Berita Terkini

Sosialisasi Verifikasi Parpol Peserta Pemilu 2014

Bertempat di Hotel Grand Liana Cilacap Jumat, 12 Oktober 2012 KPU Kabupaten Cilacap mengadakan sosialisasi hasil verifikasi administrasi partai politik peserta pemilu tahun 2012. Sosialisasi yang diikuti 33 peserta dari 20 partai politik di Kabupaten Cilacap dimaksudkan agar partai politik yang sudah menyerahkan kelengkapan berkas pendaftaran sebagai peserta pemilu tahun 2014 mengerti tentang tahapan, program dan jadwal serta tata cara pendaftaran, verifikasi, penetapan partai politik peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD Provinsi dan Kabupaten. Karena berdasarkan hasil verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Cilacap, kelengkapan berkas pendaftaran yang diserahkan parpol banyak yang tidak memenuhi syarat. Dengan diterbitkanya peraturan KPU Nomor 11 tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Tahapan, Program dan jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tahun 2012 maka bagi parpol yang sudah menyerahkan kelengkapan berkas pendaftaran tetapi tidak memenuhi syarat dapat memperbaiki data yang sudah dikirim ke KPU Kabupaten Cilacap. Berkas perbaikan diterima KPU kabupaten Cilacap sampai dengan hari Senin, 15 Oktober 2012 pukul 16.00 WIB.

KPU Cilacap Mendapat Gugatan Terkait Hasil Pilkada 2012

Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Cilacap tahun 2012 yang tertuang dalam Berita Acara Nomor 38/BA/IX/2012 tentang rekapitulasi hasil perhitungan suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Cilacap (Pemilukada) Kabupaten Cilacap Tahun 2012 di gugatan oleh pasangan Hj. Novita Wijayanti, SE. MM – H. Mochammad Muslich, S. Sos. MM Dalam berkas gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi dengan nomor register perkara 65/PHPU.D-X/2012 menyebutkan bahwa perhitungan suara yang dilakukan Termohon dihasilkan dari suatu proses Pemilu yang bertentangan dengan azas Pemilu yang Luber Jurdil. Menurut Pemohon pada Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Cilacap tahun 2012 telah terjadi pelanggaran yang bersifat sistematik, terstuktur dan massif diseluruh Kabupaten Cilacap. Bupati incumbent Tatto Suwarto Pamuji telah melakukan penyalahgunaan wewenang dengan pengerahan PNS dan penyelenggara pemerintahan Cilacap untuk mendukung kemenangannya. Untuk itu Pasangan Novita Wijayanti, SE. MM – Mochamad Muslich, S. Sos, MM memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Berita Acara Nomor 38/BA/IX/2012 tentang rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Cilacap Tahun 2012 dan memerintahkan kepada Termohon untuk menerbitkan Surat Keputusan yang menetapkan pasangan Novita Wijayanti dan Mochamad Muslih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Cilacap atau meminta kepada Majelis Hakim setidak – tidaknya memerintahkan pemungutan suara ulang diseluruh kecamatan di Kabupaten Cilacap. KPU Kabupaten Cilacap selaku pihak termohon pada tanggal 2 Oktober 2012 telah memenuhi panggilan sidang pertama. Dalam sidang tersebut, pihak pemohon yaitu pasangan Hj. Novita Wijayanti, SE. MM – H. Mochamad Muslih, S. Sos, MM mengungkapkan adanya pelanggaran dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cilacap tahun 2012. Pelanggaran pertama, soal kecurangan Pemilukada terkait kampanye di luar jadwal. Kedua, menyangkut kejanggalan DPS dan DPT, dengan adanya pemilih ganda. Ketiga, soal adanya kejanggalan data Calon Bupati incumbent, H. Tatto Suwarto Pamuji. Dengan agenda mendengarkan keterangan Termohon dan Pihak Terkait pada tanggal 4 Oktober 2012 KPU Kabupaten Cilacap menghadiri sidang ke dua. Pada sidang yang dipimpin oleh Ketua Pleno Achmad Sodiki dengan didampingi Harjono dan Ahmad Fadlil Sumadi selaku Anggota, KPU Kabupaten Cilacap melalui kuasa hukumnya membantah dalil yang diajukan pihak pemohon. Dalam bantahannya kuasa hukum KPU Kabupaten Cilacap mengatakan bahwa permasalahan kampanye merupakan kewenangan Panwas dan sudah diatur UU sehingga tidak terkait dengan Termohon. Menyangkut kejanggalan DPS dan DPT, dengan adanya pemilih ganda sesuai dengan bukti yang ada, Termohon sudah memberikan kesempatan perbaikan, penambahan maupun pengurangan kepada PPS dan meminta masukan dari seluruh partai politik. Permasalahan nama pemilih tanpa nomor KTP, Termohon menyatakan hal ini tidak benar dan tidak menjadi masalah yang mendasar. Dalihnya, karena tanpa memiliki nomor KTP, hal itu sudah memenuhi syarat sebagai pemilih. Soal adanya kejanggalan data Calon Bupati incumbent, H. Tatto Suwarto Pamuji, Termohon menyatakan hal itu tidak benar. Karena Termohon sudah melampirkan bukti surat penetapan Pengadilan Negeri (PN) Cilacap No. 448/Pdt.P/2012/PN.Clp. Sidang tanggal 8 Oktober 2012 yang merupakan rangkaian dari sidang – sidang sebelumnya dengan agenda pembuktian dilakukan untuk mendengarkan keterangan saksi atas gugatan pelanggaran Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Cilacap Tahun 2012. Saksi dari KPU Kabupaten Cilacap, Djoko Wahono Ketua PPK Kecamatan Cilacap Selatan menjelaskan terkait dugaan adanya DPT ganda tentang data pemilih yang diduga ganda, baik ganda nama maupun Nomor Induk Kependudukan (NIK), KPU telah melakukan pencermatan bersama PPS pada tanggal 1 September 2012 dengan menggunakan program microsof excel dan hasil analisa DP Tool. Terhadap pemilih yang diduga ganda, PPK bersama PPS telah melakukan pemutahiran data pemilih. Terkait kampanye diluar jadwal, Anton Santoso Plt. Sekertaris Daerah Kabupaten Cilacap yang dihadirkan sebagai saksi pasangan Tatto Suwarto Pamuji-Akhmad Edi Susanto menerangkan bahwa program “Bangga Mbangun Desa” merupakan kebijakan operasional Pemkab Cilacap dalam rangka melaksanakan Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2008 tentang Program Pembangunan Jangka Menengah Daerah. Program ini dilaksanakan bersama – sama antara unsur pemerintah, swasta dan masyarakat. Sedangkan pembuatan baliho “Bangga Mbangun Desa” dibiayai oleh komponen terkait. Selanjutnya sidang gugatan perselisihan hasil Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Cilacap akan dilanjutkan pada tanggal 15 Oktober 2012 dengan agenda pembacaan putusan.

