Berita Terkini

Penarikan Logistik Eks Pemilu 2014

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap hari ini melakukan penarikan logistic eks Pemilu 2014 di Kecamatan Nusawungu (Selasa, 16/09/2014). Logistik berupa formulir, surat suara, kotak dan bilik merupakan eks logistik dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014 yang berada di kecamatan. Berdasarkan pemantuan dilapangan terlihat petugas dari KPU Kabupaten Cilacap melakukan pengecekan jumlah logistik yang ditarik ke KPU Kabupaten Cilacap. “Pengecekan logistik dilakukan untuk mengetahui kesesuaian jumlah logistik yang ditarik dengan jumlah logistik yang diterima PPK ”. ujar Handi Tri Ujiono, S. Sos, Anggota KPU Kabupaten Cilacap. Logistik eks Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 berupa kotak dan bilik suara selanjutnya di simpan dalam gudang KPU Kabupaten Cilacap Jl. MT Haryono No 75 Cilacap

FGD Studi Pelanggaran dan Kekerasan Pemilu

Hari Senin (15/09/2014) dilaksanakan Forum Group Discussion (FGD) oleh Lembaga NGO “Kemitraan” di Java Resto Jl. DR Soetomo Cilacap yang dihadiri KPU Kabupaten Cilacap, Panwaslu Kabupaten Cilacap dan stakeholder Pemilu. Dalam Term of Reference disebutkan bahwa diskusi dimaksudkan untuk menggali informasi sebagai sumber data penelitian Lembaga Kemitraan dan memberikan rekomendasi terhadap perbaikan penyelenggaraan Pemilihan Umum di masa mendatang. Diskusi dipandu langsung oleh Bp. Heri Susilo yang merupakan peneliti dan Dosen Fisipol Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. Tiga point Fokus utama pembahasan dalam FGD yaitu pertama, pelanggaran yang terjadi sebelum, selama dan pasca pemungutan dan penghitungan suara Pemilu, kedua kekerasan Pemilu yang terjadi saat masa kampanye, selama dan sesudah pemungutan dan penghitungan suara, ketiga adalah penyalahgunaan uang (money politic). Sejauh ini, KPU Kabupaten Cilacap menerima rekomendasi pelanggaran-pelanggaran yang terjadi selama Pemilu Legislatif maupun Pemilu Presiden 2014, pelanggaran dilakukan oleh peserta pemilu, maupun penyelenggara pemilu. Seluruhnya berupa pelanggaran administratif, sesuai ketentuan Undang-undang dan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemiliham Umum, kami menempuh langkah-langkah penyelesaian sesuai dengan ketentuan. Contoh pelanggaran seperti pemasangan Alat Peraga Kampanye , administrasi pencalonan, administrasi pelaksanaan kampanye oleh peserta Pemilu, serta masalah tertukarnya surat suara, yang mampu diselesaikan dengan baik.” Ujar Handi Tri Ujiono, komisioner KPU Kabupaten Cilacap. Dalam diskusi tersebut disampaikan oleh Helmy Nur Adiansyah, SE, komisioner Panwaslu Kabupaten Cilacap bahwa selain pelanggaran administrasi, pihaknya juga menerima laporan-laporan pelanggaran termasuk indikasi politik uang, namun demikian banyak input yang tidak memenuhi syarat untuk diproses lebih lanjut. ”Sebenarnya banyak sekali laporan yang masuk ke Panwaslu, melalui surat, sms atau disampaikan secara langsung namun tidak semua laporan sesuai dengan ketentuan, sehingga kami kesulitan untuk menindaklanjuti.” Ujarnya. Namun demikian secara umum penyelenggara Pemilu di Kabupaten Cilacap sepaham bahwa komunikasi yang intensif antar lembaga, stakeholder, pihak keamanan dan Pemerintah Daerah serta peserta Pemilu dengan mengedepankan tindakan preventif, menjadi kunci meminimalisir permasalahan maupun pelanggaran sehingga tidak mengganggu tahapan Pemilu. Dari relawan JPPR menyampaikan bahwa pengawasan dan penindakan indikasi pelanggaran terbentur kepada resources pengawas, sehingga ke depan penguatan diperlukan, disamping itu juga bahwa pentingnya pendidikan politik kepada masyarakat dinilai belum maksimal. Diskusi ditutup Pukul 12.30 WIB yang menghasilkan beberapa point, guna rekomendasi formula perbaikan guna pelaksanaan Pemilu yang lebih baik kedepan.

