Berita Terkini

Persetujuan DCS Bakal Calon Anggota DPRD Kab. Cilacap Th. 2014

DCS bakal calon anggota DPRD Kabupaten Cilacap tahun 2014 akan segera diumumkan ke masyarakat. Sesuai dengan pasal 29 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2013, rancangan DCS Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dimintakan persetujuan kepada pimpinan Partai Politik sesuai tingkatanya atau petugas penghubung. Sehubungan dengan hal tersebut pada hari Selasa, 11 Juni 2013 KPU Kabupaten Cilacap mengundang pimpinan Partai Politik peserta Pemilu tahun 2014 untuk melakukan verifikasi terhadap nomor urut, foto, nama dan kecamatan tempat tinggal bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Cilacap tahun 2014. Persetujuan DCS bakal calon yang akan diumumkan pada masyarakat mulai tanggal 13 s.d 17 Juni 2013 dibuktikan dengan paraf dari Ketua atau penghubung partai politik. Acara yang bertempat di Aula KPU kabupaten Cilacap berlangsung mulai pukul 13.00 Wib s.d 14.30 WIB dihadiri oleh 12 penghubung dari partai politik peserta pemilu tahun 2014. Diharapkan setelah diumumkannya DCS bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Cilacap tahun 2014 akan mendapat tanggapan dari masyarakat. Tanggapan/masukan dari masyarakat dapat disampaikan ke KPU Kabupaten Cilacap, Jl MT Haryono Nomor 75 Cilacap atau melalui Fax: (0282) 533421 atau via Surat Elektronik (email): redaktur@kpud-cilacapkab.go.id dengan melampirkan fotocopy KTP (identitas diri lainnya), mencantumkan Nama Calon, Daerah Pemilihan dan isi tanggapan.

Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilgub Jateng Th 2013

Sabtu, 1 Juni 2013 KPU kabupaten Cilacap menyelenggarakan rapat pleno terbuka hasil penghitungan suara Pilgub Jateng 2013. Acara yang berlangsung di Ruang Rapat KPU Kabupaten Cilacap dihadiri oleh Muspida, Panwas dan saksi dari bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng Tahun 2013. Dalam rapat pleno yang berlangsung mulai pukul 10.00 Wib sampai dengan 12.00 Wib oleh Anggota KPU Kabupaten Cilacap dilakukan pembukaan kotak suara yang berisi hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah tahun 2013 dari masing-masing PPK. Berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dari masing-masing PPK yang dibacakan oleh Anggota KPU kabupaten Cilacap tercatat suara sah untuk seluruh pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2013 sejumlah 762.781 suara dan perolehan suara untuk masing-masing pasangan calon adalah pasangan calon nomor urut satu ( Drs. H. Hadi Prabowo, MM-Dr. H. Don Murdono, SH, M. Si) memperoleh 178.180 suara (23,36%), nomor urut dua ( H. Bibit Waluyo-Prof. Dr. H. Sudijono Sastroatmodjo, M. Si) memperoleh 323.240 suara (42,38%) dan nomor urut tiga (H. Ganjar Pranowo, SH-Drs. H. Heru Sudjatmoko, M. Si) memperoleh 261.361 suara (34,26%). Selanjutnya hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng tahun 2013 dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh Anggota KPU Kabupaten Cilacap dan saksi dari masing-masing pasangan calon.

Sosialisasi Pilgub Jateng Th 2013 Di Politeknik Cilacap

Dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat pada Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng Tahun 2013, KPU Kabupaten Cilacap melakukan sosialisasi di kalangan akademisi. Acara yang diselenggarakan di Aula Kampus Politeknik Cilacap pada hari Selasa, 21 Mei 2013 diikuti oleh 90 mahasiswa Politeknik Cilacap. Sosialisasi dibuka oleh Arif Nurrofik, PD III Politeknik Cilacap. Dengan methode penyampaian materi dan tanya jawab, sosialisasi yang berlangsung kurang lebih dua jam itu diikuti dengan antusias. Hal ini dibuktikan dengan banyak pertanyaan yang diajukan peserta terkait dengan penyelenggaraan Pemilu. Beberapa pertanyaan yang cukup kritis disampaikan ke narasumber diantaranya, sanksi bagi warga negara yang melakukan golput. “Terhadap warga negara yang tidak menggunakan hak pilihnya tidak ada sanksi hukum” terang Slamet Iswadi, S.Pd, M.Si (Divisi Sosialisasi KPU Kabupaten Cilacap) selaku pendamping narasumber. Diakhir acara pendamping narasumber berpesan bagi mahasiswa yang sudah memiliki hak pilih untuk tidak golput, dan menggunakan hak pilihnya pada Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng Tahun 2013 pada hari Minggu, 26 Mei 2013.

Persiapan Logistik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng 2013

Sesuai dengan tahapan dan jadwal Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2013 pada tanggal 26 Mei 2013, masyarakat Jawa Tengah melaksanakan pemungutan suara. Guna keperluan dimaksud bertempat di Gedung Juang 45, KPU Kabupaten Cilacap sedang melakukan pengepakan logistik sesuai kebutuhan yang diperlukan pada saat pemungutan dan penghitungan suara di TPS, dan logistik untuk rekapitulasi di PPS dan PPK. Kebutuhan di TPS berupa bilik suara dan kotak suara yang didalamnya berisi surat suara, tinta tnda khusus, alat dan alas coblos, segel Pilgub Jateng 2013, Formulir model C-KWK.KPU beserta lampirannya dan alat kelengkapan lainnya di TPS seperti lem, karet/tali, pengikat, label, spidol besar, sampul kertas, kantong plastik dan bolpoin diset per TPS di masing-masing Kecamatan untuk memudahkan petugas dalam mendistribusikan ke PPK. Sebanyak 3.107 TPS, KPU Kabupaten Cilacap harus mengerahkan seluruh personil Sekertariat KPU Kabupaten Cilacap untuk bekerja siang dan malam sehingga diharapkan mulai tanggal 16 Mei 2013 KPU Kabupaten Cilacap dapat mendistribusikan seluruh kebutuhan logistik Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng Tahun 2013.

Verifikasi Administrasi Pencalonan Anggota DPRD Kab. Cilacap Th 2014

KPU Kabupaten Cilacap melakukan verifikasi administrasi berkas bakal calon anggota DPRD Kabupaten Cilacap tahun 2014. Verifikator yang terdiri dari Anggota dan Staff Sekretariat KPU Kabupaten Cilacap bersama dinas instansi terkait dari Disdikpora, Kemenag dan RSU Kabupaten Cilacap memeriksa kelengkapan berkas pencalonan yang diajukan Partai Politik peserta Pemilu 2014 pada tanggal 9 s.d 22 April 2013. Kelengkapan berkas berupa fotocopy ijazah diperiksa oleh anggota Tim dari Disdikpora dan Kemenag Kabupaten Cilacap, sedangkan kelengkapan berkas berupa surat keterangan kesehatan jasmani-rohani dan surat keterangan bebas narkoba diperiksa oleh Dokter dari RSU Kabupaten Cilacap. Selanjutnya sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 06 Tahun 2013 tentang perubahan ke empat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Tahapan, Program dan jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pada tanggal 8 Mei 2013 KPU Kabupaten Cilacap akan menyampaikan hasil verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Cilacap tahun 2014 kepada Partai Politik peserta Pemilu tahun 2014.