cilacap, Warsid, S. Pd menyampaikan tentang prinsip penyusunan Dapil yaitu kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proposional, proposionalitas, integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan. Kegiatan yang berlangsung di Aula KPU Kabupaten Cilacap ini untuk mendapatkan masukan dari peserta konsultasi publik sebagai bahan usulan penyusunan daerah pemilihan dan alokasi kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD Kabupaten Cilacap pada Pemilu Tahun 2014.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 671 kali