Berita Terkini

Gerak Jalan Sehat

Ribuan masyarakat mengikuti gerak jalan sehat yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap (Minggu, 09/03/2014). Acara diselenggarakan di 3 (tiga) distrik Wilayah Kabupaten Cilacap dipusatkan di Kecamatan Sidareja, Kecamatan Majenang dan Kecamatan Kroya. Kegiatan yang mengambil tema Gerak Jalan Sehat Menuju Pemilu Jujur dan Adil merupakan salah satu bentuk sosialisasi yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Cilacap dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat pada Pemilu 2014. “Melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat mengerti arti pentingnya Pemilu bagi masyarakat yang pada akhirnya akan mendorong masyarakat untuk memberikan suaranya pada tanggal 9 April 2014 di TPS” terang Sigit Kwartianto, SS Anggota KPU Kabupaten Cilacap. Untuk lebih memeriahkan suasana selain peserta diberikan kesempatan untuk mendapatkan hadiah yang disediakan panitia juga ditampilkan boneka SIKORA.

Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye

Sesuai ketentuan pasal 134 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bahwa Partai Politik Peserta Pemilu sesuai dengan tingkatannya wajib memberikan laporan awal dana Kampanye Pemilu dan rekening khusus dana Kampanye Pemilu kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan Kampanye Pemilu dalam bentuk rapat umum. Terhadap Partai Politik yang tidak memenuhi ketentuan dimaksud sesuai dengan ketentuan pasal 138 ayat 1 bahwa Partai Politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai Peserta Pemilu pada wilayah yang bersangkutan. Pada hari terakhir penyerahan Laporan Awal Dana Kampanye dan Laporan Pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye yaitu tanggal 2 Maret 2014, KPU Kabupaten Cilacap menerima 12 (dua belas) pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu 2014 Tingkat Kabupaten Cilacap. Kedatangan pimpinan partai politik tersebut untuk menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye dan Laporan Pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye sekaligus Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Tahap II. Berdasarkan tanda terima berkas tercatat 12 ( dua belas) partai politik telah menyerahkan berkas Laporan Awal Dana Kampanye sebelum batas akhir penyerahan laporan, sehingga 12 (duabelas) Partai Politik Tingkat Kabupaten Cilacap berhak sebagai peserta Pemilu Tahun 2014. Terhadap berkas Laporan Dana Kampanye tersebut setelah dilakukan pencermatan oleh KPU Kabupaten Cilacap diketahui terdapat beberapa laporan yang tidak mencakup semua informasi dan data sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2013 pasal 21 ayat (1), sehingga dikembalikan untuk dapat diperbaiki. Adapun hasil pencermatan KPU Kabupaten Cilacap adalah sebagai berikut: NO NAMA PARTAI STATUS DOKUMEN LAPORAN PENERIMAAN SUMBANGAN LAPORAN PEMBUKAAN REKENING KHUSUS LAPORAN AWAL DANA KAMPANYE 1. DPD Partai NasDem Dilengkapi dan perbaikan Dilengkapi Dilengkapi dan perbaikan 2. DPC Partai Kebangkitan Bangsa Tidak ada perbaikan Dilengkapi dan perbaikan Perbaikan 3. DPD Partai Keadilan Sejahtera Perbaikan Perbaikan Dilengkapi dan perbaikan 4. DPC PDI Perjuangan Perbaikan Perbaikan Perbaikan 5. DPD Partai Golkar Perbaikan Dilengkapi dan perbaikan Dilengkapi dan perbaikan 6. DPC Partai Gerindra Dilengkapi dan Perbaikan Dilengkapi dan perbaikan Dilengkapi dan perbaikan 7. DPD Partai Demokrat Perbaikan Dilengkapi dan perbaikan Dilengkapi dan perbaikan 8. DPC Partai Amanat Nasional Perbaikan Dilengkapi dan perbaikan Dilengkapi dan perbaikan 9. DPC Partai Persatuan Pembangunan Tidak ada perbaikan Dilengkapi dan perbaikan Perbaikan 10. DPC Partai Hanura Dilengkapi dan perbaikan Dilengkapi dan perbaikan Dilengkapi dan perbaikan 11. DPC Partai Bulan Bintang Perbaikan Dilengkapi dan perbaikan Dilengkapi dan perbaikan 12. DPK PKP Indonesia Dilengkapi dan perbaikan Dilengkapi dan perbaikan Dilengkapi dan perbaikan

