Berita Terkini

Zona Kampanye Pemilu Th 2014

Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 telah memasuki tahap kampanye. Beberapa Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2014 dan Calon Anggota Legislatif Kabupaten Cilacap mulai memasang alat peraga kampanye. Guna tertibnya pelaksanaan kampanye dan menegakkan asas keadilan dalam pelaksanaan kampanye Pemilu Tahun 2014 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cilacap memandang perlu mengatur zona dan lokasi pemasangan alat peraga kampanye sebagai pedoman bagi calon anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 dan Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2014 dalam memasang alat peraga kampanye di Kabupaten Cilacap dan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 01 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cilacap telah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Cilacap dan Dinas/Instansi terkait untuk menetapkan zona dan lokasi pemasangan alat peraga kampanye pada Pemilihan Umum Anggota DPRD, DPD dan DPRD Tahun 2014 di Kabupaten Cilacap. Pengaturan zona pemasangan alat peraga kampanye diluar ruangan di wilayah Kabupaten Cilacap diatur dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cilacap Nomor 28/Kpts/KPU-Kab.012.329382/2013 tentang Penetapan Zona dan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pada Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 Di Kabupaten Cilacap. Zona pemasangan alat peraga kampanye adalah 1 (satu) wilayah administrasi Desa/Kelurahan di Kabupaten Cilacap dengan jumlah zona sebanyak jumlah desa dan kelurahan yang ada di Kabupaten Cilacap. Sedangkan lokasi pemasangan alat peraga kampanye berada di seluruh zona kecuali pada tempat/lokasi yang dilarang untuk kampanye dan pemasangan atribut kampanye sebagimana diatur dalam Keputusan Bupati Cilacap Nomor 270/139/03/Tahun 2013 serta pada tempat/lokasi yang tidak diijinkan oleh pemilik atau penguasa tempat/lokasi yang bersangkutan.

Penetapan Perbaikan DPT Pemilu DPR, DPD dan DPRD Th 2014

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cilacap menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perbaikan DPT Pemilu DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 (Jumat, 1/11/2013). Acara yang dihadiri oleh Panwaslu, Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2014, Muspida dan 24 PPK Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 dibuka oleh Indon Tjahjono, Ketua KPU Kabupaten Cilacap. Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perbaikan DPT Pemilu DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 merupakan tindak lanjut Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Nomor 716/KPU/X/ 2013 dan Rekomendasi Bawaslu RI terkait permasalahan administrasi kependudukan. Sebagai tindak lanjut Rekomendasi Bawaslu RI, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cilacap melakukan koordinasi dengan PPK dan Disdukcapil Kabupaten Cilacap pada tanggal 24 s.d 27 Oktober 2013 untuk melengkapi data nihil dan membersihkan data ganda guna menghasilkan DPT yang komprehensif, akurat dan mutakhir. Dalam Rapat Pleno yang berlangsung di Ruang Rapat KPU Kabupaten Cilacap, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cilacap menetapkan Perbaikan DPT Pemilu DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 Kabupaten Cilacap sebanyak 1.472.578 pemilih dengan rincian laki-laki 735.023 Pemilih dan perempuan 737.555 pemilih

Sosialisasi PKPU Nomor 17 tahun 2013

Sehubungan dengan diterbitkanya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cilacap menyelenggarakan Sosialisasi PKPU Nomor 17 tahun 2013 di Hotel Wijaya Kusuma Cilacap (Kamis, 17/10/2013). Sosialisasi yang dihadiri oleh Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2014 dan petugas yang bertanggung jawab terhadap pembukuan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye dilaksanakan dalam rangka memberikan panduan bagi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum tahun 2014 di Kabupaten Cilacap dalam mengelola, mempertanggungjawabkan dan menyampaikan laporan pengeluaran dana kampanye. Beberapa hal penting yang ditekankan pada peserta sosialisasi bahwa : Sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 tahun 2012 Partai Politik peserta Pemilu wajib menyerahkan nomor rekening Dana kampanye Pemilu atas nama Partai Politik kepada KPU. Pengurus Partai Politik wajib menyampaikan laporan awal Dana Kampanye kepada KPU sesuai dengan tingkatannya sampai dengan 2 Maret 2013 atau 14 sebelum dimulainya tahapan kampanye dalam bentuk Rapat Umum. Dan apabila tidak dapat memenuhi kewajibannya akan dikenakan sanksi berupa pembatalan sebagai Peserta Pemilu pada wilayah bersangkutan. Pembukuan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPKD) Partai Politik peserta Pemilu ditutup 7 (tujuh) hari setelah pemungutan dan pengitungan suara (17 April 2014) dan dilaporkan ke Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh KPU sampai batas waktu 15 (lima belas) hari setelah pemungutan dan penghitungan suara (24 April 2014). Apabila Partai Politik yang bersangkutan tidak memenuhi kewajibannya maka akan dikenakan sanksi berupa tidak ditetapkannya Calon Anggota Legislatif menjadi calon terpilih.