Hari Terakhir Parpol Serahkan Kelengkapan Pandaftaran

Sampai dengan batas akhir penyerahan kelengkapan persyaratan sebagai peserta Pemilu tahun 2014 pada tanggal 29 September 2012 KPU Kabupaten Cilacap mencatat ada 20 partai politik di Kabupaten Cilacap yang menyerahkan kelengkapan. Dari 20 partai politik tersebut yaitu Partai Nasdem, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), Partai Nasional Benteng Kemerdekaan Indonesia (PNBKI), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Partai Golkar, Partai Hanura, Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Nasional Indonesia Marhaenisme (PNI Marhenisme), Partai Damai Sejahtera PDS), Partai Nasional Republik (Nasrep), Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), dan Partai Persatuan Nasional (PPN), partai politik yang menyerahkan kelengkapan pada Sabtu pagi sampai dengan pukul 16.00 Wib adalah Partai Damai Sejahtera ( PDS ), Partai Nasrep, Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Nasional (PPN), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dan Partai Gerindra. Kedatangan pengurus partai politik untuk menyerahkan kelengkapan dokumen persyaratan diterima anggota KPU di ruang rapat KPU Kabupaten Cilacap. Dokumen persyaratan berupa fotocopy KTA partai politik setelah diterima oleh Anggota KPU Kabupaten Cilacap selanjutnya dihitung dan dibuatkan tanda terima penyerahan kelengkapan berkas pendaftaran. Berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh anggota KPU dengan disaksikan oleh pengurus partai pendaftar jumlah fotocopy KTA yang di terima oleh anggota KPU Kabupaten Cilacap untuk masing masing partai yaitu Partai Damai Sejahtera 1.078 KTA, Partai Nasional Republik 1.040 KTA, Partai Demokrat 1.001 KTA, Partai Kebangkitan Bangsa 1.250, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia 1.013 KTA dan Partai Persatuan Nasional 1.077 KTA. Partai Gerindra menambahkan KTA sejumlah 100 buah sehingga total menjadi 1.105 buah. Sesuai dengan tahapan penyelenggaraan Pemilu tahun 2012 terhadap ke 20 Partai Politik yang sudah melengkapi berkas pendaftaran selanjutnya akan dilakukan verifikasi faktual oleh KPU Kabupaten Cilacap.

KPU Kabupaten Cilacap Terima Parpol Peserta Pemilu 2014

Kamis, 27 September 2012 Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kabupaten Cilacap datang ke KPU Kabupaten Cilacap untuk menyerahkan kelengkapan pendaftaran sebagai peserta Pemilu tahun 2012. Partai Karya Peduli Bangsa datang ke KPU kabupaten Cilacap pada pukul 10.00 dan diterima oleh Anggota KPU Kabupaten Cilacap Handi Tri Ujiono, S. Sos diruang rapat KPU Kabupaten Cilacap. Kedatangan Supardi, Ketua PKPB Kabupaten Cilacap untuk menyerahkan kelengkapan dokumen pendaftaran berupa daftar nama anggota partai politik dan fotocopy KTA anggota Partai sejumlah 1.000 KTA. Diterima oleh Tunut Widodo, S. Ag dan Handi Tri Ujiono, S. Sos pada pukul 11.00 WIB Pengurus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Cilacap, Setyowati mengantar kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran ke KPU Kabupaten Cilacap. PDI-P menyerahkan fotocopy KTA PDI-P sejumlah 1.098. Dengan kedatangan PKPB dan PDI-P ke KPU kabupaten Cilacap untuk melengkapi dokumen pendaftaran sebagai peserta Pemilu tahun 2012 berarti sudah ada 13 parpol yang melengkapi persyaratan.

Pendaftaran Parpol Sebagai Peserta Pemilu 2014

Pemilu tahun 2014 sudah memasuki tahapan pendaftaran partai politik sebagai peserta Pemilu tahun 2014. Sejak dibukanya penerimaan kelengkapan dokumen persyaratan ada 11 parpol yang sudah menyerahkan kelengkapan dokumen persyaratan di KPU Kabupaten Cilacap. Ke 11 parpol tersebut yaitu : NO TANGGAL NAMA PARTAI 1. 10 Agustus 2012 PARTAI NASDEM 2. 6 September 2012 PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA 3. 6 September 2012 PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN INDONESIA 4. 7 September 2012 PARTAI KEADILAN SEJAHTERA 5. 7 September 2012 PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN 6. 7 September 2012 PARTAI KEBANGKITAN NASIONAL ULAMA 7. 7 September 2012 PARTAI NASIONAL BENTENG KEMERDEKAAN INDONESIA 8. 11 September 2012 PARTAI AMANAT NASIONAL 9. 17 September 2012 PARTAI PEDULI RAKYAT NASIONAL 10. 17 September 2012 PARTAI GOLKAR 11. 24 September 2012 PARTAI HANURA Dokumen kelengkapan pendaftaran sesuai Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2012 sebagaimana di ubah Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Sebagai Peserta Pemilu Anggota Dewan Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota berupa : Daftar Nama-nama anggota Partai Politik yang disahkan oleh Pimpinan Partai Politik di Tingkat Kabupaten Cilacap dengan cap basah/stempel Partai sebanyak 2(dua) rangkap. Fotocopy Kartu Tanda Anggota Partai Politik sekurang – kurangnya 1.000 anggota atau 1/1.000 dari jumlah penduduk Kabupaten Cilacap sebanyak 2 (dua) rangkap. Kelengkapan pendaftaran sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2012 sebagaimana diubah Peraturan KPU Nomor 11 tahun 2012 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014, diterima KPU Kabupaten Cilacap paling lambat tanggal 29 September 2012.

KPU Kab. Cilacap Terima Kunjungan Kerja KPU RI

Cilacap, KPU Kab. Cilacap menerima kunjungan dari Anggota KPU RI Divisi Hukum Pengawasan dan Perencanaan Keuangan Logistik, Ida Budhiati, SH MH yang didampingi Aan Rohaeni, SH Ketua KPU Kab. Banyumas. Kedatangan Ida Budhiati, SH, MH pada hari Kamis, 20 September 2012 diterima Ketua KPU kabupaten Cilacap beserta Anggota di Ruang Kerja Ketua KPU Kabupaten Cilacap. Agenda kunjungan tersebut dalam rangka pemantauan pasca pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Cilacap Tahun 2012 tanggal 9 September 2012 dan untuk memberikan support kepada KPU Kabupaten Cilacap agar memiliki kesiapan yang prima menjelang pelaksanaan Pemilu tahun 2014.