Laporan Dana Kampanye Periode II

Berdasarkan ketentuan pasal 23 (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap mengumumkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye partai politik peserta pemilu tahun 2014 tingkat Kabupaten (Rabu, 05/03/2014). Bertempat Aula KPU Kabupaten Cilacap tanggal 2 Maret 2014 Partai Politik Tingkat Kabupaten Cilacap menyampaikan Laporan Dana Kampanye Periode II kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten. Laporan Dana Kampanye Periode II yang terdiri dari Sumbangan Penerimaan Dana Kampanye beserta lampirannya, Laporan Pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye beserta lampiranya dan Laporan Awal dana Kampanye beserta lampiranya diterima Komisioner dan jajaran Sekertariat KPU Kabupaten Cilacap. Sesuai dengan Surat KPU RI Nomor 69/KPU/II/2014 tanggal 7 Februari 2014 perihal Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Tahun 2014 Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Periode II Partai Politik meliputi formulir DK1-PARPOL, DK2-PARPOL, DK3-PARPOL, DK4-PARPOL, DK5-PARPOL, DK6-PARPOL, DK13-PARPOL dan Daftar Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Periode II Partai Politik (lampiran surat 811/KPU/XI/2013). Berdasarkan hasil penelitian terhadap Laporan Dana Kampanye Periode II yang disampaikan pimpinan partai kepada KPU Kabupaten Cilacap dari 12 partai politik yang telah menyerahkan Laporan Dana Kampanye Periode II, terdapat 3 (tiga) Partai Politik Tingkat Kabupaten Cilacap yang tidak menyerahkan Daftar Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Periode II Partai Politik (lampiran surat 811/KPU/XI/2013). Ketiga Partai Politik tersebut adalah Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA), Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Berikut ini kami umumkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Periode II : 1. Partai NasDem 2. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) 5. Partai Golongan Karya (GOLKAR) 6. Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) 7. Partai Demokrat 8. Partai Amanat Nasional (PAN) 9. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 10. Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) 11. Partai Bulan Bintang (PBB) 12. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)

Spanduk Sosialisasi Pemilu 2014

Dalam rangka sosialisasi Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap memasang spanduk himbauan kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya pada tanggal 9 April 2014 (Sabtu, 18/01/2014). Bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Cilacap dan Panitia Kejuaraan Bupati Cup 2014, spanduk yang berisikan ajakan untuk bermain fair play “my game is fair play” dan “Sudahkah terdaftar sebagai pemilih”, “Gunakan hak pilih anda 9 April 2014”, “Suara Anda Menentukan Nasib Bangsa”, dipasang di beberapa titik pada acara pertandingan sepak bola yang berlangsung di stadion Wijaya Kusuma Cilacap pada tanggal 18 s.d 20 Januari 2014. Untuk memeriahkan suasana pertandingan, Panitia memutar jingle Pemilu 2014 dari aliran pop, rock dan dangdut. “Dengan pemasangan spanduk dan pemutaran jingle Pemilu 2014 ini diharapkan masyarakat mengerti pentingnya Pemilu bagi masa depan bangsa Indonesia yang pada akhirnya akan meningkatkan partisipasi masyarakat pada Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Th 2014” ujar Handi Tri Ujiono, S. Sos, Anggota KPU Kabupaten Cilacap

Rapat Pleno Terbuka Penyempurnaan DPT Pemilu Th 2014

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cilacap melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penyempurnaan DPT Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 di Aula KPU Kabupaten Cilacap (Sabtu, 18/01/2014). Acara yang dihadiri oleh Panwas Kabupaten Cilacap, Pimpinan Parpol peserta Pemilu Th 2014, Disdukcapil Kabupaten Cilacap, Kesbangpol Kabupaten Cilacap dan Ketua PPK Se Kabupaten Cilacap merupakan tindaklanjut Surat KPU RI Nomor: 838/KPU/XII/2013 Tanggal 11 Desember 2013 Perihal Penyempurnaan DPT dan Surat Edaran KPU Nomor: 858/KPU/XII/2013 tanggal 24 Desember 2014 perihal Revisi Jadwal kerja KPU. Berdasarkan hasil pencermatan dan pencoretan terhadap pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat: (1) meninggal dunia, (2) Alih status menjadi anggota TNI/Polri, (3) Pindah domisili, (4) tercatat ganda, (5) Belum cukup umur, (6) tidak dikenal/fiktif, KPU Kabupaten Cilacap menetapkan DPT Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 sejumlah 1.466.650 pemilih dengan rincian laki-laki 731.980 pemilih dan perempuan 734.670 pemilih.

Bimtek Relawan Demokrasi Pemilu 2014

Bertempat di Hotel Wijayakusuma Jl. Ahmad Yani Nomor 12A Cilacap pada tanggal 10 s.d 11 Januari 2014 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cilacap menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Relawan Demokrasi Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014. Bimtek yang diikuti 25 peserta dilaksanakan untuk meningkatkan kompetensi Relawan Demokrasi. Dihari pertama pelaksanaan Bimtek, narasumber dari KPU Kabupaten Cilacap, menyampaikan Materi Pedoman Teknik Pelaksanaan Tugas Relawan Demokrasi oleh Sigit Kwartianto, SS dan materi Pelaksanaan Tahapan Penyelenggaraa Pemilu DPR, DPD dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014 oleh Handi Tri Ujiono, S.Sos Pada hari ke dua, materi Peningkatan Partisipasi Masyarakat Pemilih disampaikan oleh Warsid S.Pd, Ketua KPU Kabupaten Cilacap periode 2008-2013 dan pada sesi ke 2, Materi Motivasi, Kepercayaan dan Teknis Komunikasi disampaikan oleh Rubino, S.Psi., M.Si Sebagai bekal Relawan Demokrasi dalam menjalankan tugasnya kepada peserta diberikan fasilitas berupa buku saku, form laporan kegiatan dan biodata Relawan Demokrasi.