Sabtu, 9 Juni 2012 yang merupakan batas akhir pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Cilacap, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cilacap telah menerima berkas pendaftaran bakal pasangan calon sebanyak 2 bakal pasangan calon yang diajukan oleh gabungan partai politik.
Bakal pasangan calon pertama atas nama H. Tatto Suwarto Pamuji dan H. Akhmad Edi Susanto, ST diajukan oleh gabungan partai politik yang terdiri dari Partai Golongan Karya, Partai Amanat Nasional, Partai Hati Nurani Rakyat dan Partai Karya Peduli Bangsa.
Sedang bakal pasangan calon kedua atas nama Hj. Novita Wijayanti, SE, MM dan H. Mochamad Muslich, S.Sos, MM diajukan oleh 9 partai politik terdiri dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia, Partai Nasional Indonesia Marhaenisme dan Partai Bintang Reformasi.
Diawali dengan menyanyikan lagu Bagimu Negeri, proses pendaftaran bakal pasangan calon dilanjutkan dengan penyerahan dan pengecekan kelengkapan berkas pendaftaran serta penyerahan tanda terima oleh KPU Kabupaten Cilacap kepada perwakilan partai pengusung.
Ketua KPU Kabupaten Cilacap, Warsid, S.Pd, dalam sambutannya menyampaikan bahwa partai politik yang mengajukan bakal pasangan calon adalah partai politik yang menjadi peserta Pemilu 2009 yang dapat memenuhi batas minimal persyaratan perolehan kursi DPRD sebanyak 8 kursi atau 15% kursi dari jumlah kursi yang ada di DPRD Kabupaten Cilacap, atau memperoleh 126.603 suara sah atau 15% suara sah dalam Pemilu 2009 sebagaimana Keputusan KPU Kabupaten Cilacap Nomor 5/KPU-Kab.012.329382/2012
"Selanjutnya berkas pendaftaran yang telah kami terima, akan kami lakukan verifikasi dan terhadap kekurangan berkas pendaftaran dapat melengkapi sampai dengan tanggal 23 Juni 2012" terang ketua KPU Kabupaten Cilacap.
Acara pendaftaran bakal pasangan calon dilakukan di aula KPU Kabupaten Cilacap yang ditutup pada pukul 24.00 WIB dihadiri oleh bakal pasangan calon, partai politik pengusung masing-masing bakal pasangan calon serta ketua dan anggota Panwaslukada Kabupaten Cilacap.