Persiapan Pengelolaan Logistik Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014

Dalam rangka Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap melakukan pengosongan dan pemindahan eks logistik Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014. Eks logistik berupa surat suara dan formulir – formulir yang disimpan dalam kotak tersegel selanjutnya dipindahkan ke karung yang berlabel nama desa/kelurahan, kecamatan dan TPS. Sedangkan sebagian kotak dan bilik suara yang tidak terpakai ditarik ke KPU Kabupaten Cilacap. “Kotak dan bilik suara tidak akan ditarik semua ke KPU Kabuaten Cilacap, tetapi sebagian akan di simpan di Kecamatan sebagai persiapan pelaksanaan pemungutan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 Juli 2014”. terang Kholil, Anggota KPU Kabupaten Cilacap. Penarikan sebagian kotak suara dan bilik suara merupakan akibat dari berkurangnya jumlah TPS pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014. Sebagaimana diketahui berdasarkan penetapan DPT Pemilu Presiden dan Wakil Presiden pada tanggal 8 Juni 2014, KPU Kabupaten Cilacap telah menetapkan TPS pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 3.232 TPS,. yang berarti berkurang sebanyak 1.172 TPS dari TPS Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 yang berjumlah 4.404 TPS.

KPU Kabupaten Cilacap Mengumumkan Reksus Dana Kampanye

Seluruh tim kampanye peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 pada hari Sabtu, 7 Juni 2014 menyerahkan Laporan Rekening Khusus Dana Kampanye kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap. Sesuai dengan pasal 16 ayat 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2014 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014, KPU Kabupaten Cilacap mengumumkan Laporan Rekening Khusus Dana Kampanye Pasangan Calon kepada masyarakat. Melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat dan Lembaga Pemantau Pemilu dapat berperan serta mengawasi pengelolaan Dana Kampanye Pasangan Calon dan Tim Kampanye. Laporan Rekening Khusus Dana Kampanye dari Tim Kampanye Tingkat Kabupaten Cilacap dapat dilihat pada web site KPU Kabupaten Cilacap.

Penyampaian LDK Tim Kampanye Tk. Kabupaten Cilacap

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap menerima Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye dari Tim Kampanye Kabupaten Cilacap untuk pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Periode 2014-2019 (Selasa, 03/06/2014). Sesuai dengan Pasal 13 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2014, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye tingkat nasional, provinsi, dan/atau kabupaten/kota wajib menyampaikan Laporan Dana Kampanye kepada KPU. Penyerahan laporan dana kampanye berupa Laporan Penerimaan Dana Kampanye diterima KPU sesuai dengan tingkatannya 1 (satu) hari sebelum dimulainya Kampanye (3 Juni 2014). Berdasarkan tanda terima sampai dengan tanggal 3 Juni 2014, KPU Kabupaten Cilacap telah menerima Laporan Penerimaan Dana Kampanye dari Tim Kampanye Kabupaten Cilacap Pasangan Calon H. Prabowo Subianto-H.M Hatta Rajasa dan Ir.H. Joko Widodo-H.M. Jusuf Kalla

Hasil Audit Dana Kampanye

Laporan hasil audit atas laporan penerimaan dan pengeluaran Partai Politik selengkapnya dapat diunduh di tautan berikut: 1. Partai NasDem 2. Partai Kebangkitan Bangsa 3. Partai Keadilan Sejahtera 4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 5. Partai Golongan Karya 6. Partai Gerakan Indonesia Raya 7. Partai Demokrat 8. Partai Amanat Nasional 9. Partai Persatuan Pembangunan 10. Partai Hati Nurani Rakyat 14. Partai Bulan Bintang 15. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia