Berita Terkini

KPUD Cilacap Verifikasi Faktual 15 Parpol Peserta Pemilu 2014

KPU Kabupaten Cilacap mengadakan kegiatan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik. Dari 20 parpol yang melengkapi pendaftaran sebagai calon peserta pemilu tahun 2014 di KPU Kabupaten Cilacap, berdasarkan hasil verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU RI tercatat ada 15 partai politik yang harus di verifikasi oleh KPUD Cilacap. Ke 15 parpol antara lain PDI P, PKB, Golkar, PPP, Gerindra, Hanura, PKPI, PNN, Nasdem, PPRN, PKIB, Partai Demokrat, PAN, PKS dan PBB. Verifikasi faktual dilakukan oleh tim yang di bentuk KPU Kabupaten Cilacap. Tim yang beranggotakan anggota KPUD Cilacap dan staff Sekertariat disebar di 24 Kecamatan di Kabupaten Cilacap diantaranya Dayeuhluhur, Wanareja, Majenang Karangpucung, Sidareja, Pattimuan, Cipari, Kedungreja, Gandrungmangu, Bantarsari, Sidareja, Kawunganten, Jeruklegi, Cilacap Selatan, Cilacap Utara, Cilacap Tengah, Kesugihan, Maos, Sampang, Adipala, Kroya, Binangun, Nusawungu dan Kawunganten. Pelaksanaan tahap pertama verifikasi faktual pada tanggal 25 Oktober 2012 Tim verifikasi mendatangi kantor Sekertariat Partai Politik tingkat Kabupaten untuk melihat kebenaran data kepengurusan, lokasi kantor dan administrasi Partai Politik. Selanjutnya mulai tanggal 8 Oktober 2012 petugas verifikator mendatangi anggota partai politik untuk mencocokkan data yang diterima KPU dengan fakta dilapangan. Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan KPU Kabupaten Cilacap pada tanggal 16 November 2012 terhadap kinerja petugas verifikator tercatat beberapa permasalahan yang di hadapi oleh petugas. Diantaranya kondisi geografis ke kediaman anggota parpol yang sulit dijangkau kendaraan, kesulitan petugas verifikator dalam mencari alamat anggota parpol dan alamat yang tidak lengkap. Terhadap permasalahan yang dihadapi oleh petugas verifikator dilapangan Ketua KPU Kabupaten Cilacap, Warsid, S. Pd menyarankan pada petugas untuk meminta bantuan mantan penyelenggara Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Cilacap tahun 2012 diantaranya PPK, PPS dan Staff Sekertariat PPK untuk mendampingi petugas dalam mencari alamat anggota Partai Politik yang akan di verifikasi. Kegiatan verifikasi faktual keanggotaan partai politik peserta pemilu tahun 2012 akan berakhir pada tanggal 23 November 2012.

Pengukuhan dan Pelantikan PPK Pilgub 2013

Bertempat di pendopo Kecamatan Cilacap Selatan KPU Kabupaten Cilacap melakukan kegiatan pengukuhan dan pelantikan PPK Pemilihan Gubernur Jawa Tengah tahun 2013. Anggota PPK Pemilihan Gubernur tahun 2013 merupakan kelanjutan dari PPK Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cilacap Tahun 2012 yang berakhir masa kerjanya pada bulan Oktober 2012. Kegiatan dilaksanakan pada hari Selasa, 20 November 2012 yang diikuti oleh 117 PPK dari 120 PPK pilgub 2013. Selanjutnya ke 3 PPK yang belum dilantik, KPU Kabupaten Cilacap akan menyelenggarakan pengukuhan dan pelantikan tersendiri. Pelantikan dan pengukuhan PPK dilaksanakan oleh Ketua KPU Kabupaten Cilacap yaitu Warsid, S. Pd yang dilanjutkan pengambilan sumpah dan penandatanganan Berita Acara Pengambilan Sumpah Jabatan Anggota PPK. Acara diakhiri dengan pembekalan dan orientasi PPK Pemilihan Gubernur Jateng Tahun 2013 Hadir dalam pelantikan Camat se Kabupaten Cilacap, Muspika Kecamatan Cilacap Selatan dan Anggota KPU Kabupaten Cilacap.

Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Cilacap Terpilih Tahun 2012

Dalam rapat paripurna istimewa yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Cilacap H. Fran Lukman pada hari Senin, 19 November 2012 pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Tato Suwarto Pamuji dan Akhmad Edi Susanto dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Cilacap periode 2012 – 2017. Pelantikan yang berlangsung di Pendopo Wijaya Kusuma Sakti Kabupaten Cilacap dilakukan oleh Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo dilanjutkan pengambilan sumpah jabatan dan penandatangan naskah sumpah janji. Hadir dalam undangan tersebut sekitar 2000 orang terdiri dari Muspida Provinsi Jawa Tengah, Bupati dan Wakil Bupati Daerah Kota Tetangga, DPRD Cilacap, Muspida dan Pejabat dilingkungan Kabupaten Cilacap dan Keluarga dari Bupati dan Wakil Bupati terpilih Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Cilacap periode 2012 - 2017 dilaksanakan setelah ditetapkannya pasangan Tato Suwarto Pamuji dan Akhmad Edi Santoso sebagai pemenang oleh KPU Kabupaten Cilacap dalam pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Cilacap tahun 2012 pada tanggal 14 September 2012.

