
Menghadapi Pemilukada Tahun 2012 dan 2013, KPU Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bintek) Regulasi Pemilukada. Kegiatan yang dilaksanakan pada tanggal 1-3 Maret 2011 di Hotel Pandanaran Semarang, ini diikuti oleh 7 Kabupaten yang akan menyelenggarakan Pemilukada. Tujuh Kabupaten itu adalah Kabupaten Jepara, Batang, Cilacap, Brebes, Banyumas, Temanggung dan Kabupaten Kudus. Dalam Bintek itu hadir utusan dari Kabupaten Cilacap yaitu Ketua KPU beserta Anggota, Sekretaris dan para Kasubag di lingkungan KPU Kabupaten Cilacap. Acara pokok dalam Bintek tersebut adalah tata cara pembuatan regulasi Pemilukada, diskusi kelompok dan pembuatan serta penyelarasan tata naskah Pemilukada sesuai Peraturan KPU Nomor 43 Tahun 2009. Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Ida Budhiati, SH, MH., dalam sambutannya menekankan agar KPU sebagai penyelenggara Pemilukada dapat menjalankan prinsip Pemilukada. Prinsip yang dimaksud adalah : “Taat hirarki perundangan, Taat Azas ( Penyelenggara Pemilu dan Penyelenggaraan Pemilu) serta dapat menjalankan misi KPU.” Di akhir sambutannya, Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah juga mengajak seluruh anggota KPU dan sekretariat untuk lebih intensif memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang Pemilukada.