Penetapan Kembali DPT Pemilu 2014

Mendasari Surat Edaran KPU Nomor 644/KPU/IX/2013 perihal Perbaikan Pemilih dan Daftar DPT Pemilu DPR, DPD dan DPRD tahun 2014, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cilacap menetapkan kembali Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 di Aula KPU Kabupaten Cilacap (Minggu,13/10/2013). Penetapan kembali daftar pemilih tetap dilakukan untuk menghasilkan DPT yang lebih akurat, komprehensif dan mutakhir dengan melengkapi data yang belum lengkap (nihil) dari setiap pemilih, membersihkan data ganda, pemilih yang tidak berhak namun telah terekam dalam system informasi data pemilih, serta menata kembali daftar pemilih dari TPS yang jumlah pemilihnya masih lebih dari 500 orang. Dengan ditetapkannya kembali DPT Pemilu 2014 dalam rapat pleno terbuka yang dihadiri oleh Panwas Kabupaten Cilacap, Muspida, partai politik peserta Pemilu 2014 dan PPK se Kabupaten Cilacap diperoleh rekap DPT pemilu tahun 2014 di Kabupaten Cilacap sebanyak 1.477.763 pemilih yang terdiri dari pemilih laki- laki 737.673 orang dan pemilih perempuan 740.090 orang. Selanjutnya penetapan kembali perbaikan DPT dituangkan dalam Berita Acara Rapat pleno terbuka penetapan kembali DPT Pemilu DPR, DPD dan DPRD tahun 2014.

Penetapan DPT Pemilu 2014

Rabu, 11 September 2013 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap mengadakan rapat pleno terbuka yang berlangsung di Aula KPU Kabupaten Cilacap. Kegiatan tersebut dihadiri oleh beberapa unsur antara lain PPK sekabupaten Cilacap sebanyak 24, Panwaslu, Muspida, tokoh agama, tokoh masyarakat dan 12 pimpinan partai politik peserta pemilu 2014. Rapat dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Cilacap Warsid, S. Pd yang dilanjutkan dengan penjelasan pelaksanaan tugas pemutahiran data pemilih serta pembacaan tata tertib. Dalam Rapat Pleno terbuka KPU Kabupaten Cilacap telah menetapkan DPT Pemilu DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 sejumlah 1.479.459 pemilih yang terdiri dari laki-laki 738.522 pemilih dan perempuan 740.937 pemilih yang tersebar di 4.404 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Sosialisasi dan Penyerahan DPS Pemilu Th 2014

Dalam rangka sosialisasi Pemilihan Umum Legislatif tahun 2014 KPU Kabupaten Cilacap menyelenggarakan sosialisasi dan Implementasi Peraturan Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih serta penyerahan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Hotel Wijaya Kusuma Cilacap.(15/07/2013) Acara yang diikuti oleh peserta dari unsur parpol peserta Pemilu 2014, Muspida, tokoh agama, tokoh masyarakat, kalangan akademisi dan dinas instansi terkait dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Cilacap. Kepada peserta sosialisasi, Akhmad Kholil, Anggota KPU Kabupaten Cilacap Divisi Teknis, Penyelenggaraan dan Humas selaku narasumber menyampaikan materi sosialisasi tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 09 Tahun 2013 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Untuk Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Berita Acara Rekapitulasi Daftar Pemilih Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014. Sosialisasi yang berlangsung mulai pukul 16.00 Wib sampai dengan pukul 17.30 Wib diakhiri dengan penyerahan softcopy Daftar Pemilih Sementara (DPS) oleh KPU Kabupaten Cilacap kepada Panwaslu Kabupaten Cilacap dan Partai Politik peserta Pemilu Legislatif tahun 2014 sebagai bahan untuk mendapat masukan dan tanggapan.