Pengembalian Logistik Pemilu Bupati 2012

Dengan selesainya pelaksanaan pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cilacap tahun 2012, KPU Kabupaten Cilacap telah menarik logistik Pemilu yang masih berada di masing – masing PPK. Adapun jenis logistik antara lain berupa kotak suara, bilik suara, surat suara, jenis form, alat coblos bantalan dan logistik lainnya. Logistik tersebut dikirim oleh masing – masing PPK menuju tempat penyimpanan yaitu gedung Korpri Kabupaten Cilacap. Pengembalian logistik dari Panitia Pemilihan Kecamatan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Cilacap tahun 2012 berlangsung secara bertahap dimulai tangga 22 Oktober 2012 sampai dengan akhir Oktober 2012. Hingga Rabu sore, 24 Oktober 2012 tercatat baru sembilan kecamatan yang sudah mengembalikan, antara lain Kecamatan Karang Pucung, Wanareja, Cilacap Utara, Binangun, Pattimuan, Majenang, Nusawungu, Cilacap Selatan dan Kecamatan Kampung Laut.

KPU Serahkan Hasil Pilbup ke DPRD Kab. Cilacap

Dengan selesainya proses hukum atas gugatan perselisihan hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Cilacap maka sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Cilacap Nomor 01/Kpts/KPU-kab.012.329382/2012 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Cilacap Tahun 2012 dan Peraturan KPU No 16 tahun 2010, KPU Kabupaten Cilacap menyerahkan hasil Pilbup Cilacap Tahun 2012 kepada DPRD Kabupaten Cilacap dan Bupati Cilacap selambat-lambatnya tiga hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi. Hadir dalam penyerahan tersebut Ketua DPRD Kabupaten Cilacap, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Cilacap serta jajaran Sekertariat KPU Kabupaten Cilacap (18 Oktober 2012). Selanjutnya pelantikan dan sumpah/janji Bupati dan Wakil Bupati Cilacap tahun 2012 akan dilaksanakan pada tanggal 19 November 2012 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Cilacap.

Mahkamah Konstitusi Menolak Gugatan Perselisihan Hasil Pemilu Bupati Cilacap Tahun 2012

Sidang mahkamah konstitusi dengan agenda pembacaan putusan nomor perkara 65/PHPU.D-X/2012 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Cilacap tahun 2012 pada tanggal 15 Oktober 2012 menolak gugatan yang diajukan pasangan Novita Wijayanti, SE, MM – Mochamad Muslih, S. Sos. MM. Dalam pendapat Mahkamah Konstitusi yang dibacakan Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi, gugatan yang diajukan pihak pemohon pasangan Novita Wijayanti, SE, MM – Mochamad Muslih, S. Sos, MM tentang penyalahgunaan wewenang, intimidasi, politik uang, kejanggalan pada ijazah, KTP, akte, kampanye diluar jadwal oleh calon Bupati incumbent dan kejanggalan DPS dan DPT tidak terbukti. Berdasarkan eksepsi pihak termohon dengan disertai bukti dan keterangan saksi dalam sidang tanggal 4 Oktober 2012 dan 8 Oktober 2012, pihak termohon KPU Kabupaten Cilacap dan Pihak Terkait maka pihak pemohon tidak mempunyai cukup bukti yang dapat meyakinkan Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan gugatan pihak pemohon. Bantahan terhadap dalil tentang penyalahgunaan wewenang, Pihak Terkait menyatakan bahwa program bangga mbangun desa merupakan program pemerintah Kabupaten Cilacap yang dikuatkan Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2011 bertanggal 9 September 2011, sebelum tahapan pemilukada Kabupaten Cilacap tahun 2012. Intimidasi yang didalilkan pemohon bahwa pihak terkait melakukan intimidasi dengan mutasi jabatan dibantah oleh pihak terkait karena tugas Bupati untuk melakukan pembinaan kepegawaian dan melakukan mutasi untuk mengurangi kejenuhan. Tentang kampanye diluar jadwal, mahkamah berpendapat bahwa jikalau benar kegiatan resmi diluar jadwal kampanye digunakan untuk meraih simpati dan dukungan dari masyarakat, Pemohon tidak dapat membuktikan hal tersebut terjadi. Tentang kejanggalan KTP, ijazah dan akte, Termohon maupun pihak terkait menerangkan bahwa kejanggalan yang didalilkan pihak Pemohon sudah mendapat ketetapan dari Pengadilan Negeri Cilacap. Dalil tentang kejanggalan DPS dan DPT, pihak Termohon sudah memberikan kesempatan perbaikan DPS sebelum penetapan. Sedangkan adanya pemilih ganda dalam DPT pihak Termohon sudah melakukan pencermatan menggunakan DPTool dan terhadap hasilnya, Termohon telah memerintahkan kepada PPK dan PPS untuk melakukan pencermatan dan pemeliharaan DPT yang apabila ditemukan pemilih ganda, maka surat undangan memilih hanya diberikan satu saja. Dengan agenda pembacaan putusan berdasarkan Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi pada hari Selasa, tanggal 9 Oktober 2012 yang diucapkan dalam Sidang pleno Mahkamah Konstitusi yang terbuka untuk umum pada hari Senin, 15 Oktober 2012 oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Moh. Mahfud MD, selaku Ketua merangkap anggota, Achmad Sodiki, Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi, M. Akil Mochtar, Muhammad Alim, Hamdan Zoelva, Anwar Usman dan Maria Farida Indrati, masing-masing sebagai anggota, dengan didampingi oleh Wiwik Budi Wasito sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon/kuasanya, Termohon/kuasanya dan pihak terkait /kuasanya menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, KPU Kabupaten Cilacap akan segera menyerahkan hasil Pemilu Bupati dan wakil Bupati Cilacap tahun 2012 kepada KPU RI, Mendagri, KPK, KPU Provinsi Jawa Tengah, Bupati Cilacap dan DPRD Kabupaten Cilacap dalam jangka waktu 3 (tiga) hari setelah putusan tersebut.